Apa yang dimaksud ijtihad dalam hukum Islam

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Ilustrasi contoh ijtihad. Sumber: freepik.com

Meski istilah ijtihad banyak dibicarakan oleh para ulama, namun ternyata masih belum banyak umat muslim yang paham tentang konsep ijtihad. Padahal sudah sewajarnya kita sebagai umat muslim memahami konsep tersebut, mulai dari pengertian, fungsi, dan contoh ijitihad dalam Islam untuk menambah pengetahuan.

Pengertian Ijtihad

Secara umum, ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat Islam dengan mencurahkan semua pikiran dan tenaganya secara sungguh-sungguh. Jadi, dapat disimpulkan jika ijtihad adalah penetapan sumber hukum Islam.

Istilah ijtihad sendiri berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berarti mengerahkan kemampuan dalam diri dalam menanggung beban. Sedangkan secara terminologis, ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan memakai metode tertentu.

Ijtihad dianggap sebagai sumber hukum Islam selain Alquran dan hadist shahih. Oleh karena itu, ijtihad memegang peranan penting dalam proses penetapan hukum islam. Adapun orang yang melakukan ijtihad dengan mujtahid, yakni orang ahli tentang Al Quran dan hadits.

Fungsi Ijtihad

Dikutip dari buku Islamologi: Ijtihad karya Maulana Muhammad Ali (2011), fungsi ijtihad antara lain adalah sebagai sumber hukum Islam dengan tujuan untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, namun hukum tersebut tidak terdapat dalam Alquran maupun hadist.

Oleh sebab itulah, ijtihad mempunyai kedudukan dan legalitas yang tinggi di dalam islam. Meski begitu, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang karena harus memenuhi berbagai syarat khusus.

Salah satu contoh ijtihad adalah tentang besaran cukai yang dipertanyakan oleh pedagang muslim pada zaman Khalifah Umar bin Khattab. Pada saat itu belum ditetapkan berapa besaran cukai yang wajib dikenakan oleh pedagang asli yang sedang melakukan perdagangan di wilayah mereka. Sayangnya jawaban dari pertanyaan tersebut belum ada dalam Alquran dan hadist sehingga Khalifah Umar bin Khattab melakukan ijtihad untuk menetapkan bahwa besaran cukai yang dibayarkan oleh pedagang, disamakan dengan tariff yang juga dikenakan kepada pedangan muslim.

Demikian penjelasan tentang konsep ijtihad. Semoga bermanfaat. (Anne)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA