Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Hits: 268

Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus dijalankan. Terdapat banyak definisi tentang perencanaan karena perbedaan sudut pandang, fokus perhatian, serta perbedaan cakupan bidang dalam perencanaan itu sendiri. Secara umum perencanaan merupakan proses penetapan suatu tujuan setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh eksternal, yang kemudian mengartikulasikannya dengan jelas strategi atau langkah-langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, perencanaan dapat berarti mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor yang relevan, memperkirakan faktorfaktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Rangkaian proses perencanaan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan, yakni politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dimaksud dengan pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian pembangunan daerah mempunyai tiga ciri pokok yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan, dilaksanakan secara terpadu, dan meningkatkan swadaya masyarakat.

Perencanaan pembangunan daerah seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi:

  1. Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
  2. Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
  3. Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan
  4. Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
  5. Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Rencana strategis (Renstra) adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu sampai dengan lima tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Rencana strategis dapat dilihat sebagai formulasi secara menyeluruh atau roadmap yang menjelaskan bagaimana usaha-usaha dilakukan untuk mencapai tujuan melalui penerapan strategi-strategi yang dipilih. Renstra Perangkat Daerah disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sehubungan dengan konteks tersebut, Rencana Strategis BAPPEDA harus dirumuskan secara transparan, responsif, partisipatif serta berkeadilan dalam menampung, menganalisis dan menggunakan kekuataan-kekuatan (strenghts) sumber daya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan (weaknesses) menjadi peluang-peluang (opportunities), serta mampu menghadapi ancaman (threats) sehingga menghasilkan kebijakan dan program yang akuntabel, terukur, efisien dan efektif. Hal ini pada muaranya akan menyelaraskan dukungan untuk mewujudkan visi dan misi Bupati, serta visi dan misi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun nasional yang bersumber pada:

  1. Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan Nasional;
  2. Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan Provinsi;
  3. Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan Kabupaten; dan
  4. Urusan wajib, urusan pilihan serta tujuan keselarasan dan keterpaduan Pengelolaan Keuangan Negara.

Dukungan terhadap dokumen tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara aparat perencana dengan unit/satuan kerja terkait maupun dengan masyarakat.

Selengkapnya ….

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly
Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi Kota Jakarta

KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Perencanaan tata ruang wilayah nasional

Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Baca juga: Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah?

Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.

Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Ada yang tau apa itu Perencanaan Tata Ruang? Nah, pada artikel ini, kamu akan mempelajari tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang. Wah, ada apa aja ya? Yuk, baca pembahasannya sampai selesai!

--

Pernah mendengar istilah Perencanaan Tata Ruang? Hmm.. kalau belum pernah, mungkin kamu pernah mendengar istilah Bahasa Inggrisnya nih, yaitu Spatial Planning.

"Pernah denger sih, tapi aku nggak tau itu maksudnya gimana, ya?"

Nah, Perencanaan Tata Ruang atau dalam Bahasa Inggris disebut Spatial Planning adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal.

Masih bingung, ya?

Simpelnya gini deh, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, baik di lingkup nasional, regional, maupun lokal, terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya.

Kalau begini kamu jadi lebih mudah paham, kan?

Nah, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi tiga macam, teman-teman! Ada Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Kalau dari namanya sih, udah keliatan ya, bahwa perbedaan dari ketiga macam Perencanaan Tata Ruang tersebut terletak pada cakupan wilayahnya. Hmm.. tapi apa iya, cuma itu aja bedanya?

Biar nggak penasaran, kita bahas bersama aja yuk, tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang! Kita bahas mulai dari yang nasional dulu, ya!

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjangJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis nasional.
  7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Baca juga: Memahami Pembangunan dan Pengembangan Wilayah

Struktur Ruang Wilayah Nasional meliputi akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, serta kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Nasional meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional.

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Secara lengkap mengenai Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional bisa kamu ketahui melalui PP No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.
  4. Penetapan kawasan strategis provinsi.
  5. Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang Wilayah Provinsi meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang terdiri atas sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Provinsi meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi

Penataan Ruang Wilayah Provinsi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota. 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota.
  3. Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota.
  4. Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota.
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Gimana, teman-teman? Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang Perencanaan Tata Ruang? Yuk, belajar bersama ruangbelajar. Kamu bisa nonton video belajar beranimasi dan menyelesaikan misi belajar yang seru banget. Yuk, download sekarang! 

Apa yang dimaksud dengan ppw rpjp RTRW brainly

Referensi:

Endarto, Danang, dkk. (2009). Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 31 Agustus 2021.