Apa yang dimaksud dengan penduduk menurut UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan?

Pendaftaran Penduduk dan Dokumen Kependudukan
Pada dasarnya, isu utama berkenaan dengan tempat tinggal yang bisa dimobilisasi ke berbagai tempat sebagaimana yang Anda tanyakan adalah tentang alamat penduduk yang tinggal di dalamnya, yang mana hal ini berkaitan erat dengan administrasi kependudukan.
Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah negara kesatuan republik Indonesia, pemerintah menyelenggarakan administrasi kependudukan,[1] salah satunya adalah mengenai pendaftaran penduduk.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Pasal 2 huruf a UU Aminduk menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (1) UU Adminduk merinci dokumen kependudukan yaitu meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Sedangkan surat keterangan kependudukan meliputi antara lain surat keterangan pindah.[2]
Alamat
Alamat merupakan salah satu elemen penting dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik (KTP-el),[3] yang wajib dimiliki oleh penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin.[4]
Oleh karena itu, dalam data kependudukan perseorangan dan biodata penduduk dimuat juga alamat yang mencakup alamat sebelumnya dan alamat sekarang.[5]
Namun demikian, UU Adminduk tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan alamat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian alamat salah satunya adalah tempat tinggal seseorang. Kemudian, merujuk kepada ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang dimaksud dengan tempat tinggal adalah tempat dimana ia menempatkan pusat kediamannya.
Selain itu, hal yang juga penting untuk Anda ketahui adalah UU Adminduk berikut aturan perubahannya mengatur mengenai peristiwa kependudukan yang termasuk di dalamnya perpindahan penduduk. Penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.[6] Adapun yang dimaksud dengan pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun.[7]
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah, penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.[8] Surat Keterangan Pindah Datang ini digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang bersangkutan.[9]
Sampai saat ini tidak ada peraturan khusus mengenai penentuan alamat atau adminsitrasi kependudukan dari penduduk yang tinggalnya berpindah-pindah, seperti yang tinggal dalam karavan. Untuk kepentingan pendaftaran kependudukan, mereka yang tinggal di dalam karavan diharuskan untuk memilih atau menentukan domisilinya.
Namun, apabila ia memutuskan untuk pindah secara permanen atau lebih dari 1 tahun ke alamat yang baru, maka ia harus mengurus Surat Keterangan Pindah untuk selanjutnya melaporkan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP yang baru bagi yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 20 Oktober 2020, pukul 18.51 WIB.
[1] Konsiderans huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)
[2] Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Adminduk
[3] Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013
[4] Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013
[5] Pasal 58 ayat (2) huruf r dan s UU 24/2013, Pasal 60 UU Adminduk dan penjelasannya
[6] Pasal 15 ayat (1) UU Adminduk
[7] Pasal 15 ayat (2) UU Adminduk
[8] Pasal 15 ayat (3) UU Adminduk
[9] Pasal 15 ayat (3) UU Adminduk

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA