Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian

Menurut Mulyasa (2014:30), kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi anak didik, dan berakhlak mulia. Hal serupa juga dikatakan oleh Mulyasa (2013:45), kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan beraklak mulia. Dalam Undang-Undang tentang guru dan dosen (Undang-Undang-Undang-Undang, No.14 2005) disebutkan bahwa Kompetensi kepribadiaan adalah kemampuan kepribadiaan yang

mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan peserta didik.

Kompetensi kepribadian adalah seperangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri. Kompetensi kepribadian meliputi kemampuan untuk mengolah diri, memahami diri, mengendalikan diri, dan menghargai diri. (Kunandar, 2009:55). Kompetensi kepribadian adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terlihat dalam perilaku sehari-hari (Fachruddin Saudagar dan Ali idrus, 2011:42).

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian Guru BK adalah kemampuan yang dimiliki seorang Guru BK berupa stabil, dewasa, arif, menjadi teladan; mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan diri, dan religius, yang dapat dilihat dalam perilaku atau kehidupan sehari-hari, yang akan menjadi model yang baik bagi peserta didik pada umumnya atau pada konseli khususnya.

2. 12 Kualitas Kepribadian Guru Bimbingan dan Konseling

Cavanagh (Yusuf, 2010: 37-44) mengemukakan bahwa karakteristik kualitas kepribadian guru BK sebagai berikut:

a. Pemahaman diri (self-knowledge)

Pemahaman diri ini berarti guru BK memahami dirinya dengan baik, dia memahami secara pasti apa yang dia lakukan, mengapa dia melakukan hal itu, dan masalah apa yang harus diselesaikan. Guru BK harus mampu memahami dirinya dengan baik karena dengan memahami dirinya, guru BK mampu juga memahami diri konseli dengan baik pula. Pemahaman diri sangat penting, karena beberapa alasan sebagai berikut:

1) Guru BK yang memiliki persepsi yang akurat tentang dirinya cenderung akan memiliki persepsi yang akurat juga tentang orang lain khususnya konseli.

2) Guru BK yang terampil dalam memahami dirinya, maka dia akan terampil juga memahami orang lain.

3) Guru BK yang memahami dirinya, maka dia akan mampu mengajarkan cara memahami diri kepada orang lain.

4) Pemahaman tentang diri memungkinkan guru BK untuk dapat merasa dan berkomunikasi secara jujur dengan orang lain.

b. Kompeten (competent)

Kompeten diartikan bahwa guru BK harus memiliki kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral sebagai pribadi yang berguna. Guru BK yang berkompeten akan mampu menjalani hidup dengan baik karena ia memiliki kemampuan untuk berpikir dan bertindak secara baik sebagai pribadi yang berguna baik diri sendiri dan orang lain.

c. Kesehatan psikologis

Guru BK dituntut memiliki kesehatan psikologis yang lebih baik dari konseli. Hal ini penting karena kesehatan psikologis (psychological healt) guru BK akan mendasari pemahamannya terhadap perilaku dan keterampilannya. Guru BK yang kesehatan psikologisnya baik memiliki kualitas sebagai berikut:

1) Memperoleh pemuas dan kebutuhan rasa aman, cinta, kekuatan, dan seks.

2) Dapat mengatasi masalah-masalah pribadi yang dihadapinya. 3) Menyadari kelemahan dan keterbatasan kemampuan dirinya.

Guru BK yang memiliki kesehatan psikologis yang baik, akan mampu bertanggung jawab penuh atas hidupnya dengan baik.

d. Dapat dipercaya (trustworthiness)

Kualitas ini berarti bahwa guru BK tidak menjadi ancaman penyebab kecemasan bagi konseli. Guru BK yang dipercaya cenderung memiliki sikap dan perilaku sebagai berikut:

1) Memiliki pribadi yang konsisten

2) Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapannya maupun perbuatannya.

3) Tidak pernah membuat orang lain kecewa.

4) Bertanggung jawab, mampu merespon orang lain secara utuh, tidak ingkar janji, dan mampu membantu secara penuh.

e. Jujur (honest)

Guru BK dituntut untuk bersikap transparan (terbuka), autentik, dan asli (guine). Guru BK yang jujur memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) Bersikap kongruen, artinya sifat-sifat dirinya yang dipersepsi oleh

dirinya sendiri sama seperti yang dipersepsikan oleh orang lain. 2) Memiliki pemahaman yang jelas tentang makna kejujuran.

Guru BK yang memiliki sikap kongruen yaitu yang menampilkan kepribadian secara apa adanya dan alami. Guru BK yang menampilkan kepribadiannya secara alami tidak buat-buat akan terlihat nyaman dan santai saat menjalankan kehidupan sehari-hari.

f. Kekuatan (strength)

Kekuatan atau kemampuan konselor sangat penting dalam menjalin hubungan dengan konseli, sebab dengan hal itu konseli akan merasa aman. Konseli akan memandang guru BK sebagai orang yang tabah dalam menghadapi masalah, dapat mendorong konseli untuk mengatasi masalahnya, dan dapat menanggulangi kebutuhan dan masalah pribadi.

Kekuatan yang harus dimiliki oleh guru BK bukan berarti kekuatan fisik, akan tetapi merupakan kekuatan jiwa atau mental.

Guru BK yang memiliki kekuatan jiwa atau mental adalah guru BK yang tidak terpengaruh dengan situasi yang diciptakan oleh konseli pada saat konseling berlangsung misalnya pada konseling, konseli menceritakan masalah yang sangat sedih yang membuat konseli itu menangis, pada saat itu guru BK tidak terpengaruh dengan situasi sedih yang dialami oleh konseli dan tidak turut menangis bersama konseli. Sebaliknya guru BK harus tabah dan menguatkan konseli agar konseli tegar mengahadapi masalah.

g. Bersikap hangat

Bersikap hangat itu adalah ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Guru BK yang ramah, penuh perhatian dan memberikan kasih sayang akan membuat konseli merasa nyaman dan diterima oleh guru BK h. Sabar (patience)

Melalui kesabaran guru BK dalam menjalin hubungan dengan konseli dapat konseli untuk mengembangkan dirinya secara alami. Sikap sabar guru BK menunjukan lebih memperhatikan diri konseli daripada hasilnya. Salah satu ciri yang menunjukan bahwa guru BK memiliki kesabaran adalah mampu mengontrol emosi atau tidak marah terhadap konseli yang melanggar peraturan atau membuat suatu kesalahan.

i. Kepekaan (sensitivity)

Guru BK menyadari tentang adanya dinamika psikologis yang tersembunyi atau sifat-sifat mudah tersinggung, baik pada konseli maupun pada dirinya sendiri. Guru BK yang memiliki kepekaan, tidak akan mudah terpengaruh emosinya oleh situasi yang membuatnya tidak nyaman. Guru BK yang peka akan menyadari pada situasi mana ia akan mudah tersinggung dengan apa yang dilakukan atau dikatakan oleh konseli kepada dirinya dan menyadari pada saat mana konseli mudah merasa tersinggung dengan apa yang dilakukan atau dikatakan oleh guru BK.

Teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.

Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.

Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.

Kompetensi kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:

  • Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.

  • Kepribadian yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.

  • Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.

  • Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.

  • Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.

Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut:

  • Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.

  • Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.

  • Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.

  • Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.

  • Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.

Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.

Kompetensi sosial meliputi:

  • Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial

  • Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar

  • Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya

  • Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.

Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.

Kompetensi profesional meliputi:

  • Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai

  • Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai

  • Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif

  • Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif

  • Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.

Menurut Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut tersebut meliputi keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu.

Page 2

Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA