Apa yang dimaksud dengan BUMN

Merdeka.com - BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Rampingkan Jumlah Perusahaan BUMN dari 41 Jadi 37 dalam Dua TahunPenjualan Listrik 2020 Minus, PLN Catat Baru Terjadi dalam Beberapa Dekade Terakhir

wordpress.com

Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol.

Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Bentuk BUMN

BACA JUGA:
Keren Banget, Ini Alasan Perusahaan BUMN Siapkan Pegawai Perempuan Jadi ManajerErick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia

Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:
MIND ID Masih Punya Masalah di Proyek PertambanganTerungkap, Penyebab Sirkuit Mandalika Dipenuhi Debu Saat Tes Pra-Musim MotoGP

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang distribusi, produksi, dan konsumsi. Adapun perusahaan di antaranya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Advertisement

3 dari 4 halaman

Ciri-ciri BUMN

©2021 BRI

BACA JUGA:
Pembenahan Aspal Sirkuit Mandalika Ditargetkan Rampung Maret 2022MIND ID Berencana Akuisisi Perusahaan Tambang di Luar Negeri

Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum)

1. Pekerja berupa direksi atau direktur

2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

BACA JUGA:
Disemprot Menteri Erick Karpet Bandara Soekarno-Hatta Jelek, AP II: Kritik PentingPTPN Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Sumut

4. Menambah keuntungan kas negara

5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

1. Modal bentuk saham

BACA JUGA:
Menteri Erick dan BRI Beri Modal Rp 50 Juta UMKM Madura Pembuat Miniatur PesawatKetegasan Erick Thohir Memimpin BUMN Buat Kagum Anak Muda Jatim

2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan

3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan

4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri

BACA JUGA:
20 Bandara AP II Ditargetkan Gunakan PLTS Hingga 2025Strategi PT PP Sukseskan MotoGP di Mandalika

6. Pemimpin berupa direksi

7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana

4 dari 4 halaman

Tujuan BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA:
Harga Pertamina Dex, Dexlite dan Pertamax Turbo Naik, Cek Besaran LengkapnyaDorong Pemulihan Ekonomi, PGN Gelar Vaksinasi Booster bagi Pekerja

2. Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi, koperasi, dan masyarakat.

3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Fungsi BUMN

Fungsi BUMN adalah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Berikut beberapa peran dan fungsi BUMN, di antaranya:

BACA JUGA:
Kolaborasi BUMN, Sucofindo Operasikan Pusat Logistik Berikat di Lahan IndofarmaMenteri Erick Apresiasi Ibu-Ibu Nasabah PNM Mekaar Mampu Buka 7,1 Juta di Desa

1. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

2. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta

3. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta

4. Pembuka lapangan kerja

BACA JUGA:
Indonesia Diharapkan Jadi Dapur Halal GlobalTelkom Diyakini Erick Thohir jadi Perusahaan Digital Telekomunikasi Terbesar ASEAN

5. Penghasil devisa negara

6. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi

7. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.

Advertisement

(mdk/jen)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA