Apa yang dimaksud dengan agraris?

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Ilustrasi negara agraris. Sumber: Pexels

Mungkin kamu pernah mendengar istilah negara agraris di bangku sekolah, terkhusus pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial.

ADVERTISEMENT

Terminologi tersebut disematkan pada negara yang memiliki faktor-faktor tertentu hingga dapat disebut demikian. Terdapat sejumlah negara yang mengandalkan agraria dalam perekonomiannya. Negara Indonesia adalah salah satunya.

Lalu apa yang dimaksud dengan negara agraris dan apa saja ciri-cirinya? Berikut penjelasannya.

Pengertian Negara Agraris

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat tiga arti dari kata agraris. Pertama, agraris berarti bersifat pertanian. Kedua, bermakna pertanian atau tanah pertanian. Ketiga, memiliki arti pertanian atau cara hidup petani.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara agraris adalah negara yang banyak mengandalkan bidang pertanian. Fungsinya, sebagai penunjang perekonomian atau pun pemenuhan kebutuhan hidup.

Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang bersifat agraris karena sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian di sektor pertanian.

ADVERTISEMENT

Di negara lain seperti Asia Tenggara, juga terdapat negara yang bersifat agraris. Di antaranya, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Ilustrasi negara agraris. Sumber: Pexels

Definisi Pertanian

Negara agraris erat kaitannya dengan sektor pertanian. Mengutip buku Sistem Pertanian karya Lisa Novitasari dan Latarus Fagohoi, berikut arti dari pertanian menurut para ahli.

A. T. Mosher (1996)

Pertanian adalah suatu bentuk proses produksi khas dan didasarkan pada proses pertumbuhan hewan dan tumbuhan.

Van Artsen (1953)

Pertanian adalah kegiatan manusia untuk memperoleh hasil yang berasal dari tumbuhan dan atau hewan. Upaya tersebut dicapai dengan menyempurnakan segala kemungkinan yang diberikan alam, yaitu untuk mengembangbiakkan tanaman atau hewan tersebut.

Sri Setyati Harjadi (1975)

Pertanian adalah usaha untuk mencapai hasil yang maksimum dengan mengelola faktor tanaman dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Sumber Agraria Negara

Menyadur Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan Volume 4 Nomor 1 yang ditulis Martua Sihaloho dkk., para peneliti mengemukakan beberapa sumber agraria. Mereka merujuk pada Pasal 1 Ayat 2, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Pokok Agraria 1960 mengenai jenis-jenis sumber agraria. Berikut di antaranya:

a. Tanah atau permukaan bumi

Sumber agraria tanah atau permukaan bumi adalah modal alami utama dalam kegiatan pertanian dan peternakan. Petani memerlukan tanah untuk lahan usaha tani, sementara peternak membutuhkan tanah sebagai padang rumput.

b. Perairan

Sumber agraria perairan merupakan modal alami utama dalam kegiatan perikanan. Baik perikanan sungai maupun perikanan danau dan laut.

c. Hutan

Hutan yang dimaksud adalah kesatuan dari flora dan fauna yang hidup dalam suatu wilayah di luar kategori tanah pertanian.

ADVERTISEMENT

d. Bahan tambang

Sumber bahan tambang meliputi ragam bahan tambang atau mineral, seperti minyak, gas, emas, bijih besi, timah, intan, batu-batu mulia, fosfat, pasir, batu, dan lain-lain.

e. Udara

Udara juga dapat dikelompokkan ke dalam sumber agraria. Terlebih, pada masa-masa sekarang ketika polusi asap mesin atau kebakaran hutan mengganggu kenyamanan, keamanan, dan kesehatan manusia.

(AMP)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA