Apa yang dimaksud dengan Administrasi KEPENDUDUKAN

Kamus Hukum Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dalam pasal-pasalnya secara garis besar, bahwa negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, maka untuk itu pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

  • Pengertian Administrasi Kependudukan
  • Kegiatan Administrasi Kependudukan
    • Pendaftaran Penduduk
    • Pencatatan Sipil
    • Data dan Dokumen Kependudukan

Pengertian Administrasi Kependudukan

Administrasi kependudukan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kegiatan Administrasi Kependudukan

Rangkaian kegiatan yang dimaksud dalam administrasi kependudukan inilah yang akan diuraikan secara singkat dalam artikel ini, yaitu:

  1. Pendaftaran Penduduk
  2. Pencatatan Sipil
  3. Data dan Dokumen Kependudukan

Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan (Pasal 1 angka 10 UU No. 23 Tahun 2006).

Peristiwa kependudukan dalam pengertian tersebut di atas adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan surat keterangan kependudukan lainnya meliputi kepindahan dan kedatangan, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Kegiatan yang merupakan bagian dari pendaftaran penduduk adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan, wajib dimiliki oleh setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
  2. Pendaftaran peristiwa kependudukan, yaitu: pindah alamat, pindah datang penduduk dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia,pindah datang antarnegara, penduduk pelintas batas.
  3. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  4. Pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan diri.

Pencatatan Sipil

Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana (Pasal 1 angka 15 UU No. 23 Tahun 2006).

Kegiatan yang termasuk pencatatan sipil adalah sebagai berikut:

  1. Pencatatan kelahiran, terdiri dari; Pencatatan kelahiran di Indonesia, pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pencatatan kelahiran di atas kapal laut atau pesawat terbang, dan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu
  2. Pencatatan lahir mati.
  3. Pencatatan perkawinan, terdiri dari; pencatatan perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pencatatan pembatalan perkawinan.
  5. Pencatatan perceraian, terdiri dari; pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pencatatan perceraian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pencatatan pembatalan perceraian.
  7. Pencatatan kematian, terdiri dari; pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pencatatan kematian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8. Pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, terdiri dari; pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pencatatan pengakuan anak, dan pencatatan pengesahan anak.
  9. Pencatatan perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, terdiri dari; pencatatan perubahan nama, pencatatan perubahan status kewarganegaraan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pencatatan peristiwa penting lainnya, yaitu setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.

Data dan Dokumen Kependudukan

Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sedangkan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, demikian pengertian tentang data dan dokumen penduduk yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kegiatan yang merupakan bagian dari data dan dokumen kependudukan terdiri dari:

  1. Data kependudukan, data perseorangan.
  2. Dokumen kependudukan, dokumen resmi yang diterbitkan intansi yang berwenang.
  3. Perlindungan data dan dokumen kependudukan.

Kesemua kegiatan tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi pelaksana lainnya. (RenTo)(090319)

Search
Search

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • More
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA