Apa yang dimaksud buku agenda keluar?

Kontraktor independen ini disewa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan metodenya sendiri dan tidak tunduk pada kendali pemberi kerja kecuali atas hasil pekerjaannya.

Ketentuan mengenai pekerjaan bebas ini sebelumnya dimuat dalam Pasal 14 OECD Model. Namun, pada tahun 2000 ketentuan tersebut telah dihapus dan diasimilasikan ke dalam Pasal 7 yang mengatur tentang laba usaha (business profit).

Definisi lain pekejaan bebas termuat dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) yang mengartikan pekerjaan bebas sebagai istilah yang biasa digunakan dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi yang dilakukan oleh kontraktor independen asing nonresiden.

Jasa yang diberikan dari pekerjaan bebas berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang karyawan. Contoh dari pekerjaan bebas antara lain layanan profesional dari pengacara, dokter, atau akuntan yang diberikan secara langsung oleh mereka sendiri.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Contoh lain dari pekerjaan bebas diantaranya olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.

Keputusan Menteri Keuangan - 61/KM.10/2022NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2022Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.10/2022NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2022Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.10/2022NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2022Keputusan Menteri Keuangan - 57/KM.10/2022NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2022

Lihat Semua

Info Pajak

Pengumuman - Pengumuman 35 Best Paper Taxation Call for Paper 202222 Nov 2022Pengumuman - Pengumuman tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilai Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Aplikasi e-Faktur04 Nov 2022Pengumuman - Peralihan Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan06 Sep 2022Pengumuman - Penipuan Lowongan Pekerjaan di Kantor Pelayanan Pajak31 Agu 2022Pengumuman - Pelaksanaan Survei Kepuasan Pelayanan, dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 202204 Agu 2022

Lihat Semua

Siaran Pers - Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN SepenuhnyaSiaran Pers - Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUPSiaran Pers - DJP Gelar International Tax Conference untuk Pertama KalinyaSiaran Pers - Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit, Simak KetentuannyaSiaran Pers - PPN PMSE Terkini: 134 Pemungut dan Rp9,66 Triliun Hasil Pungutan

Lihat Semua

Info Lelang Barang Sitaan - KPP Pratama Tebet - 1 (Satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina 1.5 SV 4X2 MT di Kota Jakarta SelatanInfo Lelang Barang Sitaan - KPP Pratama Tebet - 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Agya 1.0 G A/TInfo Lelang Barang Sitaan - KPP Pratama Cimahi Lelang Mobil Mitsubishi Coltt 120 SSInfo Lelang Barang Sitaan - Lelang Mobil Innova Sitaan KPP Madya BandungInfo Lelang Barang Sitaan - Lelang Barang Sitaan KPP Pratama Ende : Truk Hino Dutro 130 HD

Kedua, PMK 44/2020 yang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai dengan kriteria tertentu yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kualifikasi. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK 23/2020. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Secara lebih luas, Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER - 16/PJ/2016 (PER-16/2020) mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Adapun pembayaran tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Merujuk pada dua definisi yang dijabarkan dapat diketahui ruang lingkup PPh Pasal 21 tidak terbatas pada gaji yang diterima oleh pegawai pada suatu perusahaan, tetapi mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima orang pribadi SPDN dari beragam jenis kegiatan atau usaha.

Pemotong PPh Pasal 21
SEBAGAI pajak yang mencakup berbagai jenis penghasilan, pemotong dari PPh Pasal 21 pun beragam dan tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU PPh terdapat lima pihak yang dimandatkan sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Pertama, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai. Kedua, bendahara pemerintah yang membayar berbagai jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa/kegiatan.

Ketiga, dana pensiun atau badan lain yang membayar uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun. Keempat, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Kelima, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (1) PER-16/2020 menyebutkan pemberi kerja terdiri atas orang pribadi, badan/cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan pembayaran penghasilan.

Selanjutnya, bendahara atau pemegang kas pemerintah yang diberikan kewajiban memotong PPh Pasal 21 termasuk bendahara atau pemegang kas pada seperti institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudian, pemotong pajak juga bisa berasal orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar penghasilan baik berupa honorarium, komisi, fee atau imbalan lain kepada pemberi jasa, tenaga ahli, peserta pendidikan/pelatihan hingga pegawai magang.

Sementara itu, penyelenggara kegiatan termasuk juga badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan dan membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.

Wajib Pajak PPh Pasal 21
LUASNYA cakupan PPh Pasal 21 juga membuat penerima penghasilan yang disasar pajak jenis ini bermacam-macam. Merujuk pada Pasal 3 PER-16/2020, secara ringkas terdapat enam kategori penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Pertama, pegawai. Kedua, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. Ketiga, bukan pegawai. Keempat, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai pada perusahaan yang sama.

Kelima, mantan pegawai, Keenam, peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Adapun pelbagai penerima penghasilan tersebut memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda-beda.

Objek Pajak PPh Pasal 21
SEBAGAI pajak yang menyasar penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 juga sangat bervariasi. Merujuk pada Pasal 5 PER-16/2020, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dapat diklasifikasikan menjadi 9 jenis.

Pertama, penghasilan pegawai tetap, baik teratur maupun tidak teratur. Kedua, penghasilan penerima pensiun berupa uang/sejenisnya. Ketiga, penghasilan uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan/ jaminan hari tua yang dibayar sekaligus, melewati jangka 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.

Keempat, penghasilan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian/mingguan/bulanan atau satuan/borongan. Kelima, imbalan kepada bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan.

Keenam, imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Ketujuh, penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

Kedelapan, penghasilan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang tidak teratur yang diterima mantan pegawai. Kesembilan, penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.

Simpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diberikan dapat diketahui bahwa PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 memliki cakupan yang luas dan tidak sekadar pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai pada suatu perusahaan. Cakupannya yang luas membuat pemotong, penerima, objek, hingga mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 bervariasi. (Bsi)