Apa yang dimaksud batang tubuh?

Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Norma Hukum Dasar Negara

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Batang Tubuh UUD 1945 hasil Amandemen I-IV pada tahun 2002 terdiri atas 21 bab, 74 pasal, serta tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 sebagaimana dipraktekkan di berbagai negara tidak ada lagi Penjelasan Pasal-Pasal. Pasal-pasal UUD 1945 dimaksud merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan. Rumusan pasal tersebut merupakan landasan kebijakan yang paling mendasar bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun cakupan pasal demi pasal dalam UUD 1945 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini.

Cakupan Pasal Demi Pasal UUD 1945

Bab I Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan (Negara)
Bab II Pasal 2, 3 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab IV Dihapus Dewan Pertimbangan Agung
Bab V Pasal 17 tentang Kementerian Negara
Bab VI Pasal 18, 18A, 18B tentang Pemerintahan Daerah
Bab VII Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B tentang Dewan Perwakilan Rakyat
Bab VIIA Pasal 22C, 22D tentang Dewan Perwakilan Daerah
Bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilihan Umum
Bab VIII Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D tentang Hal Keuangan
Bab VIIIA Pasal 23E, 23F, 23G tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Bab IX Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 tentang Kekuasaan Kehakiman
Bab IXA Pasal 25A tentang Wilayah Negara
Bab X Pasal 26, 27, 28 tentang Warga Negara dan Penduduk
Bab XA Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J tentang HAM
Bab XI Pasal 29 tentang Agama
Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan
Bab XIII Pasal 31, 32 tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Bab XIV Pasal 33, 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Bab XV Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Bab XVI Pasal 37 tentang Perubahan UUD

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA