Apa yang di katakan somad tentang penistaan agama kritiani

tirto.id - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diduga menghina simbol agama yakni salib.

"Video viral terkait ceramah Ustaz Abdul Somad telah membuat kegaduhan di masyarakat," ucap Ketua Umum PP GMKI, Korneles Galanjinjinay, Senin (19/8/2019).

Ia menyatakan yang diperjuangkan pihaknya adalah kepentingan bangsa dan negara demi ketenangan dan ketertiban masyarakat, bukan membela agama tertentu. Jajaran GMKI membawa berkas, flashdisk berisi tayangan ceramah Somad dan kronologis kejadian.

"Penghinaan simbol agama dasarnya konstitusional. Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan untuk menghargai dan menghormati setiap agama masing, jadi titik beratnya di situ," kata Korneles. Ia mengaku pihaknya menonton video itu pada Sabtu (17/8/2019) di sekretariat mereka.

Dalam laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri itu, PP GMKI mendaftarkan laporan bernomor LP/B/0725/VII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019.

Ustaz Abdul Somad dilaporkan terkait pasal tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 A.

Video itu, lanjut dia, mendapat komentar anggota GMKI di media sosial. "Tapi karena kami belum ambil tindakan, teman-teman di cabang juga berkonsolidasi untuk melaporkan di polda atau polres masing-masing. Proses ini harus berjalan sesuai hukum supaya ada efek jera bagi yang lain, untuk tidak [berbuat] seperti ini lagi," ucap Korneles.

Beredar video di media sosial ihwal pernyataan Somad ihwal salib dan jin kafir. Salah satu akun Instagram yang menayangkan ceramah itu ialah kataislam_obatqolbu:

"Saya selalu terbayang salib, nampak salib. Jin kafir sedang masuk, karena di salib itu ada Jin kafir. Dari mana masuknya Jin kafir? Karena ada patung. Kepalanya ke kiri atau ke kanan? Itu ada Jin di dalamnya," ujar Somad dalam tayangan tersebut.

Namun, ada tayangan berisi klarifikasi Somad perihal pernyataannya yang dinilai menyinggung simbol agama umat Kristiani itu. Tayangan itu ada di akun YouTube FSRMM TV. Berdasarkan keterangan akun tersebut, ulama itu berceramah di Masjid At-Taqwa, Desa Simpang Kelayang, Riau, Sabtu (17/8/2019).

"Saya sedang dilaporkan ke Polda NTT karena dianggap penistaan agama. Sudah baca beritanya? Pertama, itu saya menjawab pertanyaan. Bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Nih perlu dipahami dengan baik," ujar Somad dalam tayangan itu.

"Kedua itu pengajian di dalam masjid tertutup. Bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV, tapi untuk interen umat Islam. Menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa AS untuk orang Islam dalam Quran dan sunnah Nabi SAW," sambung dia.

"Ketiga, pengajian itu lebih tiga tahun yang lalu, sudah lama di Kajian Subuh Sabtu di masjid An-Nur Pekanbaru, karena saya rutin pengajian di sana. Satu jam pengajian diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab, tanya jawab," jelas Somad.

Baca juga:

  • Polda NTT: Pelapor UAS Hanya Konsultasi Terkait Ceramah 'Salib'
  • Umat Katolik Diimbau Tak Reaktif Respons Ceramah UAS

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika
(tirto.id - adb/may)

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Yahya Waloni di Bareskrim Polri. Medcom.id/Candra.

Jakarta: Bareskrim Polri menangkap Ustaz Muhammad Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya ditangkap terkait dugaan kasus penodaan agama. Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.   Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.

Berikut update kasus penodaan agama Yahya Waloni:

1. Yahya ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya diduga telah menodakan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu. "Itu kan prosesnya sejak April (2021), bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.   Rusdi mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, konten video pernyataan Yahya Waloni yang dinilai menghina agama.

Baca: Yahya Waloni Jadi Trending Topic di Twitter

Polisi menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah di akun YouTube Tridatu, yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu. Yahya terancam hukuman enam tahun penjara. 

Yahya baru ditangkap setelah empat bulan dilaporkan pada Selasa, 27 April 2021. Masyarakat membanding-bandingkan proses hukum Yahya dan youtuber Muhammad Kasman alias M Kece.  Yahya ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021, sedangkan M Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 setelah dilaporan tiga hari sebelumnya. Polisi disebut tak bisa asal menangkap pelaku tanpa ada bukti lengkap. "Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua," ucap Rusdi.  Rusdi menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti polisi. Meski sejumlah laporan memerlukan lebih banyak waktu dibanding laporan polisi lainnya.    "Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," ujar Rusdi.

Baca: Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap menjadi kuasa hukum Yahya Waloni. Sebagai warga negara, Yahya patut mendapat pendampingan hukum.  "(IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan," kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat, 27 Agustus 2021. Al Katiri mengaku menerima telepon dari beberapa tokoh agama usai Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. Sejumlah tokoh agama diklaim meminta IKAMI menangani perkara yang tengah menjerat Yahya.

"Dan kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," ungkap Al Katiri.

Banyak warganet yang mengomentari penangkapan Yahya Waloni. Ada yang meminta Polri menangkap pelaku peninstaan agama lainnya.  Tudingan Yahya Waloni sudah dibukukan jadi beliau sudah tahu konsekuensinya. Bahkan berapa kali nantang ingin dilaporkan. Abu Janda dan Ade Armando kapan ditangkap," tulis @ekowboy2 seperti dikutip dari Twitter, Jumat, 27 Agustus 2021. "Mohammad Kece sudah ditangkap. Yahya Waloni juga sudah ditangkap. Supaya fair harusnya UAS ditangkap juga," tulis @_Lin_Apr1lia. 

"Next target, (Abdul) Somad dan Felix Siauw? Waduh! Yahya Waloni Diciduk, Giliran UAS dan Felix Siauw yang publik desak untuk dipolisikan," tulis @NyaiiBubu. 

Editor : Misbahol Munir

Perintis media online di Indonesia yang menyajikan berbagai referensi berita dari berbagai media internasional yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Copyright © 2021 Mata Mata Politik. All Right Reserved.

Ustadz Abdul Somad Batubara. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Abdul Somad atau UAS mengatakan merasa tidak bersalah atas ceramah yang dinilai menista agama Kristen dalam sebuah video yang viral di media sosial.

"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," kata Abdul Somad seperti dalam sebuah video milik FSRMM TV yang diunggah di kanal mereka di YouTube pada Ahad, 18 Agustus 2019.

Dalam video sepanjang 57:07 menit itu, UAS sedang ceramah dalam rangka hari Kemerdekaan di Masjid At-Taqwa, Desa Simpang Kelayang, Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu, 17 Agustus 2019. UAS memberikan klarifikasi mulai di menit ke 4:56.

Somad mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk kepentingan menjawab pertanyaan jamaah yang hadir dalam pengajian. "Bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan," katanya. "Ini perlu dipahami dengan baik."Kedua, dia mengatakan bahwa ceramah dalam pengajian itu dilakukan di sebuah masjid tertutup. Dengan kata lain, ceramah itu tidak disampaikan di stadion, lapangan sepak bola, maupun televisi. "Tapi (itu) untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS. Untuk orang Islam dalam Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Ketiga, dia mengatakan bahwa pengajian itu dilakukan 3 tahun yang lalu yaitu tahun 2016. Ceramah itu dilaksanakan di Masjid An-Nur, Pekanbaru. "Saya rutin pengajian di sana satu jam pengajian, diteruskan tanya-jawab, tanya-jawab. Kenapa diviralkan sekarang? Kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT," katanya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA