Apa yang anda ketahui tentang suprastruktur politik

Suprastruktur politik merupakan lembaga-lembaga politik bentukan negara yang berfungsi menjalankan struktur ketatanegaraan. Istilah suprastruktur dapat dipahami sebagai ‘struktur diatas struktur’.

Maksudnya adalah lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan tidak hanya menjalankan fungsi struktur, terapi juga menciptakan, mengontrol dan mengawasi struktur kenegaraan di bawahnya.

Sampai di sini, sebagian pembaca mungkin masih perlu penjelasan yang lebih gamblang dan jelas. Suprastuktur artinya di atas, di level negara. Berbeda dengan infrastruktur politik yang berada di bawah, di level masyarakat.

Pengertian paling sederhana dari suprastruktur politik adalah lembaga tinggi negara.

Di Indonesia, lembaga-lembaga tinggi negara memiliki dasar hukum pembentukannya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45). Artinya, memiliki legitimasi sekaligus diatur oleh konstitusi negara.

Kali ini kita akan fokus pada pengertian, komponen dan fungsinya. Kita mulai dari pengertiannya dulu.

Pengertian suprastruktur politik

Suprastruktur politik merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk atas amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi-fungsi ketatanegaraan.

Definisi ringkasnya adalah lembaga tinggi negara, seperti yang sudah disebutkan di atas. Untuk mengetahui apa saja lembaga-lembaga tersebut, kita perlu mengerti apa saja komponen-komponennya.

Komponen-komponen tersebut terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif berfungsi membuat undang-undang, eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya.

Ketiganya dikendalikan dan diawasi oleh konstitusi yang merupakan amanat rakyat. Saya paparkan di sini komponen dan lembaga yang dimaksud.

Komponen suprastruktur politik

Komponen legislatif

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Komponen eksekutif

  • Presiden dan Wakil Presiden

Komponen yudikatif

  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • MA (Mahkamah Agung)
  • MK (Mahkamah Konstitusi)
  • KY (Komisi Yudisial)

Ketiga komponen tersebut dikenal dengan istilah Trias Politica, komponen pokok dalam sistem politik demokrasi.

Baca juga: Pengertian Demokrasi

Selanjutnya kita membahas fungsinya masing-masing. Bagian ini akan saya buat versi ringkasnya, karena tujuan konten ini adalah memberi gambaran besar kepada pembaca yang sedang mencari informasi mengenai suprastruktur politik.

Fungsi suprastruktur politik

MPR

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

DPR

  • Membuat undang-undang
  • Menetapkan anggaran
  • Mengawasi kinerja eksekutif

DPD

  • Mengusulkan undang-undang
  • Membahas rancangan undang-undang
  • Mengawasi pelakanaan undang-undang

Presiden

  • Menjalankan amanat konstitusi
  • Memimpin komponen eksekutif
  • Menjalankan program kerja eksekutif

Wakil presiden

  • Membantu presiden menjalankan tugas-tugasnya

BPK

  • Mengawasi keuangan negara
  • Menjalankan tugan perbendaharaan negara
  • Mengontrol pertanggung jawaban uang kas negara

MA

  • Memberi keputusan terakhir dari kasasi, yaitu keputusan peradilan di bawahnya
  • Menjadi lembaga pertimbangan hukum negara
  • Menguji materi perundang-undangan di bawahnya

MK

  • Menguji undang-undang terhadap UUD45
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  • Memutus perselisihan hasil pemilu

KY

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Menjaga martabat hakim
  • Meningkatkan kualitas hakim

Setelah menyimak beberapa komponen dan fungsi lembaga tinggi negara yang dipaparkan di atas, kita seperti memahami anatomi tubuh negara.

Baca juga: Demokrasi Pancasila

Komponen utamanya sekali lagi, disebut Trias Politica. Prinsip utama Trias Politica adalah keseimbangan kekuasaan. Bagaimana menjalankan suatu negara adalah persoalan yang rumit. Politik merupakan ilmu tentang distribusi kekuasaan. Bagaimana mendistribusikannya supaya tidak korup tidaklah mudah.

Tiga komponen tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Apabila yang satu korup, maka dapat dideteksi yang lain. Rakyat adalah subjek yang dilayani oleh ketiga lembaga tersebut. Prinsipnya seperti itu. Jadi, bukan lembaga negara yang berada di atas, tetapi rakyatlah yang berada di atas.

Perlu digarisbawahi bahwa lembaga negara memegang kekuasaan yang tinggi. Di dalam lembaga itu adalah individu-individu. Otomatis, mereka surplus kekuasaan karena nempel jadi bagian dari lembaga tinggi negara sehingga harus dikontrol kinerjanya secara ketat.

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia 1. Pengertian sistem Politik di Indonesia Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara 1. Pengertian sistem politik a. Pengertian Sistem Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. b. Pengertian Politik Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. c. Pengertian Sistem Politik Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng 2. Macam-macam Sistem Politik 3. Sistem Politik Di Berbagai Negara a. Sistem Politik Di Negara Komunis : Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat b. Sistem Politik Di Negara Liberal : Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia : Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah : 1. Ide kedaulatan rakyat 2. Negara berdasarkan atas hukum 3. Bentuk Republik 4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi 5. Pemerintahan yang bertanggung jawab 6. Sistem Perwakilan 7. Sistem peemrintahan presidensiil    1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/sistem-politik-indonesia.html