Apa tugas dinas ketahanan pangan?

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Ketahanan Pangan , Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  3. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian dan perikanan;
  4. Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  5. Pengembangan prasarana ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  6. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  7. Pengawasan penggunaan sarana pertanian dan perikanan;
  8. Pembinaan produksi di bidang pertanian dan perikanan;
  9. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  10. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  11. Pembinaan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perikanan;
  12. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
  13. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  14. Perumusan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, rekomendasi penerbitan siup di bidang pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  15. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, rekomendasi penerbitan siup di bidang pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  16. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, rekomendasi penerbitan siup di bidang pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  17. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan pertanian dan perikanan;
  18. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  19. Pelaksanaan administrasi dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan; dan
  20. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan, produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian serta perikanan;
  2. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. penataan organisasi dan tata laksana;
  4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan;
  2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  3. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  5. Melakukan penyusunan laporan kinerja di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  6. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

1.2. Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Negara/daerah, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;
  2. Melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
  3. Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  4. Melakukan urusan gaji pegawai;
  5. Melakukan administrasi keuangan;
  6. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  7. Melakukan penyusunan laporan keuangan;
  8. Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  9. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  10. Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  11. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Negara;
  12. Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  13. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerjasama, kehumasan, protokol serta ketatalaksanaan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
  3. Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  5. Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  7. Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  9. Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  10. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  1. BIDANG KETAHANAN PANGAN

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyusun kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan.

Untuk melkasanakan tugas tersebut, bidang ketahanan pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  2. Penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  4. Pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  5. Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangandan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan dan kerawanan pangan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan kerawanan pangan dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan nasional (hbkn) melakukan penyiapan pendampingan dewan ketahanan pangan kota metro;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan analisis di bidang ketersediaan pangan , kerawanan pangan dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan;
  5. Melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan neraca bahan makanan (nbm);
  6. Melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk penghitungan pola pangan harapan (pph) ketersediaan pangan;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan pangan dan kerawanan pangan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  11. Melaksanakan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervise dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan kerawanan pangan; dan
  13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

2.2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan

Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi pangan dan cadangan pangan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi pangan, cadangan pangan, pasokan dan harga pangan;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan analisis di bidang distribusi, cadangan pangan, pasokan dan harga pangan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi, cadanga pangan pasokan dan harga pangan;
  4. Melaksanakan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
  5. Melaksanakan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi pangan dan cadangan pangan;
  7. Melaksanakan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah kota (pangan pokok dan pangan pokok local);
  8. Melaksanakan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kota;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
  10. Melaksanakan penyiapan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan pendampingan di bidang pasokan dan harga pangan;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, cadangan pangan, pasokan dan harga pangan; dan
  13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

2.3. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan

Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
  2. Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang konsumsi pangan, keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan, keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan informasi keamanan pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  4. Melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun dan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
  5. Melakukan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga dan wisata keluarga;
  6. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar dan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
  7. Melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan dan pendampingan di bidang konsumsi pangan;
  8. Melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan dan penyiapan bahan jejaring keamanan pangan daerah (jkpd);
  9. Melaksanakan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman (b2sa) berbasis sumberdaya local dan pelaksanaan hari pangan sedunia (hps);
  10. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya local dan mewujudkan penumbuhan kawasan wisata keluarga kebun organik;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  12. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan konsumsi pangan, keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal; dan
  13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
  1. BIDANG TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas, Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  5. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  6. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  8. Pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    • Seksi Perbenihan, Produksi dan Perlindungan

Seksi Perbenihan, Produksi dan Perlindunagn mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perbenihan, produksi dan perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Perbenihan, Produksi Dan Perlindungan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi dan perlindungan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan peredaran benih/bibit di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih/bibit di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  5. Melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih/bibit dan pengendaliaan sumber benih/bibit di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih/bibit dan pengembangan varietas unggul di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit yang beredar di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan produksi benih/bibit dan kelembagaan benih/bibit di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  9. Melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  10. Melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  11. Melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  12. Melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  13. Melakukan menyiapan bahan pengendalian, pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  14. Melakukan pengelolaan data OPT di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  15. Melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  16. Melakukan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  17. Melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  18. Melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  19. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  20. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan; dan
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
  • Seksi Sarana dan Prasarana Pertanian

Seksi Sarana dan Prasarana Pertanian mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan prasarana dan sarana pertanian;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan dan jalan usaha tani serta jalan produksi;
  4. Melakukan penyiapan bahan pembangunan,pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier;
  5. Melakukan penyiapan bahan pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sumber-sumber air pertanian ;
  6. Melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, otimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
  7. Melakukan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
  8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air;
  9. Melakukan penyediaan pupuk dan pestisida;
  10. Melakukan penyediaan alat dan mesin pertanian;
  11. Melakukan pegawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
  12. Melakukan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
  13. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
  14. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Seksi pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. Melakukan penyiapan bahan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  5. Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  6. Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. Melakukan fasilitasi promosi produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  8. Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  1. Melakukan pendampingan dan supervisi pembiayaan pertanian;
  2. Melakukan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi pertanian;
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran; dan
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
  1. BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut bidang peternakan dan kesehatan hewan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan;
  2. Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  3. Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  5. Pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
  6. Pengawasan obat hewan;
  7. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  8. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
  9. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  10. Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  11. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  12. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  13. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Benih/Bibit dan Produksi

Seksi Peternakan mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang benih/bibit, pakan, dan produksi peternakan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Benih/Bibit dan Produksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, pakan, dan produksi peternakan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran Hijauan Pakan Ternak (HPT);
  5. Melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
  6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan inseminasi buatan (IB);
  7. Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  8. Melakukan pemberian bimbingan peningkatan produk peternakan;
  9. Melakukan rekapitulasi laporan perkembangan ternak bantuan pemerintah;
  10. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana usaha agribisnis;
  11. Memberikan rekomendasi izin usaha peternakan;
  12. Melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
  13. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Benih/Bibit dan Produksi Peternakan; dan
  14. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Kesehatan Hewan

Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
  3. Menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan pelaporan pengamatan, pemetaan, pencatatan kejadian dan penanggulangan penyakit hewan serta melaksanakan penyidikan epidemiologi penyakit hewan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  5. Melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan/sertifikat veteriner;
  6. Melakukan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan dan laboratorium kesehatan hewan;
  7. Melakukan penyiapan bahan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
  8. Melakukan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan penerapan mutu obat hewan di tingkat distributor;
  9. Melakukan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi izin usaha distributor obat hewan dan penerbitan surat izin praktek dokter hewan;
  10. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan;
  11. Melakukan penyiapan bahan bimbingan pembangunan dan pengelolaan pasar hewan; dan
  12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah, dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
  4. Melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
  1. Melakukan penyiapan sertifikasi veteriner terhadap produk hewan yang keluar/masuk wilayah;
  2. Melakukan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan penerapan kesejahteraan hewan;
  4. Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan;
  5. Melaksanakan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner;
  6. Melakukan bimbingan pelaksanaan penerapan NKV;
  7. Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  8. Melakukan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  9. Menyelenggarakan bimbingan penerapan dan standar minimal RPH/RPU, keamanan dan mutu produk hewan dan laboratorium kesmavet;
  10. Menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan monitoring dan surveilans pemeriksaan bahan pangan asal hewan terhadap residu bahan kimia-antibiotik dan cemaran mikroba;
  11. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan; dan
  12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan Bidang sesuai dengan tugasnya.
  1. BIDANG PENYULUHAN

Bidang Penyuluhan mempunyai tugas pokok menyusun rancangan programa penyuluhan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penyuluhan, melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan, serta melaksanakan pembinaan informasi dan kemitraan di bidang penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas bidang penyuluhan menyelengarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan ;
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
  3. Pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  4. Pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
  5. Pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta;
  7. Pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.1 Seksi Kelembagaan Penyuluhan

Seksi Kelembagaan Penyuluhan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan penyuluhan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kelembagaan Penyuluhan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan penyuluhan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas di bidang kelembagaan penyuluhan;
  4. Melakukan penyiapan bahan penguatan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan petani;
  5. Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan;
  6. Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
  7. Melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan;
  8. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Seksi Kelembagaan Penyuluhan; dan
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

5.2 Seksi Ketenagaan Penyuluhan

Seksi Ketenagaan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketenagaan penyuluhan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Ketenagaan Penyuluhan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan ketenagaan penyuluhan;
  3. Melakukan penyusunan dan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan;
  5. Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluhan;
  7. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Ketenagaan Penyuluhan; dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan

Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang metode dan informasi penyuluhan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan materi dan pengembangan metodologi penyuluhan;
  4. Melakukan penyiapan bahan supervisi materi dan pengembangan metodologi penyuluhan;
  5. Melakukan penyiapan bahan informasi dan media penyuluhan;
  6. Melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan;
  7. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan; dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya. BIDANG PERIKANAN

Bidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan pembudidayaan ikan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang perikanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang perikanan;
  2. Pengumpulan, pengawasan, penganalisaan dan penyajian data statistik di Bidang Perikanan;
  3. Perencanaan program / kegiatan berbasis kinerja dan memonitoring, mengevaluasi, melaporkan pelaksanaan program / kegiatan pencapaian kinerja di bidang perikanan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi SDM dan Kelembagaan

Seksi SDM dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan, fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses informasi dan teknologi serta pembinaan kelembagaan usaha kecil dan pembudidayaan ikan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan pengumpulan data, identifikasi dan analisis data perikanan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan pembudidayaan ikan ;
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan usaha kecil dan pembudidayaan ikan ;
  4. Melaksanakan pendampingan kemitraan usaha;
  5. Melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha;
  6. Memberikan kemudahan akses teknologi dan informasi usaha perikanan;
  7. Melaksanakan pembinaan kelembagaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan nelayan kecil;
  8. Memfasilitasi rekomendasi penerbitan SIUP bidang pembudidayaan ikan;
  9. Melaksanakan penerbitan TPUPI di bidang pembudidayaan ikan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  • Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan

Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi dan analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya, penyediaan data dan informasi pengelolaan penyelenggaraan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis;
  2. Melaksanakan pemantauandan evaluasi terhadap kegiatan dan izin usaha yang diberikan;
  3. Melaksanakan pemantauan kesehatan ikan dan lingkungan;
  4. Melaksanakan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan;
  5. Melaksanakan pembinaan sumber daya perikanan dan keamanan pangan perikanan (food safety);
  6. Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya perikanan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
    • Seksi Pengembangan Budidaya

Seksi Pengembangan Budidaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih ikan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perikanan budidaya dan perbenihan;
  2. Melaksanakan pembinaan teknis Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB);
  3. Melaksanakan pembinaan teknis Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
  4. Memfasilitasi penyediaan benih ikan untuk pembudidaya ikan;
  5. Memfasilitasi calon induk dan induk ikan yang bermutu untuk Unit Pembenihan Rakyat;
  6. Melaksanakan pelestarian calon induk, induk dan / benih ikan;
  7. Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana budidaya sesuai dengan potensi sumber daya perikanan;
  8. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan statistik perikanan budidaya;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

  1. UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dilakukan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.

    0total views

    Video

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA