Apa tanggapan jokowi tentang ruu kuhp



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahkan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP. Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9). Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau komisi. Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly jelaskan maksud pasal-pasal kontroversi di RUU KUHP "Baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II (dua) dan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna," jelasnya. Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna. Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi Yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Dalam masa penundaan ini, Masinton Pasaribu menyarankan DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dipersoalkan masyarakat. Baca Juga: Menkumham jelaskan penghinaan terhadap pribadi presiden yang dapat dipidana "DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," jelasnya. Editor: Handoyo .

  • Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kuhp
  • Jokowi


Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD mengungkap sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pasal penghinaan kepada Presiden yang masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hal itu diungkap oleh Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021). 

Menuruf Mahfud, sebelum jadi Menko, ia pernah bertanya ke Presiden Jokowi soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden masuk di dalam RUU KUHP.

Dikatakan Mahfud, Jokowi menyerahkan kepada DPR apakah pasal penghinaan presiden dimasukkan ke dalam KUHP atau tidak.

Baca juga: Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi

Jokowi menggarisbawahi, keputusan memasukkan atau tidak memasukkan pasal penghinaan presiden, DPR diminta memilih mana yang terbaik bagi negara.

Adapun soal sikap pribadinya, Jokowi, kata Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP adalah sama saja.

Menurut Mahfud, Jokowi mengatakan sering dihina, namun ia tidak memperkarakannya.

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," tulis Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)

Di cuitan sebelumnya, Mahfud juga membalas cuitan akun twitter Partai Demokrat soal pasal penghinaan Presiden.

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2019 15:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setidaknya terdapat 14 pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP atau RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat. Jokowi sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda."Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9)."Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar presiden terpilih itu menambahkan.Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut. Jokowi menyatakan pihaknya saat ini fokus dalam pembahasan RKUHP. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, ia berkesimpulan perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut. Ia pun telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.


Mantan wali kota Solo itu berharap para wakil rakyat memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RKUHP dilakukan oleh DPR periode 2019-2024."Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.

[Gambas:Video CNN] (fra/gil)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat RUU yang dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. RUU tersebut diantaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Namun sikap Jokowi berbeda saat menangani pembahasan RUU KPK. Jokowi justru ingin RUU KPK segera disahkan menjadi undang-undang.

Jokowi kemudian angkat bicara terkait perbedaan sikapnya dalam menyikapi sejumlah Undang-undang. Kata dia, RUU KPK adalah inisiatif DPR sedangkan empat RUU lainnya adalah inisiatif pemerintah.

"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (23/9).

Jokowi menjelaskan empat RUU tersebut ditunda untuk mendengarkan lebih lanjut masukan masyarakat. Sehingga semua RUU tersebut dibuat sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkapnya.

Terkait kemungkinan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK, Jokowi menegaskan tidak akan melakukan hal itu.

"(Rencana keluarkan Perppu?) engga ada," tegasnya.

Baca juga:
Gelar Aksi, Mahasiswa Lempar Telur ke Gedung KPK
Di Depan Masinton & Supratman, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPR
Moeldoko Ungkap Alasan Jokowi Tak Tunda Pengesahan RUU KPK
VIDEO: Demo Ribuan Mahasiswa di Bandung Diwarnai Kericuhan
Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak RUU KUHP di Depan Gedung DPR
Demo #GejayanMemanggil Berakhir Dengan Tertib
Demonstran Tolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP Berasal dari 25 Kampus di Bandung

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sudah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP. DPR pun sudah menyetujui permintaan Presiden Jokowi. Penundaan pengesahan ini belum membuat publik puas. Mahasiswa di berbagai daerah bergerak, turun ke jalan. Mereka meminta presiden dan DPR tak hanya menunda, tapi membatalkan.

Presiden Jokowi mengaku sudah menerima masukan dari berbagai kalangan mengenai isi dari draf RUU KUHP. "Banyak sekali masukan yang kami terima. saya ucapkan terima kasih," ungkap Jokowi usai berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).

Kepala Negara mengatakan, semua masukan dari publik sangat baik. Terutama yang berkaitan dengan aspek hukum yang tidak seharusnya masuk ke ranah pribadi.

"Masukan baik. Misalnya hukum yang masuk wilayah private. Dan masukan-masukan yang berkaitan dengan pasal-pasal lain," kata Jokowi.

Dia juga sempat menyinggung pasal yang dinilai publik kontroversial. Yakni Pasal Penghinaan Presiden. Jokowi akan mengkajinya. Namun tidak dijelaskan lebih detail.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini! (mdk/noe)

Baca juga:
Undang Tokoh dan Seniman, Jokowi Bahas Papua, Karhutla Hingga RUU KUHP
Tudingan Demo Mahasiswa untuk Jatuhkan Jokowi Dinilai Berlebihan
DPR Minta Kepala Sekolah Ajak Dialog Siswa yang Ikut Demonstrasi RUU KUHP
PKS Minta RUU KUHP Disahkan Periode Sekarang
Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
Membedah RUU KUHP: Benarkah Kumpul Kebo dan Berzina Dipidana?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA