Apa sajakah syarat yang telah terpenuhi oleh UUD 1945 sebagai tertib hukum

2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia. Adapun syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal : a. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV). b. Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum. Adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

c. Adanya kesatuan daerah, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. d. Adanya kesatuan waktu, Menunjukkan bahwa saat mulai berdirinya NKRI yang disertai dengan suatu tertib hukum , sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

3. Pembukaan UUD 45 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Pokok kaidah Negara yang Fundamental menurut ilmu hukum Tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut : a. Dari Segi Terjadinya : Ditentukan oleh Pembentuk Negara dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara. b. Dari Segi Isinya Ditinjau dari segi isi maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar pokok negara sebagi berikut : 1). Dasar tujuan negara, Tujuan umum : Dasar Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Tujuan khusus : meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama Bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil makmur, material dan spiritual. 2). Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara Merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas huku3). Bentuk Negara Pernyataan ini tersimpul dalam Kalimat “..Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”. 4). Dasar Filsafat negara (asas kerokhanian negara) : Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “.. dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa….”

4. Pembukaan UUD 45 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus1945 Pembukaan sebagai kaidah pokok negara yang fundamental maka memiliki hakekat kedudukan hukum yang kuat. Hal ini berdasarkan alasan sebgai berikut. a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnormdari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar filsafat negara Pancasila. b. Pembukaan UUD1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi di negara Republik Indonesia.Selain itu terdapat faktor mutlak (syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. c. Segi yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 45 secara hukum tidak dapat diubah, secara material senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup NKRI.

5. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945 a. Alinea Pertama Dalam alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan YME yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan sosial dalam kesatuannya sebagai bangsa.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 172 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

8 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya dalam tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental. b. Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia. c. Sebagai tertib hukum yang tertinggi Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk tertib hukum Indonesia. Dengan demikian kedudukan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan suatu cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertuliskonvensi. Pokok pikiran tersebut dikonkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Pembukaan 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia. Sebagai sumber hukum positif Indonesia nilai-nilai yang terkandung di dalam kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, yaitu: Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundangan yang lain. Dengan demikian seluruh peraturan perundangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara, atau dasar falsafah negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai tertib hukum Indonesia, karena: a. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini dapat dipenuhi dengan adanya suatu pemerintahan Republik Indonesia alinea 4. b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang merupakan sumber tertib hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filosofis negara Pancsila alinea 4 9 c. Adanya kesatuan daerah, peraturan hukum itu terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia alinea 4 d. Adanya kesatuan waktu, yaitu berlakunya seluruh hukum. Hal ini terpenuhi dalam kalimat: ... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama berlangsungnya hidup negara Republik Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan hukum yang ada di wilayah negara RI berlaku sejak saat ditetapkannya. Pembukaan UUD 1945 secara formal disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib negara. Oleh karena kedudukannya yang demikian penting inilah maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No. XXMPRS1966 yang ditegaskan dalam Ketetapan No. VMPR1977, Ketetapan No.IXMPR1978, serta ketetapan No. IIMPR1983.

Lihat dokumen lengkap (34 Halaman - 98.77KB)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA