Mana yang pernah kamu temui?
Bacaan 2 Menit
Saat pembagian warisan tiba, tak jarang timbul masalah di antara para ahli waris. Untuk itu, dari pemantauan tim Klinik Hukumonline, kami telah merangkum 6 masalah waris Islam yang kerap kali terjadi. Penasaran apa saja dan bagaimana hukumnya? Simak di #MelekHukum kali ini, ya!
Btw, kalau kamu sendiri pernah temui permasalahan waris nomor berapa, nih? Komen, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke //www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Tak Setuju dengan Fatwa Waris
Selengkapnya:
Cara Pembatalan Fatwa Waris Jika Ada Ahli Waris yang Keberatan - bit.ly/PembatalanFatwaWaris
2. Dihalang-halangi Saat Pembagian Waris
Selengkapnya:
Langkah Hukum Jika Ahli Waris Dihalang-halangi dalam Pembagian Warisan - bit.ly/DihalangiWaris
3. Pewaris Poligami
Selengkapnya:
Perhitungan Pembagian Waris dalam Perkawinan Poligami - bit.ly/WarisPoligami
4. Pewaris Tidak Menikah
Selengkapnya:
Pembagian Harta Waris Jika Pewaris Tidak Menikah - bit.ly/PewarisTidakMenikah
5. Sudah Cerai, Berhak Terima Waris?
Selengkapnya:
Sudah Cerai, Masihkah berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri? - bit.ly/WarisCerai
6. Wasiat Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris
Selengkapnya:
Wasiat dalam Waris Islam – bit.ly/WasiatWaris
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama – bit.ly/UU7_1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) – bit.ly/UU3_2006 dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama – bit.ly/UU50_2009;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/KompilasiHukumIslam.
Referensi:
- Hasbi Ash Shiddieqy. Peradilan & Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001;
- Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa, 2014.
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
- Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta, 1998;
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II - bit.ly/PedomanPAII
Tweet
Tue 28 April 2015 06:05 | Mawaris > Ilmu waris | 12.106 views
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya punya pertanyaan terkait dengan hukum pembagian waris :1. Belajar ilmu waris itu katanya susah sekali, sebab harus lewat kitab-kitab kuning berbahasa Arab yang tebal-tebal, bahkan harus bertahun-tahun lamanya. Kalau begitu lantas kapan kita bisa menerapkan hukum waris di keluarga kita sendiri?2. Adakah metode yang praktis dan cepat untuk bisa mempelajari ilmu waris ini? Barangkali ustadz pernah mengetahui atau malah juga punya metode yang praktis?3. Adakah buku-buku yang membahas ilmu waris Islam yang mudah dimengerti buat kita yang masih awam ini?4. Bisakah ilmu waris secara praktis diajarkan dalam waktu yang singkat dan cepat? Saya berharap kalau mungkin bisa diajarkan ilmu ini dengan cara yang singkat, cepat dan mudah. Maksudnya biar orang-orang awam seperti saya ini bisa belajar dengan mudah.
Sampai disini terima kasih, wassalam.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harus diakui bahwa ilmu mawaris atau ilmu faraidh memang ilmu yang lumayan sulit untuk dipelajari. Bukan hanya buat kalangan umum, tetapi bagi yang berlatar pendidikan madrasah atau pesantren pun ilmu ini terbilang sulit. Harus ada semacam ekstra perhatian bagi para santri dan penuntut ilmu untuk mengusainya.Kenapa hal itu terjadi?Menurut hemat saya, sebenarnya alasannya agak teknis saja, yaitu masalah metodologi pengajaran. Maksudnya begini, selama ini ilmu mawaris masih terbenam di dalam kitab-kitab fiqih yang masih berbahasa Arab, umumnya merupakan kitab yang ditulis beberapa abad yang lalu di negeri Arab sana. Ada banyak istilah dan kondisi yang masih kental dengan suasanya zaman dan keadaannya.Oleh para kiyai dan guru agama, apa adanya teks-teks di dalam kitab kuning itu disampaikan begitu saja. Wajar kalau beliau-beliau agak sedikit kesulitan dalam membuat para santrinya memahami. Dan terkesanlah bahwa belajar ilmu mawaris itu susah.Padahal sebenarnya kalau dikemas ulang dan ditulis dengan metodologi yang modern, apalagi disesuaikan dengan realita di zaman sekarang, pada dasarnya ilmu mawaris ini mudah kok untuk diajarkan dan sederhana untuk dipahami. Apalagi bila pandai memilih urutannya, yaitu dengan mendahulukan hal-hal yang pokok dan utama terlebih dahulu, serta mengenyampingkan atau menunda persoalan yang tidak terlalu penting. Sebab kalau semuanya mau disampaikan, akhirnya malah tidak ada satu pun yang menempel di kepala.
Metode Praktis Pengajaran Ilmu Mawaris
1. Skala Prioritas
Materi apa yang dianggap penting dan bagaimana menyusun skala prioritas?
a. Bagian Pertama :
b. Bagian Kedua :
c. Bagian Ketiga :
Ini adalah bagian yang paling mudah sekaligus susah. Mudah karena cuma sekedar menghitung bilang satu dikurangi dengan beberapa bilangan pecahan. Sulit karena harus dipraktekkan langsung, tidak bisa hanya bersifat teori saja.2. Buku Praktis
3. Penguasaan Istilah
4. Media Penunjang
Selain buku yang praktis dan baik, pembelajaran ilmu mawaris akan lebih baik kalau ditunjang dengan media lain, seperti tabel, skema, gambar ilustrasi dan lainnya. Media ini berguna untuk lebih mendekatkan pemahaman kita yang awam atas konsep-konsep dasar pembagian waris. Kalau hanya berupa teks di buku, tentu agak sulit untuk menangkap maksud dengan jelas. Apalagi hurufnya Arab semua, gundul pula, tentu akan jauh lebih kesulitan. Akhirnya, apa yang ingin disampaikan malah tidak kena sasaran dan kita hanya berkutat dengan hal-hal teknis yang tidak penting.5. Guru Yang Cerdas
6. Diagram Sturktur Ahli Waris
Salah satu titik paling memusingkan dalam bicara ilmu waris adalah ketika harus menjelaskan kedudukan seorang ahli waris dalam susunan keluarga. Seringnterjadi kesalahan dalam membedakan antar seorang ahli waris dengan ahli waris yang lainnya.
Seorang ahli waris bisa saja dia menjadi 'ayah' bagi ahli waris lainnya. Tapi dalam waktu yang sama, dia adalah 'anak' dari seseorang. Bahkan dia juga seorang 'kakek', atau 'paman', 'saudara', 'keponakan', 'cucu' bagi seseorang. Dan begitulah seterusnya. Relatifitas ini akan menyulitkan kita dalam memahami duduk masalah.
Dan demi untuk mendapatkan kemudahan, maka penulis mencoba membuat diagram lengkap yang bisa menjelaskan posisi seorang ahli waris dalam struktur keluarga.
Selain itu istilah-istilah yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sering tidak baku. Katakanlah sebagai contoh, akh li ab wa li um (أخ شقيق), sering kita terjemahkan menjadi saudara kandung. Sebagian orang memahami istilah saudara kandung adalah saudara yang sama-sama satu kandungan ibu, dimana ayah mereka bisa saja berbeda. Dan itu adalah saudara seibu (أخ لأم).
Untuk itu penulis berinisiatif membuat diagram yang menggambarkan kedudukan para ahli waris dalam struktur keluarga. Awalnya memang penulis sendiri merasakan kesulitan dalam memahami posisi para ahli waris, sehingga penulis melakukan coret-coretan di kertas buram untuk mempermudah mengenal hubungan antara muwarrits dan ahli warits.
Selain berbahasa Indonesia, diagram ini juga dilengkapi juga dengan istilah dalam bahasa Arab aslinya. Sebagai tambahan, diagram juga dilengkapi dengan nomor ahli waris, yang sepenuhnya merupakan ijtihad penulis sendiri.
Fungsinya sekedar untuk memastikan identitas seorang ahli waris, agar tidak tertukar-tukar penyebutannya dengan ahli waris yang lain. Kira-kira seperti id number kalau dalam sistem database.
Semua Dikemas Dalam Pelatihan Singkat
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Baca Lainnya :
Apa Yang Dimaksud Dengan Haji Tamattu' dan Berapa Dendanya ? 26 April 2015, 02:00 | Haji > Masjid al-Harom | 38.989 views |
Bermalam Bersama Istri dan Menggilir Para Istri, Wajibkah Hukumnya? 25 April 2015, 14:50 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 12.938 views |
Terkena Najis Saat Rakaat Terakhir Shalat 24 April 2015, 07:50 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 13.281 views |
Apakah Shalat Sunnah Wudhu Termasuk Disyariatkan? Haruskah Menghadap Kiblat? 23 April 2015, 05:50 | Shalat > Shalat sunah | 20.906 views |
Bolehkah Menyambung Rambut? 19 April 2015, 05:17 | Wanita > Perhiasan | 10.706 views |
Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun 17 April 2015, 20:00 | Shalat > Shalat Qadha | 360.598 views |
Memasukan Jari ke Kemaluan Pacar, Haruskah Kami Dicambuk atau Dirajam? 16 April 2015, 07:28 | Jinayat > Zina | 149.158 views |
Mencium Bau Gosong Saat Shalat, Diteruskan Shalatnya Atau Batalkan? 15 April 2015, 20:00 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 12.607 views |
Isteri Saya Nasrani, Islamkah Anak Saya? 14 April 2015, 17:37 | Aqidah > Islam | 20.655 views |
Berbicara Dalam Shalat, Mana Yang Membatalkan Mana Yang Tidak? 13 April 2015, 11:10 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 48.409 views |
Bisakah Hari Ini Kita Memiliki Budak Dan Menyetubuhinya Tanpa Dinikahi? 10 April 2015, 08:25 | Pernikahan > Akad | 219.956 views |
Pernah Khilaf Berzina Dengan Pacar, Apakah Jadi Haram Menikahinya? 9 April 2015, 18:30 | Pernikahan > Terkait zina | 178.516 views |
Haruskah Meniatkan Puasa Secara Khsusus Untuk Tiap Hari Puasa Ramadhan? 8 April 2015, 06:20 | Puasa > Niat Puasa | 12.348 views |
Mengapa Rumah Fiqih Selalu Menampilkan Perbedaan Pendapat? 7 April 2015, 05:05 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 16.141 views |
Hukum Membaca Ushalli Dalam Shalat, Bid'ahkah? 6 April 2015, 11:33 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 26.983 views |
Delapan Perkara Yang Harus Dilakukan Ketika Bertaubat 5 April 2015, 05:15 | Umum > Tasawuf | 30.909 views |
Bersalaman Seusai Shalat : Antara Boleh Dan Haram, Mana Yang Benar? 3 April 2015, 05:38 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 28.493 views |
Kenapa Imam As-Sudais Membaca Basmalah Dengan Keras? 2 April 2015, 05:45 | Shalat > Bacaan Shalat | 40.717 views |
Berdosakah Seorang Ibu Yang Tidak Membagi Harta Waris Suami Kepada Anak-anaknya? 31 March 2015, 10:53 | Mawaris > Masalah terkait waris | 89.225 views |
Kapan Laki-laki Boleh Memakai Sutera? 30 March 2015, 09:49 | Umum > Halal Haram | 14.378 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 46,682,743 views