Apa saja yang diperlukan untuk membuat npwp

Bisnis.com, JAKARTA - Tahukah Anda bagaimana cara membuat NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara sederhana diartikan sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. 

Sebagai warga negara yang baik dan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka Anda diwajibkan membuat NPWP. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan memperoleh hak serta kewajiban dalam perpajakan.

Lantas, bagaimana sih cara daftar NPWP? Dan apa saja syarat membuat NPWP yang perlu dipersiapkan?

Pada pembahasan ini akan kami bagikan mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan dalam pembuatan NPWP, untuk itu mari simak pembahasan berikut ini.

Syarat Membuat NPWP 

Ketika Anda berencana untuk membuat NPWP, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat buat NPWP. Hal ini diperlukan agar pada saat melakukan pendaftaran, Anda sudah memiliki berkas yang dibutuhkan. Terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran NPWP berdasarkan klasifikasinya

1. Karyawan

Jika Anda merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan, hal yang perlu Anda persiapkan untuk membuat NPWP, sebagai berikut :

  • Bagi WNI ; Fotokopi KTP pribadi 
  • Bagi WNA ; Fotokopi paspor, dan fotokopi KITAS atau KITAP

2. Pemilik usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri.
  • Dokumen yang berisikan serta dapat menunjukkan tempat dan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Surat pernyataan yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha serta dilengkapi dengan materai.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim

Dokumen data pribadi (identitas diri).

Jika melakukan kegiatan usaha bebas maka diperlukan; surat pernyataan bermaterai mengenai jenis dan lokasi usaha, atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

4. Bagi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha atau atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Berdasarkan keterangan di Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk membuat NPWP. Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun cara yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dengan cara ini, Anda dapat langsung menuju KPP terdekat dari tempat tinggal Anda dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Jika alamat di KTP Anda berbeda dengan alamat domisili, Anda juga harus menunjukkan bukti domisili dari kelurahan setempat. Setelah tiba di KPP, Anda akan diminta serta dipandu mengisi formulir pendaftaran wajib pajak.

2. Membuat NPWP Online

Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan yaitu dengan bikin NPWP online. 

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/. Pada laman tersebut Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran pastikan data yang Anda isi benar serta selalu ikuti panduan yang tertera dalam laman tersebut.

3. Melalui jasa pos atau ekspedisi

Selain cara buat NPWP online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline lewat jasa pos atau ekspedisi. Langkah ini bisa Anda lakukan jika  lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal Anda.

Hal yang harus Anda lakukan yaitu hanya perlu datang ke kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. Kemudian kirim ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Nah, itu dia cara membuat NPWP serta syarat membuat NPWP yang perlu Anda ketahui. Jika tidak sempat datang ke kantor pajak terdekat, maka Anda bisa menerapkan cara daftar NPWP online yang bisa dilakukan dimana saja.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP, seperti mengakses kredit perbankan.

Untuk itu, bagi mereka yang belum memiliki NPWP, informasi mengenai cara membuat NPWP ini menjadi penting. Adapun cara membuat NPWP kini semakin mudah karena bisa dilakukan via online praktis, tanpa perlu ribet mengantre.

Lantas bagaimana cara membuat NPWP secara online ini? Syarat apa saja yang diperlukan agar dapat mendaftarkan NPWP secara online? Simak cara dan syaratnya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat pengajuan NPWP:
1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajibanperpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami,
- Fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP online pribadi:

1. Aktivasi
Sebelum memulai proses aktivasi ini jangan lupa siapkan email aktif, KTP, dan KK. Jangan lupa akses akun online registrasi pajak di ereg.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:
- Akses ereg.pajak.go.id, kemudian pilih daftar, isi alamat email aktif, isi kolom Captcha.
- Klik tombol daftar: Nantinya pada layar akan tertulis sukses lalu akan ada email dari DJP bila kamu sudah terdaftar
- Klik link verifikasi di email, di sini kamu akan diarahkan untuk menuju halaman baru.
- Kemudian isi form sesuai identitasmu
- Setelah semua form terisi lalu klik captcha,
- Lalu klik daftar, setelah sukses mendaftar kamu akan diminta untuk cek email yang berisi aktivasi akun.

2. Login
Langkah berikutnya setelah akun kamu aktif, kembali akses halaman ereg.pajak.go.id. Lalu isi email, password, kode captcha, dan klik login.

3. Pengisian data
Setelah sukses login, isi form yang tertera di situs tersebut. Akan ada 10 form yang perlu diisi dengan data diri selengkap-lengkapnya. Tenang proses mengisi form tak sampai 15 menit.

4. Pernyataan
Pada laman ini, kamu wajib mengisi pernyataan tentang laporan pajak yang akan dibayarkan di kemudian hari. Ada dua pilihan yakni sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau sesuai UU Pajak Penghasilan beri tanda centang sesuai kondisi kamu. Lalu klik lanjut dan simpan.

5. Kirim permohonan
Untuk mengirim permohonan NPWP pribadi berikut urutannya:

- Tekan tombol minta token.
- Isi kode Captha
- Klik submit
- Kode token akan dikirim ke alamat email kamu.
- Isikan kode token di halaman ereg.pajak.go.id lalu klik tombol kirim.

Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, nantinya Kantor Pajak Pratama (KPP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Setelah itu kamu tinggal menunggu penerbitan kartu NPWP yang akan dikirimkan via pos. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap ya!

Cara membuat NPWP dan syaratnya apa saja?

Syarat dan Cara Membuat NPWP.
Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi..
Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. ... .
Isi formulir pengajuan NPWP..
Serahkan berkas ke petugas pendaftaran..
Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak..

Apa saja yang dibawa buat bikin NPWP?

Syarat NPWP Pribadi.
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing).

Berapa biaya pembuatan NPWP pribadi?

Biaya buat NPWP Terbaru 2022 Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.

Langkah pertama membuat NPWP?

Ini langkah-langkahnya: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik 'Daftar' untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.