Apa saja yang dilaporkan di SPT PPh 21?

Seperti yang pernah dibahas oleh HiPajak di artikel SPT sebelumnya, SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisi dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan tanggung jawab pada Wajib Pajak.

Apa aja sih jenis SPT?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak sendiri diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Lantas, apa aja sih perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan:

1. Batas Pelaporan

Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2020 pelaporannya mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 31 Maret 2021 untuk wajib pajak perorangan. Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 30 April 2021.

SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 tanggal merah maka bisa dilakukan pelaporan pada tanggal selanjutnya atau kamu dapat cek sosial media HiPajak karena HiPajak selalu memberikan kalender pelaporan pajak setiap bulan di awal bulan.

2. Denda Terlambat Lapor

Denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya lho. Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Adapun denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

3. Jenis

Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Sementara jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN. 

4. Formulir yang digunakan

Formulir yang digunakan di masing-masing SPT juga berbeda. SPT Tahunan Perorangan dibagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Untuk SPT bulanan formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong. Pengisian formulir SPT bulanan dan SPT tahunan kini dilakukan secara online.

5. Tujuan Pelaporan

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Itulah tadi perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan. Kamu bisa loh buat draft SPT, bayar SPT, dan lapor SPT di HiPajak. Yuk langsung aja buka aplikasi HiPajak kamu!

Dalam melaporkan pajak penghasilan atau PPh 21, Anda perlu melakukan pengisian eSPT PPh 21 terlebih dahulu sebelum dapat dilaporkan melalui website Dirjen Pajak yaitu DJP Online. Seperti yang telah Anda ketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018 yang diberlakukan sejak tanggal 1 April 2018 yang lalu, seluruh pelaporan pajak harus dilaporkan secara online, termasuk SPT Masa PPh 21.

Apabila Anda masih belum mengetahui cara untuk menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21 yang digunakan untuk mengisi pelaporan pajak penghasilan, melalui artikel ini, AyoPajak akan memberitahukan informasi penting seputar cara pengisian e-SPT PPh 21 dengan mudah. Simak pembahasannya di bawah ini.

Bagaimana Cara Pengisian eSPT PPh 21?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21

Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Anda dapat menemukan aplikasinya melalui website pajak.go.id. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka selanjutnya Anda dapat membuka laman e-SPT PPh 21 kemudian pilih database yang akan dituju lalu login dengan menggunakan username serta password yang Anda miliki.

2. Mulai Pengisian SPT

Setelah Anda masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka kita dapat memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini langkah-langkah untuk mengisi e-SPT PPh 21, yaitu:

  • Pilih menu ‘SPT’ – ‘Buat SPT’.
  • Pilih ‘Isi SPT’ – klik pada ‘Daftar Pemotongan Pajak’ (1721-1) untuk pegawai tetap – pilih ‘Satu Masa Pajak’.
  • Mulai isi data NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, serta jumlah penghasilan bruto serta pajak penghasilan yang dipotong, lalu pilih ‘Simpan’.
  • Pilih ‘Tambah’ jika Anda ingin memasukkan data lainnya.
  • Apabila pelaporan pajak PPh 21 tersebut untuk pegawai tidak tetap, maka silakan pilih ‘Isi SPT’ – ‘Daftar Bukti Potong’ – ‘Tidak Final’ (1721-II).
  • Isi data NPWP, nama, NIK KTP, alamat, lalu pilih ‘Kode Objek Pajak’, kemudian isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.
  • Setelah pengisian data selesai baik untuk e-SPT PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap, langkah selanjutnya adalah masuk ke menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’, dan Anda akan menemukan besaran jumlah pajak terutang.

3. Bayar PPh 21 Terutang

Ketika Anda telah mendapatkan besaran jumlah pajak terutang dari pelaporan PPh 21, maka tahapan selanjutnya adalah membayar pajak yang terutang tersebut. Caranya bagaimana? Anda hanya perlu mencatat besaran jumlah pajak terutang PPh 21 kemudian bayarkan melalui bank manapun. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti setor atau bukti pembayaran pajak terutang.

Di dalam bukti pembayaran pajak tersebut, Anda akan mendapatkan NTPN atau nomor yang dijadikan sebagai bukti bahwa pajak terutang telah dibayarkan. Lalu, kembali lagi kepada aplikasi e-SPT PPh 21, masukkan NTPN tersebut pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau SSE (Surat Setoran Elektronik).

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21

Tahapan terakhir untuk mengisi e-SPT PPh 21 ini adalah dengan menyimpan dokumen pelaporan PPh 21 tersebut. Caranya, pastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam e-SPT PPh 21 sudah tepat kemudian masuk ke dalam menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’ – klik pada bagian ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’.

Selanjutnya, masuk pada bagian D dan Anda akan menemukan checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan pada pelaporan SPT. Lalu, masuk ke bagian E dan Anda akan menemukan ‘Pernyataan dan Ttd Pemotong’, klik ‘Simpan’. Setelah data disimpan, Anda dapat melakukan ekspor dokumen dengan cara masuk ke menu ‘CSV’ – ‘Pelaporan SPT’, lalu pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, kemudian klik ‘Buat File CSV’ dan pengisian e-SPT PPh 21 sudah selesai.

Jadi, mudah sekali bukan cara untuk mengisi e-SPT PPh 21 di atas? Jika Anda membutuhkan pengisian e-SPT PPh 21 untuk seluruh karyawan di perusahaan dan tidak ada orang finance yang dapat membantu, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga karena kami siap membantu untuk segala urusan perpajakan, termasuk pengisian e-SPT PPh 21.

PPh 21 meliputi apa saja?

PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Apa saja yg dilaporkan dalam SPT?

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:.
Kas dan setara kas. - uang tunai. - tabungan. - giro. - deposito. ... .
Piutang..
Investasi. - saham. - obligasi. - surat utang. ... .
Alat transportasi. - sepeda. - sepeda motor. - mobil. ... .
Harta bergerak lainnya. - logam mulia. - batu mulia. - barang seni dan antik. ... .
Harta tidak bergerak..

Bagaimana cara pelaporan SPT PPh pasal 21?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..

Apa itu pelaporan PPh 21?

SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri ...