Apa saja yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak?

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan teratur dan sistematis. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan PPN dengan dasar pengenaan pajak PPN yang telah ditetapkan oleh peraturan undang-undang.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sendiri adalah sebuah istilah yang merujuk pada penggunaan nilai tertentu sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut. Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PPN tidak hanya terdiri dari satu jenis sebab pengenaan untuk pungutan PPN tidak bisa disamaratakan semua.

Dalam menentukan jumlah dari PPN terutang dari suatu transaksi, terdapat 2 buah komponen penting yaitu tarif PPN dan DPP PPN. Dengan kata lain, DPP PPN adalah sebagai harga yang dibebankan atau dikenakan pada pihak penyedia dari barang atau jasa pada penyerahan yang dilakukannya.

Pungutan PPN dengan tarif yang ditetapkan didasarkan atas dasar pengenaan pajak PPN yang meliputi 5 nilai berikut:

1. Harga Jual
Suatu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta oleh penjual karena adanya penyerahan BKP.

2. Penggantian
Suatu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta oleh penjual karena adanya penyerahan BKP.

3. Nilai Impor
Suatu nilai berupa uang dan menjadi dasar perhitungan Bea Masuk.

4. Nilai Ekspor
Suatu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain
Suatu nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak.

Aturan atau ketentuan umum dalam menentukan besarnya DPP PPN adalah dengan menghitung secara keseluruhan pembayaran atau nilai yang diterima oleh pihak yang menyerahkan barang/jasa atau pihak yang berhak menerimanya sebagai hasil dari penyerahan yang terjadi, artinya DPP PPN ditentukan berdasarkan nilai realisasi yang sebenarnya.

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau  dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

OBJEK PBB-P2

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.

DIKECUALIKAN

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

WAJIB PBB-P2

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.  Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.

DASAR PENGENAAN

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.

TARIF PBB-P2

Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.

BESARAN POKOK PBB-P2

Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud  setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

 

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB:

Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

Harga tanah

:  200 m2 x Rp. 700.000

=    Rp    140.000.000

Harga Bangunan

:  100 m2 x Rp. 600.000

=    Rp      60.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB       

=    Rp    200.000.000

NJOP Tidak Kena Pajak                         

:   Rp 10.000.000

NJOP untuk penghitungan PBB               

=    Rp    190.000.000

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang

:   0,1% x Rp 190.000.000

=    Rp            190.000

PBB YANG HARUS DIBAYARKAN

  =    Rp            190.000

 

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : [ninja_form id=1]

Apa saja yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak?

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Apa yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak?

Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP merupakan jumlah dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung nilai yang akan menjadi terutang.

DPP apa saja?

Jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ada 5 dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Pajak yang terutang bisa berupa PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Berikut ini, penjelasan mengenai kelima dasar pengenaan pajak tersebut.

Apa yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak dan apa saja yang termasuk DPP?

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai expor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut DPP.