Apa saja wewenang dari Komnas HAM sebutkan?

Kamus Hukum Indonesia

Pasal-Pasal Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

  • Apa itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)?
  • Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    • Fungsi Pengkajian dan Penelitian
    • Fungsi Penyuluhan
    • Fungsi Pemantauan
    • Fungsi Mediasi

Apa itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Baca juga: Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD1945

Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Dalam mencapai tujuannya tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu fungsi:

  • Pengkajian.
  • Penelitian.
  • Penyuluhan.
  • Pemantauan.
  • Mediasi.

Fungsi sebagaimana tersebut di atas tentunya berkenaan dengan hak asasi manusia.

Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  3. Melakukan penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  5. Melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
  6. Melakukan kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi Penyuluhan

Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi penyuluhan berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  2. Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
  3. Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi Pemantauan

Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi pemantauan berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
  8. Melakukan pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Fungsi Mediasi

Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi mediasi berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perdamaian kedua belah pihak;
  2. Melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Melakukan pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
  4. Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diuraikan di atas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan laporan disampaikan kepada Mahkamah Agung. (RenTo)(141220)

Search
Search

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • More
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA