Apa saja tugas Dukcapil?


WALIKOTA BATAM

PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PERATURAN WALIKOTA BATAM

NOMOR . TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BATAM,

Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja dinas daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  • Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam.
  • Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja dinas daerah (Berita Daerah Kota Batam tahun 2016 Nomor 472)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

  1. Kota adalah Kota Batam.
  • Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
  • Walikota adalah Walikota Batam.
  • Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
  • Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang Wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
  • Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
  • Dinas Daerah adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kota Batam.
  • Dinas dibentuk berdasarkan 3 klasifikasi atau tipelogi, yang terdiri dari ; dinas Tipe A dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas daerah dengan beban kerja yang besar, Dinas Tipe B dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas daerah dengan beban kerja yang sedang, dan Dinas Tipe C dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas daerah dengan beban kerja yang kecil.
  • Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksanan tugas teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu, yang membutuhkan satu kesatuan manajemen dalam penyelenggaraannya.
  1. Jabatan adalah pejabat yang secara tegas menunjukkan kedudukan, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan.
  1. Eselon adalah jenjang tingkatan jabatan yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Struktural atau Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
  1. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas menunjukkan kedudukan, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan.

BAB II

BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pasal 2

  • Tipelogi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbentuk Dinas Tipe A
  • Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
  • Kepala Dinas.
  • Sekretariat.
  • Bidang-bidang.
  • Unit Pelaksana Teknis.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Paragraf 1

Dinas

Pasal 3

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
  • perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  • pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
  • menetapkan rencana dan program kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sesuai dengan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan kebijakan teknis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam yang meliputi Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, dan Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok Jabatan Fungsional;
  • membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar.
  • membina bawahan di lingkungan Dinas Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam dengan cara memberikan reward and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja.
  • mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan rencana program dan sasaran sesuai ketentuan perundangan agar diperoleh hasil yang maksimal.
  • menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah yang meliputi : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya.
  • merumuskan dan menetapkan target rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib Pemerintahan Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar pada urusan Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Dokumen Pencatatan Sipil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
  • merumuskan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
  • menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan penyelesaian administrasi penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam kepada para Kepala Bidang.
  • mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • menetapkan Bendaharawan Pengeluaran, bendaharawan penerima, Pemegang Barang, Pengurus Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas;
  • melaporkan Akuntabilitas Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • menyelenggarakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  • Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),(3),(4), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
  • Sekretariat.
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Paragraf 2

Sekretariat

Pasal 4

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  • Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset serta pengkoordinasian tugas-tugas dibidang.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan program dan rencana kerja Dinas.

b. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan Dinas.

c. pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan administrasi kesekretariatan Dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, program dan anggaran serta keuangan dan aset.

d. pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengkoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan.

e. pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang.

f. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.

  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas :
  • merumuskan program dan rencana kerja kesekretariatan berdasarkan kebijakan operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • merumuskan penyusun kebijakan administratif kesekretariatan Dinas.
  • menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan kepegawaian berkaitan dengan analisa rencana kebutuhan, kualifikasi, kompetensi dan seleksi pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas di Bidang.
  • melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan keuangan dan aset Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • menyelenggarakan pengkoordinasian, pengelolaan pendokumentasian dan kearsipan peraturan perundang-undangan, surat menyurat, pengelolaan perpustakaan, protokol serta dan hubungan masyarakat.
  • menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja DInas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah di lingkungan Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam yang meliputi : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • mengendalikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya.
  • memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya sesuai Tata Naskah Dinas.
  • pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada bidang-bidang di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam .
  • menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional.
  • membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan kesekretariatan.
  • melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan.
  • melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  • Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4),, Sekretariat terdiri dari :
  • Sub Bagian Perencanaan Program.
  • Sub Bagian Keuangan.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 5

  • Sub Bagian Perencanaan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup perencanaan program.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi kerja Dinas.
  • pelaksanaan pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Dinas, koordinasi penyusunan rencana dan program Dinas serta koordinasi pengendalian program, dan
  • evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan administrasi program kerja Dinas.

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai uraian tugas :

  1. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana program kerja dan kegiatan pada lingkup Sub Bagian Perencanaan Program berbasis kinerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  3. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Perencanaan Program agar sasaran tetap terfokus.
  4. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program
  5. menyusun bahan kebijakan operasional Program sebagai pedoman pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas.
  6. menyiapkan bahan analisis, pengumpulan, penyajian dan pelayanan data serta pengelolaan sistem informasi pembangunan di lingkungan Dinas.
  7. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Anggaran untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung pada Dinas.
  8. mengkompilasi, penyusun program dan kegiatan administasi umum dan publik, serta bekerjasama dengan bidang-bidang dan unit terkait untuk mengkoordinasikan, mengusulkan dan merevisi kegiatan dan program sesuai kebutuhan Dinas.
  9. menyusun dan menganalisis bahan, data dan informasi dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah untuk penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota.
  10. menyusun dan melaksanakan analisis bahan, data dan informasi dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD) Dinas
  11. menganalisis bahan perumusan program prioritas Dinas sebagai bahan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  12. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian perencanaan program sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan.
  13. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja Dinas sesuai dengan Kebijakan Kepala Dinas.
  14. menyusun dan/atau mengoreksi bahan penyusunan program kerja Dinas dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan Kepala DInas.
  15. mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  16. membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di lingkup program dan anggaran.
  17. melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Perencanaan Program.
  18. melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
  20. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 6

  • Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup keuangan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
  • pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelola dan pengendalian keuangan dan menyusun laporan keuangan Dinas.
  • evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas : :
  • menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya berdasarkan kebijakan dan arahan dari Sekretaris.
  • membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Keuangan agar sasaran tetap terfokus.
  • menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memimpin, mengatur, mengendalikan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan Dinas.
  • menyiapkan bahan konsep naskah Dinas bidang keuangan sesuai petunjuk dari pimpinan.
  • melaksanakan proses pengelolaan keuangan serta pembukuan untuk belanja pengeluaran.
  • melaksanakan proses akuntansi dan pelaporan penatausahaan keuangan pada Dinas.
  • memantau kegiatan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • menyusun dan/atau mengoreksi bahan penyusunan laporan keuangan Dinas sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas.
  • menyiapkan bahan usulan Bendaharawan Pengeluaran, bendaharawan penerimaan Pemegang Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Sekretaris Kegiatan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
  • melaksanakan tata kelola administrasi Barang Milik Daerah dilingkungan Dinas.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan dibidang penatausahaan keuangan.
  • melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Keuangan.
  • melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Sub Bagian Keuangan.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
  • melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 7

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretariat lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
  • pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah Dinas, penataan kearsipan Dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas, dan pengelolaan perlengkapan.
  • pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas ::
  • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
  • membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Umum dan kepegawaian agar sasaran tetap terfokus.
  • memproses penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan.
  • menyiapkan bahan dan pemeriksaan serta paraf pada penulisan tata naskah dilingkungan Dinas.
  • melaksanakan pelayanan keprotokolan, humas dan rapat-rapat dilingkungan Dinas.
  • melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor.
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan Dinas dan aset lainnya.
  • menyusun administrasi dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Dinas. meliputi : pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pencatatan perlengkapan pada Dinas.
  • melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas.
  • melaksanaan koordinasi dalam menyiapkan bahan pengurusan administrasi kepegawaian yang meliputi : pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan serta dokumentasi data kepegawaian, rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan cuti pegawai, kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, Taspen, Taperum, Asuransi Kesehatan Pegawai, Absensi, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga, izin belajar dan tugas belajar, ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah, ijin penceraian, pengelolaan administrasi perjalanan dinas serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
  • menyusun dan menyiapkan bahan usulan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional di lingkungan Dinas.
  • melaksanakan fasilitasi pembinaan umum kepegawaian yang meliputi : analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan, rencana kebutuhan dan pengembangan karier serta disiplin pegawai.
  • Melaksanakan pengkoordinasian administrasi penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai, daftar nominatif pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian.
  • melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
  • melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Paragraf 3

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Pasal 8

  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program lingkup Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan
  • Penyelenggaraan penerbitan dokumrn pendaftaran penduduk.
  • pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai uraian tugas:
  • merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk
  • melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk.
  • melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  • melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  • melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
  • merumuskan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk non permanen;
  • mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • melaksanakantugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  • Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4),, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :
  • Seksi Identitas Penduduk
  • Seksi Pindah Datang Penduduk
  • Seksi Pendataan Penduduk

Pasal 9

  • Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana kerja lingkup Identitas Penduduk.
  • pelaksanaan kebijakan teknis operasional lingkup Identitas Penduduk.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Identitas Penduduk, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Identitas Penduduk.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Identitas Penduduk yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Identitas Penduduk.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Identitas Penduduk.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan kebijakan teknis pelayanan identitas penduduk
  • melaksanakan pelayanan identitas penduduk
  • melaksanakan koordinasi dalam pelayanan pengendalian pengawasan administrasi lingkup identitas penduduk
  • melaksanakan pelayanan teknis, operasional dan administrasi identitas penduduk.
  • melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen identitas penduduk yang meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, dan SKTT
  • melaksanakan pelayanan legalisir dokumen identitas penduduk
  • memverifikasi dan memvalidasi permohonan dokumen kependudukan dalam lingkup identitas penduduk
  • memastikan ketersediaan formulir, blangko dan tinta untuk penerbitan dokumen identitas penduduk.
  • melaksanakan razia identitas penduduk
  • melaksanakan pengendalian dan pengawasan penduduk Orang Asing
  • melaksanakan pendokumentasian dokumen aktif hasil pendaftaran penduduk dalam lingkup identitas penduduk
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Identitas Penduduk.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Identitas Penduduk.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Identitas Penduduk.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 10

  • Seksi Pindah Datang Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pindah Datang Penduduk.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pindah Datang Penduduk.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Pindah Datang Penduduk, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pindah Datang Penduduk.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk
  • Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk
  • Pelaksanaan koordinasi dalam pelayanan pengendalian pengawasan administrasi lingkup pindah datang penduduk
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pindah Datang Penduduk yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pindah Datang Penduduk.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pindah Datang Penduduk.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan pelayanan teknis, operasional dan administrasi pindah datang penduduk.
  • melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan pindah dan surat keterangan datang.
  • memverifikasi dan memvalidasi permohonan dokumen kependudukan dalam lingkup pindah datang penduduk.
  • memastikan ketersediaan formulir, blangko dan tinta untuk penerbitan surat keterangan pindah dan surat keterangan datang.
  • melaksanakan pendokumentasian dokumen aktif hasil pendaftaran penduduk dalam lingkup pindah datang penduduk.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pindah Datang Penduduk.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 11

  • Seksi Pendataan Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendataan Penduduk mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pendataan.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pendataan.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Pendataan Penduduk, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pendataan Penduduk
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pendataan Penduduk mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pendataan Penduduk yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pendataan.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Pendataan Penduduk.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan analisa, kajian dan rekomendasi pengendalian penduduk non permanen;
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk non permanen.
  • melaksanakan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
  • melaksanakan pendataan penduduk non permanen.
  • memastikan ketersediaan formulir, blangko dan tinta untuk penerbitan dokumen kependudukan dalam lingkup pendataan penduduk.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pendataan Penduduk.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pendataan Penduduk.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pendataan Penduduk.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Paragraf 4

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Pasal 12

  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program lingkup Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pelayanan Pencatatan Sipil, dan
  • pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai uraian tugas:
  • merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil.
  • melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  • melaksanakan Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  • mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • melaksanakantugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  • Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4),, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :
  • Seksi Kelahiran
  • Seksi Perkawinan dan Perceraian
  • Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

Pasal 13

  • Seksi Kelahiran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Kelahiran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kelahiran mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pencatatan Kelahiran.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pencatatan Kelahiran.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Pencatatan Kelahiran, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pencatatan Kelahiran.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Kelahiran mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Kelahiran yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Kelahiran.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pencatatan Kelahiran.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi pelayanan pencatatan kelahiran.
  • melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran.
  • memverifikasi dan memvalidasi pelaporan kelahiran.
  • memastikan ketersediaan formulir, blangko dan tinta untuk penerbitan dokumen kependuduk dalam lingkup pencatatan kelahiran.
  • melaksanakan pendokumentasian dokumen aktif hasil pencatatan sipil dalam lingkup pencatatan kelahiran.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Kelahiran.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Kelahiran.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Kelahiran.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 14

  • Seksi Perkawinan dan Perceraian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Perkawinan dan Perceraian yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Perkawinan dan Perceraian.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Perkawinan dan Perceraian.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
  • melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
  • memverifikasi dan memvalidasi pelaporan perkawinan dan perceraian.
  • melaksanakan koordinasi dengan KUA kecamatan se kota Batam dalam hal perkawinan penduduk yang beragama Islam.
  • memastikan ketersediaan formulir, blangko dan tinta untuk penerbitan dokumen kependuduk dalam lingkup pencatatan perkawinan dan perceraian.
  • melaksanakan pendokumentasian dokumen aktif hasil pencatatan sipil dalam lingkup pencatatan perkwinan dan perceraian.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Perkawinan dan Perceraian.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 15

  • Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.
  • melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan status anak, perubahan pewarganegaraan, kematian dan pembatalan, pembetulan dan perubahan akta.
  • memverifikasi dan memvalidasi pelaporan perubahan status anak, perubahan pewarganegaraan, kematian dan pembatalan, pembetulan dan perubahan akta.
  • memastikan ketersediaan formulir, blangko dan tinta untuk penerbitan dokumen kependudukan dalam lingkup pencatatan perubahan status anak, perubahan pewarganegaraan, kematian dan pembatalan, pembetulan dan perubahan akta.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Paragraf 5

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Pasal 16

  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

  • Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program lingkup Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • penyelenggaraan pelayanan publik Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan
  • pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai uraian tugas:
  • merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • mengelola informasi administrasi kependudukan
  • mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan dan komposisi sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  • mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  • Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4), Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan data terdiri dari :
  • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
  • Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 17

  • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi sistem informasi administrasi kependudukan.
  • melaksanakan implementasi aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  • melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pencadangan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan.
  • melaksanakan pengelolaan dan pengawasan hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • melaksanakan pengkajian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berskala Kota Batam.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 18

  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pengolahan dan Penyajian Data.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengolahan dan Penyajian Data.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Pengolahan dan Penyajian Data, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pengolahan dan Penyajian Data.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pengolahan dan Penyajian Data yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pengolahan dan Penyajian Data.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pengolahan dan Penyajian Data.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi pengolahan dan penyajian data kependudukan.
  • melaksanakan pengolahan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • melaksanakan pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  • melaksanakan penyajian data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan persemester, profil kependudukan dan laporan pelaksanaan administrasi kependudukan.
  • menyiapkan bahan data kependudukan untuk penyusunan indikator kependudukan dan analisis kependudukan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan berbasis penduduk di skala Kota Batam.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pengolahan dan Penyajian Data.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 19

  • Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Kepala Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi SIAK.
  • melaksanakan penyelengaraan bimbingan teknis sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan, UPTD, Kecamatan dan Kelurahan.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Tata kelola dan sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Paragraf 6

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Pasal 20

  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana dan program lingkup Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan.
  • penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan, dan
  • pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai uraian tugas:
  • merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan kebijakan Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan.
  • mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • mengembangkan konsep sistem Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan
  • mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • melaksanakantugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  • Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4),, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri dari :
  • Seksi Kerjasama
  • Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
  • Seksi Inovasi Pelayanan

Pasal 21

  • Seksi Kerjasama dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Kerjasama mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kerjasama mempunyai fungsi:
    • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Kerjasama.
    • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Kerjasama.
    • pelaksanaan pengendalian lingkup Kerjasama, dan
    • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Kerjasama.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Kerjasama mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Kerjasama yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Kerjasama.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Kerjasama.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi Kerjasama.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan program, petunjuk teknis yang terintegrasi dengan instansi lain.
  • menyiapkan bahan koordinasi serta kerjasama dengan lembaga dan instansi lain.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama skala Kota Batam.
  • melaksanakan penyelengaraan kerjasama dalam lingkup pelayanan Administrasi Kependudukan, dan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Kerjasama.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Kerjasama.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Kerjasama.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 22

  • Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi lembaga/instansi lain.
  • melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pencadangan, pengamanan, dan pengawasan aplikasi data warehouse.
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 23

  • Seksi Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
  • penyusunan program dan rencana kerja Inovasi Pelayanan.
  • penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Inovasi Pelayanan.
  • pelaksanaan pengendalian lingkup Inovasi Pelayanan, dan
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Inovasi Pelayanan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai uraian tugas:
  • memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Inovasi Pelayanan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Inovasi Pelayanan.
  • merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Inovasi Pelayanan.
  • menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  • melaksanakan teknis, operasional dan administrasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • merencanakan inovasi percepatan pelayanan kependudukan
  • menyiapkan bahan pembuatan langkah-langkah inovatif terhadap pelayanan kependudukan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan inovasi pelayanan skala Daerah.
  • mengelola website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Inovasi Pelayanan.
  • melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Inovasi Pelayanan.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Inovasi Pelayanan.
  • melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

BAB IV

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 24

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan atau keterampilan tertentu.

Pasal 25

  • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
  • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Walikota dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Batam dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.

Ditetapkan di Batam

WALIKOTA BATAM MUHAMMAD RUDI

Pada tanggal Desember 2016

Diundangkan di Batam

SEKRETARIS DAERAH AGUSSAHIMAN

pada tanggal Desember 2016

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2016 NOMOR

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA