Apa saja fungsi dari Pancasila?

KOMPAS.com - Pancasila merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Lahirnya Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang panjang.

Pancasila merupakan produk sejarang bangsa terjajah yang ingin melepaskan diri dari penjajahan.

Setelah ditetapkan, keberadaan Pancasila menjadi tuntunan hidup bagi semua masyarakat. Pancasila memiliki fungsi dan peranan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya.

Baca juga: Sultan Hamid II, Perancang Lambang Garuda Pancasila

Tahukah kamu fungsi dan peranan Pancasila?

Fungsi dan peranan Pancasila

Berikut fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia:

  • Pancasila bertindak sebagai dasar negara

Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indobesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara.

Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan negara.

Konsekuensi dari rumusan itu berati seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan mencerminkan dari nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: Istilah Pancasila Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Indonesia.

  • Pancasila bertindak sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional.

Ideologi diartikan sebagai gagasan, konsep, atau ilmu. Di mana mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan.

Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yakni:

Baca juga: Jumlah Bulu pada Garuda Pancasila dan Maknanya

  • Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan atau cita-citanya.
  • Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
  • Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
  • Pancasila sebagai falsafah bangsa

Dalam buku Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam Konteks Negara Hukum Pancasila (2019) karya Boli Sabon, Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia adalah harga mati, tidak boleh diganggu gugat.

Dalam peranan tersebut, Pancasila perlu didalami dan dipahami terus menerus agar mampu membentuk suatu sistem ide yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sehingga tidak rentan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bisa menumbangkannya.

Baca juga: Makna yang Terkandung pada Perisai Garuda Pancasila

  • Pancasila sebagai dasar hukum

Dalam buku Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia (1995) karya Darji Darmodiharjo, Pancasila merupakan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.

Pancasila telah disahkan oleh suatu badan yang memang berwenang untuk itu. Dasar negara Pancasila dinyatakan secara tegas dalam pokok-pokok pikiran dari pembukaan UUD 1945.

  • Pancasila sebagai sumber norma

Norma merupakan aturan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat.

Meski aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya.

Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat. Keselarasan dengan Pancasila menjadi menjadi keunggulan norma di Indonesia.

Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

  • Pancasila sebagai pandangan luhur bangsa

Pancasila sebagai pandangan luhur bangsa merupakan sebua kesepakatan hasil rumusan para pendiri bangsa.

Dalam proses perumusan Pancasila dilakukan lewat musyawarah mufakat dan saling menghormati usulan-usulan meski berbeda.

  • Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggai yakni sebagai cita- cita bangsa.

Nilai-nilai Pancasila merupakan konsep abstrak dilihat sebagai tipe ideal yang menjadi cita-cita masyarakat.

Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sebagai pandangan hidup, Pancasila memegang peranan membuat bangsa Indonesia berdiri kokoh, tahan terhadap segala ancaman atau gangguan.

Itu menunjukkan arah atau tujuan yang akan dicapi sesuai cita-cita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA