Apa persamaan dan perbedaan reboisasi dan penghijauan?

Pengertian Reboisasi. Hutan yang merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat dewasa ini cenderung menurun kondisinya. Diperlukan suatu upaya, baik oleh negara atau masyarakat, untuk menjaga kelestarian dan perlindungan hutan, termasuk juga rehabilitasi hutan, sehingga terjamin status, fungsi, dan kondisi hutan serta kawasan hutan. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam upaya pelestarian, perlindungan, dan rehabilitasi hutan adalah dengan reboisasi.

Secara umum, reboisasi atau "reforestation" dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan atau wilayah yang akan difungsikan sebagai kawasan hutan. Reboisasi juga dapat berarti suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki suatu area atau lahan di kawasan hutan yang terdegradasi dan terdeforestasi dengan cara menanam pohon kembali.

Dalam ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi diartikan dengan penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Pengertian lain dari reboisasi dikemukakan olehS. Manan dalam tulisannya yang berjudul "Kaidah dan Pengertian Dasar Manajemen Daerah Aliran Sungai" yang disampaikannya dalam Pertemuan Diskusi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Jakarta, yang menyebutkan bahwa reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam kawasan hutan.

Baca juga :Daya Dukung Lingkungan Hidup Dan Pelestariannya

Dari beberapa pengertian reboisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan reboisasi dilakukan pada (yang merupakan ciri-ciri wilayah yang perlu di-reboisasi) :
  • kawasan hutan yang telah rusak, baik yang disebabkan oleh manusia maupun diakibatkan oleh kondisi alam.
  • kawasan hutan gundul.
  • kawasan hutan yang terdapat bekas tebangan.
  • lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang atau semak belukar.
  • area lain di kawasan non hutan yang akan dijadikan kawasan hutan, yaituwilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Baca juga :Pengertian Erosi, Jenis, Penyebab, Dampak, Dan Penanggulangan Erosi

Tujuan Reboisasi. Tujuan utama dilakukan reboisasi adalah :
  • menghijaukan kembali hutan yang telah rusak atau gundul.
  • memulihkan kembali fungsi dan manfaat hutan.

Baca juga :Perencanaan Konservasi Tanah Dan Air

Fungsi dan Manfaat Reboisasi. Reboisasi mempunyai banyak manfaat yang dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu secara :
  • ekologis. Penanaman kembali hutan yang rusak atau gundul akan mengembalikan keseimbangan alam. Dalam kondisi demikian, reboisasi mempunyai fungsi dan manfaat untuk merestorasi keaneka-ragaman hayati yang akan saling bersinergi sehingga tercipta lingkungan yang seimbang dan selaras.
  • hidrologis. Pohon-pohon yang ditaman kembali dalam kegiatan reboisasi akan dapat menyerap dan menyimpan air. Dalam kondisi demikian, reboisasi mempunyai fungsi dan manfaat mengembalikan cadangan air tanah yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya.
  • orologis. Penanaman kembali hutan yang rusak atau gundul akan mengembalikan kekuatan struktur tanah, karena akar-akar pohon mencengkeram erat lapisan tanah. Dalam kondisi demikian, reboisasi mempunyai fungsi dan manfaat sebagai penyaring air yang menyerap ke dalam tanah, selain juga dapat menghambat derasnya laju air pada permukaan.
  • klimatologis. Pohon-pohon yang ditanam dalam kegiatan reboisasi akan menyerap karbondioksida di uadara untuk kegiatan fotosintesis. Dalam kondisi demikian, reboisasi mempunyai fungsi dan manfaat meningkatkan kualitas udara dan mencegah dampak pemanasan global.
  • higienis. Pohon-pohon yang ditanam dalam kegiatan reboisasi akan mengeluarkan oksigen ke udara dan sekaligus menyerap karbondioksida dari udara. Akibat dari proses pernafasan pohon tersebut, kandungan racun di udara akan diserap dan disaring oleh pohon. Demikian halnya dengan akar pohon yang menyaring air dalam tanah menjadi lebih bersih. Dalam kondisi demikian, reboisasi mempunyai fungsi dan manfaat membuat kualitas udara dan air tanah meningkat menjadi lebih baik sehingga layak dikonsumsi untuk keperluan hidup manusia.
  • protektif. Pohon-pohon yang ditaman dalam kegiatan reboisasi akan dapat melindungi makhluk hidup dari sengatan panas matahari, angin yang kencang, dan lain sebagainya, selain juga akan menahan laju air apabila turun hujan lebat sehingga tidak terjadi erosi atau tanah longsor. Dalam kondisi demikian, reboisasi mempunyai fungsi dan manfaat melindungi ekosistem dan lingkungan sekitar dari bencana alam yang mungkin timbul.

Baca juga :Pengertian Ekologi Dan Ekosistem

Jenis Pohon yang Ditanam untuk Reboisasi. Tidak semua pohon digunakan untuk reboisasi. Pada umumnya karakteristik pohon yang digunakan untuk reboisasi adalah sebagai berikut :
  • mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh.
  • termasuk jenis pohon intoleran dan pionir.
  • dapat tumbuh dengan cepat dan agresif, sehingga mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma.
  • mudah bertunas apabila ditebang atau terbakar.
  • sesuai dengan keadaan tanah dan tahan kekeringan.
  • biji atau bagian vegetatif mudah diperoleh dan disimpan untuk pembiakan selanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, berikut beberapa contoh jenis pohon yang dapat digunakan untuk reboisasi sesuai dengan lahan atau kawasannya :

1. Lahan Kritis.
Untuk memulihkan lahan kritis, pohon yang ditanam harus mempunyai kemampuan untuk beradaptasi, akar yang kuat, dan tahan terhadap cuaca serta lingkungan, seperti :
  • ficus benjamina.
  • tectona grandis.
  • dyra costulata.

2. Areal Bekas Tebangan Hak Pengusahaan Hutan.
Untuk memulihkan lahan areal bekas tebangan, pohon yang ditanam adalah pohon yang mudah beradaptasi serta mempunyai kemampuan menyerap unsur hara dengan baik, seperti :
  • dipterocarpus lowii.
  • oryobalanops aromatic.
  • shorea acuminatisima.

3. Hutan Tanaman Industri.
Untuk memulihkan lahan hutan tanaman industri, pohon yang ditanam harus mempunyai kemampuan untuk dapat tumbuh dengan cepat dan memiliki kualitas kayu yang baik, seperti :
  • pohon jati.
  • pohon pinus.
  • pohon sonokeling.

Baca juga :Peranan Manusia Dalam Ekosistem

Dampak Reboisasi. Kegiatan reboisasi mempunyai dampak positif, baik bagi manusia maupun alam sekitarnya. Dampak reboisasi bagi manusia diantaranya adalah:
  • meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Adanya reboisasi akan membuat hutan kembali hijau. Banyaknya pohon tersebut akan menyerap polusi dan debu dari udara, sehingga kualitas udara menjadi lebih baik.
  • pemanfaatan hasil hutan. Hutan dapat dijadikan sebagai sumber kehidupan manusia, yaitu dengan memanfaatkan hasil hutan, terutama kayu.

Sedangkan dampak reboisasi bagi alam diantaranya adalah :
  • membangun kembali habitat dan ekosistem alam. Reboisasi akan mengembalikan kondisi hutan sebagaimana mestinya. Hal ini juga akan membentuk kembali habitat dan ekosistem dari banyak hewan dan tanaman di dalamnya.
  • mencegah pemanasan global. Reboisasi akan mengembalikan salah satu fungsi hutan yaitu menangkap dan menyerap karbondioksida dari udara, yang pada akhirnya akan dapat mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya pemanasan global.

Baca juga :Pengertian Dan Macam Lingkungan Hidup

Persamaan dan Perbedaan Antara Reboisasi dan Penghijauan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknik untuk mengembalikan fungsi lahan. Sehingga berdasarkan pengertian dari reboisasi dan penghijauan sebagaimana dijelaskan dalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002 tersebut serta berdasarkanpenjelasan Pasal 41 Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disimpulkan bahwa persamaan dan perbedaan antara reboisasi dan penghijauan adalah sebagai berikut :

1. Persamaan Reboisasi dan Penghijauan.
Persamaan antara reboisasi dan penghijauan adalah keduanya merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan serta diprioritaskan pada lahan kritis.

2. Perbedaan Reboisasi dan Penghijuan.
Perbedaan antara reboisasi dan penghijauan adalah sebagai berikut :
  • reboisasi: dilaksanakan di dalam kawasan hutan atau kawasan kosong yang akan dijadikan hutan, reboisasi dilakukan dengan menanam jenis pohon yang sama atau jenis pohon lain sesuai dengan tata guna lahan oleh pemerintah.
  • penghijauan: dilaksanakan di luar kawasan hutan (biasanya pada tanah milik rakyat), penghijauan dilakukan dengan menanam tanaman keras, seperti pohon hutan, pohon buah, dan lain sebagainya.

Baca juga :Pengertian Hukum Lingkungan

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian reboisasi, tujuan, fungsi dan manfaat, jenis pohon yang ditanam, dan dampak reboisasi, serta persamaan dan perbedaan antara reboisasi dan penghijauan.

Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait Lainnya : Pelestarian Lingkungan Hidup

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA