Apa perbedaan kondisi bangsa indonesia saat sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan

Kedudukan Peraturan Masa Penjajahan yang Masih Berlaku Walau Indonesia Sudah Merdeka

/ 4 March 2021

Penulis : Kenny Santiadi, S.H.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dapat lepas dari transisi sebelum kemerdekaan, saat proses kemerdekaan, dan pasca kemerdekaan pembentukan negara Indonesia. Mempertimbangkan Indonesia pernah memberlakukan berbagai peraturan hukum dan tidak setiap peraturan sebelum Indonesia merdeka dihapuskan begitu saja, maka penting untuk melihat transisi dan keberlakuan hukum di Indonesia. Keberlakukan peraturan transisi ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang belum dibuat. Selanjutnya, perlu diketahui juga tujuan lain dari adanya keberlakuan transisi ini sebagai salah satu pemicu dari diadakannya perubahan atas system hukum nasional ke arah yang lebih baik dalam upaya menciptakan system hukum nasional sesuai dengan cita negara Indonesia. [1]

Melihat Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian fundamental dari pembentukan negara, khususnya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan yang cukup klasik adalah dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjemahan resminya belum ditetapkan hingga hari ini. Pertanyaan yang muncul, secara hukum bagaimana kedudukan peraturan yang ada sebelum Indonesia merdeka? Apakah terdapat pengaturan dasar hukum tersebut? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan terlebih dahulu mengetahui mengenai ketentuan peralihan yang diperlukan untuk mencegah kondisi kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan.[2] Selain itu juga secara tegas berdasarkan butir 127 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru. Adapun tujuan ketentuan peralihan, sebagai berikut:

  1. mengindari terjadinya kekosongan hukum;
  2. menjamin kepastian hukum;
  3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. mengatur hal-hal yang bersifat transnasional atau bersifat sementara.

Sebagaimana telah dijelaskan dia atas mengenai peraturan peralihan, selanjutnya berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, diatur,

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang beru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.****)

Pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan yang belum diadakan yang baru berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan tetap berlaku, maka legitimasi dari peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kedudukan yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum dan jembatan untuk memposisikan peraturan perundang-undangan yang belum diintegrasikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan Indonesia pasca kemerdekaan. Tujuan dari aturan peralihan agar sistem hukum dan tata hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak terjadi kekosongan hukum.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Refrensi:

[1] Oksep Adhayanto, Perkembangan Sistem Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2014, halaman 212.

[2] Tri Jata Ayu Pramesti, Fungsi Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, //www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54ac8a8c7c96e/fungsi-aturan-peralihan-dan-aturan-tambahan/, diakses pada tanggal 8 Februari 2021.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA