Gaji Tenaga Pendidikan Non ASN di Kepri Terlambat Dibayar. /Pixabay/EmaAji
SUDUTBATAM.COM - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung meminta maaf terkait pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN yang terlambat dibayarkan.
"Saya mohon maaf pada semua, terkait penggajian PTK non-ASN terlambat," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 12 Maret 2022.
Ia menyatakan keterlambatan pembayaran gaji PTK non-ASN karena masalah validasi administrasi.
Kepala dinas yang baru menjabat sekitar tiga pekan itu menyatakan pihaknya harus melakukan validasi data PTK non-ASN yang harus digaji. Jangan sampai yang sudah tidak bekerja masih terdapat dalam data.
Keterlambatan penggajian PTK non-ASN yang terjadi di awal tahun ini menjadi pelajaran, kata dia, agar tidak terulang di tahun selanjutnya.
Ia menegaskan mulai tahun anggaran 2023 validasi data PTK non-ASN akan dilakukan sejak Desember 2022, agar tidak menghambat penggajian.
>"Karena harus berkontrak, tiap tahun kami menandatangani kontrak, yang bersangkutan tandatangan, saya juga harus tandatangan. Pada intinya, Desember kami sudah lakukan validasi," kata dia.
Mengenai pembayaran gaji PTK non-ASN yang terlambat dua bulan, ia mengatakan telah mulai dibayarkan.
"Kami bayarkan pada hari ini, yang dua bulan gaji tertunda kemarin. Paling lambat Senin," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pihaknya berencana membuat aplikasi kenaikan pangkat demi mempermudah pelayanan kepada para guru untuk mendapatkan haknya.
BATAM - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung meminta maaf terkait pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN yang terlambat dibayarkan.
"Saya mohon maaf pada semua, terkait penggajian PTK non-ASN terlambat," katanya di Batam dilansir Antara, Jumat, 11 Mart.
Dia menyatakan keterlambatan pembayaran gaji PTK non-ASN karena masalah validasi administrasi.
Kepala dinas yang baru menjabat sekitar tiga pekan itu menyatakan pihaknya harus melakukan validasi data PTK non-ASN yang harus digaji. Jangan sampai yang sudah tidak bekerja masih terdapat dalam data.
Keterlambatan penggajian PTK non-ASN yang terjadi di awal tahun ini menjadi pelajaran, kata dia, agar tidak terulang di tahun selanjutnya.
Ia menegaskan mulai tahun anggaran 2023 validasi data PTK non-ASN akan dilakukan sejak Desember 2022, agar tidak menghambat penggajian.
"Karena harus berkontrak, tiap tahun kami menandatangani kontrak, yang bersangkutan tandatangan, saya juga harus tandatangan. Pada intinya, Desember kami sudah lakukan validasi," kata dia.
Mengenai pembayaran gaji PTK non-ASN yang terlambat dua bulan, ia mengatakan telah mulai dibayarkan.
"Kami bayarkan pada hari ini, yang dua bulan gaji tertunda kemarin. Paling lambat Senin," kata dia.
Dia menyampaikan pihaknya berencana membuat aplikasi kenaikan pangkat demi mempermudah pelayanan kepada para guru untuk mendapatkan haknya.
Selama ini, untuk mengurus kenaikan pangkat para guru harus menyerahkan berkas tebal. Maka melalui aplikasi cukup memasukkannya dalam folder khusus.
"Ini baru wacana. Insyaallah akan terjadi," kata dia.
Tag: nusantara pendidikan kepulauan riau
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang diwakili oleh Bapak Said Muhammad menyampaikan motivasi dan nasihat kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar dapat bekerja dengan professional, untuk mencerdaskan anak bangsa.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Penantian para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terjawab.
Sempat terjadi keterlambatan penggajian mulai Januari sampai Februari kemarin, kini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri resmi menuntaskan tanggung jawabnya.
Penundaan gaji ini itu lantaran perubahan sistem aplikasi dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD) yang berlaku mulai tahun 2021 ini.
Tidak hanya gaji, Disdik juga menuntaskan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kepala Disdik Provinsi Kepri, M Dali menyampaikan, keterlambatan gaji hingga dua bulan di 2021 ini, bukan karena kelalaian melainkan ada perubahan aturan yang harus disesuaikan.
Baca juga: Disdik Kepri Klaim Belum Terima Laporan Pelajar Berhenti Sekolah Karena Belajar Daring
Baca juga: Tiga SMKN di Batam Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka, Disdik Kepri Minta Kawal Prokes
"Perubahan sistem aplikasi dari SIMDA ke SIPD ini membuat kita harus menyesuaikan tata kelola, termasuk sistem pembayaran gaji pegawai hingga PTK non ASN," jelas Dali, Kamis (11/3/2021).
Dali melanjutkan, sejak Rabu (10/3/2021) kemarin, sedikitnya ribuan PTK non ASN mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga Sekolah Luar Biasa (SLBN) yang bertugas di Kepri, seluruhnya telah menerima gaji Januari hingga Februari.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini kepada semua pihak dan semoga tetap dapat menerima dengan kesabaran. Alhamdulillah sejak kemarin sudah 100 persen dibayarkan," jelas Dali.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi PTK non ASN SMK Dinas Pendidikan Kepri Said M Idris menambahkan, jika ditotalkan seluruhnya ada tiga ribu PTK yang telah menerima gaji.
"Alhamdulillah berkat doa Bapak dan Ibu pendidik dan tenaga kependidikan, semua berjalan lancar," imbuh Said.
Sebelumnya, para PTK non ASN ini juga melakukan perpanjangan kontrak untuk tahun 2021. Proses ini dilakukan di seluruh PTK se-Kepri di daerah.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sumber: Tribun Batam
Disdik Provinsi Kepri mulai membayarkan gaji PTK non-ASN pada 2022.
Jumat , 11 Mar 2022, 15:59 WIB
Dok Pemkot Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung meminta maaf terkait pembayaran gaji pegawai tenaga kependidikan (PTK) non-ASN yang terlambat dibayarkan. "Saya mohon maaf pada semua, terkait penggajian PTK non-ASN terlambat," katanya di Kota Batam, provinsi Kepri, Jumat (11/3/2022).
Dia menyatakan, keterlambatan pembayaran gaji PTK non-ASN karena masalah validasi administrasi. Andi yang baru menjabat sekitar tiga pekan, menyatakan, jajarannya harus melakukan validasi data PTK non-ASN yang menerima gaji. Andi tidak ingin, yang sudah tidak bekerja masih terdapat dalam data.
Keterlambatan penggajian PTK non-ASN yang terjadi pada awal 2022, menjadi pelajaran. Dia berharap, masalah itu tidak terulang pada tahun selanjutnya. Andi menegaskan, mulai tahun anggaran 2023, validasi data PTK non-ASN akan dilakukan sejak Desember 2022, agar tidak menghambat penggajian.
"Karena harus berkontrak, tiap tahun kami menandatangani kontrak, yang bersangkutan tandatangan, saya juga harus tandatangan. Pada intinya, Desember kami sudah lakukan validasi," kata mantan sekretaris Disdik Kota Batam tersebut.
Mengenai pembayaran gaji PTK non-ASN yang terlambat dua bulan, menurut Andi, hal itu telah mulai dibayarkan. "Kami bayarkan pada hari ini, yang dua bulan gaji tertunda kemarin. Paling lambat Senin," kata Andi.
Dia juga menyampaikan, Disdik Kepri berencana membuat aplikasi kenaikan pangkat demi mempermudah pelayanan kepada para guru untuk mendapatkan haknya. Selama ini, kata Andi, untuk mengurus kenaikan pangkat guru harus menyerahkan berkas tebal. Dengan adanya aplikasi, setiap guru cukup memasukkannya dalam folder khusus. "Ini baru wacana. Insya Allah akan terjadi," kata Andi.