Apa maksud dari alinea kedua proklamasi dalam sejarah

Pada Jumat, 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia di rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Secara lantang, Soekarno membacakan naskah proklamasi yang telah dirumuskan semalam suntuk bersama para tokoh-tokoh proklamasi lainnya. 

Dengan dibacakannya proklamasi, Indonesia menyatakan bahwa telah bebas dari belenggu penjajahan yang mengikat sejak ratusan tahun silam. Kabar gembira ini langsung disiarkan melalui berbagai media seperti radio, media cetak, hingga utusan daerah. 

Bisakah sobat SMP bayangkan bagaimana jika sampai saat ini proklamasi belum dibacakan dan kita masih terjajah? Mungkin sekarang kita tidak dapat menikmati makanan dengan nikmat, atau kita belum tentu bisa mengenyam pendidikan dengan layak.

Peristiwa penting ini memang hanya berlangsung selama kurang lebih satu jam, tetapi telah membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dijadikan sebagai tonggak pembaruan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek kehidupan.

Perjuangan dari masa kolonial hingga perumusan proklamasi sangatlah panjang sehingga proklamasi sendiri memiliki makna yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Kira-kira apa saja sih makna proklamasi dalam berbagai aspek? Yuk simak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya!

Dalam aspek politik, tentunya Indonesia memiliki kedaulatan rakyat yaitu pengakuan dari segenap rakyat Indonesia bahwa pemerintahan Indonesia sebagai kekuasaan pemerintahan tertinggi dan terlepas dari segala bentuk penjajahan. Inilah yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia sejak dulu.

Segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia. Selain itu juga, semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang. Tidak ada perbedaan suku, agama, dan sebagainya. Hanya ada satu kata, yakni Indonesia.

Baca Juga  6 Literasi Dasar yang Wajib Dimiliki Pelajar SMP

Dalam aspek ekonomi, terdapat kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat sejahtera dengan kekuasaan menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri. Tidak ada lagi monopoli-monopoli dan perampasan hak kekayaan negara oleh bangsa asing.

Makna proklamasi dalam aspek budaya bagi adalah negara Indonesia memiliki kepribadian nasional yang berasal dari kebudayaan bangsa indonesia itu sendiri. Nilai-nilai kepribadian bangsa ini tecermin dalam Pancasila mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, hingga keadilan sosial.

Dalam aspek yang terakhir, pendidikan di Indonesia dapat merdeka seutuhnya ketika seluruh rakyat Indonesia baik wanita maupun pria, baik yang miskin maupun yang kaya, dapat menempuh pendidikan yang sesuai.  Standar kualitas setiap lembaga pendidikan mempunyai kesamaan taraf guna membangun generasi yang berkualitas.

Jadi, itulah tadi beberapa makna proklamasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh makna tersebut dapat dirangkum menjadi satu, yakni Indonesia telah sampai ke pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Sobat SMP, hargailah kiprah para pahlawan-pahlawan bangsa yang sudah berjuang dari dahulu sampai sekarang. Mari kita lanjutkan perjuangan-perjuangan tersebut agar Indonesia bisa terus melangkah maju menuju masa depan yang sukses dan berbahagia. Merdeka!

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

//repositori.kemdikbud.go.id/21991/1/XI_Sejarah-Indonesia_KD-3.7_Final.pdf

Bunyi alinea kedua UUD 1945 menengaskan bahwa pendiri negeri ini baru sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia. Artinya bangsa Indonesia belum membuka gerbang tersebut apalagi sampai masuk ke dalamnya.

Dalam konteks ini bangsa Indonesia dituntut untuk meneruskan perjuangan tersebut” kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Meneguhkan Empat Pilar Kebangsaan Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia, Senin, (17/12) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan meneguhkan Empat pilar Negara, yaitu Pancasila sebagai Falsafah dasar negara, UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Wadah pemersatu bangsa, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat perekat persatuan dalam untaian kemajemukan.

“Meski bukan hanya empat yang menjadi pilar bangsa, namun adanya pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika rasanya telah mengakomodir pilar-pilar lain dalam berenegara. Sehingga wajib untuk menjaga dan melestarikannya” katanya.

Ia meminta segenap komponen untuk telibat aktif mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Empat pilar tersebut, sehingga tidak menjadi dokumen belaka. “Keempatnya merupakan ciri istimewa bangsa Indoensia yang sesungguhnya telah ada sebelum lahirnya kemerdekaan” ungkapnya.

Pancasila, menurutnya merupakan ideologi Negara yang bukan hanya mengandung nilai universal pentingnya pluralisme, tetapi juga merupakan perangkat nilai dan suatu norma lokal yang memiliki arti luhur untuk pemersatu bangsa Indoensia yang terkenal akan heterogenitasnya.

”Oleh karena itu, lahirnya pancasila tidak bisa dilepaskan dari heterogenitas bangsa, baik dari segi etnis, agama, dan sejenisnya” tambahnya.

Diskusi yang dimoderatori oleh Jamaluddin Ghafur, SH.,M.H tersebut, juga dihadiri oleh pimpinan FH UII, di antaranya Dr. Saifuddin, SH.,M.Hum (Wakil Dekan), Dr. Ni’matul Huda, SH.,M.Hum (Direktur Pascasarjana FH), dan Sri Hastuti Puspitasari, SH.,M.H (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara)

© Hak Cipta 2021 - Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Merdeka.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disingkat UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945. Naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946.

UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang sangat panjang dan melalui pasang surut kejayaan bangsa dan masa penderitaan penjajahan dan masa di mana rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka. UUD 1945 merupakan hukum dasar dan hukum yang tertinggi, sehingga tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Keempat alinea tersebut merupakan gambaran perjuangan, cita-cita, dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai makna alinea pembukaan UUD 1945, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan klcfiles.kemenkeu.go.id pada Jumat, (15/10/2021).

2 dari 5 halaman


“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,”

Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia di mana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak (harus) dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan.

Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.

  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
  • Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka

3 dari 5 halaman


“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Dari alinea kedua ini mengandung makna:

  • Bangsa Indonesia menghargai kemerdekaan yang diperolehnya.
  • Adanya ketajaman dan ketepatan bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat menentukan momentum yang tepat untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Melaksanakan cita- cita membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4 dari 5 halaman


“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Dari alinea ketiga ini mengandung makna:

  • Peryataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
  • Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia

5 dari 5 halaman


“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pembukaan UUD 1945 karena memuat segala aspek peyelenggaraan negara pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.

Dari alinea keempat ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Menunjukkan tentang tujuan negara.dasar falsafah negara dan UUD 1945
  • Tujuan bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan untuk melindungi bangsa dan tanah air Indonesia
  • Prinsip Negara yang dicapai untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu dengan menyusun kemerdekaan dalam UUD 1945

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA