Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum

Sistimatika peraturan perundang-undangan yang diatur UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ternyata masih menyisakan persoalan. Padahal, undang-undang ini dikeluarkan untuk memperbaiki regulasi sebelumnya. Salah satu yang menimbulkan pertanyaan hingga kini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
 

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011, TAP MPR mempunyai kedudukan setingkat di bawah UUD 1945. Masuknya kembali TAP MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan memang dikritik sejumlah kalangan. Mereka yang setuju berdalih masih ada TAP MPR yang diakui dan masih berlaku sehingga perlu dicantumkan dalam tata urusan. Namun, kini muncul persoalan baru: siapa yang menguji TAP MPR, dan apakah bisa diuji suatu peraturan yang bertentangan dengan TAP MPR.
 

Kasubdit Pembinaan dan pengembangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ratna Indah Cahyaningsih, mengatakan masuknya TAP MPR ke dalam tata urusan merupakan konsekuensi hukum dari masih berlakunya sejumlah TAP MPR/MPRS. Antara lain TAP XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan TAP No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
 

Meskipun masih ada TAP MPR yang berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP lagi. Menurut Ratna, secara konstitusional MPR tak bisa lagi menerbitkan TAP. “MPR secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur (regelling),” ujarnya di sela-sela seminar hukumonline, 12 Januari lalu.
 

Dengan kata lain, TAP MPR yang masih ada harus dipandang sebagai arahan kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masalahnya, Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011 hanya mengatur pengujian Undang-Undang terhadap UUD, dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Yang pertama dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan yang kedua menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Lantas, siapa yang berwenang menguji TAP MPR?
 

Ratna Indah Cahyaningsih mengakui secara yuridis-formal tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya. UUD 1945 pasal 24 ayat (1) juga hanya mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Untuk pengujian TAP MPR atau Perppu tidak terdapat dasar hukum lembaga mana yang berwenang melakukan pengujian,” tegasnya.
 

Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengajukan pandangan alternatif. Menurut dia, oleh karena eksistensi TAP MPR sudah menjadi materi muatan undang-undang, maka cukup mengajukan pengujian undang-undang terkait. Dalam hal ini pasal 7 UU No 12 Tahun 2011. “Kita (minta) batalin Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, rontok semua itu,” ujarnya.
 

Berkaitan pengujian peraturan yang bertentangan dengan TAP MPR, Irman tak menyinggung secara langsung. Ia hanya mengingatkan bahwa undang-undang sekalipun harus tunduk pada TAP MPR. Apalagi peraturan di bawah undang-undang.
 

Namun, Irman juga mengatakan bahwa belum tentu semua warga negara Indonesia menerima keberlakuan TAP MPR yang masih ada. Misalnya, TAP MPR tentang Pembubaran PKI belum tentu diterima seluruh warga negara Indonesia saat ini. Sehingga, tetap ada potensi untuk mempersoalkan TAP MPR. Persoalannya, lembaga mana yang berwenang menguji TAP MPR?

DAFTAR PUSTAKA

Astim Riyanto, Teori Konstitusi, Bandung : (Lembaga Penerbitan Yayasan Pembangunan Indonesia Yapemdo, 2009.

, Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aktualisasinya, Bandung: Yapemdo, 2010.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : PT. Alumni,1997.

Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2008.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Bandung : PT. Alumni, 2008.

Jimly Asshidiqqie, Perihal Undang-Undang, Cetakan Kedua, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.

, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jakarta : Kanisius, 1998.

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu¸Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2009.

, Perdebatan Hukum Tata Negara (Pascaamandemen Konstitusi), Cetakan Kedua, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2011.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993.

Riri Nazriyah, MPR RI, Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, Yogyakarta : FH UII Press, 2007.

Rosjidi Ranggawidjaja Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1998.

Sri Soemantri, Ketetapan MPR (S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Bandung : Remadja Karya, 1985.

, Hukum Tata Negara Indonesia (Pemikiran dan Pandangan), Bandung : Rosda Karya, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1986.

Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi (Proses dan Prosedur Perubahannya di Indonesia 1945 – 2002), Bogor : PT. Ghalia Indonesia, 2004.

Sumber Lain:

Dian Agung Wicaksono, Impilikasi Re-eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum Yang Adil di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 1, Maret 2013.

Moh. Mahfud MD, Amandemen UUD NRIT 1945 dalam Perspektif Demokrasi dan “Civil Society”, Jakarta : Jurnal Forum Indonesia Satu “Civility”, Vol. 1, No. 2, November 2001 – Januari 2002, 2001.

R. Muhammad Mihradi, Laporan Hasil Penelitian “Status Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2012.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI, cetakan kelimabelas, 2016.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Buku-buku

Asshiddiqie Jimly, 2006 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi Press).

Asshiddiqie Jimly, 2014 Perihal Undang-Undang, Cetakan. 3 (Jakarta :Raja Grafindo Persada).

Huda Ni’matul, 2014 Hukum Tata Negara Indonesia. Cet Ke 9 (Jakarta : Raja Grafindo Persada).

Hady Nuruddin, 2010 Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi Paham Konstitusionalisme Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945, Cet. 1 (Malang : Setara Press).

K. Harman Benny, 2013 Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD, Cet. Ke 1 (Perpustakaan Populer Gramedia).

Purnama I Ketut Adi, 2011 Transparansi Penyidikan dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri, Disertasi, Universitas Katolik Parahyangan.

Ranggawidjaja Rosjidi, 1998 Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cetakan Ke. 1. (Bandung : Mandar Maju).

Samsudin Aziz, 2013 Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi Kedua Cetakan Ke. 1(Jakarta :Sinar Grafika).

Sirajuddin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain, 2015 Legislatif Draftin, Pelembagaan Metode Parsitipatif Dalam Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Malang : Setara Press).

Zoelva Hamdan, 2011 Pemakzulan Presiden di Indonesia, Cet. 1 (Jakarta : Sinar Grafika).

Jurnal

Agustiwi Asri, Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, Jurnal Rechstaat, Vol. 8 No. 1 (Maret 2014).

Mukhlis, “Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Dalam Memutus dan Menafsirkan UUD Setelah Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 13 No. 1 (Maret 2011).

Solikhah Nur Amin, Problematika Hukum Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/MPK. 010/2012. Jurnal Repertorium, ISSN : 2355-2646, Edisi 3 Januari-Juni 2015

Sri Nur Hari Susanto, “Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1994”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 No. 2 (April 2014).

Warsito, “Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)” Supremasi Hukum, Vol. 11 No. 1 (Januari 2015).

Arifin Hoesein Zainal, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Media pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 3 (Desember 2012).

Internet-internet

www.Parlementaria.com, RUU “Pembunuhan” KPK Bertentangan dengan TAP MPR.

http://www.miftakhulhuda.com/Contrarius Actus.

http://www.herdi.web.id/kedudukan-tap-mpr-dalam-sistem-perundang-undangan-indonesia.

www.hukumonline.com, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berubah, (Jum’at 22 Juli 2011).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang, Perkara No. 86/PUU-XI/2013, Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan MK No. 86/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR-RI, Proses Pembahasan, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Biro Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004, Sambutan Pemerintah atas Persetujuan Rancangan Undang-Undangan Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jendral DPR-RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker I Tanggal : 13 Desember 2010.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jendral DPR RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker IV Tanggal 2 Maret 2011.

Peraturan-peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, 2014 dilengkapi dengan Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Cet 1 (Yogyakarta : Pustaka Baru Press).

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Ketetapan MPR RI No. VIII/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonsia Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003, Cet. Ke 10, Sekretariat Jendral MPR RI 2011

Indonesia, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD (MD3). LN No. 182 Tahun 2014 TLN No.5568

Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234

Indonesia, Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v5i1

Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Jurnal IUS statcounter

Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum
Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan ketetapan MPR sebagai salah satu Sumber hukum

View full indexing services.