Apa kepanjangan dari pt dan cv

Kepanjangan CV dan PT adalah Persekutuan Komanditer dan juga Perseroan Terbatas. Keduanya sama-sama badan usaha yang paling sering dipilih banyak pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun tahukah Anda apa perbedaan keduanya? Temukan perbedaannya di dalam ulasan artikel berikut ini.

Menjadi seorang pengusaha atau entrepreneur adalah bukan hal yang tidak mungkin di tengah era perkembangan ekonomi kreatif dan kemajuan teknologi saat ini. Perpaduan kreativitas dan bantuan teknologi telah banyak membantu untuk menemukan ide bisnis dan mengembangkannya ke sudut-sudut wilayah yang lebih jauh.

Saat sudah mantap ingin menjalankan bisnis, Anda perlu mempertimbangkan terlebih dahulu jenis perusahaan atau badan usaha apa yang ingin Anda buat, dan cari tahu pula bagaimana izin usahanya. Mengetahui kelebihan dan kekurangan jenis badan usaha juga penting agar bisa menyesuaikan bentuk badan usaha dengan visi dan misi Anda. Selain itu, pemilihan badan usaha yang tepat ke depannya akan membantu memperlancar jalannya usaha.

Ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang dianggap kredibilitas usahanya sudah lebih kuat dan dari aspek risiko lebih terlindungi karena PT adalah badan usaha yang berbadan hukum, sehingga ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi. Anda tidak perlu bahwa harta pribadi akan hilang atau digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan apabila terjadi sesuatu pada perusahaan. Selain itu, sebagai pemegang saham, PT, tanggung jawab Anda hanya sebatas nilai saham yang dimiliki. Kondisi ini berbeda dengan jenis perusahaan atau badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum, misalnya seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, atau Persekutuan Perdata, di mana harta pribadi pemilik perusahaan akan digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan bila perusahaan menghadapi suatu kondisi.

Bagaimana dengan CV, apakah CV juga memiliki kelebihannya sendiri? Mari kita ulas satu per satu.

Ketahui apa kepanjangan CV dan PT

Sebelum membahas lebih jauh keunggulan masing-masing badan usaha, baik CV maupun PT. Ketahui terlebih dahulu kepanjangan CV dan PT.

CV adalah Commanditaire Vennootschap atau di dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau profit.

PT adalah perusahaan Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya dalam bentuk saham. PT minimal dibentuk oleh dua orang yang memiliki kesepakatan bersama, dengan diketahui oleh notaris. Untuk mendirikan PT diperlukan akta perusahaan yang disahkan  oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mendapatkan status badan hukum.

Kelebihan dan kekurangan PT

Dalam buku yang berjudul Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof.Dr. Rudhi Prasetya mengatakan bahwa selain pertanggungjawaban terbatas, ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan alasan untuk memilih PT sebagai badan usaha, di antaranya: 

  • Kemudahannya dalam melakukan transformasi bisnis dan juga perpajakan. Saham PT dapat dialihkan pada orang lain dengan dijual, tentu saja setelah menawarkannya terlebih dahulu pada dewan redaksi lain. 

  • Soal perpajakan, pajak PT juga tidak dihitung sebagai penghasilan perorangan sehingga pajak tidak sebesar ketika menjadi perusahaan perorangan. 

  • Adanya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan usaha tertentu. 

  • PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga modal yang dikumpulkan lebih besar, dan saham dapat dijual ke masyarakat luas 

  • Kelangsungan perusahaan terjamin, termasuk anggota di dalamnya 

Namun, dengan mendirikan PT, Anda harus siap dengan biaya pengeluaran yang cukup besar. Pengambilan keputusan juga berkesan lambat karena harus diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan dewan perusahaan. Sebagai badan hukum, PT terikat pada peraturan karena adanya regulasi dari pemerintah. 

Kelebihan dan kekurangan CV

CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, apa perbedaannya?

  • Sekutu aktif - dalam CV sekutu aktif berarti orang yang berperan dalam memberikan modal dan ide selama kegiatan operasional perusahaan 

  • Sekutu pasif - sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyetorkan modal dana atau aset untuk perusahaan tetapi tidak ikut menjalankan kegiatan operasional sehari-hari

CV adalah bentuk perusahaan yang berbeda dengan PT dan firma, di mana kelebihan dan kekurangannya akan dibahas di bawah ini. 

Kelebihan CV:

  • Pada perusahaan CV tidak ada jumlah minimal modal yang harus disetorkan pada Kemenkumham, yang tentunya menguntungkan pelaku usaha dengan modal usaha minim 

  • Pengambilan keputusan, termasuk perubahan Anggaran Dasar tidak harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  • Proses pendirian lebih mudah, tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya jauh lebih murah 

  • Karena CV bukan badan usaha berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan terhadap laba yang diterima pada akhir tahun hanya satu yaitu pajak perusahaan 

Kekurangan CV:

  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas yang berkaitan dengan perusahaan dan harta pribadi, sehingga sekutu pasif akan menanggung risiko sebatas modal yang disetorkan bila terjadi sesuatu pada perusahaan 

  • CV dibatasi ruang lingkup usahanya, yaitu jasa, perdagangan, percetakan, industri dan kontraktor 

  • Keberlangsungan perusahaan sangat tergantung pada sekutu aktif 

  • Adapun contoh perusahan CV di Indonesia, antara lain seperti CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, dan lain sebagainya. 

Apa perbedaan CV dan firma?

Perusahaan CV berbeda dengan firma. Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang diartikan perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Artinya, firma terbentuk dari persekutuan dua perusahaan atau lebih namun kemudian menjalankan usaha bersama.

Perbedaan mendasar antara CV dan PT

Bagaimana masih bingung dengan perbedaan CV dan PT, dan masih menimang mana yang lebih cocok bagi usaha yang Anda jalankan? Jangan khawatir, karena berikut adalah kesimpulan dari beberapa perbedaan antara CV dan PT berdasarkan UU Cupta Kerja yang dapat mempermudah Anda untuk lebih memahaminya.

Perbedaan CV dan PT berdasarkan pendirinya

Pendiri CV dan PT menurut UU Cipta Kerja berbeda. PT terdiri atas PT Persekutuan Modal yang minimal didirikan oleh dua orang pendiri, baik berupa orang atau badan hukum atau kombinasi orang dan badan hukum; dan PT Perorangan yang boleh didirikan oleh satu orang saja, dengan ketentuan berwarga negara Indonesia, dan kegiatan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Sementara pembuatan CV boleh didirikan oleh dua orang atau lebih dan berwarga negara Indonesia. CV tidak bisa didirikan oleh satu orang dan salah satu maupun kedua pendiri bukan merupakan badan usaha atau badan hukum. 

Kebutuhan akta notaris pada proses pendirian 

Untuk mendirikan PT wajib memiliki akta pendirian berbahasa Indonesia, yang dibuat di hadapan notaris. Namun kewajiban ini hanya berlaku pada PT Persekutuan Modal saja, sedangkan PT Perorangan cukup menggunakan Pernyataan Pendirian tanpa harus melibatkan notaris.

Pendirian CV juga melibatkan akta pendirian dan harus dilakukan di depan notaris. 

Dahulu, PT wajib memiliki modal dasar yang nilainya berkisar minimal 50 juta rupiah, namun dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Besaran modal bergantung pada kesepakatan pendiri untuk menentukan berapa besar modal dasarnya, yang paling sedikit harus disetorkan 25% dengan disertai bukti penyetoran yang sah. Besarnya modal saat pendirian PT menentukan apakah perusahaan tersebut masuk ke skala usaha mikro, kecil, menengah atau besar.

Pun demikian, perlu dicatat bahwa walaupun tidak ada lagi ketentuan minimal nominal modal dasar, namun modal dasar harus disesuaikan dengan peraturan undang-undang sektor usaha.

Sedangkan untuk CV, tidak ada batasan atau ketentuan modal dasar maupun modal disetor. 

Perolehan status badan hukum dan badan usaha

Perbedaan utama PT sebagai badan hukum dan CV sebagai badan usaha terletak pada pertanggungjawabannya. Untuk perusahaan berbadan hukum seperti PT, maka tanggung jawab pemilik dan pemilik saham adalah hanya sebatas modal di perusahaan tersebut. Sedangkan CV, sebagai badan usaha maka memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami kerugian maka harga pribadi harus digunakan untuk mengatasi kerugian tersebut.

Setelah adanya UU Cipta Kerja, status badan PT sudah bisa diperoleh setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, tidak lagi harus menunggu surat balasan dari Menkumham.

Sedangkan status badan usaha CV diperoleh setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menkumham yang bisa diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM. 

Organ Perseroan dan CV

Struktur organ pada PT Persekutuan Modal berbeda dengan PT Perorangan. Pada PT Persekutuan modal, organ perusahaan terdiri dari: 

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) -  RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan di dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar

  • Direksi - Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar 

  • Dewan Komisaris - Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, serta memberi nasehat kepada Direksi 

Sedangkan dalam PT Perseorangan, pendiri berperan sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham, tanpa adanya Dewan Komisaris. Baru setelah ada pemegang saham lain di dalam perusahaan, maka akan diangkat Dewan Komisaris dan disarankan mengubah perusahaan menjadi PT Persekutuan Modal.

Struktur organ pada CV terdiri dari Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Sekutu inilah yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga, secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi. Ada pula yang disebut sekutu komanditer (sekutu pasif), yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman saja.

Selain perbedaan di atas, PT dan CV dapat dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya. Bila PT lebih banyak bergerak di bidang perdagangan, pariwisata dan lainnya, maka CV terbatas pada kontraktur sampai grade 4, perdagangan, perbengkelan, pertanian, percetakan, jasa dan perindustrian.

Bagaimana, sudah sangat jelas ya perbedaan antara CV dan PT. Menurut kegiatan usaha yang ingin Anda dirikan, mana yang lebih cocok untuk Anda. CV atau PT? Pikirkan dengan baik sebelum memilih jenis badan usaha ini sehingga ke depannya Anda dapat mengembangkan perusahaan menjadi lebih besar lagi.

Apa itu kepanjangan CV dan PT?

Berdasarkan bentuk usaha badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, maka dari itu tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya.

CV termasuk jenis usaha apa?

CV (Persekutuan Komanditer) CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, dimana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Adapun tanggung jawab pada cv terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja.

Apa perbedaan UD CV dan PT?

Dari segi pajak, pajak CV dan UD berbeda dengan PT. Untuk UD dan CV gaji tidak dianggap penghasilan sehingga pajak diambil dari laba tahunan. Sedangkan untuk PT gaji karyawan wajib dipotong pajak penghasilan. Dengan memahami perbedaan UD, CV, PT, Anda tidak perlu lagi kesulitan ketika mendirikan sebuah usaha.

Apa contoh perusahaan CV?

Contoh – contoh CV.
Makanan. Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya..
2. Fabrikasi mesin. Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun..
Pertanian. Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur..
4. IT. ... .
Perdagangan..