Apa itu yang disebut makar

Dampak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hingga saat ini masih dapat dirasakan di tengah masyarakat. Utamanya, berbagai macam permasalahan yang timbul di tengah masyarakat. Sebut saja misalnya Aksi 22 Mei dan istilah ‘people power’ yang bergema menjelang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Akibatnya, pembahasan mengenai siapa dan apa yang ada dibalik beberapa aksi tersebut menjadi pertanyaan umum yang banyak diperbicangkan.

Pasal makar kembali diperbincangkan publik setelah dua mantan jenderal TNI dilaporkan kepada polisi terkait dugaan tindakan makar. Pertama, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar Pasal 14 dan/atau 15 KUHP dan Pasal 107 Jo. Pasal 87 dan/atau Pasal 163 Jo. Pasal 107 KUHP. Kivlan Zen diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan kepada 4 (empat) orang yakni Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere. Selain itu, ia juga diduga merencanakan pembunuhan kepada Direktur Eksekutif Lembaga Survei Charta Politika Indonesia, Yunarto wijaya.

Kedua, Komisaris Jenderal (Purn) Sofjan Jacob, mantan Kapolda Metro Jaya telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyebaran seruan makar melalui sebuah video. Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 KUHP.

Lantas, sebenarnya apakah yang disebut sebagai tindakan makar? Bagaimanakah pengaturan makar di Indonesia?

Munculnya delik aanslag dalam KUHP Belanda berawal dari peristiwa Revolusi Komunis di Rusia tahun 1917, yakni berupa penumbangan kepemimpinan Tzar Nicolas II dan berhasil mengubah haluan Rusia ke arah negara komunis.

Ketakutan Belanda pada saat itu membuat pemerintah Belanda dengan segera membuat Undang-Undang Anti Revolusi (Anti Revolutie Wet) pada tanggal 28 Juli 1920 melalui Stbl No. 619 . Sebelumnya, KUHP Belanda tidak mengenal istilah aanslag. Istilah Aanslag dipergunakan untuk membedakan suatu tindakan yang masuk ke dalam istilah poging atau percobaan. Pada poging, ada tiga unsur, yakni niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya permulaan pelaksanaan itu tidak semata-mata karena kehendaknya sendiri.

Pasal-pasal aanslag  kemudian dimasukkan dalam WetbookvanStrafrecht (WvS) voor Netherlands Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 1930. Dimasukkannya delik aanslag dalam WvS disebabkan adanya pemberontakan PKI yang dipimpin oleh Muso pada tahun 1926. Sebelum tahun 1930, delik makar tidak pernah ada di dalam WvS, dan hanya terdapat pasal yang terkait dengan tindakan percobaan (poging).[1]

Di Indonesia saat ini, istilah ‘makar’ yang diambil dan diartikan dari kata ‘aanslag’, diatur dalam beberapa pasal yakni diantaranya Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP.

Pasal 87 KUHP

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53”

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pidana pejara sementara paling lama duapuluh tahun.”

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara lama dua puluh tahun.”

Pasal 107 KUHP

“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana pejara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 139b

Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahabn negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 140

“(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan peraturan hukum pidana yang secara historis berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). KUHP diberlakukan pertama kali di Indonesia melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS (Wetboek van Strafrecht ) Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886.

Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya, termasuk salah satunya di Indonesia. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal VIII angka 12 Undang-Undang No 1 Tanggal 26 februari 1946, Berita Republik Indonesia II, kata-kata “de regeeren de Koningin of den Regent” dalam rumusan Pasal 104 Wetboek van Strafrecht  diganti dengan kata-kata den president of den vice-President, sehingga rumusan pasal 104 WvS atau pasal 104 Kitab Undang Undang Hukum Pidana berbunyi: “De aanslag ondernomen met het oogmerk om den koning, den president of den vice-Presdient van het leven of devrijheid te berooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraft of levenslange gevangenstraf of tjidelijke van ten hoogste twintig jaren”.

Pasal-pasal berkaitan dengan delik makar tersebut di atas kemudian pernah diajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 7/PUU-XV/2017 dengan alasan Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan Pasal 140 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Meskipun dalam amar putusan, hakim konstitusi menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan.

Dalam ketujuh pasal tersebut, kata ‘makar’ dipilih secara konsisten sebagai terjemahan dari kata ‘aanslag (ondernomen)’, namun dari hasil penelusuran Ahli Imam Nasima yang termuat dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017, sebenarnya hanya sebagian unsur dari kata ‘makar’ yang barangkali dapat dipersamakan dengan kata ‘aanslag’, yaitu percobaan untuk melakukan pembunuhan atau suatu serangan.[2]

Pengertian ‘aanslag’ dan ‘makar’ memiliki pengertian yang berbeda. Apabila dilihat dari makna “makar” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,[3] makar diartikan sebagai:

  • akal busuk; tipu muslihat,
  • perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya,
  • perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dilihat dari makna ‘makar’ dalam KBBI di atas, makna ‘aanlag’ telah bergeser dari makna aslinya.  Makna makar di atas justru mengadopsi pengertian diluar pemaknaan awal sebagai ‘serangan’, ‘makar’ diartkan sebagai akal busuk dan tipu muslihat.

Berdasarkan keterangan ahli Tristam P.M yang juga terdapat dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017, kata ‘anslaag’ langsung diterjemahkan begitu saja ke dalam kata ‘makar’ pertama kali oleh penyusunan KUHP, mengadopsi apa yang ada dalam Engelbrecht yang disusun dan diterbitkan oleh Mr. W.A Engelbrecht.[4]

Ahli Imam Nasima dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017, kemudian menyimpulkan dari segi penggunaan bahasa secara umum, kata ‘makar’ ternyata mengandung arti yang lebih luas dari arti kata ‘aanslag’ dan kata ‘aanslag’ itu sendiri yang lebih umum diartikan sebagai suatu ‘serangan’ atau ‘perbuatan menyerang’. Apabila diteliti secara historis, dalam KUHP versi Balai Pustaka 1921 (sebelum kemerdekaan), ‘aanslag’ tidak serta merta diterjemahkan menjadi ‘makar’ melainan disandingkan, bahkan dalam beberapa pasal seperti Pasal 140, tidak digunakan frasa ‘makar’ melainkan menggunakan langsung frasa ‘aanslag’. Barulah pada KUHP versi Balai Pustakan 1940, frasa ‘makar’ mulai digunakan berdiri sendiri dalam beberapa pasal seperti Pasal 139a, 139b dan Pasal 140. Namun begitu frasa ‘makar’ masih disandingkan dengan ‘aanslag’ dalam seluruh pasal awal tentang makar.

Moeljatno, Prodjodikoro, Soesilo dan Djoko Prakoso menekankan bahwa makar adalah delik yang khusus untuk melindungi keamanan negara. Namun, ada beberapa perbedaan penafsiran dalam penggunaan delik makar itu sendiri. Ada yang melihat makar sebagai serangan, kekerasan, ataupun upaya yang bersifat konkret. Tidak ada penjelasan yang lebih khusus serangan dan kekerasan yang seperti apa, apakah serangan dalam bentuk fisik ataupun serangan dalam bentuk nonfisik, apakah serangan, kekerasan, atau upaya. Maka para ahli bersepakat terhadap setidaknya ada dua elemen, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan. Permulaan pelaksanaan ini dibedakan dengan permulaan persiapan.

Moeljatno, Andi Hamzah, Projodikoro dan Soesilo menyebutkan dua unsur yang disebut sebagai perbuatan makar:

  1. Niat; dimana niat itu telah nyata
  2. Yang ditunjukkan dengan adanya permulaan pelaksanaan.

Para ahli dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017, menghubungkan Pasal 87 dengan Pasal 53 tentang Percobaan. Pasal 53 (1) menyebutkan: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata disebabkan karena kehendak sendiri.”

Salah satu kekeliruan terbesar dalam delik makar karena banyak pakar dan akademisi hukum pidana yang seakan menganggap arti kata ‘makar’ telah jelas. Umumnya pakar dan akademisi hukum pidana ketika ditanya mengenai pengertian makar mereka akan merujuk pada Pasal 87 KUHP yang berbunyi:

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.”

Pergesaran makna ‘aanslag’ sebagai serangan dalam ‘makar’, telah mengakibatkan adanya ketidakjelasan penggunaan pasal makar dalam peradilan pidana. Bahwa dalam berbagai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa, makar kemudian tidak dimaknai sebagai suatu ‘serangan’, misalnya dalam kasus Sehu Blesman, kasus Semuel Waileruny, kasus Stepanus Tahapary dan kasus Yakobus Pigai.

Menurut Ahli Imam Nasima dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017, bentuk perbuatan ‘aanslag’ yang dapat dipidana memiliki bentuk yang beraneka ragam. Uraian yang diberikan KUHP lebih terfokus pada tujuan dari dilakukannya perbuatan terkait, yaitu (1) dilakukan dengan maksud membunuh, merampas kebebasan, atau membuat Presiden/Wakil Presiden tak dapat menjalankan pemerintahan (Pasal 104); (2) dilakukan dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara berada dalam penguasaan asing atau memisahkan sebagian wilayahnya (Pasal 106); dan (3) dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107).

Bahwa berdasarkan MvT Laporan (Pembahasan) Parlemen terkait pasal makar dalam 107 KUHP, berikut Jawaban Pemerintah (perumus).

Verslag van de Tweede Kamer met Regeeringsantwoord

“De Raad van State maakte de opmerking, dat het begrip van aanslag zonder meer te onbestemd is om in een Wetboek van Strafregt strafbaar te worden gesteld. (Zie advies, ad artt. 118, 119, 125 [109, 110, 116]). De Regering antwoordde (zie rapport), dat eene aanvulling overbodig scheen, omdat in de aangehaalde artikelen niet, onbepaald van een aanslag maar van een aanslag op den persoon wordt gesproken, en de uitdrukking elke daad van geweld (met inbegrip van de poging) omvat, welke ondernomen wordt tegen de in die artikelen genoemde hooge personen, die niet valt in eene zwaardere strafbepaling. Eene minderheid der Commissie was van oordeel, dat de strekking van aanslag in de artt. 100 en 101 juist ook door deze toelichting der Regering niet duidelijk is. Immers het geldt hier niet een aanslag op den persoon. Moet nu desniettegenstaande toch alleen aan daden van geweld worden gedacht? Dit zou echter niet overeenstemmen met, de bepaling van art. 88 [79]. waarvan de strekking veel verder reikt. Aan den andere kant zou het begrip te ruim kunnen worden opgevat. Vooral in het geval van art. 101 zou de onbestemdheid van aanslag tot verkeerde praktische gevolgen kunnen leiden, en pogingen, door middel van geschriften of vereenigingen ondernomen om den grond wettigen regeringsvorm langs vreedzamen weg te veranderen, als strafbare aanslag volgens art. 101 kunnen worden gequalificeerd.

De Commissie is echter van meening, dat de interpretatie veilig aan de jurisprudentie kan worden overgelaten, welke in de algemeene bepaling der strafbare poging een voldoenden leiddraad vindt om den aanslag welke hier bedoeld wordt te onderscheiden van wetenschappelijke verhandelingen of politieke besprekingen.

De uitdrukking “aanslag” zou, taalkundig, alleen bezwaar kunnen hebben voor zooveel betreft het laatste feit in art. 101 genoemd verandering van regeeringsvorm of troonopvolging kan ook op niet strafwaardige wijze beoogd worden.

Door de bijvoeging “op onwettige wijze” is de zin verduidelijkt. “

Terjemahan:

Laporan (Pembahasan) Parlemen berikut Jawaban Pemerintah

“Dewan Negara mengatakan bahwa pengertian ‘aanslag’ (serangan) sudah pasti terlalu samar untuk (dapat) dipidana di dalam Kitab Hukum Pidana. (Lihat pendapat, ad artt. 118, 119, 125, 109, 110, 116). Pemerintah telah menjawab (lihat laporan), yang tampaknya berlebihan untuk ditambahi lagi, karena, di dalam pasal-pasal yang dikutip, serangan tidak selalu dimaksudkan sebagai serangan terhadap diri seseorang, serta istilah tersebut meliputi setiap tindakan kekerasan (termasuk percobaan untuk itu), yang diambil (dan ditujukan) terhadap orang-orang penting yang tercantum di dalam artikel-artikel tersebut, yang tidak termasuk di dalam suatu ketentuan pidana yang memberatkan.

Sebagian kecil dari anggota Komisi [perancang, red.] menilai bahwa ruang lingkup serangan dalam Pasal 100 dan 101 menjadi tidak jelas, justru dengan adanya penjelasan Pemerintah ini. Bagaimanapun juga, di sini tidak berlaku serangan terhadap diri seseorang. Apakah kemudian hanya dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan kekerasan saja? Akan tetapi, itu tidak akan sesuai dengan ketentuan Pasal 88 [79] yang lingkupnya jauh lebih luas. Di sisi lain, istilah itu bisa jadi (justru) ditafsirkan terlalu luas. Terutama dalam kaitannya dengan Pasal 101, ketidakjelasan pengertian ‘serangan’ akan dapat menyebabkan dampak-dampak praktis yang keliru, serta percobaan-percobaan yang dilakukan dengan tulisan, atau serikat-serikat, untuk mengubah pemerintah yang konstitusional melalui jalan damai, (dianggap) sebagai ‘serangan’ yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 101.

Namun, Komisi (tetap) beranggapan, bahwa penafsirannya aman untuk diserahkan kepada yurisprudensi – yang (dapat) menemukan cukup arahan bagi pengertian umum suatu percobaan yang dapat dipidana, untuk membedakan serangan yang dimaksud di sini dari kegiatan akademis atau diskusi-diskusi politik. Istilah ‘aanslag’ mungkin, secara bahasa, hanya akan menimbulkan keberatan terkait uraian terakhir pada Pasal 101; perubahan dari bentuk pemerintahan atau penerus tahta juga dapat dicapai melalui cara yang tak layak untuk dipidana. Dengan tambahan ‘secara melanggar undang-undang’, kalimat itu menjadi lebih jelas.”

Dalam empat putusan makar atau ‘aanslag’ (yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah), makar ditafsirkan dalam bentuk perbuatan pengibaran bendera gerakan separatis. Selain itu, dalam dua putusan ‘aanslag’ ditafsirkan dalam bentuk perbuatan persiapan kemerdekaan gerakan separatis.  Terakhir, satu putusan aanslag diartikan sebagai orasi politik pembebasan wilayah dari NKRI, dalam tiga putusan aanslag diartikan dengan perbuatan ibadah di lingkungan gerakan separatis, sedangkan dalam satu putusan lainnya aanslag diartikan hanya sebatas perbuatan menjadi anggota organisasi separatis.

  1. Kasus Sehu Blesman Alias melki Bleskadit – Papua Barat

Dalam Kasus Sehu Blesman Alias Melki Bleskadit dalam Putusan MA No. 574 K/Pid/2012, Sehu Blesman didakwa melakukan tindakan ‘makar’ karena menjadi Ketua Panitia hari Perayaan Kemerdekaan Papua Barat. Perayaan tersebut dianggap sebagai niat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam dakwaannya, Jaksa sama sekali tidak menjelaskan unsur ‘aanslag’ atau ‘serangan’ sebagaimana mestinya, dakwaan hanya menjabarkan niat dari terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam putusannya, Sehu Blesman dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Acara perayaan Kemerdekaan Papua Barat tersebut dilakukan dengan mengadakan beberapa orasi dan pembentangan bendera yang dianggap bendera Papua. Jaksa sama sekali tidak mendakwakan adanya unsur serangan dalam perbuatan yang dilakukan Sehu Blesman, misalnya dilihat dari barang bukti yang diajukan yakni lembaran kertas undangan, kertas yang dianggap memiliki gambar kemerdekaan papua dan beberapa buah spanduk.

Mahkamah Agung kemudian memperberat pidana Sehu Blesman karena didasarkan atas alasan-asalan yang sama sekali tidak menjelaskan unsur makar sebagai serangan.

  1. Kasus Samuel Waileruny – Maluku Selatan

Dalam Kasus Semuel Waileruny dalam Putusan MA No. 1827 K/Pid/2007, Semuel Waileruny didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan ‘makar’ karena ingin mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Pengibaran bendara RMS ini kemudian dianggap niat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam dakwaannya, Jaksa juga tidak menguraikan unsur ‘aanslag’ atau ‘serangan’ sebagaimana mestinya, dakwaan hanya menjabarkan niat dari terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia. Pada putusannya, Semuel Waileruny dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa dengan perbuatan terdakwa yang mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada rekannya untuk melakukan persiapan upacara pengibaran bendera RMS. Jaksa sama sekali tidak mendakwakan ada unsur serangan. Adapun barang bukti yang didapat dan diajukan yaitu handphone, dokumen, disket, foto dan surat-surat saja. Dalam hal ini tentunya Semuel Waileruny sama sekali tidak sedang merencanakan serangan.

Dalam memori kasasinya, kuasa hukum Semuel Waileruny sudah menjelaskan konteks makar sebagai serangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim di tingkat pertama dan banding, namun, Hakim MA tetap tidak mempertimbangkan permohonan kasasi dengan alasan bahwa alasan tersebut tidak masuk dalam ranah kasasi.

  1. Kasus Stepanus Tahapary – Maluku Selatan

Dalam Kasus Stepanus Tahapary als. Stevi dalam Putusan MA No. 2106 K/Pid/2008, Stepanus Tahapary didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan ‘makar’ karena menyimpan dokumentasi berupa VCD dan Dokumen konflik Maluku, Pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan dan upacara bendera Republik Maluku Selatan. Dalam dakwaannya, Jaksa juga tidak menguraikan unsur ‘aanslag’ atau ‘serangan’ sebagaimana mestinya, dakwaan hanya menjabarkan niat dari terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam amar putusannya, Stepanus Tahapary dipidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Stepanus Tahapary dipidana karena dianggap telah melakukan makar atas perbuatannya berupa menerima dan menyimpan dokumen yang dianggap dapat digunakan serta dipelajari untuk memperjuangkan pemisahan wilayah Maluku. Dalam kasus ini, lagi-lagi Jaksa sama sekali tidak menjelaskan adanya persiapan ‘serangan’ yang akan dilakukan oleh Stepanus Tahapary. Upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa ditolak oleh Hakim Agung, namun Hakim Agung MA sama sekali tidak mencoba untuk melihat penerapan hukum yang tidak sesuai dimana Hakim di pangadilan tingkat pertama dan banding sama sekali tidak menjelaskan pertimbangan unsur ‘serangan’.

Dalam kasus Yakobus Pigai yang tertuang dalam Putusan MA No. 1977 K/PID/2008, Yakobus Pigai dipidana dengan pidana makar yang diartikan sebagai Kejahatan Terhadap Negara. Jaksa dalam dakwaannya tidak memasukkan unsur ‘makar’ sebagai ‘serangan’ atau ‘aanslag’ dalam kasus ini. Bahkan Hakim Agung kemudian menyederhanakan perbuatan mengibarkan bendera Bintang kejora tanpa adanya unsur ‘serangan’ menjadi Kejahatan Terhadap Negara.

Yakobus Pigai dalam amar putusan dipidana penjara selama 5 (lima). Dalam kasus ini, Hakim tingkat pertama membebaskan terdakwa dengan pertimbangan tidak adanya perbuatan ‘makar’ yang dilakukan oleh para terdakwa. Jaksa kemudian mengajukan Kasasi dikarenakan menilai Hakim salah dalam menerapkan hukum. Dalam memori kasasinya Jaksa memberikan pengertian ‘unsur makar’ yakni sebagai berikut:

“Judex facti dalam putusannya menyatakan bahwa unsur tersebut tidak terbukti dengan alasan bahwa Terdakwa mengirim SMS ke rekan-rekannya hanya berupa informasi saja, padahal kata makar atau aanslag hendaknya jangan selalu harus diartikan sebagai suatu tindak kekerasan, karena yang dimaksudkan kata makar dalam rumusan yang diatur dalam Pasal 106 KUHPidana sebenarnya adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh orang yang merugikan kepentingan hukum Negara berupa utuhnya wilayah Negara, dalam hal ini kata makar itu juga harus diartikan setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat seperti itu, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat seperti yang dimaksudkan dalam rumusan tindak pidana. Dengan demikian seseorang itu telah dapat dipersalahkan melakukan makar seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 106 KUHPidana, yaitu bukan saja jika perilakunya itu ternyata benar-benar telah menghasilkan suatu voltooid misdrijf atau suatu kejahatan yang selesai melainkan juga dalam hal perilakunya hanya menghasilkan suatu poging atau suatu percobaan.”

Dalam hal ini, Jaksa jelas nyata-nyata melakukan pemaknaan yang tidak sesuai dengan makna aslinya. Kesalahan pemaknaan unsur ‘makar’ yang berarti ‘serangan’ oleh Jaksa ini kemudian dijadikan pertimbangan oleh Hakim Agung MA yang memaknai sangat sederhana makar, dengan hanya menilai makar dari perbuatan penaikan bendera Bintang Kejora tanpa memberikan pertimbangan terkait unsur makar.

Kembali pada kasus yang saat ini sedang berjalan, yakni Kasus Kivlan Zen dan Kasus Sofjan Jacob, pemaknaan ‘makar’ harus diuraikan sebagaimana mestinya, yakni secara historis dan secara penerjemahan asli dari arti ‘aanslag’ yang berarti ‘serangan’. Penguraian delik oleh jaksa dan penilaian hakim terhadap arti ‘makar’ itu sendiri harus diawasi dengan baik oleh publik.

[1] Keterangan Ahli Ahmad Sofian, dalam sidang perkara No. 7/PUU-XV/2017 tanggal 23 Mei 2017, hlm. 1.

[2] Keterangan Ahli Dr. Tristam P.M., dalam risalah sidang perkara No. 7/PUU-XV/2017 tanggal 13 Juli 2017, hlm. 8

[3] https://kbbi.web.id/makar

[4] Keterangan Ahli Dr. Tristam P.M., Op. Cit.,