Apa itu toponimi dan penjelasannya

Pengumuman nama IKN baru dengan nama Nusantara dilakukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang IKN (17/1/2021).

Kini Nusantara telah resmi menjadi nama IKN baru pasca dituangkan dalam UU IKN dan sempat ramai dengan diskusi panjang di berbagai media. Saya sempat memposting di akun Instagram tentang pengumuman Nusantara dan adanya pro kontra.

Kemudian, ada salah satu rekan menanyakan bagaimana pendapat saya tentang penamaan IKN Nusantara. Melalui tulisan sederhana ini saya coba membagikan beberapa hal saya melihat berbagai perspektif nama IKN Nusantara.

Pertama, saya coba ulas dari keberadaan ilmu toponimi yang sejatinya telah diwakili oleh sejumlah sejarawan yang membahas tentang asal usul nama Nusantara dan penggunaannya.

Toponimi, dikenal juga toponymics atau toponomastics. Kata toponimi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu τόπος / tópos, 'place' yang berarti tempat, dan ὄνομα / onoma, 'name' yang berarti nama.

Toponimi ini merupakan cabang ilmu onomastika (studi tentang tentang nama diri atau asal usul nama) yang mempelajari tentang nama tempat atau nama unsur topografi/rupabumi, dikenal pula sebagai nama geografis. Selisik toponimi dilakukan mulai dari asal usul dan makna, sebaran hingga penggunaan dan tipologinya.

Toponimi berkaitan dengan disiplin ilmu bahasa, sejarah, budaya, filologi, geografi dan kartografi serta bidang keilmuan lainnya. Ada yang bilang bahwa toponimi merupakan bidang studi interdisipliner dan multidisipliner.

Menurut salah satu pakar geolinguistik sekaligus pakar toponimi di Indonesia Prof. Multamia RMT Lauder, terdapat dua pendekatan atau analisis dalam toponimi yaitu analisis linguistik dan nonlinguistik.

Analisis linguistik meliputi analisis semantik, fonologi, dan morfologi; sedangkan analisis nonlinguistik berkaitan dengan selisik toponimi dari aspek sejarah, epigrafi, filologi, tradisi lisan, cerita rakyat, mitos, legenda, psikologi, antropologi, sosiologi, filosofi, migrasi penduduk (geografi manusia).

Nah, menilik ke gambaran apa itu ilmu toponimi di atas maka dapat disimpulkan bahwa penjelasan dari Sejarawan seperti JJ Rizal, Muhammad Sarin, dan Dr. Arif Akhyat tentunya menggambarkan kaitan erat toponimi dengan asal usul dan sejarah sebuah nama.

Bahkan, arti nama Nusantara itu sendiri telah dituangkan di KBBI bahkan tercatat pula di Wikipedia. Selain itu, arti makna Nusantara pun sejatinya telah melekat di hati sanubari seluruh warga se-Nusantara (tidak hanya warga negara Indonesia).

Oleh karena itu, jika saya ditanya apa arti makna penamaan IKN Nusantara dan bagaimana menurut saya terkait asal usul penggunaannya?

Maka jawaban saya bahwa kapan pun dan siapa pun sebenarnya awal mula kata Nusantara tersebut digunakan hingga adanya perbedaan pendapat dan maknanya maka itulah kekayaan perspektif dari sebuah selisik toponimi terhadap suatu nama.

Kedua, informasi dan berbagai perspektif terkait toponimi Nusantara adalah kekayaan takbenda yang perlu disimpan dan dikelola sebagai bagian dari penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Indonesia.

Gambaran sederhananya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa arti dan sejarah nama suatu tempat pun dapat dimaknai secara berbeda-beda.

Nah, kini semua informasi tersebut telah diwadahi oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Informasi unsur rupabumi dalam sebuah toponim dikumpulkan untuk ditelaah dan dibakukan menjadi satu kesatuan dalam wadah gazeter.

Ketiga, nama IKN Nusantara ini perlu disimpan ke dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) sebagai aplikasi yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 sebagai tempat pengelolaan data dan informasi toponimi di Indonesia.

Caranya bagaimana dan apa yang harus dilengkapi?

Tentunya, karena IKN Nusantara ini telah dituangkan dalam UU IKN maka nama IKN Nusantara akan ditelaah di tingkat pusat di mana instansi pemerintah yang mendapat amanah sebagai koordinator penyelenggaraan nama rupabumi berkoordinasi dengan Bappenas.

Salah satu informasi yang diperlukan, selain arti nama dari toponim Nusantara adalah informasi koordinat geografis dari keberadaan wilayah IKN Nusantara.

Nah, berhubung wilayah IKN Nusantara belum dibangun maka koordinatnya dapat diambil dari titik nol yang sepertinya sudah disiapkan oleh Pemerintah.

Keberadaan di manakah titik nol IKN Nusantara sempat dibahas dalam suatu webinar tentang Peta dan Informasi Geospasial yang saya hadiri beberapa waktu silam.

Penyelenggara acara yang kebetulan sempat mengikuti kegiatan kunjungan ke titik nol IKN menyampaikan kunjungannya saat itu dengan sejumlah wartawan, hanya sayangnya saat itu Beliau tidak menyimpan lokasi koordinatnya.

Desain istana kepresidenan di ibu kota baru karya Nyoman Nuarta, yang sudah disetujui Presiden Jokowi Foto: Dok. Nyoman Nuarta

Nanti tatkala wilayah IKN sudah ditetapkan dalam konteks batas wilayah administrasi pemerintahan IKN Nusantara, maka akan diperoleh cakupan wilayah IKN Nusantara untuk kemudian diekstrak titik tengahnya sebagai nilai koordinat representasi wilayah. Sedangkan, nilai koordinat titik IKN Nusantara tentunya nanti berada atau diambil dari nilai koordinat Istana Kepresidenan di IKN Nusantara.

Keempat, saya melihat ada hal lain yang perlu menjadi perhatian dan pengawalan kita semua yaitu penamaan jalan, gedung/bangunan, dan unsur rupabumi lainnya di wilayah IKN Nusantara.

Saya berharap penamaannya kelak selaras dengan nama IKN Nusantara dan tidak bertentangan dengan 10 prinsip nama rupabumi sebagaimana ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian, penggalian toponimi wilayah setempat sebagai bagian dari menjaga kearifan lokal juga perlu dilakukan agar penamaan yang diberikan tidak menghilangkan jejak sejarah, budaya, dan adat istiadat wilayah tersebut.

Terakhir, besar harapan kita semua dapat senantiasa bergotong royong dalam penyelenggaraan nama rupabumi dan menjadikan sejumlah penamaan unsur rupabumi yang terjadi sebagai pembelajaran agar kita lebih baik dan lebih bersinergi.

Konsep kolaboratif dan semangat gotong royong toponimi perlu terus digalakkan agar pendekatan partisipasi sebagaimana diamanahkan pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 terlaksana.

Proses penamaan yang baik semestinya tidak meninggalkan peran serta masyarakat setempat. Inilah sekadar celoteh dari saya sebagai pemerhati toponimi menanggapi diskusi IKN Nusantara.

*Aji Putra Perdana, Pemerhati Toponimi dan Surveyor Pemetaan Muda di Badan Informasi Geospasial