Apa itu ppn di lazada

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi kalian yang suka berburu diskon dengan belanja online di e-commerce Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Zalora, Blibli.com bersiaplah untuk bayar pajak pertambahan nilai PPN 10% jika beli barang dari penjual di luar negeri.

Hal ini merupakan amanat dari PMK No.48 tahun 2020 tentang tata cara penunjukan pemungutan, pemungutan, dan penyetoran laporan pajak pertambahan nilai atas manfaat barang melalui perdagangan melalui transaksi elektronik.

Pilihan Redaksi

  • Penjualan Mobil Oktober Tiba-Tiba Melambat Parah, Ada Apa?
  • Ssst! Ada Siasat Baru Pabrik Mobil Usai Pajak 0% Ditolak
  • Mimpi Baru Pabrik Mobil: Pajak Barang Mewah Didiskon!

Mulai 1 Desember 2020 Bukalapak, Lazada, Tokopedia, Zalora, dan Blibli.com akan menarik PPN 10% atas produk dan layanan digital dari penjual di luar negeri yang menjual produknya ke konsumen di Indonesia. Shopee dan JD.ID telah lebih dahulu menarik pajak PPN 10% pada 1 Oktober 2020.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Direktorat Dirjen Pajak dalam keterangan resmi Selasa (17/11/2020).

"Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut."

Selain e-commerce, pajak PPN 10% juga akan ditarik dari layanan belanja game Steam (Valve Corporation), dan beIN Sports Asia Pte Limited. Pajak juga dikenakan ketika menggunakan layanan Twitter, Skype, Microsoft, Google, Netflix, Spotify hingga TikTok.

Artikel Selanjutnya

'6 Perusahaan Internet Luar Negeri Siap Setor PPN 10%'

(roy/dru)

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen mulai 1 Desember 2020. e-Commerce itu antara lain Tokopedia hingga Lazada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan para perusahaan ini sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ungkap Hestu dalam keterangan resmi dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (17/11).

Hestu merinci perusahaan yang kini sudah berstatus sebagai pemungut PPN, yaitu Bukalapak, Tokopedia, Zalora, Blibli.com, Lazada, Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," terangnya.

Hestu menjelaskan marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan tambahan 10 perusahaan baru ini dari Lazada cs, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yang mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri. Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka," tuturnya.

Simak Video "Google Tanam Investasi di Ladang Tokopedia"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fay)

Apa itu ppn di lazada

SOLOPOS.COM - Ilustrasi belanja online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pelanggan belanja online siap-siap harus membayar lebih untuk pajak pertambahan nilai atau PPN yang akan berlaku mulai 1 Desember 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak(DJP) telah menunjuk 10 perusahaan market place yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang mereka jual kepada pelanggan seluruh Indonesia.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

Beberapa perusahaan marketplace itu seperti Lazada, Zalora, Blibli.com, dan Tokopedia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan dengan penunjukan ini, sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut bisa mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual.

Klarifikasi Direktur RSUD dr Moewardi Solo: Jenazah Pasien Covid-19 Bukan Tertukar Tapi Salah Kirim

Pajak pertambahan nilai atau PPN yang harus dibayar pelanggan belanja online adalah 10% dari harga sebelum pajak. " [PPN] harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” katanya dalam siaran pers, Rabu (18/11/2020).

Menjalin Komunikasi

Sebanyak 10 pelaku usaha market place yang ditunjuk DJP untuk memungut PPN kepada pelanggan, yakni Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA. Kemudian Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).

OJK Siap Turun Tangan Bantu Ungkap Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Maybank Solo

Selanjutnya PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited. DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain. Hal itu terutama yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal itu untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut pajak pertambahan nilai kepada pelanggan belanja online. Dengan demikian, ia berharap dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang bisa memungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Dapat Rp1 Miliar Dari Kemenhub Untuk Revitalisasi Jalur Sepeda, Pemkot Solo Bikin Ini

“Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini ada 46 badan usaha. Khusus marketplace Wajib Pajak [WP] dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” jelasnya.

Berapa PPN Lazada?

Update Komisi Lazada Mengikuti PPN 11% Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 11%, komisi yang dibayarkan Seller dan biaya program berdasarkan keikutsertaan Seller yang biasanya dikenakan PPN 10% akan berubah menjadi 11%.

Apa itu PPN barang?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean Republik Indonesia.

Apakah berjualan di Lazada kena pajak?

Tokopedia Bukalapak, dan Lazada Menerapkan Pajak 10% Mulai 1 Desember 2020. Tokopedia dan marketplace lainnya seperti Bukalapak dan Lazada, akan dikenai pajak sebesar 10% di setiap barang yang dijualnya. Tak bisa dipungkiri nantinya harga barang yang kamu beli akan menjadi lebih mahal dari harga jual barang saat ini.