Apa itu NPWP Pusat 15 digit?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan. Keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti bayar hingga lapor pajak.

Dikutip dari laman resmi npwponline.com, NPWP terdiri dari 15 digit angka. Pada sebuah nomor NPWP, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999. Dua digit pertama menunjukkan Identitas Wajib Pajak. Jika pada dua digit terdapat angka 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan. Untuk angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, angkat 05 adalah Wajib Pajak Karyawan dan jika 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. NPWP terbagi atas dua berdasarkan jenisnya. Pertama NPWP Pribadi, yang diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Nomor Registrasi atau Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet. Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak. Jika 000 berarti Tunggal atau Pusat dan jika 00x (001,002 dst) berarti Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).

Kode unik inilah yang membuat data perpajakan seorang WP tidak akan tertukar dengan orang lain. Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak.

SUMBER:

https://nasional.tempo.co/read/1515288/ini-arti-15-digit-npwp/full&view=ok

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tata cara dan penjelasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 ini disebutkan istilah NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Apa bedanya?

Dalam PMK 112/2022 menjelaskan pengertian NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Artinya, NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Selain itu, NPWP punya nomor unik karena hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga, dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Setelah penggunaan NIK sebagai NPWP resmi diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal (Dirjen)Pajak Suryo Utomo pada puncak perayaan Hari Pajak 19 Juli 2022 lalu, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai identitas dalam melakukan kewajiban perpajakannya, karena sudah terintegrasi.

NPWP terbagi menjadi dua, yakni NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Perbedaan yang utama antara keduanya adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP dan dimiliki setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau pun badan usaha.

Sedangkan NPWP Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak. Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang sama, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang bisa dipastikan berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.

Dalam aturan terbaru, setelah NIK resmi jadi NPWP disebutkan bahwa Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, Dirjen Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor tersebut akan disampaikan baik melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak. Hal lain yang perlu diingat, NPWP Cabang ini digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.

Berdasarkan fungsi secara umum, NPWP Pusat dan NPWP Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

Selain itu, perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Selain itu, NPWP Cabang juga dipakai untuk pembayaran PPh Potput seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Terpenting, perusahaan cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran PPN apabila sudah dilakukan pemusatan dari Cabang ke pusat.

NPWP Pusat 15 digit diisi apa?

NPWP Pusat adalah NPWP utama untuk orang pribadi ataupun badan usaha. NPWP Pusat meliputi 15 digit angka yang berakhiran angka 000. Sementara NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP Pusat dengan kode akhiran selain 000, bisa 001, 002, 003 dan lain-lain.

Di dalam NPWP terdiri dari 15 angka apa arti 15 angka tersebut?

1. Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak.

Isi NPWP Pusat apa?

NPWP Pusat terdiri atas 15 rangkaian angka yang berakhiran angka 000. NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain 000, misalnya 001, 002, dan lainnya sebagai kode turunan.

NPWP Pusat Nomornya berapa?

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode '000', sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain '000', misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.