Apa itu daerah rawan pangan?

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat 88 kabupaten/kota di Indonesia rentan rawan pangan. Tanpa pengawasan yang tepat, daerah tersebut berpotensi rawan pangan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan data tersebut didapat dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan.

"Dari 500 sekian kabupaten/kota, 88 kabupaten/kota itu dalam mapping (pemetaan) kami sudah ketemu (daerah rentan rawan pangan). Kemudian, fokus kepada daerah rawan itu menjadi penting," katanya, Rabu (30/10).


Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKP Kementerian Pertanian Agung Hendriadi menuturkan daerah rentan rawan pangan ditentukan melalui tiga aspek meliputi ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan.

Lihat juga:Pengamat Protes Kursi Menteri Strategis Diduduki Politikus
"Tetapi 88 kabupaten jangan dianggap bahwa dalam seluruh kabupaten itu adalah rentan. Ada titik-titik di 88 kabupaten tersebut yang rentan," jelasnya.

Dari tiga aspek tersebut, Kementan lantas merincikannya ke dalam 9 indikator daerah rentan rawan pangan. Pertama, rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan.

Kedua, persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Ketiga, persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65 persen terhadap total pengeluaran.

"Jadi, semakin sedikit uang dipakai untuk makan, semakin baik hidupnya. Karena pendapatannya rendah bisa karena harga pangan di situ mahal, juga bisa," tutur Agung.

Lihat juga:Sertijab, Eks Mentan Wariskan 'PR' Empat Komoditas
Keempat, persentase rumah tangga tanpa akses listrik. Kelima, rata-rata lama sekolah perempuan umur lebih dari 15 tahun, dan keenam persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih.

Ketujuh, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk. Kedelapan, prevalensi balita stunting, dan kesembilan, angka harapan hidup saat lahir.

Awas, Rawan Pangan

Guna mengawal daerah rentan rawan tersebut, Kementan bekerja sama dengan 6 kementerian/lembaga (K/L). Seluruh K/L tersebut meliputi Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Kementan sendiri.

Lihat juga:Eks Mentan Sebut Data Lahan Sawah BPS Tidak Akurat
"Kami bersinergi bersama agar daerah dalam tanda petik rawan itu minimal kami pertahankan rentan rawan. Jadi, tidak boleh rawan," imbuh Agung.

Ia bilang seluruh K/L tersebut akan turun ke lapangan untuk mendetailkan permasalahan di tiap daerah.

Agung menambahkan K/L akan memainkan peran masing-masing berdasarkan permasalahan dari 9 indikator di atas. Misalnya, indikator rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan menjadi tanggung jawab Kementan. Selanjutnya, dalam ketahanan pangan, Kementan bisa memberikan solusi melalui peningkatan produksi pangan atau distribusi pangan.
"Kalau distribusi berarti kami butuh infrastruktur, kemana? Nah, kami minta kepada Kementerian PUPR," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA