Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
1. Pokok pikiran pertamamenyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran IPembukaanUUD 1945:
Menjaga persatuan
Mencegah perpecahan
Rela berkorban untuk kepentingan negara
Memelihara ketertiban dunia
Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia
2. Pokok pikiran keduamenyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran IIPembukaanUUD 1945:
Bersikap adil
Menolong orang lain
Bekerja keras dan tidak pernah putus asa
Menghargai hasil karya orang lain
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain
3. Pokok pikiran ketigayang terkandung dalam Pembukaan ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran IIIPembukaanUUD 1945:
Tidak memaksakan kehendak orang lain
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
Menghargai hasil keputusan
Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
4. Pokok pikiran keempatyang terkandung dalam Pembukaan ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran IVPembukaanUUD 1945:
Menghormati pemeluk agama lain
Tidak menganggap agama sendiri paling baik
Menjaga kerukunan umat beragamaz
Menghargai kebebasan beragama
Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain
Tidak memaksakan suatu agama
Menjaga makhluk ciptaan Tuhan
Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
Saling mencintai sesama manusia
Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan
Mempunyai sikap tenggang rasa
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.