Apa isi PERJANJIAN Giyanti yang merugikan Indonesia

Isi Perjanjian Giyanti Sebelum Indonesia merdeka, terdapat beberapa perjanjian yang dilakukan untuk mencapai perdamaian antara Indonesia dengan Belanda. Akan tetapi, terdapat beberapa perjanjian yang merugikan pihak Indonesia, diantaranya adalah Perjanjian Salatiga, Perjanjian Bongaya, Perjanjian Tuntang, dan Perjanjian Giyanti.

Kali ini kita akan membahas mengenai Perjanjian Giyanti. Perjanjian Giyanti merupakan salah satu perjanjian pada masa penjajahan Belanda antara VOC dengan pihak Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan juga kelompok Pangeran Mangkubumi setelah meninggalnya Sultan Agung.

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 13 Februari tahun 1755 M. Perjanjian ini ditandatangani di Desa Janti. Dalam pelafalan Belanda, desa ini disebut Giyanti, atau sekarang dikenal sebagai Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo yang terletak di sebelah tenggara Kota Karanganyar, Jawa Tengah. Oleh karena itu, perjanjian ini dinamakan Perjanjian Giyanti yang diambil dari nama lokasi penandatanganan.

Isi Perjanjian Giyanti secara umum membicarakan mengenai pembagian wilayah Mataram menjadi dua bagian. Dua pembagian tersebut yaitu wilayah sebelah timur Sungai Opak yang dikuasai oleh Sunan Pakubuwana III dan wilayah sebelah barat Sungai Opak yang diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana I.

Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai Perjanjian Giyanti, berikut akan kita bahas secara singkat dan lengkap sejarah dan isi Perjanjian Giyanti antara pihak VOC Belanda dengan pihak Mataram.

Contents

  • 1 Latar Belakang Terjadinya Perjanjian Giyanti
    • 1.1 Perebutan Kekuasaan
    • 1.2 Permainan Politik VOC
    • 1.3 Awal Perundingan
  • 2 Tokoh Perjanjian Giyanti
  • 3 Isi Perjanjian Giyanti
    • 3.1 Pasal 1
    • 3.2 Pasal 2
    • 3.3 Pasal 3
    • 3.4 Pasal 4
    • 3.5 Pasal 5
    • 3.6 Pasal 6
    • 3.7 Pasal 7
    • 3.8 Pasal 8
    • 3.9 Pasal 9
  • 4 Dampak Perjanjian Giyanti

Latar Belakang Terjadinya Perjanjian Giyanti

Photo by olympics30.com

Perjanjian Giyanti adalah perjanjian dan kesepakatan antara pihak VOC Belanda dengan pihak Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan kelompok dari Pangeran Mangkubumi.

Perebutan Kekuasaan

Photo bydapobud.kemdikbud.go.id

Perjanjian ini dimulai dengan perpecahan dan perebutan kekuasaan antar anggota keluarga istana Kasunan Surakarta, pewaris kekuasaan Dinasti Mataram. Terdapat tiga tokoh utama yang terlibat dalam pertikaian antar saudara ini, yakni Susuhan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.

Pakubuwana II (raja pendiri Kasunan Surakarta) dan Pangeran Mangkubumi merupakan saudara kakak beradik, mereka merupakan anak dari Amangkurat IV, penguasa Mataram tahun 1719 1726. Sedangkan, Raden Mas Said adalah salah satu cucu Amangkurat IV atau keponakan dari Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi.

Raden Mas Said mengklaim jika ia berhak atas takhta Mataram yang sedang diduduki oleh pamannya, Pakubuwana II. Hal ini dikarenakan ayah Raden Mas Said, Pangeran Arya Mangkunegara, adalah putra sulung dari penguasa Mataram Amangkurat IV.

Pangeran Arya Mangkunegara seharusnya menjadi penguasa Mataram selanjutnya sebagai penerus Amangkurat IV. Akan tetapi, karena ia gencar menentang kebijakan VOC, ia pun diasingkan ke Srilanka hingga meninggal dunia.

Takhta Kerajaan Mataram pun oleh VOC diberikan kepada putra Amangkurat IV lainnya, Pangeran Prabasuyasa, yang bergelar Pakubuwana II dan memindahkan istana dari Kartasura ke Surakarta. Sejak saat itu, berdirilah Kasunan Surakarta sebagai bentuk kerajaan turunan Mataram yang paling baru.

Atas dasar inilah, Raden Mas Said menyatakan perlawanan terhadap VOC untuk menuntaskan dendam ayahnya dan menuntut haknya sebagai pewaris tahta Mataram yang telah diberikan kepada Pakubuwana II oleh VOC.

Selain Raden Mas Said, Pangeran Mangkubumi juga menginginkan tahta kerajaan. Ia pun menemui pejabat VOC di Semarang pada tahun 1746 dan meminta kepada VOC untuk diangkat menjadi raja, tetapi permintaan dirinya ditolak. Penolakan ini membuat dirinya kesal. Ia pun tidak mungkin pulang ke istana, ia pun memutuskan untuk bergabung dengan Raden Mas Said melawan Pakubuwana II dan VOC.

Pasukan gabungan antara Pangeran Mangkubumi dengan Raden Mas Said membuat Kasuanan Surakarta kewalahan, hal ini menyebabkan Pakubuwana II sakit parah. Kabar mengenai sakitnya Pakubuwana II dimanfaatkan oleh Pangeran Mangkubumi dengan baik. Pada tanggal 11 Desember tahun 1749 M, paneran Mangkubumi ditetapkan sebagai raja Mataram oleh pengikutnya dengan gelar Pakubuwana III.

Permainan Politik VOC

Photo by idprajuritpena.blogspot.com

Setelah mengalami sakit, Pakubuwana II pun meninggal pada tanggal 20 Desember 1749 M. sebelum meninggal dunia, Pakubuwana II dipaksa untuk menyetujui perjanjian memberikan kewenangan kepada VOC dalam pemilihan raja Kasunan Surakarta sebagai penggantinya.

VOC tidak mengakui keberadaan Pangeran Mangkubumi sebagai penguasa Mataram. VOC pun mengangkat raja baru Kasunan Surakarta yang berhak mendapatkan gelar Pakubuwana III adalah putra dari Pakubuwana II, yaitu Raden Mas Soerjadi.

Karena peristiwa ini, terdapat dua sosok yang memiliki gelar Pakubuwana III, yaitu Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta yang didampingi oleh Raden Mas Said, dan Raden Mas Soerjadi yang diakui oleh pihak VOC.

Setelah meninggalnya Pakubuwana II, perlawanan antara pihak Pangeran Mangkubumi dengan VOC dan Surakarta semakin menjadi-jadi. Hal ini membuat Raden Mas Soerjadi yang belum lama diangkat menjadi penguasa Kasunan Surakarta bingung dan panik. Hal ini membuat VOC mengubah arah siasat politiknya dengan cara devide at impera (politik pecah belah).

VOC mengupah salah satu kerabat keratin untuk mempengaruhi Raden Mas Said dengan mengatakan bahwasannya Pangeran Mangkubumi sebenarnya khawatir jika Raden Mas Said akan berkhianat. Hal ini menjadikan Raden Mas Said bimbang dan memutuskan untuk berpisah dari kelompok Pangeran Mangkubumi.

Di satu sisi, VOC secara diam-diam menghubungi Pangeran Mangkubumi dan menjanjikan akan memberikan sebagian wilayah Mataram jika menghentikan perlawanannya terhadap VOC. Saat itu wilayah Mataram masih dikuasai oleh Pakubuwana III.

Awal Perundingan

Photo by travelingyuk.com

Demi keuntungan pribadi Pangeran Mangkubumi, ia membuat pilihan untuk menerima tawaran tersebut dan memilih untuk berseberangan dari kelompok yang memberontak kepada pihak VOC Belanda. Pangeran Mangkubumi pun bergabung dan bekerja sama dengan pemegang kekuasaan dan berbalik melawan pemberontakan yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said.

Perundingan yang dilakukan antara Nicolaas Hartingh dan Pangeran Mangkubumi dilaksanakan pada tanggal 22 September tahun 1754 M. Perundingan dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri sedikit orang. Pembahasan perundingan pada sesi pertama membicarakan tentang pembagian wilayah Mataram.

Hartingh mengusulkan agar Pangeran Mangkubumi tidak menyandang gelar sunan dikarenakan Pakubuwana III sudah memakai gelar tersebut. Pangeran Mangkubumi pun menolak, beliau beralasan karena sudah sejak 5 tahun yang lalu Pangeran Mangkubumi diakui rakyat Kerajaan Mataram sebagai seorang Sunan.

Perundingan pun terpaksa dihentikan dikarenakan berjalan kurang kondusif dan dilanjutkan kembali keesokan harinya. Pada tanggal 23 September tahun 1754 M, akhirnya mencapai sebuah kesepakatan jika Pangeran Mangkubumi menyandang gelar Sultan dan mendapatkan setengah dari wilayah Mataram dan setengah dari pusaka istana.

Wilayah Pantai Utara yang sebelumnya telah diserahkan kepada VOC tetap milik VOC. Pada tanggal 4 November tahun 1754 M, Pakubuwana III pun menyampaikan nota kesepahaman kepada Mossef, Gubernur Jenderal VOC. Nota kesepahaman yang diberikan memuat persetujuan hasil perundingan antara Gubernur Jawa Utara, Hartingh, dengan Pangeran mangkubhumi.

Tokoh Perjanjian Giyanti

Photo by tirto.id

Terdapat beberapa tokoh yang juga terlibat dalam Perjanjian Giyanti. Dari pihak Kerajaan Mataram yakni Pangeran Mangkubumi, didampingi oleh Pangeran Natakusuma dan Tumenggung Ronggo. Sementara itu, dari pihak VOC Belanda diwakili oleh Hartingh, didampingi oleh Breton, Kapten C. Donkel, dan W. Fockens. Sementara itu, yang menjadi juru bahasa adalah Pendeta Bastani.

Isi Perjanjian Giyanti

Photo by Youtube

Berdasarkan perundingan yang berhasil dilaksanakan pada tanggal 22 23 September tahun 1754 M dan juga surat persetujuan dari Pakubuwana III. Maka, pada tanggal 13 Februari tahun 1755 M ditandatanganilah sebuah perjanjian yang dinamakan Perjanjian Giyanti.

Isi dari Perjanjian Giyanti terdapat dua poin inti penting, yakni pembagian wilayah Kerajaan Mataram. Pembagian wilayah barat Mataram diberikan kepada Pangeran Mangkubumi dengan menyandang gelar Hamengkubuwono I dan keratonnya bernama kesultanan Yogyakarta. Wilayah kedua bagian timur Mataram diberikan kepada Pakubuwana III dengan keratonnya bernama Kasunan Surakarta.

Selain inti poin diatas, terdapat juga beberapa poin dari isi Perjanjian Giyanti. Berikut poin-poin dari isi Perjanjian Giyanti yang berhasil disepakati antara kedua belah pihak:

  • Pasal 1

Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah atas separuh wilayah dari Kerajaan Mataram. Dan apa yang telah diberikan kepada beliau dengan hak turun temurun diberikan kepada pewarisnya, yakni Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

  • Pasal 2

Adanya kerjasama antara rakyat yang ada dalam kekuasaan kompeni dengan rakyat yang ada dalam kekuasaan kesultanan.

  • Pasal 3

Sebelum Pepatih Dalem dan para Bupati melakukan tugasnya masing-masing, harus melakukan sumpah setia terlebih dahulu kepada pihak Kompeni yang diwakili oleh Gubernur.

  • Pasal 4

Pengangkatan dan pemberhentian Pepatih Dalem dan para Bupati harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kompeni. Pokok-pokok pemikiran Sri Sultan tidak memiliki kekuasaan penuh atas berhenti atau berlanjutnya Patih Dalem karena seluruh keputusan berada di tangan Kompeni.

  • Pasal 5

Sri Sultan mengampuni para Bupati yang lebih memihak kepada Kompeni selama peperangan berlangsung.

  • Pasal 6

Sri Sultan tidak dapat menuntut wilayah atas Pulau Madura dan daerah pesisiran. Hal ini terjadi dikarenakan wilayah tersebut telah diserahkan kepada Kompeni oleh Sri Sunan Pakubuwana II pada tanggal 11 Mei tahun 1746 dalam kontrak yang telah disebutkan. Oleh karena itu, Kompeni memberikan ganti rugi kepada Sri Sultan sebanyak 10.000 real pertahunnya.

  • Pasal 7

Sri Sultan akan memberikan bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.

  • Pasal 8

Sri Sultan diharuskan menjual seluruh bahan-bahan makanan kepada pihak Kompeni dengan harga tertentu.

  • Pasal 9

Sri Sultan harus berjanji mentaati seluruh perjanjian yang sudah dilakukan oleh raja-raja Mataram sebelumnya dengan Kompeni, terutama perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

Dampak Perjanjian Giyanti

Photo by histori.id

Dampak dari Perjanjian Giyanti ternyata tidak memberikan efek yang cukup berpengaruh untuk meredakan kerusuhan yang telah terjadi. Salah satu alasannya dikarenakan pihak Pangeran Sambernyawa tidak dilibatkan dalam perundingan ini.

Karena perjanjian ini, Pangeran Sambernyawa menanggap Pangeran Mangkubumi dan VOC Belanda bersekongkol untuk menyingkirkan pihaknya. Kerusuhan dan pemberontakan pun terus terjadi walau akhirnya dapat ditumpas memalui Perjanjian Salatiga.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti, riwayat Kerajaan Mataram Islam telah berakhir. Perjanjian ini juga menjadi pangkal terbelahnya tanah Jawa menjadi dua bagian, atau biasa lebih dikenal dengan sebutan Palihan Nagari.

Kelak, Mataram kembali pecah. Raden Mas Said mendapatkan jatah wilayah untuk mendirikan Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta. Selain itu, Kesultanan Yogyakarta juga memberikan sebagian wilayahnya kepada Pangeran Natakusuma, salah satu putra Hamengkubuwana I, yang melahirkan Kadipaten Pakualaman.

Selain itu, dinamika perpolitikan yang digerakkan oleh anger revolusi pada masa pertengahan tahun 1940 M membuat masing-masing wilayah pecahan Mataram mengalami nasib yang berbeda. Hal ini dapat kita lihat dari perbedaan status. Pada masa NKRI, Kasunan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran menjadi situs cagar alam. Sedangkan wilayah Yogyakarta dan Pakualaman menjadi daerah istimewa.

Demikianlah sedikit sejarah da nisi dari Perjanjian Giyanti. Semoga dapat menambah wawasan kita dan menjadikan kita menjadi manusia yang lebih bijaksana dalam mengambil keputusan suatu permasalahan. Aamiin.

Alhamdulillah

Semoga bermanfaat!

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA