Kamis, 28 April 2022 - 02:21 WIB
Pasal 31 UUD 1945 berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai WNI khususnya di bidang pendidikan sudah mengalami amendemen yang keempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.
Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.
Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.
Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya
Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya
Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen
(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Page 2
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna Pasal 31 UUD 1945
Makna Pasal 31 UUD 1945 pada intinya mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan.
Selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara.
Menurut Nadziroh dkk dalam jurnalnya berjudul Hak Warga Negara dalam Memperoler Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Hak warga negara Indonesia diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan.
Sebagai warga negara, mendapatkan pendidikan layak merupakan hal yang paling utama terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Masih dalam jurnal tersebut, hak untuk memperoleh pendidikan termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat,
Page 3
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Berdasarkan penggalan alenia keempat, maka sejak saat dideklarasikan kemerdekaan, Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Selain pasal 31 UUD 1945, dasar hukum yang mampu membantu pelaksanaan pemenuhan pendidikan di antaranya:
1. Undang–undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pada pasal 12: "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia".
Pasal 60: "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan probadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya".
2. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 ayat (18): "wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah".
Pasal 4 ayat (1): "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa".
Pasal 5 ayat (1): "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
Page 4
www.mkri.id
Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya
Pasal 6 ayat (1): "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".
Pasal 6 ayat (2): "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".
Pasal 7 ayat (2): "Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar pada anaknya".
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel lain terkait materi sekolah
Halaman
1234Tampilkan semua Sumber: TribunSolo.com
berita POPULER
-
-
-
-
-
- + Index Populer
berita TERKINI
-
-
-
-
-
- + Index Berita