Apa hukum nya jika suami istri pisah ranjang?

Pisah ranjang merupakan istilah yang sudah sering didengar. Istilah tersebut juga menyebabkan beberapa orang berpikir bahwa sudah terjadi permasalahan dalam rumah tangga bahkan hingga terjadi perceraian. Namun apakah dengan pisah ranjang memang bisa berarti cerai?

Apa Itu Pisah Ranjang?

Pisah ranjang adalah pasangan suami istri yang tidak tidur bersama atau bahkan tidak tinggal dalam satu rumah yang sama. Hal tersebut membuat banyak orang mengartikan bahwa pisah ranjang merupakan bentuk cerai dalam rumah tangga.

Apakah Pisah Ranjang dengan Suami dapat Dikatakan Cerai?

Secara hukum perkawinan, memang pisah ranjang tidak bisa dikatakan sebagai bentuk perceraian. Pisah ranjang termasuk dalam aspek hukum perdata dan diatur dalam KUHPerdata. Dalam KUHPerdata permasalahan tersebut diatur dalam Pasal 232 hingga 249 yang mengatur mengenai pasangan yang ingin mengajukan pisah ranjang.

Jadi, Anda tidak boleh serta merta untuk mengajukan permintaan pisah ranjang. Mengenai apakah pisah ranjang dengan suami dapat dikatakan cerai tentu tidak. Sebab, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengenal tentang pisah ranjang.

Untuk mengajukan KUHPerdata pasal 232 hingga 249, maka pastikan Anda telah mengetahui faktor pemicunya. Salah satunya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak mendapat nafkah lahir dan batin, hingga ditinggal oleh salah satu pasangan lebih dari 2 tahun.

Namun perlu diketahui bahwa aturan dalam KUHPerdata pasal 232 hingga 249 tersebut sudah tidak berlaku sejak digunakannya Undang-Undang Perkawinan.

Dengan begitu, kesalahpahaman tentang pisah ranjang ini harus segera diluruskan. Pasalnya, perceraian disahkan oleh Negara apabila telah diputuskan oleh hakim. Dalam Undang-Undang tentang Perkawinan memang tidak mengenal istilah pisah ranjang.

Jadi, apabila Anda merasa mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga hingga tidak mendapat nafkah lahir dan batin, maka segera ajukan permohonan perceraian ke pengadilan agama atau Negara. Jika hakim memutuskan cerai, tentu Anda bisa berpisah dengan suami atau istri.

Baca Juga: Cara Rujuk, Pengertian, Rukun Hingga Syarat Di Dalamnya

Memang, pisah ranjang pasangan suami istri ini tidak dapat dikatakan sebagai perceraian. Sebab, menurut Undang-Undang tentang perkawinan pasal 39 Ayat 1 ini menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan setelah upaya damai antara kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.

Sehingga, hakim memutuskan untuk menceraikan kedua pasangan tersebut. Jadi, pisah ranjang dengan pasanganmenurut Undang-Undang tentang perkawinan tidak termasuk hal yang menjadi dasar perceraian.

Pasalnya, pisah ranjang dilakukan tidak di depan sidang resmi dan biasanya hanya disaksikan oleh perwakilan keluarga atau tetua adat setempat seperti RT dan RW. Oleh karena itu, Anda harus membedakan mana perceraian sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Memang secara agama, seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istri dapat dijadikan acuan dalam bercerai. Rata-rata, penjatuhan talak ini yang menjadi dasar “hukum” pasangan suami istri memilih untuk pisah ranjang.

Hukum Pisah Ranjang Lebih Dari 3 Hari

Dalam Islam sendiri tidak ada pisah ranjang yang dilakukan lebih dari 3 hari tidak secara otomatis menyebabkan hubungan rumah tangga berpisah atau cerai. Perceraian secara agama hanya terjadi ketika ada kata “talak” atau “cerai” sesuai dengan aturan agama Islam. Sehingga hukum pisah ranjang menurut agama Islam adalah harus tetap ada kata talak agar bisa menjadi tanda cerai secara agama saja.

Namun pisah ranjang dalam jangka waktu yang lama memang hal yang tidak baik. Hal tersebut karena menyebabkan suami istri yang tidak bisa memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya

Apakah Pisah Ranjang Termasuk Talak?

Tidak, talak atau bercerai secara agama hanya bisa terjadi dengan kata-kata yang mana hal tersebut diucapkan oleh suami pada istri.

Dampak Pisah Ranjang Bagi Pernikahan

Biasanya alasan yang menyebabkan pasangan pisah ranjang adalah karena adanya suatu masalah. Namun dengan melakukan pisah ranjang tersebut juga tidak berarti masalah akan selesai. Bahkan bisa saja masalah yang terjadi menjadi lebih besar dikarenakan tidak dikomunikasikan dengan baik.

Walaupun begitu, tidak selamanya pisah ranjang juga berdampak buruk. Pisah ranjang terkadang juga bisa membantu untuk meredakan argumen karena kedua belah pihak perlu mendinginkan kepala terlebih dulu. Sehingga juga tidak ada yang tersakiti dengan ucapan yang diberikan.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.

Baca Juga: Ketahui Apa yang Dimaksud Pemerkosaan Dalam Perkawinan


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Pisah ranjang apakah jatuh talak?

Hukum Pisah Ranjang Lebih Dari 3 Hari Sehingga hukum pisah ranjang menurut agama Islam adalah harus tetap ada kata talak agar bisa menjadi tanda cerai secara agama saja.

Apa hukumnya suami istri yang pisah ranjang?

Dalam syariat Islam, jika suami meninggalkan istri tidur sendiri karena hajat tertentu adalah mubah atau boleh. Namun, Ummi Fairuz Ar-Rahbini menegaskan bahwa tidur bersama dengan suami dan menyenangkan hatinya merupakan suatu ibadah. Sehingga dapat membantu membangun keharmonisan dalam rumah tangga.

Apa hukum suami istri tidak tidur bersama?

Mengutip buku Taudhihul Adhilah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri karena hajat tertentu adalah mubah atau boleh. Ia tidak akan diganjar dosa oleh Allah Swt.

Kapan suami istri dikatakan cerai apabila?

Mengutip situs Konsultasi Syariah, perceraian hanya bisa terjadi apabila suami menjatuhkan talak kepada sang istri. Menurut Fatawa at-Talak Ibnu Baz, ada tiga kondisi yang membuat perempuan dalam status talak, yaitu: Suami menjatuhkan talak kepadanya.