Apa hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2?

Hak Dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

by Aisya Diva Saraswati - Monday, 27 September 2021, 12:13 PM
Number of replies: 0

Hak Dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

UUD 1945 telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, adapun seperti berikut:

1. Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

3. Pasal 32 menyatakan bahwa (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharabdan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Dilihat dari pasal-pasal tersebut , hak warga negara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan adalah:

· Pendidikan

1. Seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan, Tidak peduli bagaimana kondisi fisik,emosional, mental, ontelektual, atau sosial,mereka berhak mendapatkan hak pendidikan yang sesuai.

2. Setiap warga negara memiliki hak pendidika dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

· Kebudayaan:

Hak untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional daerah.

Kemudian , kesimpulan kewajiban yang dapat di tarik adalah:

· Pendidikan

1. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dari 7-15 tahun

2. Warga negara bertanggung jawab terhadaap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

· Kebudayaan

1. Melestarikan dan memelihara kebudayaan nasional dan daerah

2. Menghargai perbedaan kebudayaan.

Sumber referensi:

//rendratopan.com/2019/04/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara-orang-tua-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-dunia-pendidikan-di-indonesia/


Permalink Reply

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA