Apa gagasan yang disampaikan Soekarno dalam sidang BPUPKI

Jakarta -

Usulan dasar negara Indonesia merdeka pertama kali dirumuskan pada sidang BPUPKI ke-1 tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Adapun, usulan dasar negara Indonesia merdeka diungkapkan oleh tokoh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.


Ketiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka disebut juga dengan Bapak Bangsa atau the founding fathers. Ketiganya juga merupakan anggota BPUPKI.


Lantas apa saja usulan dasar negara yang diungkapkan Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno? Dikutip dari buku "Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTS Kelas 7" oleh Sri Nurhayati S.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd., berikut ulasannya.


Usulan Dasar Negara Muhammad Yamin


Muhammad Yamin sebagai the founding father pertama mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.


Usulan Muhammad Yamin adalah tentang dasar negara Indonesia, di antaranya:


1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Usulan dasar negara tersebut kemudian disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI.


Usulan tertulis tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan Muhammad Yamin secara lisan. Adapun isi usulan dasar negara yang tertulis yaitu:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Usulan Dasar Negara Soepomo


Usulan rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo. Usulan tersebut disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.


Usulan rumusan dasar negara yang diungkapkan oleh Soepomo didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan.


Oleh karena itu, usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip yaitu:


1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Usulan dasar negara Indonesia dari Soekarno. Klik selanjutnya..

(faz/pay)

Jakarta -

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyelenggarakan sidang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia sebanyak dua kali. Seperti apa hasil sidang BPUPKI pertama?

Sebelumnya, menurut buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Tim Ganesha Operation, pembentukan BPUPKI ini bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan berbagai syarat yang harus Indonesia penuhi sebagai negara yang merdeka. Dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, BPUPKI pun melakukan sidang sebanyak dua kali untuk mempersiapkan itu semua.

Lantas, seperti apa hasil sidang BPUPKI pertama?

Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Agenda dari sidang pertama BPUPKI adalah merumuskan dasar falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk.

Ada berbagai pandangan yang dikemukakan tentang dasar negara Indonesia. Pandangan-pandangan itu disampaikan oleh Moh. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut ini rumusan dasar negara yang digagas oleh Moh. Yamin pada 31 Mei 1945:

1. Peri kebangsaan2. Peri kemanusiaan3. Peri ketuhanan4. Peri kerakyatan

5. Kesejahteraan rakyat

Sementara itu, gagasan dari Prof. Soepomo yang disampaikan pada hari yang sama berbunyi, di antaranya:

1. Persatuan2. Kekeluargaan3. Keseimbangan lahir dan batin4. Musyawarah

5. Keadilan sosial

Kemudian, tokoh terakhir yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia adalah Ir. Soekarno. Beliau menyampaikan pendapatnya pada 1 Juni 1945, di antaranya:

1. Kebangsaan Indonesia2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan3. Mufakat dan demokrasi4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Atas usulan dari teman Ir. Soekarno yang seorang ahli bahasa, kelima dasar negara yang diusulkan olehnya dinamakan Pancasila. OIeh karena itu, pada 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila.

Hingga sidang BPUPKI pertama ini berakhir, mereka masih belum menghasilkan rumusan tentang dasar negara. Namun, hanya berbentuk pandangan-pandangan umum tentang dasar negara Indonesia merdeka. Hal inilah yang membuat BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.

Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno ini bertugas untuk menampung saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan. Setelah panitia kecil ini terbentuk, BPUPKI kemudian reses (istirahat) selama lebih dari satu bulan.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil yang diberi nama Panitia Sembilan ini mengadakan sidang yang menghasilkan rancangan pembukaan Undang-undang Dasar (UUD). Menurut buku IPS Terpadu karya Drs. Anwar Kurnia, hasil sidang inilah yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang isinya pun termuat rumusan dasar negara.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun hasil sidang BPUPKI pertama masih belum berhasil untuk menetapkan dasar negara, tetapi telah ada kesepakatan bahwa dasar negara yang akan digunakan adalah Pancasila.

Bagaimana, detikers? Sekarang sudah paham 'kan seperti apa bentuk hasil sidang BPUPKI pertama. Selamat belajar, ya!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(rah/lus)

Ada kekhawatiran diantara masyarakat dengan dikembalikannya peringatan Hari Lahir Pancasila kepada tanggal 1 Juni akan mengganti Pancasila dari lima dasar menjadi trisila (tiga dasar) dan ekasila (satu dasar). Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa dikembalikannya peringatan Hari Lahir Pancasila kepada tanggal 1 Juni tidak akan menggantikan lima dasar Pancasila tersebut. Agus mengatakan bahwa narasi yang menggiring adanya penggantian Pancasila itu merupakan sebuah narasi yang keliru. 

“Kita tidak tahu persis mengapa narasi ini berkembang dan bagaimana kejadiannya, tapi saya kira ini narasi yang tidak produktif dan salah arah,” tutur Agus, Selasa (1/6) 

Apalagi menurut Agus, Pancasila dengan lima dasar negara telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana yang diketahui, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar atau hukum tertinggi di Indonesia.  Semua hal dalam kenegaraan Republik Indonesia kemudian harus mengacu kepada UUD 1945 ini.

“Setiap saat kita berbicara Pancasila sebagai dasar negara, rujukan kita adalah Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 sebagaimana disahkan  sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, kekhawatiran tentang penghapusan Pancasila menjadi eka sila atau trisila itu tidak perlu terjadi,” tambah Agus. 

Untuk itu, Agus berharap masyarakat dapat mempelajari kembali dan memahami fakta-fakta sejarah pada tanggal 1 Juni dengan lebih matang.  

Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tangal 1 Juni mengacu kepada sejarah dicetuskannya Pancasila oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, lebih tepatnya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama. Sebelumnya, Indonesia tidak memperingati hari kelahiran Pancasila tanggal 1 Juni ini. Ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila seperti sekarang ada setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 24 tentang Hari Lahir Pancasila.  

Namun, apakah peringatan hari lahir Pancasila baru ada setelah tahun 2016? Jawabannya adalah tidak. Agus menjelaskan bahwa peringatan Pancasila 1 Juni telah ada dan dilakukan pada awal-awal pemerintahan Orde Baru. Namun, setelah pemerintahan Orde Baru berhasil mengonsolidasikan kekuasaannya, Agus mengatakan bahwa fakta sejarah dimana Pancasila dicetuskan pada tanggal 1 Juni kemudian diubah atau dikesampingkan. Pada saat itu, 1 Juni hanya dianggap ketika Presiden Soekarno berpidato. Untuk memperingati Pancasila, Pemerintahan Orde Baru kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.  

“Jangan lupa, di masa awal Orde Baru Soeharto, Peringatan Pancasila 1 Juni juga pernah dilakukan, hanya setelah pemerintahan Orde Baru Suharto yang otoritarian berhasil mengonsolidasikan kekuasaannya, kenyataan sejarah bahwa Pancasila dicetuskan pada 1 Juni ini kemudian diganti atau diubah,” kata Agus. 

Lalu, terkait kekeliruan dalam memahami Trisila dan Ekasila, Agus menuturkan bahwa gagasan Ir. Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945, terkait Trisila dan Ekasila, sebenarnya tidak terpisahkan dan menjadi penting dalam sejarah Pancasila. Diketahui, pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 tersebut, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yakni (1) Kebangsaaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa. Disamping itu, Ir. Soekarno juga diketahui menawarkan dua alternatif lain, yakni trisila dan ekasila. Keduanya dimaksudkan merupakan ringkasan dari lima sila yang diusulkan di atas untuk mengisi kemungkinan jika ada pihak dalam forum BPUPKI yang menginginkan dasar negara dalam jumlah bilangan lain, selain lima. 

Dalam Trisila, Ir. Soekarno mengusulkan socio-nationalism, socio democratie, dan Ketuhanan. Sedangkan peringkasan menjadi Ekasila, Ir. Soekarno mengusulkan menjadi gotong royong. Namun, sebagaimana yang telah diketahui, sidang pertama BPUPKI yang berakhir tanggal 1 Juni 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

Penulis: Muhammad Aji Maulana

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA