Apa dasar hukum dibentuknya Komponen Cadangan

BANDUNG, kemahasiswaan.itb.ac.id – Komponen Cadangan (Komcad) dibentuk oleh pemerintah guna membantu TNI dalam tugas-tugas negara. Hal ini dipaparkan oleh Direktur Sumber Daya Pertahanan, Ditjen Pothan Kementrian Pertahanan Nasional RI, Fahrid Amran, S.H saat menjadi pembicara dalam Studium Generale KU 4078, Rabu (27/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, Fahrid menjelaskan Komcad dibentuk dan dididik menyerupai TNI dan dipersiapkan untuk membantu negara dalam menghadapi ancaman militer, maupun ancaman yang bersifat hybrida (militer dan non militer). Angota Komcad pun berasa dari berbagai kalangan, termasuk salah satunya yakni mahasiswa.

“Keberadaan Komcad tidak hanya ada di Indonesia. Beberapa negara Asia lainnya seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, Korea Utara dan negara lainnya pun sudah lebih dulu membentuk Komcad. Indonesia memiliki 445.030 tentara aktif dan Komcad sebanyak 3.010 orang. Indonesia mulai membentuk Komcad pada tahun 2021 lalu,” jelas Fahrid.

Menurutnya, setiap negara memiliki kebijakan dan sistem yang berbeda-beda dalam pembentukan Komcad. Beberapa negara ada yang mewajibkan warganya untuk mengikuti perekrutan Komcad, namun Indonesia sendiri merekrut anggota-anggotanya berdasarkan sifat kesukarelawanan.

Pembentukan Komcad didasari oleh landasan hukum yang jelas, diantaranya Undang-Undang No. 3 tahun 2002 yang menyatakan sistem pertahanan negara Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Dimana di dalamnya pun disebutkan bahwa pertahanan negara melibatkan warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintahan, dan diselenggarakan secara total, terpadu, tertata, dan berlanjut.

“Ini sebuah penyiapan dini dari pemerintah. Hal ini bukan hanya soal TNI saja tetapi juga pembentukan komponen cadangan dan penyiapan komponen pendukung. Hal itu didasari kesadaran bela negara, terutama saat negara kita menghadapi ancaman militer, non militer, maupun ancaman yang sifatnya hybrida,” ucapnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Negara resmi mempunyai pasukan komponen cadangan. Presiden Jokowi hari ini telah menetapkan sebanyak 3.103 orang sebagai anggota Komponen Cadangan atau Komcad.

Para anggota Komcad tersebut selama ini telah dididik, dilatih dan kemudian dilantik di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Presiden Jokowi telah menetapkan rambu-rambu penggunaan Komcad saat mengukuhkan mereka di Pusdiklat Kopassus, Kamis 7 Oktober 2021.

Komponen Cadanganbagian dari program Kementerian Pertahanan. Pembentukan komponen cadangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.   

Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.

Apakah Komponen Cadangan sama debgan wajib militer?

Brigjen TNI Priyanto, Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dalam tulisannya berjudul “Peran Sumber Daya Pertahanan dalam Mendukung Sistem Pertahanan Negara” menulis bahwa komponen cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.

“TNI merupakan komponen utama yang diperkuat dengan komponen Cadangan yang dapat dimobilisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Priyanto seperti dikutip oleh Tempo dari Majalah Wira Edisi Khusus 2019.

Priyanto menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Komponen Cadangan dengan Komponen Pendukung yang dibentuk dengan kesadaran bela negara adalah untuk melipatgandakan kekuatan utama pertahanan negara. Selain itu, pengelolaan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung akan menjadi aspek strategis bagi ketahanan bangsa.

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa Komponen Cadangan sama dengan wajib militer karena pelatihannya yang sama-sama secara militer. Tetapi, Priyanto mengatakan bahwa Komponen Cadangan berbeda dengan wajib militer.

Komponen Cadangan dapat diikuti oleh warga negara yang cukup umur dengan mendaftar secara sukarela. Apabila lulus persyaratan, calon Komponen Cadangan akan mendapatkan pelatihan militer. Jika dalam pelatihan militer ini dapat lulus juga, maka orang tersebut akan menjadi Komponen Cadangan.

“Komponen Cadangan tetap berstatus sebagai warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia,” tulis Priyanto.

Priyanto kemudian menjelaskan tentang anggaran pembentukan Komponen Cadangan yang mengeluarkan lebih sedikit anggaran negara dibandingkan pembentukan personil tentara secara regular.

Hal ini karena negara bertindak selektif dan hanya memilih warga negara yang potensinya sesuai dengan format sistem perang yang telah direncanakan. Tetapi, hal ini tidak mengurangi fungsi dari Komponen Cadangan itu sendiri yang memiliki kontribusi kekuatan yang cukup signifikan terhadap pertahanan.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: RI Resmi Punya 3.103 Komponen Cadangan, Ini 5 Aturan Main Penggunaan Komcad

Apa itu Komcad dan mengapa dikhawatirkan aktivis HAM walau Jokowi sudah tegaskan hanya untuk kepentingan pertahanan?

Sumber gambar, Antarafoto

Keterangan gambar,

Komponen Cadangan (Komcad) beranggotakan warga sipil yang telah menjalani pelatihan militer selama empat bulan.

Penegasan Presiden Joko Widodo tentang fungsi Komponen Cadangan (Komcad) dinilai tidak meredakan kekhawatiran beberapa organisasi masyarakat bahwa satuan warga sipil yang diberi pelatihan militer itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Upacara pelantikan 3.103 orang sebagai Komcad di Batujajar, Jawa Barat, pada Kamis (07/10) berlangsung saat undang-undang yang mengatur pembentukannya sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Komcad dikerahkan ketika dalam keadaan darurat militer atau darurat perang.

Mobilisasi Komcad, di bawah komando Panglima TNI, hanya bisa dinyatakan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

"Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," ujar Jokowi.

Presiden menegaskan, Komcad tidak akan digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan.

"Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara."

Baca juga:

  • DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritik
  • Perlukah keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme?
  • Gatot Nurmantyo sebut TNI 'disusupi PKI': Perdebatan usang yang harus ditertibkan, kata pengamat

'Timbulkan kemungkinan konflik horizontal'

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Podcast

Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Usman Hamid, pegiat hak asasi manusia dari Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, menyangsikan urgensi pembentukan Komcad.

Ia menilai saat ini tidak ada musuh di luar negeri yang mengancam integritas teritori Indonesia. "Jadi itu hanya membuang anggaran," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Lebih jauh, menurutnya, penegasan Presiden tidak cukup karena undang-undang masih membuka kemungkinan pengerahan Komcad untuk menanggapi hal-hal yang selama ini dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan di dalam negeri, seperti separatisme dan komunisme.

UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan bahwa Komcad, sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer dan ancaman hibrida.

Usman mengatakan, ruang lingkup ancaman yang dijabarkan dalam Pasal 4 UU tersebut terlalu luas sehingga "menimbulkan kemungkinan konflik horizontal".

"Ruang lingkup itu masih sangat membuka kemungkinan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti bahaya terorisme, bahaya separatisme, bahaya komunisme.

"Itu kan yang masih cukup dominan di dalam paradigma pertahanan kita. Dan paradigma pertahanan dalam pengertian militer itu, yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas dari Komcad," kata Usman.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar,

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komcad tidak akan digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan.

Ancaman pidana penjara jika tak penuhi panggilan mobilisasi?

UU PSDN sedang dalam proses uji materi di MK setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun prosedural, kata pegiat LSM Kontras.

Adelita Kasih dari KontraS, salah satu lembaga anggota tim tersebut, mengatakan salah satu masalah lainnya dari UU PSDN terkait ancaman pidana maksimal empat tahun bagi anggota Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi.

Ancaman itu dianggap menyalahi menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinan) dalam pelibatan warga sipil untuk pertahanan yang diakui dalam norma HAM internasional.

"Komcad kan pendaftarannya secara sukarela, namun di dalam UU PSDN diatur mengenai ancaman pidana.

"Jadi nanti ketika Komcad tidak mau dikerahkan, itu juga menjadi permasalahan," kata Adelita.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Pegiat HAM khawatir Komcad akan seperti PAM Swakarsa, kelompok sipil yang dibentuk dari Ormas pada masa Orde Baru.

Apa tanggapan Kementerian Pertahanan?

Sampai berita ini ditulis, juru bicara Kementerian Pertahanan maupun staf humasnya belum menanggapi permintaan tanggapan dari BBC News Indonesia.

Namun, dalam situs web resminya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyebut kekhawatiran penyalahgunaan Komcad dalam suatu operasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal "kurang relevan".

Itu karena, kata Kemhan, Komcad tidak berdiri sendiri tetapi bergabung dengan Komando Utama yang komando dan kendalinya berada di bawah Panglima TNI.

Komcad disebut "alternatif terakhir apabila Komponen Utama perlu tambahan tenaga pengganti".

Kemhan juga menegaskan perbedaan Komcad dari organisasi seperti PAM Swakarsa, yang perekrutannya tidak melalui seleksi administrasi dan kompetensi serta dapat bergerak secara mandiri.

Sudah dibuka pendaftaran Komcad sejak Mei 2021

Komponen Cadangan adalah perwujudan dari doktrin pertahanan Indonesia yang disebut Pertahanan Rakyat Semesta.

Menurut doktrin tersebut, pertahanan negara melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional.

Komponen Cadangan beranggotakan warga sipil yang diberi pelatihan militer dan dimaksudkan untuk memperkuat Komponen Utama yakni TNI.

Negara-negara lain juga merekrut warga sipil komponen cadangan, contohnya Garda Nasional di AS dan Cadangan Angkatan Darat di Inggris.

Kementerian Pertahanan membuka pendaftaran Komcad pada Mei lalu, dan melakukan seleksi dan pelatihan dari Juni sampai September.

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengakui perlunya suatu negara memiliki komponen cadangan dan, dalam kasus Indonesia, ia menilai keterlibatan presiden dan DPR dalam pengerahan Komcad dapat mencegahnya disalahgunakan.

Bagaimanapun, ia berpendapat TNI sebetulnya tak perlu merekrut orang-orang baru sebagai komponen cadangan.

Sumber gambar, Antarafoto

Keterangan gambar,

Komponen Cadangan adalah perwujudan dari doktrin pertahanan Indonesia yang disebut Pertahanan Rakyat Semesta.

Mengapa tidak melibatkan Menwa?

Menurut Connie, pemerintah lebih baik memanfaatkan Resimen Mahasiswa (Menwa) yang organisasinya sudah terbukti mumpuni dan sistemnya sudah berjalan sejak tahun 1961.

Connie mempersoalkan waktu pendidikan Komcad yang menurutnya sangat pendek, hanya empat bulan, dan mempertanyakan bagaimana sistem kontrol terhadap ribuan anggota Komcad saat sedang tidak bertugas.

"Besar lo ini pasukan. Karena kan enggak cuma 3.000 hari ini. Akan [ada di] seluruh Indonesia, seluruh provinsi.

"Sementara kalau Menwa dia punya kontrol banyak, dari kampus ada rektor, kemudian dari para pelatih, dari Kodam atau apapun," kata Connie kepada BBC News Indonesia.

Menurut informasi di situs Kementerian Pertahanan, setelah dilantik para anggota Komcad akan kembali ke profesi masing-masing.

TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, dan akan dipanggil atau dimobilisasi untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.

Presiden Jokowi mengatakan, pembentukan Komcad dibarengi dengan penguatan komponen utama termasuk modernisasi alutista serta penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA