TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum melakukan investasi, seseorang harus menentukan produk investasi yang akan dipakai. Terkadang calon investor kebingungan dalam memilih karena produk investasi yang kian beragam. Contoh produk investasi terpopuler saat ini adalah saham, reksa dana, dan obligasi.
Ketiga jenis produk investasi tersebut memiliki perbedaan mendasar yang wajib diketahui investor pemula. Misalnya, berkenaan dengan beda potensi keuntungan, profil risiko, hingga biaya. Dilansir Tempo dari berbagai sumber, berikut perbedaan antara saham, reksa dana, dan obligasi:
Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan saham diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak pada suatu perusahaan. Dengan menyertakan modal itu, maka pihak terkait memiliki klaim (hak) atas pendapatan dan aset perusahaan. Tingkat keuntungan saham bersifat fluktuatif, yakni tidak bisa diperkirakan dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan perusahaan.
Pembentukan harga saham di pasar sekunder (bursa) terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Seseorang yang memilih saham sebagai produk investasinya, maka akan mendapatkan keuntungan berupa dividen dan capital gain. Sementara risikonya, yaitu dimungkinkan terjadi capital loss atau ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih rendah.
Reksa dana
Reksa dana dipahami sebagai kumpulan dana (modal) dari sejumlah investor yang dikelola Manajer Investasi (MI) untuk diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal dalam bentuk unit penyertaan. Data OJK menunjukkan, reksa dana sudah ada di Indonesia sejak 1995. Dalam perkembangannya, reksa dana kini telah menjadi salah satu produk investasi yang menarik bagi banyak kalangan.
Sejumlah pihak mengklaim bahwa investasi reksa dana sangat cocok bagi investor yang memiliki keterbatasan dana, waktu, hingga informasi terkait aktivitas investasi. Mengingat reksa dana memiliki risiko rendah, maka potensi keuntungan yang didapatkan tidak akan lebih besar jika dibandingkan dengan saham. Selain itu, investor dikenakan biaya tertentu karena reksa dana dikelola oleh MI.
Obligasi
Secara umum, obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah disertai bunga serta informasi jatuh tempo pembayarannya. Surat utang, melansir situs CIMB Niaga, merupakan sebuah bukti perjanjian peminjaman dana, sekaligus besaran bunga yang harus dibayarkan oleh pihak penerima obligasi. Dalam hal ini, investor hanya berstatus sebagai pemberi utang.
Di sisi lain, pemilik obligasi memiliki keuntungannya sendiri karena jangka waktu yang sudah ditentukan. Investor dapat berpindah ke investasi lainnya apabila jangka waktu perjanjian telah habis. Berbeda dengan saham, tingkat keuntungan obligasi biasanya didapatkan setiap bulan dengan jumlah yang stabil sampai masa berlaku surat perjanjian berakhir.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Ingin Berinvestasi di Saham atau Sukuk? Simak Tipsnya
Rekomendasi Berita
Terkini Bisnis: Penjelasan BRI Soal Uang Nasabah Raib, Daftar Perusahaan yang PHK Karyawannya
17 jam lalu
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 26 November 2022 antara lain tentang penjelasan BRI soal uang nasabah raib Rp 10 juta.
Sebut Harga Tiket Kereta Cepat Terlampau Murah, Ekonom: Jadi Beban Berkepanjangan
22 jam lalu
Ekonom menilai proyek kereta cepat akan menjadi beban bagi Indonesia dalam jangka panjang karena harga tiket yang dijual terlampau murah.
Soroti Tanggung Jawab Menkeu, OJK, dan LPS, Berikut Catatan Penting Indef atas RUU PPSK
1 hari lalu
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
OPEC Perkirakan Industri Migas Global Butuh Investasi USD 12 Triliun pada 2045
1 hari lalu
OPEC melakukan kajian World Oil Outlook 2022 di Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) beberapa waktu lalu.
SKK Migas Pede Target Investasi USD 13,2 Miliar pada 2022 Tercapai
2 hari lalu
Kemal mengatakan, biasanya SKK Migas memasang target investasi antara US$ 10-11 miliar. Namun, tahun ini, target itu naik.
Jumlah Investor Milenial di Pasar Modal Terus Tumbuh, UOB Gelar Wealth Fair 2022
2 hari lalu
President Director UOB Indonesia Hendra Gunawan mengatakan pameran tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat yang ingin berinvestasi.
IKN Siapkan Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan, OJK: Mungkin 2,5 Kalinya BSD
2 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengalokasikan anggaran untuk perpindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun depan.
Kaji Bantuan Cegah Gelombang PHK, Sri Mulyani Ajak BI, OJK hingga Kemnaker Berembug
2 hari lalu
Sri Mulyani akan mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ini Rencana OJK Setelah Kredit Macet Paylater Mendekati 8 Persen
2 hari lalu
OJK menyampaikan rata-rata rasio kredit macet (nonperforming loan/NPL) di industri bayar tunda alias paylater mendekati angka 8 persen.
Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas
2 hari lalu
Airlangga Hartarto meminta agar SKK Migas melakukan langkah-langkah agar situasi iklim investasi maupun insentif bisa lebih baik di industri migas.