Apa alinea berapa tercantum letak tujuan negara pada piagam jakarta

KOMPAS.com - Pancasila yang jadi falsafah hidup Indonesia kini, berbeda dengan rumusan aslinya.

Pada pertengahan 1945, para tokoh nasional, Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno masing-masing punya versi dasar negara.

Mereka juga menyepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam perkembangannya, Piagam Jakarta tak jadi digunakan.

Piagam Jakarta menimbulkan kontroversi sejarah hingga hari ini. Apa yang sebenarnya dimuat dalam Piagam Jakarta?

Asal mula Piagam Jakarta

Dikutip dari Piagam Jakarta (2010), Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan nasionalis dengan golongan Islam.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Di sidang pertamanya, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merumuskan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara.

Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara. Sementara 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.

Setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang mengakomodasi golongan nasionalis dengan golongan Islam.

Panitia Sembilan beranggotakan:

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Moh Hatta (Wakil Ketua)
  3. Achmad Soebardjo (Anggota)
  4. Moh Yamin (Anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Agus Salim (Anggota)
  9. AA Maramis (Anggota)

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Perjalanannya

Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945. Nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Moh Yamin. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945.

Naskah Piagam Jakarta

Piagam Jakarta berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Kontroversi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta memang dijadikan Pembukaan UUD 1945. Namun ada tujuh kata yang dihapus.

Tujuh kata itu yakni, "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Penghapusan tujuh kata itu dari Pembukaan UUD 1945 terjadi setelah proklamasi kemerdekaan.

Pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945, Moh Hatta didatangi oleh Maeda, seorang perwira angkatan laut Jepang.

Maeda menyampaikan keberatan para tokoh Indonesia bagian Timur atas pemakaian kata-kata tersebut, sebab berarti rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Untuk menghindari perpecahan, esoknya sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Hatta berbincang dengan tokoh-tokoh Islam.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno

Mereka setuju untuk menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Kesepakatan ini diterima oleh sidang PPKI. Piagam Jakarta yang sudah mengalami perubahan itu ditetapkan sebagai pembukaan UUD 1945.

"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan seperti dikutip dari Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011).

Alasan perubahan sila pertama dasar negara dari Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebelum disahkan menjadi dasar negara adalah karena adanya keberatan dari tokoh-tokoh non-Islam terhadap bunyi pasal ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Keputusan dihapuskannya kata "syariat Islam" akhirnya diprotes sebagian kecil umat Islam.

Sebagian kelompok masih berjuang untuk mengembalikan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu.

Ada kelompok yang kemudian mengekspresikannya dengan bentuk pemberontakan bersenjata. Misalnya, pemberontakan yang dilakukan kelompok DI/TII/NII.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Upaya untuk mengembalikan tujuh kata dalam Piagam Jakarta juga diperjuangkan melalui jalur politik.

Dalam sidang-sidang konstituante di Bandung pada periode 1956-1959, misalnya, sejumlah partai yang berasaskan Islam berupaya memperjuangkan berlakunya syariat Islam sebagai dasar negara RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa alinea berapa tercantum letak tujuan negara pada piagam jakarta
Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Negara manapun pasti memiliki tujuan saat pembentukannya. Tujuan negara adalah suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Tak berbeda halnya dengan Indonesia. Pada saat pembentukan negara ini, para pencetus kemerdekaan dan para pemimpin bangsa pasti memiliki tujuan didirikannya negara Indonesia. Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tertera dengan jelas pada alinea ke empat.

Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dapat disimpulkan bahwa tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan juga perdamaian. Berikut selengkapnya mengenai tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 yang perlu diketahui, dilansir dari Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Tujuan perlindungan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.  Hal-hal yang dimaksudkan untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara yang sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dan sebagainya.

Namun, kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya bukanlah tugas negara atau pemerintah semata. Peran serta warga negara secara aktif juga dibutuhkan untuk melindungi bangsa.

Wujud membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan cara memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara yang kuat dan mengakar dalam.

3 dari 5 halaman

Tujuan kesejahteraan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di negara Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan telah hidup dengan sejahtera.

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun juga kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur, adil dan setara.

Selain itu, hal lain yang dapat dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan terus bersaing secara sehat dalam bidang perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

4 dari 5 halaman

Tujuan negara selanjutnya ialah pencerdasan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Tujuan pencerdasan bangsa adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

Sejak masa kemerdekaan, pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia bebas dari buta huruf dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.

Dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai. Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan ini adalah dengan mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya.

Masyarakat yang pandai dan cerdas tentu mampu membantu memajukan serta menyejahterakan taraf hidup bangsa baik di mata nasional maupun mancanegara. Masyarakat yang pandai dan cerdas juga merupakan aset negara dalam bersaing dengan kemajuan negara lain.

5 dari 5 halaman

Tujuan negara yang terakhir ialah ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.

Perdamaian merupakan cita-cita umum semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri. 

Tujuan negara Indonesia akan perdamaian di dua situasinya tercantum secara jelas dalam UUD 1945. Hal ini diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia yang sedang dan terus berjalan.

Untuk mencapai perdamaian di dalam negeri, pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Hal ini agar rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di dalam negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga dengan cara menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada mengingat Indonesia adalah negara yang multikultur.

[edl]