Apa akibat hukum apabila suatu negara tidak mendapat pengakuan internasional?

Penulis: Randhi Satria
(Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret)

Pendahuluan

Setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia larut dalam euphoria kemerdekaan negara Indonesia. Perayaan kemerdekaan ini diadakan bertujuan untuk mengingatkan kembali momen-momen perjuangan para leluhur dalam memperjuangkan bangsa Indonesia untuk merdeka dari jajahan Negara asing. Puncak dari perjuangan tersebut pun bertepatan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibacanya Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia oleh Presiden Soekarno. Proklamasi tersebut sekaligus menandakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu Negara berdaulat seperti Negara-negara lainnya yang ada di dunia.

Image //bahaiteachings.org/ending-era-unfettered-national-sovereignty

Akan tetapi tahukah anda bahwa berdirinya sebuah Negara memiliki syarat-syarat tertentu? Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Negara berdaulat harus memiliki wilayah

2. Negara berdaulat harus memiliki rakyat

3. Negara berdaulat harus memiliki pemerintahan

4. Negara berdaulat harus mendapatkan pengakuan dari Negara lain

Syarat yang terdapat pada poin 1 sampai dengan poin 3 tentu dapat dengan mudah dinalar oleh orang awam. Akan tetapi syarat pada poin 4 mungkin akan membuat beberapa orang bertanya. Kita sebagai putra-putri Bangsa Indonesia boleh saja mengaku bahwa kita merdeka pada 17 Agustus 1945. Akan tetapi bagi di mata Belanda, Indonesia diakui sebagai Negara berdaulat melalui pemberian kemerdekaan oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Lalu, mengapa pengakuan dari Negara lain menjadi hal yang penting bagi kemerdekaan sebuah bangsa?

Makna Pengakuan Sebagai Negara Berdaulat

Pengakuan kedaulatan kepada suatu Negara oleh Negara lain menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah Negara. Hal ini masih erat kaitannya dengan tiga poin sebelumnya yaitu kepemilikan terhadap wilayah, memiliki rakyat dan tentunya pemerintahan. Adanya pengakuan dari Negara lain berarti tiga komponen di atas sudah diakui eksistensinya. Secara sederhana dijelaskan sebagai berikut ini:

A. Diakui Wilayah Kedaulatannya

Pengakuan yang didapatkan Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki makna yang penting dalam eksistensi Indonesia di dunia. Hal ini berarti Indonesia diakui sebagai salah satu dari Negara berdaulat di dunia yang mengikuti system tatanan dunia internasional ketika saat itu. Sama halnya dengan Negara-negara dunia maju ketika itu yang harus dihormati wilayah kedaulatannya (seperti tidak boleh dicaplok, diserang, dilanggar batas wilayahnya). Untuk itu Indonesia layak diperlakukan sebagaimana Negara berdaulat lain yang harus dihormati eksistensinya. Indonesia memiliki batas wilayah yang harus dihormati, oleh karena itu segala bentuk pelanggaran batas wilayah kedaulatan, maka Indonesia berhak membela diri dengan memberikan perlawanan.

Image //www.unlhumanrights.org/01/0103/0103_06.htm

Pasca Proklamasi Kemerdekaan oleh Presiden Soekarno perlu diingat bahwasanya penjajah tidak diam begitu saja dan mencoba mengambil alih beberapa wilayah Indonesia. Belanda sebagai penjajah Indonesia tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan memutuskan untuk melakukan agresi ke wilayah kedaulatan Indonesia. Kenyataan ini mengharuskan Indonesia mempertahankan kedaulatannya melalui perang. Salah satu Perang pasca kemerdekaan yang sangat dikenang tentunya perang untuk membebaskan Irian Barat. Perlawanan Indonesia ketika itu adalah bentuk mempertahankan wilayah kedaulatan dan eksistensinya sebagai Negara berdaulat. Bahan baca lainnya di sini //wawasansejarah.com/pembebasan-irian-barat/

B. Diakui Warga Negaranya

Sebelum merdeka, masyarakat yang tinggal di suatu wilayah dianggap belum memiliki kewarganegaraan. Hal ini membebaskan Negara-negara penjajah untuk mengambil rakyat dari Negara tersebut untuk kemudian digunakan sesuai dengan kepentingannya seperti budak dan tentara. Dalam prakteknya banyak Negara-negara penjajah ketika itu menggunakan metode ini untuk meraih keuntungan seperti mengambil masyarakat local untuk dijadikan budak yang dipekerjakan paksa. Atau dengan menjadikan beberapa dari mereka tentara untuk membantu ekspansi Negara penjajah dan tentunya ditempatkan di barisan paling depan agar mati duluan. Kondisi-kondisi terserbut adalah hal yang umum terjadi ketika jaman penjajahan.

Pengakuan Indonesia sebagai Negara berdaulat secara tidak langsung mengakui eksistensi Warga Negara Indonesia yang terikat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (meskipun pada saat itu belum ada e-KTP). Segala tindakan yang mengancam eksistensi Warga Negara di suatu wilayah tentunya sudah tidak dapat dibenarkan lagi. Kondisi ini tentunya mengganggu serta merugikan Negara penjajah karena tidak bisa mengambil keuntungan lebih. Kesadaran rakyat Indonesia saat itu menjadi penting karena menjadi salah satu modal awal untuk melawan segala bentuk penjajahan. Hal seperti ini juga berlaku di Negara lain dan menjadi alasan munculnya gerakan-gerakan Nasionalis.

C. Diakui Pemerintahannya

Kemerdekaan sebuah Negara tentu harus diisi dengan adanya pemerintahan yang mengatur seluk-beluk kehidupan berbangsa dan bernegara di dalamnya. Terlepas dari system apa yang digunakan dalam pemerintahannya, Negara tetap membutuhkan sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah lembaga untuk kemudian mengatur dan menjalankan tugas serta fungsi Negara. Mulai dari kepala pemerintahan, militer, ekonomi, pemerintahan daerah dan sebagainya. Pemerintahan di Negara yang baru berdiri inilah kemudian yang berhak memutuskan arah tujuan dari bangsa ini ke depannya.

Adanya pemerintahan di dalam suatu Negara juga berguna untuk menghalangi Negara dari upaya penjajah dalam mendirikan pemerintahan boneka yang akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan dari Negara penjajah. Karena sejatinya pemerintahan di suatu Negara dibentuk untuk tujuan kemakmuran Negara itu sendiri bukan Negara lain apalagi penjajah.

Kesimpulan

Meskipun Indonesia mengklaim kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 tetapi pengakuan dari Belanda sebagai Negara penjajah baru datang pada 27 Desember 1949. Kemerdekaan suatu Negara tidak cukup hanya melalui perjuangan di level domestic saja, tetapi juga membutuhkan perjuangan di level internasional. Mendapatkan pengakuan dari Negara lain adalah salah satu perjuangan Indonesia di level Internasional untuk memulai eksistensinya. Untuk itu mari kita menghargai kemerdekaan yang telah diraih dengan susah payah ini. Selamat Ulang Tahun yang ke-73 Republik Indonesia!

Image //lifeblogid.com/gambar-dp-bbm-tema-17-agustus-27/

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA