Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir adalah pengertian dari ancaman

22 pelaksanaan UUD 1945, dan mengurangi kelancaran pembangunan nasional. Hambatan adalah tindakan, potensi atau kondisi yang mengandung bahaya dan tidak konseptual. Hambatan itu berasal dari dalam diri sendiri, dalam arti tidak mengamalkan Pancasila, menentang UUD 1945, dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Tantangan adalah tindakan, potensi, atau kondisi baik dari luar maupun dari dalam diri sendiri yang membawa masalah untuk diselesaikan serta dapat menggugah untuk diselesaikan. Pada era Reformasi, sesuai dengan Undang Undang Rl no. 02 tahun 2003 tentang Pertahanan, ada 2 ( dua ) macam ancaman yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Rumusan pengertian ancaman dalam buku Pokok Pokok Pikiran tentang Kewaspadaan ( Lemhannas Rl, Dinuth Alex,2001 ) sebagai berikut: Ancaman diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah maupun hasil suatu rekayasa, yang berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung, dapat diperkirakan, diduga, atau sudah nyata yang dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya.25 Ancaman menurut Buku Putih Pertahanan tahun 2008 adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Berdasarkan sifat ancaman, hakikat ancaman digolongkan ke dalam ancaman militer dan ancaman nirmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer 25 Lemhannas Rl, Modul B.S. Kewaspadaan Nasional, PPRAIXIX, Jakarta 2013

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA