Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI. Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI. Untuk melihat daftar produk yang sudah diwajibkan untuk memenuhi SNI klik di sini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : LITe (Layanan Informasi Terpadu) BSN : 021 3917300 (hunting).
19 Nov 2015, 14:14 WIB - Oleh: Dimas Novita Sari
bsn.go.id Logo BSN.
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Standarisasi Nasional menetapkan 105 produk yang diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberikan tanda SNI pada produknya. Apabila suatu produk tertentu telah diwajibkan SNI namun tidak memiliki tanda SNI, maka produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Sementara itu, suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib ber-SNI, tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan.
Berikut 105 produk yang wajib SNI, dikutip dari keterangan resmi BSN, Kamis (19/11/2015):
air conditioner untuk keperluan rumah tangga | kipas angin untuk keperluan rumah tangga |
air mineral alami | kloset duduk |
air minum dalam kemasan | kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik |
alumunium sulfat | kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik |
asam sulfat teknis | kopi instan |
baja batangan untuk keperluan umum/ Bj. KU | korek gas |
baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj. D) | kulkas |
baja lembaran dan gulungan lapis paduan alumunium - seng (Bj. L AS) | lampu pijar |
baja lembaran lapis seng | lampu swa ballast |
baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj. P) | luminer kegunaan umum |
baja profil H | luminer lampu sorot |
baja profil I-Beam | luminer tanam |
baja profil kanal U | luminer untuk pencahayaan jalan umum |
baja profil siku sama kaki | mainan anak |
baja ptofil WF | mesin cuci |
baja tulangan beton | minyak goreng sawit |
baja tulangan beton bentuk gulungan | pakaian bayi dan asesori pakaian bayi |
baja tulangan beton hasil canai ulang | pelek kendaraan bermotor |
ban dalam kendaraan bermotor | pemutus sirkit untuk keperluaan rumah tangga |
ban mobil penumpang | penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam |
ban sepeda motor | perlengkapan-kendali lampu |
ban truk dan bus | persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) |
ban truk ringan | plastik tangki air silinder |
baterai primer | pompa ait |
biskuit | produk melamin perlengkapan makan dan minum |
cermin kaca lembaran berlapis alumunium | pupuk amonium sulfat |
cermin kaca lembaran berlapis perak | pupuk fosfat alam |
garam yodium | pupuk kalium klorida |
gula kristal mentah | pupuk NPK padat |
gula kristal rafinasi | pupuk super pospat |
helm | pupuk triple superfosfat |
kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - bagian 3: kabel nirselubung untuk perkawatan magun | pupuk urea |
kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - bagian 4: kabel berselubung untuk perkawatan magun | regulator tekanan rendah tabung baja LPG |
kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - bagian 3: kabel fleksibel | regulator tekanan tinggi tabung baja LPG |
kabel daya dengan insulasi terekstruksi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - bagian 2: kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) | sakelar untuk instalasi listrik rumah tangga |
kabel daya dengan insulasi terekstruksi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1 kV (Um = 36 kV) - bagian 1: kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 712 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6 kV) | |
kaca kendaraan bermotor | selang karet LPG |
kaca lembaran | selang termoplastik elastomer kompor LPG |
kaca untuk bangunan-blok kaca | semen mansorny |
kakao bubuk | semen portland |
kalsium karbida | sement portland campur |
karet perapat pada katup tabung LPG | semen portland komposit |
katup tabung baja | sement protlan pozolan |
lawat baja kuens temper untuk konstruksi beton praktekan | semen portland putih |
kawat baja untuk minyak dan gas bumi | seng oksida |
keramik tabelware | sepatu pengaman dari kulit |
keramik ubin | sepeda roda dua |
setrika listrik | sodium tripolifosfat |
spesifikasi meter air minum | tabung baja LPG |
tali kawat baja | tali kawat baja untuk minyak gas dan bumi |
tepung terigu | tujuh kawat baja tanpa lapisan disiplin untuk konstruksi beton pratekatusuk kontak dan kontak kontak untuk keperluan rumah tangga |
TV-CRT |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Senin, 25 Nopember 2013
Sumber : Kontan Harian
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan lima Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan diberlakukan secara wajib untuk enam jenis makanan dan minuman. Sebelumnya, pemerintah telah mengenakan SNI untuk enam produk makanan dan minuman tersebut, tapi belum wajib. Kini, statusnya dinaikkan menjadi SNI wajib.Enam produk makanan dan minuman yang akan tekena SNI wajib ini adalah susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit.Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menuturkan, permintaan produk makanan dan minuman di domestik yang semakin tinggi membuka peluang impor produk dengan kualitas rendah.Sebelum enam produk makanan dan minuman itu, lima produk lain sudah lebih dulu terkena aturan ini. "Sebelumnya, SNI wajib sudah diberlakukan untuk tepung terigu sebagai bahan makanan, gula kristal rafinasi, kakao bubuk, air minum dalam kemasan, dan air mineral alami," ujar Panggah, akhir pekan lalu.Menurut Panggah, SNI wajib ini sangat dibutuhkan oleh industri domestik yang memproduksi enam produk makanan dan minuman tersebut. Soalnya, pasar di dalam negeri cukup besar. Padahal, pasar domestik akan semakin terbuka dengan penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 mendatang.Karenanya, Panggah berharap SNI wajib untuk enam produk makanan dan minuman ini bisa berlaku sebelum MEA. Dengan kata lain, setidaknya tahun depan, aturan SNI wajib untuk enam produk makanan dan minuman tersebut bisa diberlakukan.Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui, pasar yang besar yang gemuk di dalam negeri sangat menggiurkan bagi pengusaha dari negara lain. Sehingga, arus impor harus diwaspadai. Apalagi, akses pasar semakin terbuka kelak.Adhi mencontohkan, saat ini, Malaysia menjadi salah satu negara pengekspor terbesar ke Indonesia untuk produk makanan dan minuman. Jika tak diantisipasi, Adhi khawatir, setelah penerapan MEA, produk dari Malaysia akan lebih banyak membanjiri pasar domestik.Selain dari sisi regulasi, Adhi bilang, pemerintah juga perlu memperbaiki beberapa kebijakan lain. "Yang paling mendesak misalnya kebijakan energi dan buruh," ujarnya.Panggah mengakui, kebijakan energi dan buruh memang masih menjadi pekerjaan ru-mah pemerintah yang perlu diselesaikan guna menarik investasi masuk.Meski begitu, Panggah bilang, minat investor untuk membenamkan investasi di sektor makanan dan minuman masih cukup besar. Buktinya,"Saat ini, tren investasi makanan dan minuman terus meningkat, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," katanya.Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga kuartal III-2013, nilai investasi asing di sektor makanan dan minuman telah mencapai US$ 1,48 miliar. Angka ini meningkat 29,8% dari periode yang sama tahun 2012 yang tercatat sebesar US$1,14 miliar.
Sementara itu, investasi di sektor makanan dan minuman yang berasal dari investor domestik selama sembilan bulan pertama tahun ini mencapai Rp 12,9 triliun. Angka ini juga meningkat 67,5% dari nilai investasi pada periode yang sama tahun 2012. Tendi Mahadi
Share: