kak/bang/dikTolong dong,, jawab kapan aja bisa kokJangan ngasal dan NO CONTEK DARI WEBSITE,GOOGLEATAU JAWABAN LAIN! Tuliskan perbedaan antara rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan rumusan Pancasila yang ditetapkan dalam sidang PPKI 1 tanggal 18 Agustus 1945 sebutkan faktor-faktor penyebab keberagaman masyarakat! Apa saja bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi Contoh ancaman dari dalam diri sendiri yang dapat mengganggu semangat persatuan dan kesatuan adalah… 2. hal hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika guru hendak mengembangkan kemampuan bertanya siswanya Apa keterkaitan identitas terhadap eksatuan republik indonesia Apa saja keteladanan untuk membentuk kepribadian seseorang bgi² poinDoni melihat temanya yang terjahtuh sebaiknya dia *menolongnya*mengejeknya*pura² tidak lihat ------------------------------------------------ … bacalah permasalahan berikut! suatu hari Eko diajak ibunya pergi ke toko sepatu Eko ingin membeli sepatu karena Sepatunya sudah rusak di toko tersebut …
Didorong oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia, Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum, Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan perlu dianggap sebagai suatu kebulatan, Mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi kekayaan alam hayatinya, Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai, Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis negara-negara, Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum. Telah menyetujui sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Penggunaan istilah dan ruang lingkup 1. Untuk maksud Konvensi ini : (1) “Kawasan” berarti dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional;(2) “Otorita” berarti Otorita Dasar Laut Internasional;(3) Kegitan-kegiatan di Kawasan berarti segala kegiatan eksplorasi untuk dan eksploitasi kekayaan Kawasan;(4) “Pencemaran lingkungan laut” berarti dimasukannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan.(5)--(a) “dumping” berarti : (i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut; (ii) setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya di laut.(b) tidak termasuk “dumping” : (i) pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut.(ii) penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.2.---(1) “Negara-negara Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.(2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut.
BAB II LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM Pasal 2 Status hukum laut teritorial, ruang udara di atas laut teritorial dandasar laut serta tanah di bawahnya. 1. Kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan, dalam hal suatu Negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya dinamakan laut teritorial.2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya.3. Kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.
BAGIAN 2. BATAS LAUT TERITORIAL Pasal 3 Lebar Laut Teritorial Setiap Negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 12
Pasal 14
Pasal 15 Penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan Dalam hal pantai dua Negara yang letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun di antaranya berhak, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya antara mereka, untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titiktitiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing Negara diukur.Tetapi ketentuan di atas tidak berlaku, apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua Negara menurut suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas.
Pasal 16
BAGIAN 3. LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL SUB BAGIAN A. PERATURAN YANG BERLAKU BAGI SEMUA KAPAL Pasal 17 Hak lintas damai Dengan tunduk pada ketentuan Konvensi ini, kapal semua Negara, baik Negara berpantai ataupun Negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.
Pasal 18
2. Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23 Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal demikian.
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
SUB BAGIAN B. PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL DAGANG DAN KAPAL PEMERINTAH YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL Pasal 27 Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing 1. Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :(a) apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai; (b) apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;(c) apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera; atau(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.2. Ketentuan di atas tidak mempengaruhi hak Negara pantai untuk mengambil langkah apapun berdasarkan undangundangnya untuk tujuan penangkapan atau penyidikan di atas kapal asing yang melintasi laut teritorialnya setelah meninggalkan perairan Pedalaman.3. Dalam hal sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 dan 2, Negara pantai, apabila nakhoda memintanya, harus memberitahu wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera sebelum melakukan tindakan apapun dan harus membantu hubungan antara wakil atau pejabat demikian dengan awak kapal. Dalam keadaan darurat pemberitahuan ini dapat disampaikan sewaktu tindakan tersebut dilakukan.4. Dalam mempertimbangkan apakah atau dengan cara bagaimanakah suatu penangkapan akan dilakukan, penguasa setempat harus memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan navigasi.5. Kecuali dalam hal sebagaimana ditentukan dalam Bab XII atau yang bertalian dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Bab V, Negara pantai tidak dibenarkan untuk mengambil langkah apapun di atas kapal asing yang melintasi laut teritorial untuk melakukan penangkapan seseorang atau melakukan penyidikan apapun yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan sebelum kapal itu memasuki laut teritorial, apabila kapal tersebut dalam perjalanannya dari suatu pelabuhan asing, hanya melintasi laut teritorial tanpa memasuki perairan pedalaman.
Pasal 28
SUB BAGIAN C. PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL PERANG DAN KAPAL PEMERINTAH LAINNYA YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN NON-KOMERSIAL Pasal 29 Batasan kapal perang
Untuk maksud Konvensi ini “kapal perang” berarti suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh Pemerintah Negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer yang tepat atau daftar serupa, dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
Pasal 30
Pasal 31 Tanggung jawab Negara bendera untuk kerugian yang disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial Negara bendera memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita Negara pantai sebagai akibat tidak ditaatinya oleh suatu kapal perang kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial peraturan perundang-undangan Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial atau ketentuan Konvensi ini atau peraturan hukum internasional lainnya.
Pasal 32
BAGIAN 4. ZONA TAMBAHAN Pasal 33 Zona tambahan 1. Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :(a) mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;(b) menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.2. Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
BAB III SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM Pasal 34 Status hukum perairan yang merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional 1. Rejim lintas melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang ditetapkan dalam Bab ini tidak boleh mempengaruhi dalam hal lain status hukum perairan yang merupakan selat demikian atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi Negara yang berbatasan dengan selat tersebut atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut serta tanah di bawahnya.2. Kedaulatan atau yurisdiksi Negara yang berbatasan dengan selat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab ini dan peraturan hukum internasional lainnya.
Pasal 35
Pasal 36 Rute laut lepas atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional Bagian ini tidak berlaku bagi suatu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional apabila melalui selat itu terdapat suatu rute laut lepas atau rute melalui suatu zona ekonomi eksklusif yang sama fungsinya berkenaan dengan sifat-sifat navigasi dan hidrografis; dalam rute demikian, Bab-bab lainnya yang relevan dalam Konvensi ini, termasuk ketentuan mengenai kebebasan pelayaran dan penerbangan di atasnya, berlaku.
BAGIAN 2. LINTAS TRANSIT Pasal 37 Ruang lingkup bagian ini Bagian ini berlaku bagi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya.
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43 Sarana bantu navigasi dan keselamatan serta pengembangan lainnya dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran Negara pemakai dan Negara yang berbatasan dengan selat hendaknya bekerjasama melalui persetujuan untuk :(a) pengadaan dan pemeliharaan di selat sarana bantu navigasi dan keselamatan yang diperlukan atau pengembangan sarana bantu pelayaran internasional; dan(b) untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Pasal 44
BAGIAN 3. LINTAS DAMAI Pasal 45 Lintas damai 1. Rejim lintas damai menurut ketentuan Bab II bagian 3, harus berlaku dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional :(a) yang menurut ketentuan pasal 38 ayat 1, dikecualikan dari pelaksanaan rejim lintas transit; atau(b) antar bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif dan laut teritorial suatu Negara asing.2. Tidak boleh ada penangguhan lintas damai melalui selat demikian.
BAB IV NEGARA KEPULAUAN Pasal 46 Penggunaan istilah Untuk maksud Konvensi ini :(a) “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;(b) “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49 Status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya 1. Kedaulatan suatu Negara kepulauan meliputi perairan yang ditutup oleh garis pangkal kepulauan, yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 47, disebut sebagai perairan kepulauan, tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya, dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.3. Kedaulatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab ini.4. Rejim lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan dalam Bab ini bagaimanapun juga tidak boleh di bidang lain mempengaruhi status perairan kepulauan, termasuk alur laut, atau pelaksanaan kedaulatan oleh Negara kepulauan atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 50
Pasal 51
2. Suatu Negara kepulauan harus menghormati kabel laut yang ada yang dipasang oleh Negara lain dan yang melalui perairannya tanpa melalui darat. Suatu Negara kepulauan harus mengijinkan pemeliharaan dan penggantian kabel demikian setelah diterimanya pemberitahuan yang semestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya.
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54 Kewajiban kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas, kegiatan riset dan survey, Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan Negara kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan Pasal-pasal 39, 40, 42 dan 44 berlaku mutatis mutandis bagi lintas alur laut kepulauan.
BAB V ZONA EKONOMI EKSEKLUSIF Pasal 55 Rejim hukum khusus zona ekonomi eksklusif Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59 Dasar untuk penyelesaian sengketa mengenai pemberian hak-hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif Dalam hal dimana Konvensi ini tidak memberikan hak-hak atau yurisdiksi kepada Negara pantai atau kepada Negara lain di zona ekonomi eksklusif, dan timbul sengketa antara kepentinganan-kepentingan Negara pantai dan Negara lain atau Negara-negara lain manapun, maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63 Persediaan jenis ikan yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dua Negara pantai atau lebih atau baik di dalam zona ekonomi eksklusif maupun di dalam suatu daerah di luar serta berdekatan dengannya 1. Dimana persediaan jenis ikan yang sama atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama terdapat dalam zona ekonomi eksklusif dua Negara pantai atau lebih, maka Negara-negara ini harus secara langsung melalui organisasi sub-regional atau regional yang bersangkutan berusaha mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan untuk mengkoordinasikan dan menjamin konservasi dan pengembangan persediaan jenis ikan demikian tanpa mengurangi arti ketentuan lain Bab ini.2. Dimana persediaan ikan yang sama atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama yang terdapat baik dalam zona ekonomi eksklusif maupun di luar daerah dan yang berbatasan dengan zona tersebut, maka Negara pantai dan Negara yang menangkap persediaan jenis ikan demikian di daerah yang berdekatan harus berusaha baik secaralangsung atau melalui organisasi sub-regional atau regional yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan untuk konservasi persediaan jenis ikan di daerah yang berdekatan tersebut.
Jenis ikan yang bermigrasi jauh
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
1. Hak yang diberikan berdasarkan Pasal 69 dan 70 untuk mengekploitasi sumber kekayaan hayati tidak boleh dialihkan baik secara langsung atau tidak langsung kepada Negara ketiga atau warganegaranya dengan cara sewa atau perijinan, dengan mengadakan usaha patungan atau dengan cara lain apapun yang mempunyai akibat pengalihan demikian, kecuali disetujui secara lain oleh Negara-negara yang berkepentingan. 2. Ketentuan di atas tidak menutup kemungkinan bagi Negara yang berkepentingan untuk memperoleh bantuan teknis atau keuangan dari Negara ke tiga atau organisasi internasional untuk memudahkan pelaksanaan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal-pasal 69 dan 70, dengan ketentuan bahwa hal itu tidak mempunyai akibat yang disebutkan dalam ayat 1.
Pasal 73
Pasal 74 Penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan 1. Penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus diadakan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 38 Status Mahkamah Internasional, untuk mencapai suatu pemecahan yang adil.2. Apabila tidak dapat dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, Negara-negara yang bersangkutan harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.3. Sambil menunggu suatu persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus melakukan setiap usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan bagi tercapainya penetapan akhir mengenai perbatasan.4. Dalam hal adanya suatu persetujuan yang berlaku antara negara-negara yang bersangkutan, maka masalah yang bertalian dengan Penetapan batas zona ekonomi eksklusif harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan persetujuan itu.
Pasal 75
1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Bab ini, garis batas terluar zona ekonomi eksklusif dan garis penetapan batas yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 74 harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menentukan posisinya. Dimana perlu, daftar titik-titik koordinat-koordinat geografis, yang memerinci datum geodetik, dapat menggantikan garis batas terluar atau garis-garis penetapan Perbatasan yang demikian. 2. Negara pantai harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu copy setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB VI LANDAS KONTINEN Pasal 76 Batasan landas kontinen 1. Landas kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.2. Landas kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 hingga 6.3. Tepian kontinen meliputi kelanjutan bagian daratan negara pantai yang berada dibawah permukaan air, dan terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya dari dataran kontinen, lereng (slope) dan tanjakan (rise). Tepian kontinen ini tidak mencakup dasar samudera dalam dengan bukti-bukti samudera atau tanah di bawahnya.4.-- (a) Untuk maksud konvensi ini, Negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal dan mana lebar laut teritorial diukur, atau dengan :(i) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik tetap terluar dimana ketebalan batu endapan adalah paling sedikit 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dan kaki lereng kontinen; atau(ii) suatu garis yang ditarik sesuai dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang tereltak tidak lebih dari 60 mil kaut dari kaki lereng kontinen. (b) Dalam hal tidak terdapatnya bukti yang bertentangan, kaki lereng kontinen harus ditetapkan sebagai titik perubahan maksimum dalam tanjakan pada kakinya.5. Titik-titik tetap yang merupakan garis batas luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik sesuai dengan ayat 4 (a)(i) dan (ii), atau tidak akan boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur atau tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis yang menghubungkan kedalaman 2.500 meter.
6. Walaupun ada ketentuan ayat 5, pada bukti-bukti dasar laut, batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur. Ayat ini tidak berlaku bagi elevasi dasar laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (pateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs) nya. 7. Negara pantai harus menetapkan batas terluar landas kontinennya di mana landas kontinen itu melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur dengan cara menarik garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya, dengan menghubungkan titik-titik tetap, yang ditetapkan dengan koordinat-koordinat lintang dan bujur.8. Keterangan mengenai batas-batas landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur harus disampaikan oleh Negara pantai kepada Komisi Batas-batas Landas Kontinen (Commision on the Limits of the Continental Shelf) yang didirikan berdasarkan Lampiran II atas dasar perwakilan geografis yang adil. Komisi ini harus membuat rekomendasi kepada Negara pantai mengenai masalah yang bertalian dengan penetapan batas luar landas kontinen mereka. Batas-batas landas kontinen yang ditetapkan oleh suatu Negara pantai berdasarkan rekomendasi-rekomendasi ini adalah tuntas dan mengikat.9. Negara pantai harus mendepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa peta-peta dan keterangan yang relevan termasuk data geodesi, yang secara permanen menggambarkan batas luar landas kontinennya Sekretaris Jenderal harus mengumumkan peta-peta dan keterangan tersebut sebagaimana mestinya.10. Ketentuan pasal ini tidak boleh mengurangi arti masalah penetapan batas landas kontinen antara Negara-negara yang berhadapan atau berdampingan.
Pasal 77
Pasal 78 Status hukum perairan dan ruang udara diatas landas kontinen serta hak dan kebebasan Negara lain 1. Hak Negara pantai atas landas kontinen tidak mempengaruhi status hukum perairan di atasnya atau ruang udara di atas perairan tersebut.2. Pelaksanaan hak Negara pantai atas landas kontinen tidak boleh mengurangi, atau mengakibatkan gangguan apapun yang tak beralasan terhadap pelayaran dan hak serta kebebasan lain yang dimiliki Negara lain sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Konvensi ini.
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81 keperluan.
Pasal 82 Pembayaran dan sumbangan bertalian dengan eksploitasi landas kontinen diluar 200 mil laut 1. Negara pantai harus melakukan pembayaran atau sumbangan berupa barang bertalian dengan eksploitasi sumber kekayaan non hayati landas kontinen di luar 200 mil laut dihitung dari garis pangkal untuk mengukur luas lautteritorial.2. Pembayaran dan sumbangan tersebut harus dibuat secara tahunan berkenaan dengan semua produksi pada suatu tempat setelah produksi 5 tahun pertama pada tempat itu. Untuk tahun ke enam, tarip pembayaran atau sumbangan adalah 1% dari nilai atau jumlah produksi tempat itu. Tarip tersebut harus naik dengan 1% untuk tiap tahun berikutnya hingga tahun ke duabelas dan akan tetap pada 7% setelah itu. Produksi tidak mencakup sumber yang digunakan bertalian dengan eksploitasi.3. Suatu negara berkembang yang merupakan pengimpor netto suatu sumber mineral yang dihasilkan dari landas kontinennya dibebaskan dari keharusan melakukan pembayaran atau sumbangan yang bertalian dengan sumber mineral tersebut.
4. Pembayaran atau sumbangan itu harus dibuat melalui Otorita yang harus membagikannya kepada Negara Peserta pada Konvensi ini atas dasar ukuran pembagian yang adil, dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Negara-negara berkembang, terutama yang paling terkebelakang dan yang tak berpantai diantaranya.
Pasal 83 Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan 1. Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil.2. Apabila tidak dapat dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, Negara yang bersangkutan harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.3. Sambil menunggu persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus membuat segala usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau mengganggu pencapaian persetujuan yang tuntas. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan penetapan garis batas yang tuntas.4. Dalam hal ada suatu persetujuan yang berlaku antara Negara-negara yang bersangkutan, masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas landas kontinen harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan persetujuan itu.
Pasal 84
Pasal 85
BAB VIILAUT LEPASBAGIAN 1. KETENTUAN UMUMPasal 86 Penerapan ketentuan Bab ini Ketentuan Bab ini berlaku bagi semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu Negara, atau dalam perairan kepulauan suatu Negara kepulauan. Pasal ini tidak mengakibatkan pengurangan apapun terhadap kebebasan yang dinikmati semua Negara di zona ekonomi eksklusif sesuai dengan pasal 58.
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 91
Pasal 93 Kapal yang memakai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional Pasal-pasal yang terdahulu tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kapal-kapal yang digunakan dalam dinas resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya atau Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), yang mengibarkan bendera organisasi tersebut.
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96 Kekebalan kapal yang hanya digunakan untuk dinas pemerintah non-komersial Kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh suatu Negara dan digunakan hanya untuk dinas pemerintah non-komersial di laut lepas, memiliki kekebalan penuh terhadap yurisdiksi Negara lain manapun kecuali Negara bendera.
Pasal 97 Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap insiden pelayaran lainnya 1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal laut lepas, berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tidak boleh diadakan penuntutan pidana atau disiplin terhadap orang-orang yang demikian kecuali di hadapan peradilan atau pejabat administratif dari atau Negara bendera atau Negara yang orang demikian itu menjadi warganegaranya.2. Dalam perkara disiplin, hanya Negara yang telah mengeluarkan ijazah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau ijin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warganegara dari Negara yang mengeluarkannya.3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat pejabat dari Negara bendera.
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100 Kewajiban untuk kerjasama dalam penindasan pembajakan di laut Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.
Pasal 101
Pasal 102 Perompakan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat udara pemerintah yang awak kapalnya telah berontak Tindakan-tindakan perompakan sebagaimana ditentukan dalam pasal 101, yang dilakukan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat udara pemerintah yang awak kapalnya telah berontak dan telah mengambil alih pengendalian atas kapal atau pesawat udara itu disamakan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu kapal atau pesawat udara perompak.
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111 Hak Pengejaran seketika (hot pursuit) 1. Pengejaran seketika suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari Negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara itu. Pengejaran demikian harus dimulai pada saat kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial atau zona tambahan negara pengejar, dan hanya boleh diteruskan di luar laut teritorial atau zona tambahan apabila pengejaran itu tidak terputus. Adalah tidak perlu bahwa pada saat kapal asing yang berada dalam laut teritorial atau zona tambahan itu menerima perintah untuk berhenti, kapal yang memberi perintah itu juga berada dalam laut teritorial atau zona tambahan. Apabila kapal asing tersebut berada dalam zona tambahan, sebagaimana diartikan dalam pasal 33, pengejaran hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak untuk perlindungan mana zona itu telah diadakan.2. Hak pengejaran seketika harus berlaku, mutatis mutandis bagi pelanggaran-pelanggaran di zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen, termasuk zona-zona keselamatan disekitar instalasi-instalasi di landas kontinen, terhadap peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berlaku sesuai dengan Konvensi ini bagi zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen, termasuk zona keselamatan demikian.3. Hak pengejaran seketika berhenti segera setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial Negaranya sendiri atau Negara ketiga.
4. Pengejaran seketika belum dianggap telah dimulai kecuali jika kapal yang mengejar telah meyakinkan diri dengan cara-cara praktis yang demikian yang mungkin tersedia, bahwa kapal yang dikejar atau salah satu sekocinya atau kapal lain yang bekerjasama sebagai suatu team dan menggunakan kapal yang dikejar sebagai kapal induk berada dalam batas-batas laut teritorial atau sesuai dengan keadaannya di dalam zona tambahan atau zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen. Pengejaran hanya dapat mulai setelah diberikan suatu tanda visual atau bunyi untuk berhenti pada suatu jarak yang memungkinkan tanda itu dilihat atau didengar oleh kapal asing itu. 5. Hak pengejaran seketika dapat dilakukan hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.6. Dalam hal pengejaran seketika dilakukan oleh suatu pesawat udara :(a) ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 4 harus berlaku mutatis mutandis;(b) pesawat udara yang memberikan perintah untuk berhenti harus melakukan pengejaran kapal itu secara aktif sampai kapal atau pesawat udara Negara pantai yang dipanggil oleh pesawat udara pengejar itu tiba untuk mengambil alih pengejaran itu, kecuali apabila pesawat udara itu sendiri dapat melakukan penangkapan kapal tersebut. Adalah tidak cukup untuk membenarkan suatu penangkapan di luar laut teritorial bahwa kapal itu hanya terlihat oleh pesawat udara sebagai suatu pelanggar atau pelanggar yang dicurigai, jika kapal itu tidak diperintahkan untuk berhenti dan dikejar oleh pesawat udara itu sendiri atau oleh pesawat udara atau kapal lain yang melanjutkan pengejaran itu tanpa terputus.7. Pelepasan suatu kapal yang ditahan dalam yurisdiksi suatu Negara dan dikawal ke pelabuhan Negara itu untuk keperluan pemeriksaan di hadapan pejabat-pejabat yang berwenang tidak boleh dituntut semata-mata atas alasan bahwa kapal itu dalam melakukan perjalanannya, dikawal melalui sebagian dari zona ekonomi eksklusif atau laut lepas jika keadaan menghendakinya.8. Dalam hal suatu kapal telah dihentikan atau ditahan di luar laut teritorial dalam keadaan yang tidak membenarkan dilaksanakannya hak pengejaran seketika, maka kapal itu harus diberi ganti kerugian untuk setiap kerugian dan kerusakan yang telah diderita karenanya.
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114 Pemutusan atau kerusakan oleh pemilik kabel atau pipa bawah laut terhadap kabel atau pipa bawah laut lainnya Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mengatur bahwa apabila orang-orang yang tunduk pada yurisdiksinya, yang merupakan pemilik kabel atau pipa bawah laut di bawah laut lepas, sewaktu melakukan pemasangan atau perbaikan kabel atau pipa itu, mengakibatkan terjadinya pemutusan atau kerusakan pada kabel atau pipa laut lain, mereka harus menanggung biaya perbaikannya.
Pasal 115 Ganti rugi untuk kerugian yang diderita dalam usaha untuk mencegah kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menjamin bahwa pemilik kapal yang dapat membuktikan bahwa mereka telah mengorbankan sebuah jangkar, sebuah jaring atau peralatan penangkapan ikan lainnya dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut, harus diberi ganti kerugian oleh pemilik dari kabel atau pipa tersebut, dengan ketentuan bahwa pemilik kabel itu telah mengambil segala tindakan pencegahan yang wajar sebelumnya.
BAGIAN 2. KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER KEKAYAAN HAYATI DI LAUT LEPAS Pasal 116 Hak untuk menangkap ikan di laut lepas Semua Negara mempunyai hak bagi warganegaranya untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas dengan tunduk pada :(a) kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional;(b) hak dan kewajiban maupun kepentingan Negara pantai, yang ditentukan, inter alia, dalam pasal 63, ayat 2, dan pasal-pasal 64 sampai 67; dan(c) ketentuan bagian ini.
Pasal 117 Kewajiban Negara untuk mengadakan tindakan bertalian dengan warga negaranya untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas Semua Negara mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan atau kerjasama dengan Negara lain dalam mengambil tindakan demikian bertalian dengan warga negara masing-masing yang dianggap perlu untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas.
Pasal 118
Negara-negara harus melakukan kerjasama satu dengan lainnya dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di daerah laut lepas. Negara-negara yang warganegaranya melakukan eksploitasi sumber kekayaan hayati yang sama atau sumber kekayaan hayati yang berlainan di daerah yang sama, harus mengadakan perundingan dengan tujuan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk konservasi sumber kekayaan hayati yang bersangkutan. Mereka harus, menuntut keperluan, bekerjasama untuk menetapkan organisasi perikanan sub-regional atau regional untuk keperluan ini.
Pasal 119
BAB VIII REJIM PULAU Pasal 121 Rejim Pulau 1. Pulau adalah daerah daratan yang dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di atas permukaan air pada air pasang.2. Kecuali dalam hal sebagaimana ditentukan dalam ayat 3, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen suatu pulau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini yang berlaku bagi wilayah darat lainnya.3. Batu karang yang tidak dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri tidak mempunyai zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
BAB IX LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP Pasal 122 B a t a s a n
Pasal 123 Kerjasama antara Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup 1. Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup hendaknya bekerjasama satu sama lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Untuk keperluan ini mereka harus berusaha secara langsung atau melalui organisasi regional yang tepat :(a) untuk mengkoordinasikan pengelolaan, konservasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan hayati laut;(b) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan hak dan kewajiban mereka bertalian dengan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut;(c) untuk mengkoordinasikan kebijaksanaan riset ilmiah mereka dan untuk bersama-sama dimana perlu mengadakan program bersama riset ilmiah di kawasannya;(d) untuk mengundang, menurut keperluan, Negara lain yang berminat atau organisasi internasional untuk bekerjasama dengan mereka dalam pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal ini.
BAB X HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE DAN DARI LAUT SERTA KEBEBASAN TRANSIT Pasal 124 Pengguna istilah 1. Untuk maksud Konvensi ini :(a) “Negara tak berpantai” berarti suatu Negara yang tidak mempunyai pantai laut;(b) “Negara transit” berarti suatu Negara, dengan atau tanpa pantai laut, yang terletak antara suatu Negara tak berpantai dan laut, yang melalui wilayahnya dilakukan lalu lintas udara transit;
(c) “lalu lintas dalam transit” berarti transit orang, bagasi, barang dan alat pengangkutan melintasi wilayah satu atau lebih Negara transit, dimana lintas melalui wilayah demikian, dengan atau tanpa alih kapal (transhipment), di gudangkan, dipecah-pecah (breaking bulk), atau perubahan dalam cara pengangkutan, hanya merupakan suatu bagian dari suatu perjalanan yang lengkap yang mulai atau berakhir di dalam wilayah Negara tak berpantai itu; (d) “alat pengangkutan” berarti :(i) kereta api, alat pengangkutan laut, danau dan sungai dan kendaraan darat;(ii) dimana keadaan lokal menghendakinya, orang dan binatang pengangkut barang.2. Negara tak berpantai atau Negara transit, dengan mengadakan persetujuan antara mereka, dapat memasukkan sebagai alat pengangkutan pipa saluran dan pipa gas dan alat pengangkutan lain dari pada apa yang tercantum dalam ayat 1.
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130 Tindakan untuk mencegah atau meniadakan kelambatan atau kesulitan lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit 1. Negara transit harus mengambil segala tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya kelambatan atau kesulitan lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit.2. Apabila kelambatan atau kesulitan demikian terjadi, pejabat yang berwenang dari Negara transit dan Negara tak berpantai yang bersangkutan harus bekerjasama untuk menghilangkan kelambatan atau kesulitan demikian secepatnya.
Pasal 131
Pasal 132
BAB XI K A W A S A N BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM Pasal 133 Penggunaan istilah Dalam Bab ini yang dimakusd dengan :(a) “Kekayaan” berarti segala kekayaan mineral yang bersifat padat, cair atau gas in situ di Kawasan atau di bawah dasar laut, termasuk nodul-nodul polimetalik;(b) kekayaan yang dihasilkan dari Kawasan dinamakan "mineral-mineral"
Pasal 134
Pasal 135
BAGIAN 2. ASAS-ASAS YANG MENGATUR KAWASAN Pasal 136 Warisan bersama umat manusia Kawasan dan kekayaan-kekayaannya merupakan warisan bersama umat manusia.
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147 Akomodasi kegiatan-kegiatan di Kawasan dan dalam lingkungan laut 1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan secara layak kegiatan-kegiatan lainnya dalam lingkungan laut.2. Instalasi-instalasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memenuhi syarat-syarat berikut :(a) instalasi-instalasi tersebut harus dibangun, ditempatkan dan dipindahkan semata-mata sesuai dengan Bab ini dan tunduk pada ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Harus ada pemberitahuan secukupnya mengenai pembangunan, penempatan dan pemindahan instalasi tersebut dan harus dipelihara cara yang tetap untuk memberi peringatan akan adanya instalasi-instalasi tersebut;(b) instalasi-instalasi tersebut tidak boleh dibangun di tempat yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penggunaan alur-alur laut yang diakui penting untuk pelayaran internasional atau di daerah-daerah dimana terdapat kegiatan-kegiatan penangkapan ikan yang padat.(c) zona-zona pengaman harus diadakan di sekitar instalasi-instalasi tersebut dengan tanda-tanda yang layak, untuk menjamin keselamatan baik pelayaran maupun instalasi-instalasi tersebut. Konfigurasi dan letak zona-zona pengaman tersebut tidak boleh sedemikian rupa sehingga membentuk suatu jalur yang menghalangi jalan masuk yang sah dari kapal-kapal ke zona maritim tertentu atau pelayaran melalui alur-alur laut internasional.(d) instalasi-instalasi demikian harus digunakan semata-mata untuk maksud-maksud damai.(e) instalasi-instalasi tersebut tidak memiliki status sebagai pulau. Instalasi-instalasi tersebut tidak memiliki laut teritorial sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi penetapan garis batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.3. Kegiatan-kegiatan lain dalam lingkungan laut harus dilakukan dengan memperhatikan selayaknya kegiatan-kegiatan di Kawasan.
Pasal 148 Peran serta Negara-negara berkembang dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan Peran serta Negara-negara berkembang yang efektif dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan harus ditingkatkan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, dengan memperhatikan seperlunya kepentingan-kepentingan dan Kebutuhan khusus Negara-negara tersebut, dan terutama kepentingan khusus Negara-negara tak berpantai dan geografis tak beruntung diantara mereka untuk mengatasi rintangan-rintangan yang timbul karena letaknya yang tidak menguntungkan, termasuk letaknya yang jauh dari Kawasan dan kesukaran akses ke dan dari Kawasan.
Pasal 149
BAGIAN 3. PENGEMBANGAN KEKAYAAN-KEKAYAAN DI KAWASAN Pasal 150 Kebijaksanaan-kebijaksanaan berkenaan dengankegiatan-kegiatan di Kawasan Kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga membantu pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang, dan untuk memajukan kerjasama internasional bagi perkembangan secara menyeluruh semua Negara, khususnya Negara-negara berkembang dengan maksud untuk menjamin :(a) pengembangan kekayaan di Kawasan;(b) pengelolaan kekayaan Kawasan secara tertib, aman dan rasional, termasuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kawasan yang efektif dan pencegahan terjadinya limbah yang tidak perlu sesuai dengan asas-asas konservasi yang sehat;(c) perluasan kesempatan untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan demikian konsisten dengan pasal 144 dan 148;(d) berperan serta dalam pendapatan-pendapatan Otorita dan alih teknologi kepada Perusahaan dan Negara-negara berkembang sebagaimana yang diatur dalam Konvensi ini;(e) menambah tersedianya mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan sebagaimana diperlukan bersama-sama dengan mineral-mineral yang dihasilkan dari sumber-sumber lain, untuk menjamin persediaan mineral-mineral itu bagi konsumen;(f) pengembangan tingkat harga yang adil dan stabil yang memberi keuntungan bagi produsen dan layak bagi konsumen atas mineral-mineral yang dihasilkan baik dari Kawasan maupun dari sumber-sumber lain, dan pengembangan keseimbangan jangka panjang antara penawaran dan permintaan;(g) peningkatan kesempatan bagi semua Negara Peserta, dengan tidak memandang sistem sosial dan ekonominya atau letak geografinya, untuk berperan serta dalam pengembangan kekayaan-kekayaan Kawasan dan pencegahan monopoli kegiatan di Kawasan;(h) perlindungan bagi Negara-negara berkembang dari akibat-akibat yang merugikan terhadap ekonomi dan penerimaanpenerimaan ekspor mereka yang disebabkan oleh penurunan harga mineral yang terkena, atau dalam volume ekspor-ekspor mineral itu, sejauh pengurangan tersebut disebabkan oleh kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur dalam pasal 151;(i) pengembangan warisan bersama untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruh; dan(j) syarat-syarat untuk masuknya ke pasar-pasar bagi impor-impor mineral-mineral yang dihasilkan dari kekayaankekayaan di Kawasan dan impor-impor komoditi-komoditi yang dihasilkan dari mineral-mineral tersebut tidak boleh lebih menguntungkan dari pada yang diberlakukan bagi impor-impor dari sumber-sumber lainnya.
Pasal 151
(i) perbedaan antara trend line values konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b) untuk satu tahun sebelum tahun dimulainya produksi komersial pertama dan satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan; dan (ii) enampuluh persen dari perbedaan antara trend line values untuk konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b), untuk tahun ijin produksi yang diajukan dan satu tahun sebelum tahun produksi komersial yang pertama.(b) untuk tujuan sub-ayat (a) :(i) trend line values yang digunakan untuk menghitung pagu produksi nikel adalah nilai konsumsi nikel tahunan berdasarkan trend line yang dihitung selama tahun mana ijin produksi telah diberikan. Trend line akan didasarkan pada regresi linear dari logaritmus konsumsi nikel yang sebenarnya untuk masa 15 tahun terakhir untuk mana data tersebut masih tersedia, dengan faktor waktu sebagai variabel independen. Trend line ini akan disebut trend line yang asli.(ii) apabila tingkat pertambahan tahun trend line yang asli kurang dari 3 persen, maka trend line yang digunakan untuk menentukan jumlah yang disebut dalam sub-ayat (a) sebaliknya adalah satu tingkat pertumbuhan/garis yang melampaui trend line yang asli pada nilai untuk tahun pertama dari masa waktu 15 tahun yang relevan, dan bertambah sebesar 3 persen setahun; tetapi dengan ketentuan bahwa pagu produksi yang ditentukan untuk tiap tahun selama masa peralihan bagaimanapun tidak boleh melebihi selisih antara trend line values yang asli untuk tahun itu dan trend line values yang asli untuk satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan.5. Otorita harus mencadangkan untuk produksi pertama Perusahaan sejumlah 38.000 metrik ton nikel dari pagu produksi yang ada di hitung menurut ayat 4.6.-- (a) seorang operator setiap tahunnya boleh memproduksi kurang dari atau sampai 8 persen lebih dari tingkat produksi tiap tahun mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik sebagaimana ditentukan dalam ijin produksinya, dengan ketentuan bahwa jumlah produksi secara keseluruhan tidak boleh lebih dari apa yang ditentukan dalam ijin. Setiap kelebihan di atas 8 persen hingga 20 persen pada setiap tahun, atau setiap kelebihan dalam tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya sesudah dua tahun berturut-turut dalam waktu mana telah terjadi kelebihan, harus dirundingkan dengan Otorita dimana operator diharuskan untuk mendapatkan ijin produksi tambahan untuk menutup kelebihan tadi.(b) permohonan-permohonan untuk ijin produksi tambahan tersebut harus dipertimbangkan oleh Otorita hanya sesudah semua permohonan yang belum diputuskan yang diajukan oleh operator-operator yang belum menerima ijin produksi telah ditangani dan setelah mempertimbangkan pula sepatutnya kemungkinan pemohonpemohon lainnya. Otorita harus berpegang pada asas tidak melebihi jumlah produksi total yang diijinkan menurut pagu produksi tiap tahun dalam masa peralihan. Otorita tidak akan mengijinkan produksi berdasarkan rencana kerja manapun untuk suatu jumlah lebih dari 46.500 metrik ton nikel tiap tahun. 7. Tingkat-tingkat produksi logam-logam lain seperti tembaga, cobalt dan mangan yang diperoleh dari nodul-nodul polimetalik yang diambil berdasarkan suatu ijin produksi, tidak boleh lebih tinggi dari tingkat yang akan diproduksi seandainya operator telah memproduksikan tingkat tertinggi nikel dari nodul-nodul tersebut menurut pasal ini. Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur sesuai dengan Lampiran III pasal 17 untuk melaksanakan ketentuan ayat ini.8. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan praktek-praktek ekonomi yang tidak adil berdasarkan perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral yang relevan, harus diterapkan dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral-mineral yang berasal dari Kawasan. Dalam penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan ketentuan ini, Negara-negara Peserta yang merupakan Pihak-pihak pada perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral tersebut harus menggunakan Prosedur-prosedur Penyelesaian sengketa dalam Perjanjian-Perjanjian tersebut.9. Otorita mempunyai kekuasaan untuk membatasi tingkat produksi mineral-mineral yang berasal dari kawasan, selain mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik, berdasarkan syarat-syarat dan dengan menggunakan metode-metode yang dianggap memadai dengan menetapkan Peraturan-Peraturan yang sesuai dengan Pasal 161 ayat 8.10. Atas rekomendasi Dewan berdasarkan nasehat dari Komisi Perencanaan Ekonomi. Majelis harus menetapkan sistem ganti rugi atau mengambil tindakan-tindakan lain berupa bantuan penyesuaian ekonomi termasuk kerjasama dengan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional lain untuk membantu Negara-negara berkembang yang menderita akibat buruk yang berat terhadap penerimaan ekspor atau ekonomi mereka yang diakibatkan oleh penurunan harga mineral atau jumlah ekspor mineral itu, sejauh penurunan tersebut disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan. Otorita atas permintaan harus memprakarsai penelaahan mengenai masalahmasalah yang dihadapi oleh Negara-negara tersebut yang mungkin terkena pengaruh paling berat, dengan maksud untuk memperkecil kesulitan-kesulitan dan membantu mereka dalam penyesuaian ekonominya.
Pasal 152
Pasal 153
(b) bersama-sama dengan Otorita oleh Negara-negara Peserta atau perusahaan Negara, atau badan hukum atau perorangan yang memiliki kebangsaan Negara-negara Peserta atau yang secara efektif dikendalikan oleh mereka atau warganegara mereka, jika disponsori oleh Negara-negara tersebut, atau oleh setiap kelompok yang disebut sebelumnya yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Bab ini dan dalam Lampiran III. 3. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tertulis yang resmi yang dibuat sesuai dengan Lampiran III dan disetujui oleh Dewan setelah ditelaah oleh Komisi Hukum dan Teknik. Dalam hal kegiatankegiatan di Kawasan dilaksanakan sebagaimana diijinkan oleh Otorita dan dilakukan oleh satuan-satuan yang disebut dalam ayat 2 (b), rencana kerja, sesuai dengan lampiran III pasal 3, harus dalam bentuk kontrak. Kontrakkontrak tersebut dapat menetapkan pengaturan-pengaturan bersama sesuai dengan Lampiran III Pasal 11.4. Otorita harus mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diperlukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan Bab ini yang relevan dan Lampiran-lampiran yang bersangkutan dengannya, dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita serta rencana kerja yang disetujui berdasarkan ayat 3. Negara-negara Peserta harus membantu Otorita dengan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 139.5. Otorita mempunyai hak untuk setiap waktu mengambil tindakan apapun yang ditentukan dalam Bab ini untuk menjamin dipenuhinya peraturan-peraturannya, dan pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan dan pengaturan yang diberikan kepadanya menurut ketentuan Bab ini atau berdasarkan kontrak apapun. Otorita mempunyai hak untuk memeriksa semua instalasi di Kawasan yang digunakan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.6. Kontrak berdasarkan ayat 3 harus memberikan kepastian kerja. Sesuai dengan itu kontrak tersebut tidak boleh ditinjau kembali, ditangguhkan atau dihentikan kecuali berdasarkan Lampiran III pasal 18 dan 19.
Pasal 154
Pasal 155
BAGIAN 4. OTORITASUB BAGIAN A. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM Pasal 156 Pembentukan Otorita 1. Dengan ini dibentuk Otorita Dasar Laut Internasional yang akan berfungsi sesuai dengan Bab ini.2. Semua Negara Peserta secara ipso facto adalah anggota Otorita.3. Para peninjau pada Konperensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang telah menandatangani Akta Akhir (Final Act) dan yang tidak disebutkan dalam pasal 305 ayat 1 (c), (d), (e), atau (f), mempunyai hak untuk berperan serta dalam Otorita sebagai peninjau, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.4. Otorita berkedudukan di Jamaica.5. Otorita dapat membentuk pusat-pusat atau kantor-kantor regional yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya.
Pasal 157
Pasal 158
SUBBAGIAN B. MAJELIS Pasal 159 Susunan, Prosedur dan pemungutan suara 1. Majelis terdiri dari semua anggota Otorita. Setiap anggota mempunyai seorang wakil di Majelis, yang dapat didampingi oleh pengganti-pengganti dan penasehat-penasehat.2. Majelis akan bertemu dalam sidang tahunan yang tetap, dan di dalam sidang-sidang khusus yang diputuskan oleh Majelis atau diadakan oleh Sekretaris Jenderal atas permintanan Dewan atau atas permintaan mayoritas anggota Otorita.3. Sidang-sidang akan diadakan di tempat kedudukan Otorita kecuali jika ditentukan lain oleh Majelis.4. Majelis harus menetapkan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya sendiri. Pada permulaan setiap sidang tetapnya. Majelis akan memilih Ketua I dan pejabat-pejabat lainnya yang dianggap perlu. Mereka akan bertugas hingga terpilihnya Ketua dan pejabat-pejabat baru lainnya pada sidang tetap berikutnya.5. Mayoritas anggota Majelis akan merupakan suatu quorum.6. Setiap anggota Majelis mempunyai satu suara.7. Keputusan mengenai masalah prosedur, termasuk keputusan-keputusan untuk mengadakan sidang-sidang khusus Majelis, harus diambil berdasarkan mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara.8. Keputusan-keputusan mengenai masalah substansi akan diambil dengan mayoritas dua pertiga dari anggota yang hadir dan memberikan Suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas anggota yang ikut serta dalam sidang. Jika timbul persoalan apakah suatu masalah merupakan masalah substansi atau tidak, persoalan tersebut harus dianggap sebagai masalah substansi kecuali jika ditentukan sebaliknya oleh Majelis dengan mayoritas yang diperlukan untuk keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi.9. Jika masalah substansi muncul dalam pemungutan suara untuk pertama kali, maka Ketua, apabila diminta oleh paling sedikit seperlima anggota-anggota Majelis, dapat dan harus menangguhkan masalah pemungutan suara mengenai persoalan tersebut untuk satu jangka waktu yang tidak lebih dari lima hari kalender. Ketentuan ini hanya boleh diterapkan sekali untuk setiap masalah dan tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga menangguhkan pembahasan suatu masalah sampai melewati akhir masa sidang.10. Berdasarkan permintaan tertulis kepada Ketua yang disponsori oleh tidak kurang dari seperempat jumlah anggota Otorita untuk memperoleh suatu pendapat nasehat mengenai apakah suatu usul yang diajukan kepada Majelis tentang masalah apapun sesuai dengan Konvensi ini, Majelis harus meminta Kamar Sengketa Dasar Laut dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut untuk memberikan pendapat nasehatnya mengenai hal tersebut, dan harus menangguhkan pemungutan suara mengenai usul itu sambil menunggu diterimanya pendapat nasehat dari Badan. Jika pendapat nasehat itu tidak diterima sebelum minggu terakhir dari sidang dimana pendapat nasehat itu dimintakan, Majelis harus memutuskan kapan mereka akan bertemu untuk mengadakan pemungutan suara mengenai usul yang ditangguhkan itu.
Pasal 160
1. Majelis sebagai satu-satunya, badan dari Otorita yang terdiri dari semua anggota, merupakan badan tertinggi. Otorita kepada siapa badan-badan utama lainnya bertanggung jawab sebagaimana secara khusus ditetapkan dalam Konvensi ini. Majelis memiliki kekuasaan menetapkan kebijaksanaan umum sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang relevan, mengenai setiap masalah atau hal dalam batas kewenangan Otorita. 2. Sebagai tambahan, kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi majelis adalah :(a) memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan pasal 161;(b) memilih Sekretaris Jenderal dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan;(c) memilih anggota Dewan Pimpinan dan Direktur Jenderal Perusahaan atas rekomendasi Dewan;(d) membentuk badan-badan tambahan yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan Bab ini. Dalam menetapkan susunan badan tambahan ini harus dipertimbangkan seperlunya asas pembagian geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan khusus serta kebutuhan akan anggota-anggota yang memenuhi syarat dan cakap dalam masalah teknis yang relevan yang dihadapi oleh badan-badan tersebut;(e) menaksir iuran-iuran anggoga-anggota kepada anggaran administratif Otorita sesuai dengan skala taksiran yang disepakati berdasarkan skala yang digunakan untuk anggaran tetap Perserikatan Bangsa-Bangas, sampai Otorita mempunyai penghasilan yang cukup dari sumber-sumber lain untuk memenuhi pengeluaranpengeluaran administratifnya;(f)-- (i) atas rekomendasi Dewan, mempertimbangkan dan menyetujui ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, pembayaran-pembayaran dan iuraniuran sesuai dengan pasal 82, dengan mempertimbangkan secara khusus kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang dan rakyat yang belum memperoleh kemerdekaan secara penuh atau status berpemerintahan sendiri lainnya. Apabila Majelis tidak menyetujui rekomendasi Dewan, maka Majelis akan mengembalikannya kepada Dewan untuk dipertimbangkan kembali dengan mengingat pandangan yang telah dinyatakan oleh Majelis;(ii) mempertimbangkan dan menyetujui ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan setiap perubahan-perubahan terhadapnya yang untuk sementara telah diterima oleh Dewan sesuai dengan pasal 162 ayat 2 (0) (ii). Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur ini haruslah berkaitan dengan prospekting, eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan, pengelolaan keuangan dan administrasi intern Otorita dan atas rekomendasi Dewan Pimpinan Perusahaan mengenai pengalihan dana dari Perusahaan kepada Otorita;(g) memutuskan tentang pembagian yang adil mengenai keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya yang didapat dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;(h) mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran tahunan dari Otorita yang diajukan oleh Dewan;(i) memeriksa laporan-laporan berkala Dewan dan Perusahaan dan laporan-laporan khusus yang dimintakan pada Dewan atau setiap badan Otorita lainnya; (j) memprakarsai diadakannya pengkajian dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang bertujuan untuk memajukan kerjajsama internasional mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan dan mendorong perkembangan yang progresip dari hukum internasional yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut dan pengkodifikasiannya;(k) mempertimbangkan masalah-masalah, yang bersifat umum yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, khususnya yang dihadapi oleh Negara-negara berkembang, demikian pula masalah-masalah yang dihadapi Negaranegara sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan karena letak geografis mereka, terutama Negara-negara tak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung;(l) atas rekomendasi Dewan, berdasarkan nasehat Komisi Perencanaan ekonomi, menetapkan suatu sistem ganti rugi atau tindakan-tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 151 ayat 10;(m) menangguhkan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan sesuai dengan pasal 185;(n) membahas setiap masalah atau hal yang termasuk wewenang Otorita dan menentukan badan Otorita mana yang harus menangani masalah atau hal demikian yang tidak secara khusus diserahkan kepada suatu badan tertentu, konsisten dengan pembagian kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi diantara badan-badan Otorita.
SUBBAGIAN C. DEWAN Pasal 161 Komposisi, Prosedur dan pemungutan suara 1. Dewan terdiri dari 36 anggota Otorita yang dipilih oleh Majelis dengan urutan sebagai berikut :(a) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang selama lima tahun terakhir, berdasarkan statistik yang ada telah memakai lebih 2 persen dari seluruh konsumsi dunia atau yang telah mempunyai impor bersih lebih 2 persen dari seluruh impor dunia komoditi yang dihasilkan dari kategori-ketegori mineral yang akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga pemakai terbesar;(b) empat anggota diantara delapan Negara-negara Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk dan penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur (Sosialis);(c) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;
(d) enam anggota diantara Negara-negara Peserta berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus Kepentingan-kepentingan khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara yang jumlah penduduknya besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara geografis tidak beruntung, Negara-nengara yang merupakan importir besar dari kategori mineral-mineral yang akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga pemakai terbesar; (b) empat anggota diantara delapan Negara-negara Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk dan penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur (Sosialis);(c) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;(d) enam anggota diantara Negara-negara Peserta berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus Kepentingan-kepentingan khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara yang jumlah penduduknya besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara geografis tidak beruntung, Negara-nengara yang merupakan importir besar dari kategori mineral-mineral yang akan diambil dari Kawasan, Negara-negara yang merupakan produsen yang potensial dari mineral-mineral tersebut, dan Negara-negara kurang berkembang;(e) delapanbelas anggota dipilih sesuai dengan asas untuk menjamin pembagian kursi secara geografis yang adil dalam Dewan sebagai suatu keseluruhan, dengan ketentuan bahwa setiap daerah geografis harus mempunyai paling sedikit satu anggota yang dipilih berdasarkan sub-ayat ini. Untuk tujuan ini yang dimaksud dengan daerah-daerah geografis adalah Afrika, Asia, Eropa Timur (Sosialis), Amerika Latin dan Eropa Barat dan Lain-lain.2. Dalam memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan ayat 1, Majelis harus menjamin bahwa :(a) Negara-negara tak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung diwakili hingga pada taraf yang cukup sebanding dengan perwakilan mereka dalam Majelis;(b) Negara-negara pantai, terutama Negara-negara berkembang yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ayat 1 (a), (b), (c) dan (d) diwakili hingga pada taraf yang cukup sebanding dengan perwakilan mereka dalam Majelis;(c) setiap kelompok Negara-negara Peserta yang akan diwakili dalam Dewan, diwakili oleh anggota-anggota kelompok itu, jika ada, yang diusulkan oleh kelompok tersebut.3. Pemilihan-pemilihan akan dilakukan dalam sidang-sidang tetap Majelis. Setiap anggota Dewan dipilih untuk masa kerja empat tahun. Akan tetapi, di dalam pemilihan pertama, masa jabatan dari setengah anggota-anggota setiap kelompok tersebut dalam ayat 1 haruslah dua tahun.4. Anggota-anggota Dewan dapat dipilih kembali, akan tetapi harus diperhatikan keinginan untuk mengadakan pergiliran keanggotaan.5. Dewan melaksanakan fungsinya di tempat kedudukan Otorita, dan bersidang sesering kepentingan Otorita menghendakinya tetap tidak kurang dari tiga kali setahun.6. Mayoritas anggota Dewan akan merupakan suatu quorum.7. Setiap anggota Dewan mempunyai satu suara.8.-- (a) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah prosedur diambil dengan mayoritas dari anggota yang hadir dan memberikan suara.(b) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini diambil dengan mayoritas duapertiga dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas anggota-anggota Dewan : pasal 162, ayat 2, sub-ayat (f); (g); (h); (i); (n); (p); (v); Pasal 191.(c) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diambil dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas dari pada anggota Dewan : pasal 162 ayat 1; pasal 162 ayat 2 sub ayat (a); (b); (c); (d); (e); (l); (q); (r); (s); (t); (u) dalam hal-hal tidak dipenuhinya kewajiban oleh seorang kontraktor atau oleh sponsor; (w) dengan ketentuan bahwa perintah-perintah yang dikeluarkan berdasarkan sub-ayat ini dapat mengikat tidak lebih dari 30 hari kecuali jika dikuatkan oleh suatu keputusan yang diambil sesuai dengan sub-ayat (d); pasal 162, ayat 2, sub-ayat (x); (y); (z); pasal 162 ayat 2; pasal 174 ayat 3; Lampiran IV pasal 17. (d) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diputuskan dengan mufakat : pasal 162 ayat 2 (m) dan (o); menyetujui amandemen-amandemen terhadap Bab XI.(e) Untuk tujuan sub-ayat (d); (f); dan (g), “mufakat” berarti tidak adanya suatu keberatan resmi apapun. Dalam jangka waktu 14 hari setelah diserahkannya usul kepada Dewan, Ketua Dewan menentukan apakah akan terdapat suatu keberatan resmi terhadap usul tersebut. Jika Ketua menetapkan bahwa akan ada keberatan demikian, Ketua dalam waktu tiga hari setelah penetapan tersebut, membentuk dan menyidangkan suatu Panitia konsiliasi yang beranggotakan tidak lebih dari sembilan anggota Dewan yang diketahuinya sendiri dengan tujuan untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan pendapat dan mengajukan usul yang dapat diterima secara konsensus. Panitia konsiliasi harus bekerja secepatnya dan melapor pada Dewan dalam waktu empat belas hari setelah pembentukannya. Apabila Panitia konsiliasi tidak mampu merekomendasikan suatu usul yang dapat diterima dengan konsensus, maka Panitia itu dalam laporannya harus memaparkan dasar Penolakan usul itu.(f) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah yang tidak disebutkan di atas, yang merupakan wewenang Dewan berdasarkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita atau secara lain harus diputuskan sesuai dengan sub-ayat pasal ini sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur atau, apabila tidak ditentukan di dalamnya, maka sesuai dengan sub-ayat ini yang ditentukan Dewan sedapat mungkin sebelumnya dengan konsensus.(g) Apabila timbul persoalan apakah suatu masalah itu termasuk di bawah sub-ayat (a); (b); (c) atau (d), maka masalah tersebut harus diperlakukan sebagai termasuk dalam ketentuan sub-ayat yang memerlukan mayoritas yang lebih tinggi atau mayoritas tertinggi atau konsensus, sesuai dengan keadaannya, kecuali jika ditetapkan oleh Dewan berdasarkan mayoritas tersebut atau dengan konsensus.9. Dewan harus menetapkan prosedur dengan mana satu anggota Otorita yang tidak diwakili dalam Dewan dapat mengirim seorang Wakil untuk menghadiri rapat Dewan apabila diminta oleh anggota tersebut, atau apabila suatu persoalan yang sangat membawa pengaruh padanya sedang dibahas. Wakil demikian berhak turut serta dalam pembahasan tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
(k) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan untuk mengeluarkan perintah-peritnah darurat yang dapat mencakup perintah-perintah untuk penangguhan atau penyesuaian kegaitan guna mencegah kerusakan lingkungan laut yang berat yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan Rekomendasi-rekomendasi tersebut harus ditanggapi Dewan; berdasarkan perintah utama. (l) merekomendasikan kepada Dewan untuk tidak menyetujui Kawasan-kawasan untuk dieksploitasi oleh kontraktor atau Perusahaan, dalam hal terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada kemungkinan terjadi kerusakan terhadap lingkungan laut yang berat.(m) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai petunjuk dan pengawasan bagi suatu staf inspektur yang harus memeriksa kegiatan-kegiatan di Kawasan untuk menentukan apakah ketentuan-ketentuan Bab ini, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, dan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat setiap kontrak dengna Otorita ditaati;(n) menghitung pagu produksi dan mengeluarkan ijin-ijin produksi atas nama Otorita berdasarkan pasal 151 ayat 2 sampai dengan 7 setelah diadakan pemilihan seperlunya di antara para pemohon ijin produksi oleh Dewan sesuai dengan Lampiran III pasal 7.3. Atas permintaan setiap Negara Peseta atau piha lain yang berkepentingan, dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan, anggota Komisi harus disertai oleh seorang wakil dari Negara Peserta atau pihak lain yang berkepentingan.
SUBBAGIAN D. SEKRETARIAT Pasal 166 Sekretariat 1. Sekretariat Otorita terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal dan suatu Staf yang diperlukan Otorita.2. Sekretaris Jenderal dipilih oleh Majelis untuk masa jabatan 4 tahun dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan dan dapat dipilih kembali.3. Sekretaris Jenderal adalah kepala pejabat administrasi Otorita dan bertindak dalam kapasitas itu dalam semua pertemuan Majelis, Dewan dan badan tambahan manapun, dan melaksanakan fungsi-fungsi adinistratif lainnya yang diserahkan kepadanya oleh badan tersebut.4. Sekretaris Jenderal harus membuat laporan tahunan kepada Majelis mengenai pekerjaan Otorita. 1. Staf otorita terdiri dari tenaga ilmiah dan teknis serta tenaga lain yang cakap yang mungkin dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi administratif Otorita.2. Pertimbangan terpenting dalam penerimaan dan penempatan staf dan dalam menetapkan syarat-syarat kerja, adalah kebutuhan untuk menjamin tingkat efisiensi, kemampuan dan integritas yang setinggi-tingginya. Dengan tunduk pada pertimbngan di atas, haus pula diperhatikan pentingnya peneriaman staf atas dasar pembagian geografis seluas mungkin.
3. Staf ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan mereka, penggajian dan pemberhentian harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
Pasal 168
Pasal 169 Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah 1. Sekretaris Jenderal dengan persetujuan Dewan akan membuat pengaturan yang diperlukan mengenai hal-hal yang termasuk kewenangan Otorita, untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah yang diakui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa.2. Setiap organisasi dengan mana Sekretariat Jenderal telah mengadakan suatu pengaturan berdasarkan ayat 1, dapat menunjuk wakil-wakil sebagai peninjau untuk menghadiri pertemuan badan-badan Otorita sesuai dengan ketentuan-ketentuan proseduril badan-badan tersebut. Prosedur-prosedur harus ditetapkan untuk memperoleh pandangan-pandangan organisasi-organisasi demikian dalam kasus-kasus yang bersangkutan.3. Sekretaris Jenderal dapat membagikan kepada Negara-negara Peserta laporan-laporan tertulis yang diserahkan kepadanya oleh organisasi-organisasi non-pemerintah seperti tersebut dalam ayat 1 mengenai masalah-masalah yang menjadi wewenang khusus mereka dan yang berkaitan dengan pekerjaan Otorita.
SUBBAGIAN E. PERUSAHAAN Pasal 170 Perusahaan 1. Perusahaan adalah badan Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153 ayat 2 (a), maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan.2. Perusahaan dalam rangka bertindak sebagai badan hukum internasional Otorita, mempunyai kewenangan hukum sebagaimana ditetapkan dalam Statuta seperti diatur dalam Lampiran IV. Perusahaan bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita maupun kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Majelis dan tunduk pada pengarahan dan pengawasan Dewan.3. Kantor Pusat Perusahaan harus berada di tempat kedudukan Otorita.4. Perusahaan, sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan Lampiran IV pasal 11, harus dilengkapi dengan dana seperlunya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dan harus menerima teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 dan ketentuan-ketentuan yang relevan lainnya dari Konvensi ini.
SUBAGIAN F. PENGATURAN KEUANGAN OTORITA Pasal 171 Dana-dana Otorita Dana-dana Otorita meliputi :(a) iuran anggota Otorita yang ditaksir sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (e);(b) dana-dana yang diterima Otorita sesuai dengan Lampiran III pasal 13 yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan;(c) dana-dana yang dipindahkan dari Perusahaan sesuai dengan Lampiran IV pasal 10;(d) dana-dana yang berasal dari pinjaman sesuai desal dengan pasal 174;(e) sumbangan-sumbangan sukarela dari anggota dan satuan-satuan lainnya; dan(f) pembayaran-pembayaran keapda suatu dana ganti rugi sesuai dengan pasal 151 ayat 10, yang sumber-sumbernya akan disarankan oleh Komisi Perencanaan Ekonomi.
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
SUBBAGIAN G. STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN Pasal 176 Status hukum Otorita memiliki status badan hukum internasional dan kewenangan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dan mencapai tujuannya.
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180 Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan dan moratoria Milik dan kekayaan Otorita harus bebas dari pembatasan-pembatasan pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan dan moratoria dalam bentuk apapun juga.
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
1. Dalam ruang lingkup kegiatan-kegiatannya yang resmi, Otorita, kekayaan milik penghasilan dan operasi serta transaksinya yang diijinkan oleh Konvensi ini, dibebaskan dari semua pajak langsung dan atas barang-barang yang impor atau diekspor untuk penggunaan yang resmi dibebaskan dari semua bea cukai Otorita tidak boleh menuntut pembebasan pajak yang hanya merupakan pungutan untuk jasa yang diberikan. 2. Apabila pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang mempunyai nilai yang sangat penting untuk kegiatan-kegiatan resmi Otorita dilakukan oleh dan atas nama Otorita, dan apabila harga pembelian barang-barang atau jasa-jasa tersebut mencakup pajak atau cukainya, maka Negara-negara Peserta akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam batas-batas yang dimungkinkan guna memberikan pembebasan pajak atau cukai tersebut atau akan memberikan pengembaliannya. Barang-barang yang diimpor atau dibeli dengan suatu pembebasan pajak dan cukai sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini tidak boleh dijual atau dipindah tangankan dalam wilayah Negara Peserta yang telah memberikan pembebasan itu kecuali dengan syarat yang telah disepakati bersama dengan Negara Peserta yang bersangkutan.3. Tiada pajak akan dipungut oleh Negara-negara Peserta atas atau berkenaan dengan gaji dan pendapatan yang dibayarkan atau setiap bentuk pembayaran lainnya yang dilakukan oleh Otorita kepada Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, maupun yang dibayarkan kepada para ahli yang melakukan tugas bagi Otorita, yang bukan warganegara mereka.
SUBBAGIAN H. PEMBEKUAN PELAKSANAAN HAK-HAK DAN HAK-HAK ISTIMEWA ANGGOTA Pasal 184 Pembekuan pelaksanaan hak-hak suara Satu Negara Peserta yang menunggak pembayaran iuran keuangan kepada Otorita tidak mempunyai hak suara, apabila jumlah pembayaran yang tertunggak itu sama atau melebihi jumlah iuran yang harus dibayarkannya untuk dua tahun sebelumnya, namun demikian Majelis dapat mengijinkan anggota tersebut untuk turut serta dalam pemungutan suara apabila dapat diyakini bahwa tidak dilakukannya pembayaran itu disebabkan oleh keadaan yang berada di luar kekuasaan Negara anggota.
Pasal 185 Pembekuan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan 1. Suatu Negara Peserta yang telah secara terang-terangan dan terus menerus melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini dapat dibekukan haknya untuk melaksanakan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaannya oleh Majelis atas rekomendasi Dewan.2. Tiada satu tindakanpun dapat diambil berdasarkan ayat 1 sebelum sengketa Dasar Laut menetapkan bahwa suatu Negara Peserta secara terang-terangan dan terus menerus telah melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini.
BAGIAN 5. PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENDAPAT BERUPA NASEHAT Pasal 186 Kamar Sengketa Dasar Laut Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut Pembentukan Kamar Sengketa Dasar Laut dan cara bagaimana Kamar tersebut melaksanakan yurisdiksinya di atur oleh ketentuan-ketentuan bagian ini, Bab XV dan Lampiran IV.
Pasal 187 pasal 153 ayat 2 (b), perihal : (i) interpretasi atau penerapan suatu kontrak atau suatu rencana kerja yang relevan; atau(ii) tindakan atau kelalaian suatu pihak dalam kontrak bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan yang ditujukan kepada pihak lain atau yang secara langsung merugikan kepentingan yang sah;(d) sengketa antara Otorita dan seorang calon kontraktor yang disponsori oleh suatu Negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 153, ayat 2 (b) dan telah memenuhi sebagaimana mestinya persyaratan yang dimaksudkan dalam Lampiran III pasal 4 ayat 6, dan pasal 13, ayat 2, perihal suatu kontrak atau suatu permasalahan hukum yang timbul dalam perundingan mengenai kontrak itu;(e) sengketa antara Otorita dan suatu Negara Peserta suatu perusahaan negara atau perorangan atau suatu badan hukum yang disponsori oleh suatu Negara Peserta sebagaimana ditentukan dalam pasal 153, ayat 2 (b), dalam hal dituduhkan bahwa Otorita berkewajiban memikul tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Lampiran III pasal 22;(f) setiap sengketa lainnya yang dalam Konvensi ini secara khusus ditentukan termasuk yurisdiksi kamar.
Pasal 188 Penyerahan sengketa kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau suatu kamar ad hoc Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat 1. Sengketa antara Negara-negara Peserta yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (a), dapat diserahkan :(a) atas permintaan para pihak dalam sengketa, kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang akan dibentuk sesuai dengan Lampiran VI pasal 15 dan 17; atau(b) atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa, kepada suatu kamar ad hoc kamar Sengketa Dasar Laut yang akan dibentuk sesuai dengan Lampiran VI pasal 36;
2.-- (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu kontrak yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (c) (i) harus diserahkan, atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa, pada arbitrasi komersial yang mengikat, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Suatu mahkamah arbitrasi komersial yang kepadanya sengketa itu diserahkan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengambil keputusan atas setiap persoalan interpretasi Konvensi ini. Apabila sengketa itu juga menyangkut suatu persoalan interpretasi Bab XI, dan lampiran-lampiran yang bertalian dengannya, berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, maka persoalan itu harus diteruskan kepada Kamar Sengketa Dasar Laut untuk mendapatkan keputusan. (b) Apabila, pada permulaan atau sewaktu arbitrasi demikian sedang berjalan, mahkamah arbitrasi menetapkan, baik atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa maupun proprio motu, bahwa keputusannya tergantung pada suatu ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut, maka mahkamah arbitrasi itu harus meneruskan persoalan demikian kepada Kamar Sengketa Dasar Laut untuk diputuskan Mahkamah arbitrasi kemudian melanjutkan memberikan keputusannya sesuai dengan ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut.(c) Dalam hal tidak ada suatu ketentuan dalam kotak mengenai prosedur arbitrasi yang akan ditetapkan dalam sengketa tersebut, maka arbitrasi itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan arbitrasi lain yang serupa sebagai yang dapat ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali para pihak dalam sengketa bersepakat lain.
Pasal 189
Pasal 190
Pasal 191
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM Pasal 192 Kewajiban-kewajiban umum
Pasal 193
Pasal 194
Pasal 195 Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bertindak sedemikian rupa agar tidak memindahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari suatu daerah ke daerah lain, atau merobah suatu bentuk pencemaran ke dalam bentuk pencemaran lain.
Pasal 196 Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan jenis-jenis asing atau jenis baru 1. Negara-negara harus mengambil segala tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagai akbiat penggunaan teknologi-teknologi yang ada di bawah yurisdiksi atau pengawasan mereka, atau memasukkan dengan sengaja atau tidak, jenis-jenis asing atau jenis baru, kedalam bagian tertentu lingkungan laut, hingga dapat mengakibatkan perubahan-perubahan penting dan merugiakn kepada lingkungan laut.2. Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan Konvensi ini berkenaan dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.
BAGIAN 2. KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL Pasal 197 Kerjasama atas dasar global atau regional Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
Pasal 198
Pasal 199
Pasal 200 Pengkajian, program-program riset dan pertukaran informasi serta data Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dengan tujuan untuk menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan program-program riset ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi dan data yang diperoleh tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh turut serta aktif dalam program-program regional dan global untuk memperoleh pengetahuan guna memperkirakan sifat dan besarnya pencemaran, bahaya pencemaran tersebut, jejak, risiko dan cara mengatasinya.
Pasal 201
BAGIAN 3. BANTUAN TEKNIK Pasal 202 Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang Negara-negara harus secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten :(a) menggalakkan program-program ilmiah, pendidikan, teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta guna mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus mencakup, inter alia :(i) latihan tenaga tehnis dan ilmiah mereka;(ii) memudahkan keikut sertaan mereka dalam program-program internasional yang relevan;(iii) melengkapi mereka dengan peralatan dan kemudahan yang diperlukan;(iv) meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat peralatan termaksud;(v) memberikan saran dan mengembangkan kemudahan untuk riset, monitoring, pendidikan dan program-program lainnya;(b) memberikan bantuan yang serasi, terutama kepada Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan berat yang mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;(c) memberikan bantuan yang sesuai, terutama kepada Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian lingkungan.
Pasal 203
BAGIAN 4. MONITORING DAN ANALISA TENTANG PENILAIAN LINGKUNGAN Pasal 204 Monitoring risiko atau akibat pencemaran 1. Negara-negara harus berusaha sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.2. Khususnya, Negara-negara harus tetap mengawasi pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam kegiatan termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.
Pasal 205
Pasal 206
BAGIAN 5. PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH, MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT Pasal 207 Pencemaran berasal dari sumber daratan 1. Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber daratan termasuk di dalamnya sungai-sungai, kuala-kuala, pipa-pipa dan bangunan pembuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang telah disetujui serta praktekpraktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan Pencemaran termaksud.3. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hubungan ini pada tingkat regional yang memadai.4. Negara-negara, dalam bertindak khususnya melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan peraturan-peraturan dan standar-standar global dan regional, dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas, kemampuan ekonomi Negara-negara berkembang serta memperhatikan kebutuhannya akan perkembangan ekonomi. Ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan tersebut harus ditinjau kembali dari waktu ke waktu sesuai dengan keperluan.5. Undang-undang, peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 4 harus mencakup hal-hal yang serupa yang diperuntukkan bagi pengurangan sejauh mungkin pelepasan bahan-bahan beracun yang merugikan dan membahayakan, terutama bahan-bahan persisten ke dalam lingkungan laut.
Pasal 208 Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut yang tunduk pada yurisdiksi nasional 1. Negara-negara pantai harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang timbul dari atau berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dasar laut dibawah yurisdiksinya atau dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan dibawah yurisdiksinya sesuai dengan pasal 60 dan 80.2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud.3 Undang-undang, peraturan-peraturan, dan tindakan-tindakan tersebut harus tidak kurang efektif dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan. 4 Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hal ini pada tingkat regional yang memadai.5. Negara-negara yang khususnya bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik harusmenetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ketentuan-ketentuan, standar-standar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu ke waktu sesuai keperluan.2. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang sesuai pada bagian ini, Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari kegiatan-kegiatan di Kawasan yang disebabkan oleh kendaraan air, instalasiinstalasi, bangunan-bangunan dan alat peralatan di bawah benderanya atau yang terdaftar padanya atau yang bergerak di bawah kekuasaannya, sebagaimana halnya menunjukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan perundang-undangan termaksud harus tidak kurang effektif dari ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur internasional yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pasal 210
Pasal 211
6.-- (a) Dalam hal ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditunjuk pada ayat 1 tidak memadai untuk menanggulangi situasi-situasi khusus dan negara-negara pantai mempunyai alasan yang kuat untuk menduga bahwa suatu area tertentu dalam zona ekonomi eksklusifnya merupakan suatu kawasan, dalam kawasan mana penetapan ketentuan-ketentuan khusus guna pencegahan pencemaran kendaraan air adalah alasan-alasan tehnis yang diakui berkaitan dengan disyaratkan guna ekologi dan oseanografi, demikian pula dalam penggunaan atau perlindungan terhadap sumber-sumber dan sifat-sifat khusus dari lalu lintas, Negara-negara pantai setelah konsultasi yang memadai melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten dengan Negara-negara lain yang berkepentingan boleh, bagi kawasan itu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada organisasi itu, dengan menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknik yang mendukung dan informasi mengenai kemudahan penerimaan yang perlu. Dalam jangka waktu 12 bulan setelah menerima pemberitahuan, organisasi itu harus menetapkan apakah keadaan di dalam kawasan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. Bilamana organisasi itu menentukan demikian, Negara pantai itu boleh bagi kawasan tersebut, menetapkan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional atau praktek-prektek pelayanan yang telah diberlakukan melalui organisasi, bagi kawasan-kawasan khusus. Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak akan berlaku bagi kendaraan air asing sampai dengan 15 bulan setelah penyampaian pemberitahuan kepada organisasi; (b) Negara-negara pantai harus mengumumkan batas-batas kawasan yang ditetapkan secara tegas;(c) Jika Negara-negara pantai bermaksud untuk menetapkan peraturan perundang-undangan tambahan untuk kawasan yang sama guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air, mereka harus pada waktu penyampaian pemberitahuan tersebut, sekaligus memberitahukan organisasi. Peraturan perundang-undangan tambahan dimaksud dapat dikaitkan dengan pelepasan atau praktek-praktek pelayaran tetapi tidak boleh mensyaratkan kendaraan air asing untuk mematuhi disain, konstruksi, tata awak atau standar peralatan lain dari pada ketentuan internasional umum; dan peraturan perundang-undangan dimaksud akan berlaku bagi kendaraan air asing setelah 15 bulan disampaikan kepada organisasi dengan catatan organisasi itu setuju dalam waktu 12 bulan setelah disampaikannya pemberitahuan dimaksud. 7. Ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus mencakup inter alia hal-hal yang berhubungan dengan pemberitahuan segera kepada Negara-negara pantai yang pantainya atau kepentingan-kepentingan yang tersangkut dipengaruhi oleh kecelakaan, termasuk kecelakaan laut, yang mengakibatkan pelepasan atau kemungkinan pelepasan.
Pasal 212
BAGIAN 6. PEMAKSAAN PENTAATAN Pasal 213 Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yangberasal dari sumber daratan Negara-negara harus memaksakan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan pasal 207 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, yang dapat diterapkan, untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan.
Pasal 214 Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut Negara-negara harus memaksakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal 208 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar internasional yang berlaku yang diadakan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dasar laut di dalam yurisdiksi mereka dan yang berasal dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan di dalam yurisdiksi mereka, sesuai dengan pasal 60 dan 80.
Pasal 215 Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan Pemaksaan pentaatan terhadap ketentuan-ketentuan, peraturan serta prosedur-prosedur internasional yang ditetapkan sesuai dengan Bab XI untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus diatur oleh Bab ini.
Pasal 216
Pasal 217
Pasal 218
Pasal 219 Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut kendaraan air untuk mencegah pencemaran Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan pada bagian 7, Negara-negra yang, atas permintaan atau atas inisiatif mereka, telah meyakini bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam salah satu pelabuhan mereka atau pada salah satu terminal lepas pantainya melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku bertalian dengan kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan demikian mengancam kerusakan terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan, mengambil tindakan-tindakan administratif untuk mencegah kendaraan air itu melakukan pelayaran. Negara-negara yang dimaksud dapat mengijinkan kendaraan air tersebut menuju hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan, setelah diperbaiki sebabsebab terjadinya pelanggaran, dengan segera mengijinkan kendaraan air tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.
Pasal 220
7. Tanpa menyimpang dari ketentuan ayat 6, apabila prosedur-prosedur yang tepat telah ditentu kan, baik melalui organisasi internasional yang kompeten maupun disepakati secara lain, prosedur mana menjamin ditaatinya syarat untuk pembebasan atau jaminan keuangan lainnya yang sesuai, Negara pantai apabila terikat dengan prosedur-prosedur yang demikian itu, harus mengijinkan kendaraan air itu untuk meneruskan pelayarannya. 8. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 juga berlaku terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang ditetapkan sesuai dengan pasal 211 ayat 6.
Pasal 221 Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut 1. Tidak ada satupun ketentuan dalam Bab ini akan mengurangi hak Negara-negara, sesuai dengan hukum Internasional, baik menurut hukum kebiasaan maupun Konvensi, untuk mengambil dan memaksakan tindakan-tindakan di luar laut teritorial yang sebanding dengan kerusakan nyata atau ancaman kerusakan untuk melindungi garis pantai atau kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan itu, termasuk perikanan, dari pencemaran atau ancaman pencemaran sebagai lanjutan dari suatu kecelakaan laut atau tindakan-tindakan yang bertalian dengan kecelakaan dimaksud, yang menurut dugaan yang layak dapat menimbulkan akibat-akibat buruk yang besar.2. Untuk tujuan Pasal ini, “kecelakaan laut”, berarti suatu tubrukan kendaraan air, kandas atau lain-lain kecelakaan dalam navigasi, atau lain kejadian di atas atau di luar kendaraan air tersebut yang mengakibatkan kerusakan material atau ancaman nyata kerusakan material terhadap suatu kendaraan air atau muatannya.
Pasal 222 Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal atau terjadi melalui atmosfir Negara-negara harus memaksakan, di dalam lingkungan ruang udara yang ada di bawah kedaulatannya atas terhadap kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di negaranya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal 212, ayat 1, dan ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini serta harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku serta dibentuk melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui atmosfir, sesuai dengan semua ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang relevan dan bertalian dengan keamanan navigasi udara.
BAGIAN 7. LANGKAH PENGAMANAN Pasal 223 Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan Dalam hal penuntutan yang diadakan sesuai dengan Bab ini, Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk memudahkan didengarnya para saksi dan penyerahan bukti yang disampaikan oleh penguasa-penguasa Negara lain, atau oleh organisasi internasional yang kompeten, dan harus memudahkan kehadiran pada sidang-sidang tersebut wakil-wakil resmi dari organisasi internasional yang kompeten, Negara bendera dan Negara manapun yang terkena pencemaran yang diakibatkan oleh setiap pelanggaran. Wakil-wakil resmi yang mengikuti sidang-sidang dimaksud harus mempunyai hak dan kewajiban sesuai degnan peraturan perundang-undangan nasional atau hukum internasional.
Pasal 224
Pasal 225 Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan Di dalam melaksanakan wewenang untuk memaksakan penaatan sesuai dengan Konvensi ini terhadap kendaraan air asing, Negara-negara harus tidak diperbolehkan membahayakan keselamatan pelayaran atau dengan cara lain yang menimbulkan bahaya bagi kendaraan air tersebut atau membawanya ke pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman atau membuka lingkungan laut dari suatu risiko yang tidak wajar.
Pasal 226
1.-- (a) Negara-negara tidak boleh menahan suatu kendaraan air asing lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal 216, 218 dan 220. Setiap pemeriksaan fisik suatu kendaraan air asing harus dibatasi pada pemeriksaan atas sertifikat, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain yang disyaratkan untuk dibawa oleh kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang umum diterima atau dokumen-dokumem sejenis yang dibawa; pemeriksaan fisik lebih lanjut terhadap kendaraan air tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengujian dimaksud dan semata-mata bilamana : (i) ada dasar-dasar yang jelas untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu atau peralatannya tidak sesuai dengan substansial dengan isi dokumen-dokumen-nya;(ii) isi dokumen-dokumen dimaksud tidak mencukupi untuk konfirmasi atau verifikasi atas Pelanggaran yang diduga; atau(iii) kendaraan air itu tidak membawa sertifikat dan catatan-catatan yang berlaku.(b) Apabila penyidikan itu menunjukkan adanya suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut, maka pembebasan kendaraan air tersebut harus segera dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang layak seperti misalnya adanya jaminan uang atau jaminan keuangan lainnya yang wajar.(c) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan kelaikan laut kendaraan air, maka pembebasan bagi kendaraan air, jika akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan laut, boleh ditolak atau dibebaskan bersyarat untuk berlayar menuju ke galangan reparasi yang terdekat. Dalam hal pembebasan itu telah ditolak atau dibebaskan bersyarat, maka Negara bendera dari kendaraan air tersebut harus segera diberitahu dan dapat mengusahakan pembebasan kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan Bab XV.2. Negara-negara harus bekerjasama untuk mengembangkan prosedur-prosedur guna mencegah pemeriksaan fisik yang tidak perlu terhadap kendaraan air di laut.
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 230
Pasal 231 Pemberitahuan kepada Negara bendera dan Negara-negara lain yang berkepentingan Negara-negara harus segera memberitahu Negara bendera dan Negara lain yang berkepentingan mengenai setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan bagian 6 terhadap kendaraan-kendaraan air asing, dan harus menyerahkan kepada Negara bendera seluruh laporan resmi mengenai tindakan tersebut Namun demikian, sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan di laut teritorial, kewajiban Negara pantai tersebut hanya berlaku bagi tindakan yang dilakukan dalam rangka penuntutan Pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler dan jika mungkin pejabat maritim Negara bendera, harus segera diberitahu mengenai setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan air asing yang sesuai dengan bagian 6.
Pasal 232 Tanggung jawab Negara-negara yang timbul sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan Negara-negara harus bertanggung jawab atau kerugian atas kehilangan yang dapat dibebankan kepada mereka sebagai akibat daripada tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan bagian 6 apabila tindakan tersebut tidak sah atau melampaui apa yang layak diperlukan menurut keterangan yang ada. Negara-negara harus menyediakan tangkisan di Pengadilan atas tindakan berkenaan dengan kerugian atau kehilangan tersebut.
Pasal 233 Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan untuk navigasi internasional Tiada suatupun dalam bagian 5, 6 dan 7 akan mempengaruhi rejim hukum daripada selat-selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Namun demikian apabila suatu kapal asing yang lain dan pada yang dimaksudkan oleh bagian 10 dan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut dalam pasal 42 ayat 1 (a) dan (b), yang mengakibatkan atau mengancam suatu kerusakan besar pada lingkungan laut pada selat-selat, maka Negara-negara tepi selat tersebut dapat mengambil tindakan-tindakan pemaksaan penaatan yang tepat dan jika demikian harus mutatis mutandis menaati ketentuan-ketentuan bagian ini.
BAGIAN 8. KAWASAN YANG TERTUTUP ES Pasal 234 Kawasan yang tertutup es
Negara-negara pantai berhak menetapkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut yang berasal dari kendaraan air di kawasan yang tertutup es dalam batas zona ekonomi eksklusif, dimana khususnya keadaan cuacanya sangat buruk dan permukaan lautnya sepanjang tahun selalu tertutup es sehingga menghambat atau membahayakan pelayaran, dan pencemaran lingkungan lautnya akan sangat membahayakan atau tidak akan dapat dikembalikan keseimbangan ekologinya seperti semula. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus memperhatikan navigasi dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah terbaik yang ada.
BAGIAN 9. TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI Pasal 235 Tanggung-jawab dan kewajiban ganti-rugi 1. Negara-negara bertanggungjawab untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memikul kewajiban ganti-rugi sesuai dengan hukum internasional.2. Negara-negara harus menjamin tersedianya upaya menurut sistim perundang-undangannya untuk diperolehnya ganti-rugi yang segera dan memadai atau bantuan lainnya bertalian dengan kerusakan yang disebabkan pencemaran lingkungan laut oleh orang perorangan atau oleh badan hukum di bawah yurisdiksi mereka.3. Dengan tujuan untuk menjamin ganti-rugi yang segera dan memadai bertalian dengan segala kerugian yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bekerjasama melaksanakan hukum internasional yang berlaku dan untuk pengembangan selanjutnya hukum internasional yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban ganti-rugi untuk penaksiran mengenai kompensasi untuk kerusakan serta penyelesaian sengketa yang timbul, demikian pula, dimana perlu, mengembangkan kriteria dan prosedur-prosedur pembayaran ganti-rugi yang memadai seperti halnya asuransi wajib atau dana kompensasi.
BAGIAN 10. HAK KEKEBALAN Pasal 236 Hak Kekebalan Ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang, kapal bantuan, kendaraan air lainnya atau pesawat udara milik atau yang sedang dioperasikan oleh suatu Negara serta digunakan, pada saat ini, hanya untuk keperluan pemerintah yang bukan bersifat komersial. Walaupun demikian, setiap Negara harus menjamin, dengan menetapkan tindakan-tindakan yang tepat yang tidak menghalangi operasi atau kemampuan operasional kendaraan air atau pesawat udara yang dimiliki atau dioperasikannya, bahwa kendaraan air atau pesawat udara dimaksud bertindak menurut cara yang konsisten, sepanjang hal itu beralasan dan dapat dilakukan, dengan Konvensi ini.
BAGIAN 11. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT Pasal 237 Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut 1. Ketentuan Bab ini tidak mengurangi kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus dan persetujuan-persetujuan yang telah tercapai sebelumnya yang berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta persetujuan-persetujuan yang mungkin dicapai sebagai kelanjutan asas-asas umum yang tercantum dalam Konvensi ini. 2. Kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus, bertalian dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, harus dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan asas-asas yang umum dan tujuan Konvensi ini.
BAB XIII RISET ILMIAH KELAUTAN BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM Pasal 238 Hak mengadakan riset ilmiah kelautan Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 239
Pasal 240
Pasal 241 Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai dasar hukum bagi tuntutan Kegiatan riset ilmiah kelautan tidak dapat menjadi dasar hukum bagi tuntutan apapun terhadap suatu bagian dari lingkungan laut atau kekayaan alamnya.
BAGIAN 2. KERJASAMA INTERNASIONAL Pasal 242 Penggalakan kerjasama internasional 1. Negara dan organisasi-organisai internasional yang kompeten, sesuai dengan menghormati kelautan dan yurisdiksi serta atas dasar saling menguntungkan, harus menggalakan kerjasama internasional dalam riset ilmiah kelautan untuk maksud-maksud damai.2. Dalam hubungan ini, tanpa mengurangi hak dan kewajiban Negara-negara menurut konvensi ini, suatu Negara, dalam menerapkan Bab ini, harus menyediakan, selayaknya, bagi Negara-negara lain suatu kesempatan yang pantas untuk mendapatkan atau dengan kerjasamanya, informasi yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan kesehatan serta keselamatan orang-orang terhadap lingkungan laut.
Pasal 243
Pasal 244
BAGIAN 3. PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN RISET ILMIAH KELAUTAN Pasal 245 Riset ilmiah kelautan dalam laut teritorial Negara-negara pantai dalam melaksanakan kedaulatannya, mempunyai hak eksklusif untuk mengatur, mengijinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam laut teritorialnya. Riset ilmiah kelautan termaksud harus diselenggarakan semata-mata dengan ijin yang tegas dinyatakan oleh Negara pantai menurut persyaratan yang ditentukan olehnya.
Pasal 246 Riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen 1. Negara-negara pantai dalam melaksanakan yurisdiksinya mempunyai hak untuk mengatur, mengijinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan dilandas kontinennya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.2. Riset ilmiah kelautan di dalam zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen harus diselenggarakan dengan ijin Negara pantai.3. Negara-negara pantai dalam keadaan biasa harus memberikan ijinnya terhadap proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh Negara-negara lain atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinennya yang diselenggarakan sesuai dengan Konvensi ini semata-mata untuk tujuan damai dan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan ilmiah tentang lingkungan laut demi kepentingan umat manusia. Untuk tujuan termaksud Negara-negara pantai harus secepatnya menentukan ketentuan dan prosedur guna menjamin agar persetujuan tersebut tidak akan diundurkan atau ditolak tanpa alasan yang cukup.4. Untuk keperluan pelaksanaan ayat 3, keadaan biasa dapat terwujud sekalipun antara Negara pantai dan Negara yang melakukan riset tidak ada hubungan diplomatik.5. Sekalipun demikian Negara-negara pantai berwenang untuk tidak memberikan persetujuannya guna diselenggarakannya proyek riset oleh Negara lain atau organisasi internasional yang kompeten dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen Negara pantai tersebut apabila proyek itu :(a) mempunyai arti langsung bagi eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati;(b) meliputi penyebaran dalam landas kontinen, penggunaan bahan peledak atau pemasukan bahan-bahan berbahaya ke dalam lingkungan laut;(c) meliputi konstruksi, operasi atau penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan sebagaimana tersebut pada pasal 60 dan 80;(d) mengandung informasi yang disampaikan menurut pasal 248 mengenai sifat dan tujuan proyek yang tidak tepat atau apabila Negara yang menyelenggara-kan riset atau organisasi internasional yang kompeten mempunyai kewjaiban-kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Negara pantai berdasarkan suatu proyek riset terdahulu.6. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 5 Negara-negara pantai tidak boleh melaksanakan haknya untuk menahan persetujuan berdasarkan sub-ayat (a) ayat tersebut diadakan bertalian dengan proyek-proyek riset ilmiah kelautan yang akan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan Bab ini dilandas kontinen,di luar 200 mil laut dihitung dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, di luar wilayah-wilayah khusus yang oleh Negara pantai pada setiap waktu dapat ditentukan secara umum sebagai wlayah-wilayah dimana ekspoitasi atau operasi eksplorasi terperinci mengenai wilayah termaksud sedang dilakukan atau akan dilakukan dalam jangka waktu dekat. Negara-negara pantai harus menyampaikan pemberitahuan yang wajar mengenai penunjuk wilayah-wilayah termaksud, demikian pula mengenai perubahan-perubahan yang berkaitan dengan penunjukan itu, tetapi tanpa diharuskan untuk memberikan keterangan terperinci mengenai operasi-operasi di dalam wilayah-wilayah termaksud.7. Keterangan-keterangan ayat 6 tidak mengurangi hak-hak Negara pantai atas landas kontinen sebagaimana ditentukan pada Pasal 77.
8. Kegiatan-kegiatan riset ilmiah kelautan sebagaimana dimaksud pada pasal ini tidak boleh mengganggu secara tidak wajar kegiatan-kegiatan yang diselenggara-kan Negara-negara pantai sesuai dengan hak berdaulat serta yurisdiksinya sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 247 Proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh atau di bawah naungan organisasi internasional Suatu Negara pantai yang menjadi anggota suatu organisasi internasional yang mempunyai perjanjian bilateral dengan organisasi termaksud, yang dalam zona ekonomi eksklusifnya atau landas kontinennya organisasi tersebut melakukan suatu proyek Riset ilmiah kelautan baik secara langsung atau di bawah naungannya, dianggap telah memberi ijin bagi pelaksanaan proyek itu sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakatinya apabila Negara termaksud telah menyetujui proyek yang terperinci tersebut pada saat keputusan diambil oleh organisasi untuk menyelenggarakan proyek termaksud, atau pada saat organisasi menyatakan kehendaknya untuk turut serta di dalamnya, dan Negara termaksud sudah tidak menyatakan suatu keberatan dalam waktu 4 bulan sesudah pemberitahuan tentang adanya proyek itu oleh organisasi dimaksud kepada Negara pantai.
Pasal 248
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255 Tindakan-tindakan untuk memudahkan riset ilmiah kelautan dan membantu kendaraan riset Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang wajar untuk menggalak-kan dan memudahkan diselenggarakannya riset ilmiah kelautan yang sesuai dengan Konvensi ini di luar laut teritorial dan, jika mungkin untuk memudahkan, dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan, akses dalam pelabuhan-pelabuhannya dan meningkatkan bantuan untuk kendaraan air riset ilmiah kelautan, yang memenuhi ketentuan yang relevan dari Bab ini.
Pasal 256
Pasal 257 Riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar zona ekonomi eksklusif Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya, serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak sesuai dengan Konvensi ini, untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar batas zona ekonomi eksklusif.
BAGIAN 4. INSTALASI RISET ILMIAH ATAU PERALATAN DI LINGKUNGAN LAUT Pasal 258 Penempatan dan penggunaan Penempatan dan penggunaan setiap jenis instalasi riset ilmiah atau peralatan di setiap kawasan lingkungan laut harus tunduk pada syarat-syarat yang sama yang ditentukan oleh Konvensi ini untuk penyelenggaraan riset ilmiah kelautan di setiap kawasan tersebut. Instalasi-instalasi atau peralatan yang dimaksud dalam bagian ini tidak memiliki status sebagai pulau. Instalasi-instalasi atau peralatan dimaksud tidak memiliki laut teritorialnya sendiri, dan adanya instalasi-instalasi atau peralatan di suatu tempat tidak mempengaruhi penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen. Zona keamanan dengan lebar yang wajar dan tidak melebihi jarak 500 meter dapat diadakan di sekeliling instalasi riset ilmiah sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Konvesi ini. Semua Negara harus menjamin bahwa zona keselamatan dimaksud diindahkan oleh kendaraan-kendaraan airnya.
Pasal 261
Pasal 262
BAGIAN 5. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI RUGI Pasal 263 Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi 1. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa riset ilmiah kelautan, baik yang diadakan oleh atau atas nama mereka, diselenggarakan sesuai dengan Konvensi ini.2. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi terhdap tindakan yang dilakukan yang bertentangan dengan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh Negara lain, orang-perorangan atau, badan hukum atau, oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dan. harus memberikan ganti rugi bagi kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.3. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi menurut pasal 235 untuk kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang timbul dari riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan atau atas nama mereka.
BAGIAN 6. PENYELESAIAN SENGKETA DAN TINDAKAN SEMENTARA Pasal 264 Penyelesaian sengketa Sengketa yang bertalian dengan penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan harus diselesaikan sesuai dengan Bab XV, bagian 2 dan 3.
Pasal 265
BAB XIV PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI KELAUTAN BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM Pasal 266 Penggalakkan pengembangan dan alih teknologi kelautan 1. Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama sesuai dengan kemampuannya untuk menggalakkan secara aktif pengembangan dan alih ilmu kelautan serta teknologi kelautan dengan cara dan syarat-syarat yang adil dan wajar.2. Negara-negara harus menggalakkan pengembangan ilmu pengetahuan kelautan dan kemampuan teknologi Negaranegara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya Negara-negara berkembang, termasuk Negara-negara tak berpantai dan letak geografisnya tidak beruntung, dalam hal eksplorasi, eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekayaan laut, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, riset ilmu pengetahuan kelautan dan kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan laut sesuai dengan Konvensi ini, dengan maksud mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi Negara-negara berkembang.3. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menciptakan iklim ekonomi dan hukum yang menguntungkan bagi alih teknologi kelautan yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan secara adil.
Pasal 267 Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakkan :(a) perolehan, evaluasi dan penyebarluasan pengetahuan teknologi kelautan dan memudahkan akses untuk informasi dan data dimaksud;(b) pengembangan teknologi kelautan yang tepat;(c) pengembangan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan untuk memudahkan alih teknologi kelautan;(d) pengembangan sumber daya manusia melalui latihan dan pendidikan para warganegara dari Negara-negara berkembang dan negara-negara khususnya para warganegara dari Negara yang paling terbelakang;(e) kerjasama internasional dalam segala tingkat, khususnya pada tingkat regional, subregional dan bilateral.
Pasal 269
BAGIAN 2. KERJASAMA INTERNASIONAL Pasal 270 Jalan dan cara kerjasama internasional Kerjasama internasional untuk mengembangkan dan alih teknologi kelautan harus diselesaikan, dimana mungkin dan pantas, melalui program bilateral, regional atau multilateral yang ada, dan juga melalui program baru dan program yang dikembangkan untuk mempermudah penelitian ilmiah kelautan, alih teknologi kelautan khususnya dibidang yang baru dan dana internasional yang layak untuk riset samudera dan pengembangannya.
Pasal 271
Pasal 272
Pasal 273
Pasal 274
BAGIAN 3. PUSAT TEKNOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN KELAUTAN NASIONAL DAN ERGIONAL Pasal 275 Pembentukan pusat-pusat nasional 1. Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus menggalakkan pembentukan, khususnya di Negara-negara pantai sedang berkembang, pusat-pusat riset, teknologi dan ilmu pengetahuan kelautan nasional serta memperkuat pusat-pusat nasional yang telah ada, dalam rangka merangsang dan memajukan pelaksanaan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh Negara-negara pantai sedang berkembang dan untuk meningkatkan kemampuan nasionalnya guna memanfaatkan dan melestarikan kekayaan laut untuk keuntungan ekonominya.2. Negara-negara, melalui organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus memberikan dukungan yang memadai untuk memudahkan pembentukan dan memperkuat pusat-pusat nasional dimaksud guna menyediakan kemudahan latihan lanjutan dan peralatan serta ketrampilan dan know how yang dibutuhkan demikian pula tenaga ahli teknik bagi Negaranegara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan dimaksud.
Pasal 276
Pasal 277
BAGIAN 4. KERJASAMA ANTARA ORGANISASI INTERNASIONAL Pasal 278 Kerjasama antara organisasi internasional Organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang disebut dalam Bab ini dan dalam Bab XIII harus mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin, baik secara langsung atau dengan kerjasama erat antara mereka, pelaksanaan efektif, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan Bab ini.
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA BAGIAN 1. KETENTUAN UMUMPasal 279 Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai Negara-negara Peserta harus menyelesaikan setiap sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan cara damai sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan, untuk tujuan ini, harus mencari penyelesaian dengan cara sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 33 ayat 1 Piagam tersebut.
Pasal 280 Penyelesaian sengketa dengan sesuatu cara damai yang dipilih oleh Para pihak Tiada sesuatupun dalam Bab ini mengurangi hak Negara-negara Peserta manapun untuk bersepakat pada setiap waktu menyelesaikan sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan cara damai apapun yang mereka pilih sendiri.
Pasal 281 Prosedur yang ditempuh dalam hal tidak dicapai penyelesaian oleh para pihak 1. Apabila Negara-negara Peserta yang menjadi pihak dalam sengketa perihal interpretasi atau penerapan. Konvensi ini telah bersepakat untuk mencari penyelesaian sengketa tersebut dengan cara damai yang mereka pilih sendiri, maka prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam Bab ini berlaku hanya dalam hal tidak dicapai penyelesaian dengan menempuh cara demikian dan kesepakatan antara para pihak tidak menutup kemungkinan adanya prosedur lanjutan apapun.2. Apabila para pihak juga telah bersepakat mengenai ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas waktu, maka ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas waktu tersebut.
Pasal 282 Kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian umum, regional atau bilateral Apabila Negara-negara Peserta yang menjadi pihak dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini telah bersepakat melalui suatu persetujuan umum, regional atau bilateral atau secara lain, bahwa sengketa demikian, atau permintaan pihak manapun dalam sengketa, haus ditundukkan pada suatu prosedur yang menghasilkan keptusan mengikat, maka prosedur tersebut berlaku sebagai pengganti prosedur yang tertera dalam Bab ini, kecuali para pihak dalam sengketa itu bersepakat secara lain.
Pasal 283
Pasal 284
Pasal 285
BAGIAN 2. PROSEDUR WAJIB YANG MENGHASILKAN KEPUTUSAN MENGIKAT Pasal 286 Penerapan prosedur-prosedur berdasarkan bagian ini Dengan tunduk pada ketentuan bagian 3 setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini harus dalam hal tidak tercapai penyelesaian melalui ketentuan bagian 1, diserahkan atas permintaan pihak manapun dalam sengketa tersebut kepada pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini.
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 290
5. Sambil menunggu terbentuknya suatu mahkamah arbitrasi yang kepadanya diserahkan suatu sengketa berdasarkan bagian ini, setiap pengadilan atau mahkamah yang telah disepakati oleh para pihak atau, bila tidak dapat kesepakatan demikian dalam waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal permintaan untuk tindakan sementara, Mahkamah Internasional Hukum Laut atau yaitu bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, Kamar Sengketa DasarLaut, dapat menetapkan, merubah atau mencabut tindakan sementara sesuai dengan pasal ini bila ia menganggap, bahwa prima facie mahkamah yang akan dibentuk itu akan mempunyai yurisdiksi dan bahwa desakan keadaan menghendakinya. Segera setelah terbentuk, mahkamah yang kepadanya sengketa tersebut diserahkan dapat merubah, mencabut atau menguatkan tindakantindakan sementara itu, dengan bertindak sesuai dengan ayat 1 sampai dengan 4. 6. Para pihak dalam sengketa harus mematuhi dengan segera setiap tindakan sementara yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini. 1. Semua prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi Negara-negara Peserta.2. Prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi satuan-satuan lain dari Negaranegara Peserta hanya sebagaimana secara khusus ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 292
Pasal 293
Pasal 294
1. Suatu pengadilan atau mahkamah yang ditentukan dalam pasal 287 yang terhadapnya diajukan suatu permohonan berkenaan dengan sengketa yang dimaksud dalam pasal 297 harus menentukan atas permintaan suatu pihak, atau dapat menentukan proprio motu, apakah gugatan itu merupakan suatu penyalah-gunaan proses hukum atau apakah gugatan-gugatan itu prima facie cukup beralasan. Apabila pengadilan atau mahkamah menetapkan bahwa gugatan itu merupakan suatu penyalah gunaan proses hukum atau apakah gugatan itu. Prima facie tidak beralasan, maka pengadilan atau mahkamah tidak boleh mengambil tindakan selanjutnya dalam perkara ini. 2. Selanjutnya menerima permohonan itu, pengadilan atau mahkamah harus segera memberitahukan pihak atau para pihak lain mengenai permohonan tersebut, dan harus menetapkan jangka waktu yang pantas dalam waktu mana mereka dapat mengajukan permohonan kepadanya untuk membuat suatu penetapan sesuai dengan ayat 1.3. Tidak satupun dalam pasal ini yang mengurangi hak setiap pihak dalam sengketa untuk mengajukan keberatan praperadilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan prosedur yang berlaku.
Pasal 295
Pasal 296
BAGIAN 3. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN TERHADAP BERLAKUNYA BAGIAN 2 Pasal 297 Pembatasan-pembatasan terhadap berlakunya bagian 2 1. Sengketa-sengketa mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi ini berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat atau yurisdiksi suatu negara pantai sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini, harus tunduk pada prosedur-prosedur sebagaimana ditetapkan dalam bagian 2 dalam hal-hal sebagai berikut :(a) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini bertalian dengan dengan kebebasan-kebebasan dan hak-hak pelayaran atau penerbangan atau hak memasang kabel dan saluran pipa dasar laut, atau bertalian dengan penggunaan lain dari laut secara internasional yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 58;(b) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara dalam melaksanakan kebebasan-kebebasan, hak-hak atau pemakaian-pemakaian tersebut terdahulu telah bertindak bertentangan dengan Konvensi ini atau dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara pantai sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan lain hukum internasional yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini; atau
(c) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai telah bertindak bertentangan dengan peraturan dan standar-standar internasional yang telah ditentukan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang berlaku bagi Negara pantai tersebut dan yang telah ditetapkan oleh Konvensi ini atau melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik sesuai dengan Konvensi ini. 2. (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan harus diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara pantai tidak diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada penyelesaian sengketa demikian setiap sengketa yang timbul dari :(i) pelaksanaan suatu hak atau diskresi (discretion) oleh Negara pantai sesuai dengan pasal 246; atau(ii) suatu keputusan Negara pantai untuk memerintahkan penangguhan atau penghentian suatu proyek riset sesuai dengan pasal 246; atau(b) suatu sengketa yang timbul dari suatu tuduhan oleh Negara yang melakukan riset bahwa berkenaan dengan suatu proyek tertentu Negara pantai tidak melaksanakan hak-haknya berdasarkan pasal 246 dan 253 dengan cara yang sejalan dengan Konvensi ini akan diserahkan, atas permintaan salah satu pihak, pada konsiliasi berdasarkan ketentuan-ketentuan Lampiran V, bagian 2, dengan ketentuan bahwa panitia konsiliasi tidak dapat mempersoalkan pelaksanaan diskresi oleh Negara pantai untuk menunjuk daerah-daerah tertentu sebagaimana tersebut dalam pasal 246 ayat 6, atau diskresi oleh Negara pantai untuk tidak memberikan persetujuannya sesuai dengan ketentuan pasal 246 ayat 5.3.-- (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan perikanan harus diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara pantai tidak diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada cara penyelesaian demikian setiap sengketa yang bertalian dengan hak-hak berdaulatnya berkenaan dengan sumber kekayaan hayati ini zona ekonomi eksklusif atau pelaksanaan diskresinya (discretionary powers) untuk menetapkan jumlah yang dapat ditangkap (allowwable catch), kapasitasnya untuk menangkap alokasi surplus kepada Negara lain dan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangannya tentang konservasi dan pengelolaan;(b) Dalam hal tidak tercapai suatu penyelesaian dengan ditempuhnya cara yang tercantum dalam bagian 1 Bab ini, maka suatu sengketa harus diserahkan pada konsiliasi berdasarkan Lampiran V, bagian 2, atas permintaan pihak manapun dalam sengketa, apabila dituduhkan bahwa :(i) suatu Negara pantai jelas-jelas telah gagal untuk mematuhi kewajiban-kewajibannya untuk menjamin melalui tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang tepat bahwa pemeliharaan sumber kekayaan hayati dalam zona ekonomi eklusif telah tidak sungguh-sungguh dibahayakannya;(ii) suatu Negara pantai telah semena-mena menolak untuk menetapkan, atas permintaan Negara lain jumlah yang dapat ditangkap dan kapasitasnya untuk menangkap sumber kekayaan hayati berkenaan dengan stok-stok yang Negara lain itu berkepentingan untuk menangkapnya; atau(iii) suatu Negara pantai telah dengan semena-mena menolak untuk mengalokasikan kepada suatu Negara, berdasarkan pasal-pasal 62, 69 dan 70 dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan Konvensi ini, keseluruhan atau sebagian dari surplus yang telah dinyatakan ada. (c) Panitia konsiliasi bagaimanapun juga tidak boleh menempatkan diskresinya sebagai pengganti bagi diskresi Negara pantai;(d) Laporan panitia konsiliasi bagaimanapun juga harus dikomunikasikan kepada organisasi internasional yang tepat;(e) Dalam merundingkan persetujuan-persetujuan menurut pasal-pasal 69 dan 70, Negara-negara Peserta, kecuali jika mereka menyepakati secara lain, harus mencantumkan suatu ketentuan mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka ambil untuk mengurangi kemungkinan terjadinya suatu perselisihan perihal interpretasi dan penerapan daripada persetujuan tersebut, dan mengenai bagaimana mereka akan bertindak apabila timbul juga suatu perselisihan.
Pasal 298
Pasal 299
BAB XVI KETENTUAN UMUM Pasal 300 Itikad baik dan penyalahgunaan hak Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 303 Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut 1. Negara-negara berkewajibn untuk melindungi benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut dan harus bekerja sama untuk tujuan ini.2. Untuk mengendalikan peredaran benda-benda demikian Negara pantai dapat, dalam menerapkan pasal 33, menganggap bahwa diambilnya benda-benda tersebut dari dasar laut dalam daerah yang dimaksudkan dalam pasal itu, tanpa persetujuan Negara pantai bersangkutan akan merupakan suatu pelanggaran dalam wilayah atau laut teritorialnya, terhadap hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.3. Tiada satupun dalam pasal ini mempengaruhi hak-hak para pemilik yang dapat dikenai hukum pengangkatan kerangka kendaraan air atau lain-lain peraturan tentang pelayaran atau hukum dan praktek yang berkenaan dengan pertukaran kebudayaan.4. Pasal ini tidak mengurangi arti daripada perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan hukum internasional lainnya perihal perlindungan benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah.
Pasal 304
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 305 Penandatanganan 1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh :(a) semua negara;(b) Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia;(c) semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang diawasi dan disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, teramsuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;(d) semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan Negara lain yang sesuai dengan piagam asosiasi masing-masing, mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;(e) semua wilayah yang menikmati pemerintahan sendiri dalam negeri secara penuh, diakui secara demikian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi tidak mencapai kemerdekaan penuh sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;(f) organisasi-organisasi internasional, sesuai dengan Lampiran IX.2. Konvensi ini tetap terbuka untuk penandatanganan hingga 9 Desember 1984 pada Kementrian Luar Negeri Jamaica dan juga, sejak 1 Juli 1983 hingga 9 Desember 1984, pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Pasal 306
Pasal 308
Pasal 309
Pasal 310
Pasal 311 Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional yang lain 1. Terhadap Negara-negara Peserta, Konvensi ini harus diutamakan atas Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Laut 29 April 1958.2. Konvensi ini tidak merubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-negara Peserta yang timbul dari perjanjian-perjanjian lain yang sejalan dengan Konvensi ini dan yang tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
3. Dua atau lebih Negara Peserta dapat membuat perjanjian-perjanjian yang merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan perjanjian demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang penyimpangan dari padanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif dan maksud serta tujuan Konvensi ini, dan asalkan selanjutnya perjanjian-perjanjian demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalam Konvensi ini, dan bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajibankewajiban berdasarkan Konvensi ini oleh Negara Peserta lain. 6. Negara-negara Peserta bersepakat bahwa tidak akan ada amandemen terhadap prinsip dasar yang berhubungan dengan warisan bersama umat manusia yang diatur dalam pasal 136 dan bahwa mereka tidak akan menjadi peserta pada perjanjian apapun yang menyimpang dari padanya. 1. Setelah berakhirnya suatu periode 10 tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, amandemen-amandemen tertentu terhadap Konvensi ini, lain daripada yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, dan meminta untuk diselenggarakannya suatu konperensi untuk membahas amandemen-amandemen yang diusulkan itu Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Jika dalam 12 bulan sejak tanggal diadakannya usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-negara Peserta memberi jawaban yang mendukung permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konperensi tersebut.2. Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan pada konperensi yang membahas amandemen harus sama dengan yang diterapkan pada konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut kecuali jika diputuskan lain oleh konperensi. Konperensi harus berusaha mencapai kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Pasal 313
Pasal 314 Amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi ini yang secara ekskusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan 1. Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Otorita suatu amandemen terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang secara eksklusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di kawasan termasuk Lampiran VI bagian 4. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Amandemen yang diusulkan itu harus tunduk pada persetujuan oleh Majelis setelah amandemen itu disetujui oleh Dewan. Wakil-wakil Negara-negara Peserta dalam badan-badan tersebut harus mempunyai kekuasaan penuh untuk membicarakan dan menyetujui amandemen yang diusulkan itu. Amandemen yang diusulkan itu sebagaimana disetujui oleh Dawan dan Majelis harus dianggap diterima.2. Sebelum disetujuinya suatu amandemen berdasarkan ayat 1, Dewan dan Majelis harus menjamin bahwa amandemen itu tidak merugikan sistem eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan Kawasan, sambil menunggu Konperensi Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 155.
Pasal 315 Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan naskah otentik amandemen 1. Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini harus terbuka bagi penandatanganan oleh Negaranegara Peserta selama 12 bulan sejak tanggal diterima, pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, kecuali ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.2. Pasal 306, 307 dan 320 berlaku untuk semua amandemen terhadap Konvensi ini.
Pasal 316
Pasal 318 |