5 Jelaskan apa yang dimaksud dengan perimbangan keuangan antara antara pusat dan daerah?

Berbicara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu topik yang dibahas sudah tentu perihal dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang ada kaitannya dengan dana yang dialirkan dari APBN untuk kebutuhan daerah otonom. Di dalam artikel ini, kami akan membahas lebih jauh tentang dana perimbangan.

Apa itu Dana Perimbangan?

Seperti yang sudah disebutkan di awal tadi, dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di sana.

Untuk besaran dana perimbangan sendiri akan diatur di setiap tahun anggaran. Dana yang satu ini dialokasikan berdasarkan jenisnya. Jenis-jenis dana perimbangan sendiri dibagi menjadi tiga jenis: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Jenis Dana Perimbangan

Ketiga jenis dana perimbangan adalah dana yang semuanya bersumber dari pendapatan APBN. Hal yang membedakan ketiganya adalah tujuan penggunaan dana-dana tersebut. Mari bahas lebih jauh soal ketiga jenis dana perimbangan ini.

DAU adalah dana yang alokasinya bertujuan untuk menciptakan kemampuan keuangan yang sama rata antara satu daerah dan daerah lain. Terlebih dalam aspek pemenuhan kebutuhan desentralisasi di daerah tersebut. Sebaliknya, DAK bertujuan membiayai program-program khusus daerah yang sesuai dengan prioritas Negara.

Lalu, jenis yang terakhir ada DBH. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu. Tujuannya tetap untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi suatu daerah. Dana yang satu ini masih terbagi lagi menjadi tiga, ada DBH PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), DBH BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), DBH PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).

Alokasi Dana Perimbangan

Setelah mengetahui kalau dana perimbangan adalah dana dengan banyak jenisnya, ada baiknya Anda juga tahu soal alokasi setiap jenis dana. Alokasi DAU untuk Provinsi sebesar 90% dari DAU Nasional, sementara untuk Kabupaten/Kota sebanyak 10%. Untuk DAU Nasional dialokasikan paling sedikit 26% dari total Pendapatan Dalam Negeri Netto.

Bagi Anda yang belum tahu, Pendapatan Dalam Negeri Netto adalah selisih antara Pendapatan Dalam Negeri dengan Bagi Hasil dari Pusat ke Daerah. Lalu, perhitungan alokasi di atas itu sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005.

Berikutnya, ada formulasi alokasi untuk DAK. Terdapat kriteria khusus untuk proses pengalokasian dana yang satu ini. Kriteria umumnya, DAK akan dirumuskan dengan mengacu pada kemampuan keuangan suatu daerah. Berikutnya ada kriteria khusus yang mengacu pada peraturan penyelenggaraan otonomi khusus dari peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ada lagi satu kriteria terakhir untuk alokasi DAK. Disebut kriteria teknis karena dibuat dengan mengacu pada indikator kondisi sarana dan prasarana daerah, termasuk pencapaian secara teknis dari penggunaan DAK di daerah tersebut.

Terakhir, alokasi DBH yang dibedakan menjadi tiga jenis. DBH PBB dibagi 10% untuk Pusat dan 90% untuk daerah. Bagian 10% milik Pusat ini nantinya akan dialokasikan kembali ke Kabupaten/Kota. Pembagiannya sebagai berikut; Kabupaten/Kota akan menerima 6,5% dibagi rata. Lalu 3,5% dibagi dalam bentuk insentif kepada Kabupaten/Kota yang mencapai/melampaui rencana penerimaan di tahun anggaran sebelumnya.

Persentase 90% yang diterima daerah masih akan dibagi lagi. Sebanyak 16,2% diberikan kepada Provinsi tersebut. Kemudian, 64,8% porsi diberikan untuk Kabupaten/Kota tersebut. Sisanya, 9% diambil sebagai biaya pemungutan.

Alokasi berikutnya ada DBH BPHTB. Sebanyak 80% akan diterima daerah, lalu 20% akan diterima Pusat. Total 80% dana yang diterima daerah akan dibagi lagi. Sebanyak 16% untuk Provinsi tersebut, sementara 64% untuk Kabupaten/Kota tersebut sendiri.

Terakhir ada DBH PPh WPOPDN. Pendapatan Negara yang asalnya dari Pajak Penghasilan akan diberikan kepada daerah. Total persentase yang diberikan adalah sebesar 20%. Sebanyak 8% dari total dana 20% itu akan diberikan bagi Provinsi tersebut. Sementara 12% sisanya diberikan pada Kabupaten/Kota tersebut.

Total 12% yang diterima Kabupaten/Kota akan dibagi lagi. Sebanyak 8,4% dana akan diberikan bagi Kabupaten/Kota di mana wajib pajak yang bersangkutan terdaftar. Sementara 3,6% lainnya akan diberikan untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di dalam Provinsi tersebut. Pembagian akan diberikan sama besar.

Dari penjelasan ini, Anda jadi tahu bahwa dana perimbangan adalah dana yang penting perannya. Salah satu peran pentingnya adalah untuk menyeimbangkan kemampuan suatu daerah untuk bertumbuh, termasuk memiliki kualitas sama dengan daerah-daerah lainnya. Jangan lupa gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA