Harga emas Antam hari ini tidak terlalu jauh dari posisi rekor tertingginya sepanjang masa, yaitu Rp 1.022.000 juta per gram awal pekan ini.
Kalau harga satu gram emas sebesar itu, berapa harga satu kilogram (kg) emas ya?
Seperti dikutip dari laman perdagangan Antam Butik Emas LM-Pulo Gadung, Kamis (30/7/2020), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menawarkan emas dari mulai berat 1 gram hingga 1 kg.
Kalau 1 gram harganya Rp 1.016.000 jadi tinggal dikali 1.000 saja untuk harga 1 kg? Ternyata, bukan segitu harganya.
Antam beri diskon untuk pembelian dalam jumlah lebih berat. Tentunya semakin berat emasnya, semakin besar diskonnya:
Berikut
rincian harga emas Antam hari ini:
Emas batangan 1 gram Rp 1.016.000
Emas batangan 5 gram Rp 4.860.000
Emas batangan 10 gram Rp 9.655.000
Emas batangan 25 gram Rp 24.012.000
Emas batangan 50 gram Rp 47.945.000
Emas batangan 100 gram Rp 95.812.000
Emas batangan 250 gram Rp 239.265.000
Emas batangan 500 gram Rp 478.320.000
Emas batangan 1 kg Rp 956.600.000
Simak Video "Harga Emas Naik, Warga di Parepare Ramai-ramai Jual Emas"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/fdl)
Zakat Emas
Emas yang dimiliki oleh seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 Tahun ) dan nisabnya ( 85 gram ) maka wajib di keluarkan sebesar 2,5 %.
Perhitungan Zakat Emas.
Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat Perak
Setiap muslim yang memiliki simpanan perak selama satu tahun dan mencapai 595 gram perak, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 %
Perhitungan Zakat Perak
Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram.
Ketentuan zakatnya:
Jumlah perhiasan perak = 700 gram
Yang dipergunakan = 40 gram
Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram
Nisab zakat perak adalah = 595 gram
Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:
Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-, maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-
Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000
Zakat Uang
Zakat uang atau zakat mata uang adalah pembayaran zakat yang menggunakan mata uang atau benda penggantinya yang setara nilainya, yaitu emas dan perak.
Mata uang hukumnya wajib untuk dizakati, karena sebagaimana fungsinya yaitu alat tukar. Hukum mata uang sama halnya dengan hukum zakat emas dan perak, karena kaedah yang telah ma’aruf “Al Badl Lahu Hukmul Mubdal” memiliki arti “Pengganti mempunyai hukum yang sama dengan yang digantikan”.
Yang menjadi acuan dasar nishab zakat uang adalah nishab zakat emas atau perak. Persentase zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 saat sudah mencapai haul.
Perhitungan Zakat Mata Uang
Tabunngan mata uang yang sudah mencapai haul adalah Rp.10.000.000
Harga emas saat masuk haul : Rp.500.000/gram
Nishab emas : 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.000.000
Harga perak saat masuk haul : Rp.5000/gram
Nishab perak = 595 gram x Rp.5000/gram = Rp.2.975.000
Dari studi kasus di atas, yang menjadi patokan adalah nishab zakat perak. Tabungan di atas sudah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang harus dikeluarkan : 1/40 x Rp.10.000.000 = Rp.250.000.
Zakat Fitrah
zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan. Syarat zakat fitrah sebagai berikut : beragama islam, hidup pada saat bulan ramadhan, memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya isul fitri. Zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Zakat Mal
zakat harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Zakat mal meliputi :
- Emas dan Perak
- Uang
- Perniagaan
- Pertanian
- Peternakan
- Pendapatan & Jasa
- Rikaz(Temuan)
Keterangan :
1. Nisab dan kadar zakat atas ternak kambing :
- Nisab 5 - 9, zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor.
- Nisab 10 - 14, zakat yang wajib dikeluarkan 2
ekor.
- Nisab 15 - 19, zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor.
- Nisab 20 - 24, zakat yang wajib dikeluarkan 4 ekor.
2. Nisab dan kadar zakat atas ternak sapi :
- Nisab 30 - 59, zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina.
- Nisab 60 - 69, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan.
- Nisab 70 - 79, zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan.
- Nisab 80 - 89, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor
anak sapi batina.
- Nisab 90 - 99, zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan.
- Nisab 110 - 119, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan.
- Nisab >= 120, zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan.