2 Apa saja jenis fungsi perbankan bagi masyarakat?

Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis – Jenis Bank Umum – Bank umum memiliki tugas dan fungsi serta tujuan yang menjadi aktivitas utama dari bank umum. Untuk lebih memahami tentang perbankan.

A. Pengertian Bank Umum

1. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.

3. Bank umum menurut para ahli perbankan di negara-negara maju adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).

4. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

5. Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Baca Juga: Fungsi Laporan Keuangan Secara Umum Bagi Perusahaan

B. Tugas dan Fungsi Bank Umum

Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu

  1. Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
  2. Menyalurkan dana lending.

Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

  1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan) 
  3. Agent of Development (Agen Pembangunan)

Baca Juga: 20 Contoh Jasa Layanan Bank (Produk Perbankan Lengkap)

C. Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya

Berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maka bank umum dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Bank Devisa

sumber //www.bi.go.id

Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya.

2. Bank Non Devisa

sumber //www.bi.go.id

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

D. Jenis Kegiatan Bank Umum

Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
  7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Dari berbagai kegiatan bank umum diatas, kita bisa merasakan manfaat dari menggunakan jasa bank umum. Apalagi di zaman yang sudah canggih ini pasti seseorang akan sangat membutuhkan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi.

Untuk membuat masyarakat agar berniat menyimpan uang di bank, pihak perbankan biasanya memberikan rangsangan berupa hadiah, bunga dan tawaran balas jasa lain yang menarilk masyarakat, sehingga masyarakat mau menyimpan uangnya di bank umum.

Source : //www.akuntansilengkap.com/akuntansi/5-lima-pengertian-fungsi-tugas-dan-jenis-jenis-bank-umum/

msd

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).

Tugas bank umum adalah:

  • Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
  • Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
  • Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dan lainnya.

Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Baca Juga

Jenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.

  • Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.
  • Bank Umum Non Devisa adalah Bank Umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.

Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:

Advertising

Advertising

  • Bank Milik Negara, yaitu bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah undang-undang tersendiri. Contohnya BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank BTN.
  • Bank Milik Swasta Nasional, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya.
  • Bank Swasta Asing, yaitu bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Bank asing hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia. Contoh bank asing adalah Citibank, HSBC, ABN, Rabobank, dan Commonwealth.
  • Bank Milik Campuran, yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacifik Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lain-lain.

Baca Juga

Terdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut.

1. Agent of Trust

Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank.

Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur.

2. Agent of Development

Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran.

Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.

3. Agent of Service

Selain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso.

Baca Juga

Berdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Obligasi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA