doktorhukum.com – Pada dasarnya perjanjian/kontrak yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak dapat berakhir atau hapus. Jika perjanjian/kontrak tersebut berakhir atau hapus, maka perikatan (hubungan hukumnya) telah berakhir atau hapus juga. Sebaliknya, jika perikatan yang bersumber dari kontrak berakhir atau hapus, maka perjanjian/kontraknya pun berakhir atau hapus. Namun, terdapat logika lain yang diartikan sebagai pengecualian yaitu suatu perikatan (hubungan hukum) dapat berakhir, namun perjanjian/kontraknya belum berakhir. Sebagai contoh, pembayaran harga barang oleh pembeli, berakibat hukum perikatan mengenai pembayarannya menjadi berakhir atau hapus. Namun, perjanjian/kontrak jual belinya belum berakhir atau hapus, karena perikatan mengenai penyerahan barang belum dilaksanakan oleh penjual. Sebaliknya, perjanjian/kontrak dapat berakhir atau hapus, tetapi perikatan yang bersumber dari kontrak itu tidak berakhir atau tidak hapus. Sebagai contoh, perjanjian/kontrak sewa-menyewa sudah berakhir atau hapus, tetapi perikatan mengenai pembayaran uang sewa belum berakhir atau hapus, karena belum dibayar oleh penyewa.
Setidaknya terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perjanjian/kontrak tersebut berakhir atau hapus, yaitu :
- Jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak. Artinya, para pihak telah menentukan dengan tegas terkait jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak;
- Jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak telah ditentukan oleh undang-undang (Vide: Pasal 1066 ayat (3) KUHPerdata);
- Salah satu pihak telah meninggal dunia, misalnya dalam perjanjian/kontrak pemberian kuasa (Vide: Pasal 1813 KUHperdata), perjanjian/kontrak perburuhan (Vide: Pasal 1603 huruf j KUHPerdata), dan perjanjian/kontrak perseroan (Vide: Pasal 1646 ayat (4) KUHPerdata);
- Salah satu atau kedua belah pihak menyatakan menghentikan perjanjian/kontrak, misalnya dalam kontrak kerja atau kontrak sewa-menyewa;
- Karena putusan hakim. Artinya, berdasarkan upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan di pengadilan, akhirnya pengadilan memutuskan untuk membatalkan suatu perjanjian/kontrak tersebut. Biasanya gugatan yang diajukan adalah gugatan cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum (PMH);
- Tujuan kontrak telah tercapai, misalnya kontrak pemborongan.
Penulis :
R. Indra
tolong bantu yah plisds
mohon bantuan nya kak-! jgn ngasal yaww
mohon bantuan nya kak-! jgn ngasal yaww
buat satu soal dan sekaligus jawabnya tentang " memahami kedudukan dan fungsi Pancasila"
Jelaskanlah Menurut kamu apakah sistem pembagian kekuasaan di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik atau belum
berikan contoh kegiatan yang sesuai dengan nilai persatuan dan kesatuan dalam ling kungan keluargajawab ya
bentuk pelanggaran hak dari berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi
siapa saja yang wajib melaksankan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
Berikan alasan, mengapa rumusan dasar negara yang telah dikemukakan oleh M. Yamin masih dipakai sampai sekarang?
Berikan alasan, mengapa rumusan dasar negara yang telah dikemukakan oleh M. Yamin masih dipakai sampai sekarang?