100 pengacara pengadilan penggugat perdata teratas 2022

Post navigation

Masalah ini tampak sepele. Jika menjadi korban perbuatan pidana, bukankah tinggal datang saja ke SPKT? Namun pada prakteknya, hal tersebut seringkali tidak mudah. Ada banyak kasus dimana seringkali terjadi, laporan tersebut ditolak oleh pihak berwenang. Atau bahkan lebih buruk, laporan tersebut berbalik menjadi bumerang.

Karena itulah, Pelaporan, atau pembuatan laporan ke kantor polisi (SPKT, untuk pidana umum), seringkali sebenarnya tidak sesederhana yang tampak. Untuk melaporkan peristiwa atau perbuatan pidana, seseorang perlu memahami dengan baik masalah hukum pidana sebenarnya. Minimal memastikan bahwa peristiwa tersebut memang benar merupakan peristiwa pidana.

Ada banyak kasus dimana peristiwa yang dilaporkan itu masih kental aspek hukum perdatanya misalnya. Contoh adalah, masalah utang piutang.Investasi. Kerjasama. Masalah sengketa kepemilikan tanah. dst. Sering terjadi peristiwa perdata (piutang yang macet misalnya) dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan, atau penggelapan. Tentu saja polisi menolak menerima laporan yang tidak tepat tempat tersebut.

Polisi hanya menerima / memproses kasus pidana. Kasus perdata, diselesaikan di pengadilan negeri. Tidak perlu lewat polisi. Melainkan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sehingga hal pertama yang perlu dipastikan sebelum membuat laporan adalah, memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah perbuatan pidana.

Hal ini penting selain untuk memastikan laporan di terima pihak berwajib, juga untuk mencegah terjadinya serangan balik.Bayangkanlah, ketika kita melaporkan itu, pada dasarnya kita telah menuduh seseorang telah melakukan penipuan. Sedangkan yang terjadi ternyata adalah utang piutang, atau jual beli biasa. Tentu saja pihak yang disalah tuduhi itu akan marah, merasa difitnah, atau dicemarkan nama baiknya, atau telah merasa dilaporkan secara palsu.

Maka memang sebenarnya, sebelum membuat laporan, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pengacara atau advokat. Supaya bisa melaporkan dengan aman, mengurangi resiko. Hal penting berikutnya adalah, laporan kadang, bahkan sering ditolak, karena adalah perlu untuk meyakinkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu benar-benar peristiwa pidana. Dimana dalam hal ini pendampingan akan memberikan bantuan penjelasan, menjelaskan kepada petugas dengan argumentasi hukum yang baik, bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana.

Memang secara psikologis, jika seseorang melaporkan dengan didampingi pengacara, petugas yang menerima laporan akan merasa mendapatkan dorongan bahwa yang dilaporkan memang merupakan peristiwa pidana, dan dengan demikian akan mencegah terjadinya penolakan terhadap laporan yang dibuat.

Adakalanya, petugas menolak karena misalnya tempusnya telah lampau lama sekali. Misalnya terjadi kasus perkosaan berbulan-bulan yang lalu, sehingga jika dilakukan visum, akan sulit mendapatkan bukti yang mendukung. Sehingga bisa terjadi kasus tersebut ditolak oleh petugas. Disinilah peran pengacara, untuk bagaimana menjelaskan bahwa misalnya, meskipun telah lewat berbulan-bulan, selama belum verjaring (daluarsa), itu tidak ada halangan untuk menerima laporan tersebut, dan menjelaskan bahwa visum bukanlah satu-satunya alat bukti. Dan seterusnya, banyak penjelasan yang bisa digunakan seorang pengacara untuk mendorong ditegakkannya hukum dan keadilan.

100 pengacara pengadilan penggugat perdata teratas 2022
salah satu dari tim pengacara LBH nurani setekah pendampingan klien di polrestabes surabaya

Pada prinsipnya, hampir seluruh proses hukum itu, baik itu perdata, maupun pidana, adalah merupakan adu argumentasi hukum, yang tentunya mengikuti kaidah-kaidah logika (hukum). Entah itu surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dakwaan, eksepsi, pledoi, dst… semuanya merupakan adu argumentasi hukum. Hal tersebut merupakan keniscayaan karena, sistem peradilan kita memang menggunakan sistem adversari (adversary system), dimana pihak-pihak berperkara adu kuat argumentasi, dengan mana, pembuktian mengikuti argumentasi yang dibangun.

Hal ini perlu disadari masyarakat umum, bahwa proses hukum, itu menggunakan logika hukum. Sehingga, pertama, perlu dipahami bahwa logika yang digunakan bersifat khas untuk hukum. Kedua, lawyer maupun pihak berperkara perlu memahami bahwa karena itu untuk menghindari penggunaan argumentasi-argumentasi yang tidak bersifat hukum.

Memahami masalah ini, akan membantu lawyer, ketika menangani perkara client nya, untuk membangun strategi berperkara dengan baik, tidak asal-asalan. Memiliki alur berperkara yang kuat, bisa membangun pertahanan maupun serangan yang baik dalam proses persidangan. Sering kami jumpai bagaimana bahkan lawyer senior pun, tidak banyak menguasai ketrampilan berlogika atau berargumentasi yang mengikuti kaidah-kaidah logika yang baik. Sehingga dalam proses persidangan, terkesan asal ngeyel, asal ngotot, namun tidak mengenai pokok perkara atau isu utama dari masalah yang ada.

Menguasai logika hukum, akan mudah untuk menyerang argumentasi lawan, maupun bertahan dari serangan argumentasi lawan. Dimana ujungnya adalah keberhasilan membela kepentingan client dgn baik, atau lebih jauh lagi, mampu menegakkan kebenaran dan keadilan. Tanpa penguasaan logika hukum yang baik, berperkara hanya akan seperti tindakan spekulasi, untung-untungan menang dan kalah saja.

Ketidakpahaman atau kealpaan seorang lawyer dalam hal logika hukum ini, sebenarnya sangat kentara ketika berkomunikasi dengan client. Perhatikan saja apakah apa yang disampaikannya itu runut, sistematis, atau justru melompat-lompat tidak jelas? atau tanyakan langkah-langkah konkret yang akan ditempuhnya dalam menyelesaikan perkaranya? atau bagaiman strategi yang akan digunakannya seperti apa.

Umumnya yang sering terjadi adalah, client yang datang ketika menghadapi perkara pidana,adalah ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya, sudah lewat proses penyelidikan, atau bahkan penyidikan. Dalam kondisi demikian, BAP (berita acara pemeriksaan) telah selesai, dan berkas-berkas sudah lengkap, naik ke kejaksaan. Penasihat Hukum, atau pengacara dalam hal ini sudah semakin terbatas langkah-langkah yang bisa diambil. Tidak bisa mendampingi proses pemeriksaan lagi. Padahal pemeriksaan ini, sangat penting karena akan menghasilkan BAP, dan BAP inilah yang akan digunakan dalam proses persidangan nanti.

BAP tersebut, boleh disebut sebagai medan perang yang menentukan. Apa yang disampaikan dan ditandatangani di dalam BAP itulah yang akan menjadi batas-batas ‘perang’ di persidangan. Sehingga, dalam pemeriksaan, baik sebagai saksi (terutama jika berpotensi naik menjadi tersangka), adalah sangat penting untuk sejak awal berkonsultasi dengan penasihat hukum, atau lawyer, atau pengacara. Mengapa? adakalanya kesalahan kecil dalam proses pemeriksaan, dalam proses penyidikan, bisa membuat seseorang terjerat pidana. Kesalahan dalam hal apa? bisa saja terjadi karena hal sepele seperti salah memberikan penjelasan, sehingga penyidik mengalami kesalahpahaman. Atau client, ketika masih menjadi saksi misalnya, keliru dalam menyampaikan keterangan, mengakibatkan salah paham, sehingga berujung pada status tersangka, bahkan menjadi terpidana.

Pada kondisi demikianlah, seorang yang menjalani proses pidana harus berhati-hati dan sebaiknya didampingi oleh pengacara. Pengacara akan memastikan agar keterangan yang diberikan saksi/tersangka dalam pemeriksaan tidak mengalami kekaburan, atau kesalahpahaman, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan pidana (oleh hakim). Pengacara akan menerjemahkan bahasa awam client ke dalam bahasa hukum kepada penyidik. Kehadiran pengacara, juga akan mengurangi resiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pemeriksaan, misalnya dari adanya intimidasi, atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, dst dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengapa bisa terjadi demikian? adakalanya sebagian oknum, misalnya katakanlah dia dikejar ‘target’ sehingga terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan dan perlu cepat segera menaikkan perkara, maka bisa terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang dari ketentuan.

Satu hal lainnya adalah, pendampingan pada waktu pemeriksaan, selama penyidikan misalnya, menjadi penting karena tersangka menjadi lebih tenang dan tidak gugup. Sehingga bisa memberikan keterangan lebih baik. Dan lawyer atau pengacaranya bisa memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana agar dalam memberikan keterangan itu tidak merugikan dirinya, dengan tidak melanggar hukum. Proses pemeriksaan ini penting, karena berkaitan sangat erat dengan pengembangan kasus, khususnya menyangkut pembuktian kelak di persidangan. Apa yang bisa, dan perlu dibuktikan di persidangan, banyak ditentukan dari proses pemeriksaan ini. Maka pihak penegak hukum, dan pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum (baik sebagai saksi, korban, atau tersangka), perlu memahami masalah ini dengan baik, supaya pihak yang tidak bersalah, malah terjerat masalah pidana. Atau, jikapun sebagai pelaku, pihak yang bersalah, tidak dipidana melampaui / melebihi kesalahannya.

Ada yang menyebutnya sebagai pengacara idealis. Ada yang menyebutnya sebagai pengacara aliran putih. Prinsipnya mereka adalah golongan pengacara yang memilih untuk mengedepankan mengikuti proses hukum yang benar, dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi client nya. Tidak berusaha menggunakan jalur-jalur alternatif, yang sebenarnya berpotensi melanggar hukum. Menyelesaikan masalah hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Proses hukum, khususnya proses hukum pidana, adalah proses yang banyak menakutkan orang, terutama jika yang bersangkutan terlibat di dalamnya sbg tersangka.

Hampir segala cara akan muncul di benaknya, dan disitulah pilihan itu muncul, apakah akan menempuh jalur hukum yang lurus, ataukah menempuh jalur ‘alternatif’? Godaan ini akan muncul begitu kuatnya dan muncul berulang kali dalam perjalanan proses pidana.

Akan ada begitu banyak tawaran penyelesaian, yang bagi si tersangka itu sendiri tidak benar-benar paham yang ditawarkan itu sebenarnya solusi atau bukan. Contoh: ada yang menawarkan penangguhan penahanan untuk angka sekian. Untuk apa penangguhan penahanan jika ujung-ujungnya juga adalah akan ditahan dan divonis berat? atau ada yang menawarkan pengenaan pasal yang ringan terhadapnya, sedangkan yg menawarkan itu sebenarnya tidak berwenang menentukan pasal. Bukankah pemberian terhadap penawaran spt itu hanya akan melahirkan kesia-siaan?

Maka, adalah sangat penting bagi client kami untuk memahami bahwa menjalani proses hukum yang lurus pada dasarnya adalah pilihan yang utama dan pertama.

Cari pengacara yang benar-benar kompeten dan amanah dalam mendampingi menjalani proses hukum pidana supaya tidak terbawa ke proses hukum alternatif tadi.

Budaya Instant Dalam Mencari Solusi Hukum

Sudah banyak sekali cerita bagaimana seorang tersangka telah menghabiskan dana begitu besar namun tidak membantunya barang sedikit pun dlm menjalani proses hukum, dan berakhir dengan vonis pidana yang tinggi. Itu karena untuk menyelesaikan masalah hukum, sesungguhnya memang harus berdasarkan hukum. Dengan menggunakan ilmu hukum, penguasaan konsep konsep hukum, memahami dan menguasai hukum materiil dan formil pidana. Mampu membangun konstruksi pembelaan yang baik. Dst. Bukan dengan pendekatan-pendekatan lain di luar hukum. Dan sedihnya aspek tersebut jarang dipahami orang. Barangkali budaya instant telah merasuk ke dalam hukum, ingin menyelesaikan masalah secara instant meskipun itu sebenarnya lebih banyak fatamorgana.

Maka yang biasa kami tawarkan ke calon client adalah, jika bapak/ibu ingin berjuang melalui jalur hukum yg lurus, silakan hubungi kami. Kami akan bantu membela hak-hak anda sebaik-baiknya. Jika ingin menggunakan cara lain, maka kami bukan orang yang cocok.

Kami akan mempelajari kasus yang dihadapi secara mendalam, lalu membangun konstruksi penyelesaian hukum nya yang terbaik, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum. Jika anda tidak bersalah, maka kami akan berjuang supaya tidak dijatuhkan pidana. Jika anda memang bersalah, kami akan berjuang untuk mengusahakan pidana yang ringan atau tidak melebihi kesalahan anda. Demikian biasa kami sampaikan kepada calon client kami.

Edukasi Hukum

Dan alhamdulillah, pelan-pelan calon client mulai terbuka matanya. Dan bisa menerima masukan kami. Memang diperlukan edukasi hukum bagi mereka yang awam, menjalani proses hukum pidana. Mereka perlu tahu ada pilihan utama dan pertama yang perlu diperhatikan dengan seksama. Daripada sudah uangnya habis dan tetap dipidana berat, bukankah lebih baik uangnya dihemat, cukup bayar pengacara untuk mendampingi spy tidak terjerumus ke dalam proses hukum yang salah?

100 pengacara pengadilan penggugat perdata teratas 2022
salah satu dari tim pengacara LBH Nurani setelah sidang pendampingan klien kasus sengketa industrial

Sisi Gelap Peradilan Pidana

Dalam praktek hukum pidana, sudah banyak sekali kami menemukan cerita dari berbagai pihak tentang bagaimana mereka telah menghabiskan banyak sekali biaya dalam menempuh proses hukum pidana. Tidak jarang kami temukan pengakuan seseorang atau keluarganya telah menghabiskan ratusan juta, namun tersangka/terdakwa tersebut tetap dipidana berat.
Kemana uang tersebut dibelanjakan? Tentu saja ada sangat banyak post-post yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Kepada siapa? secara garis besar diberikan/disetorkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya.

Masalahnya adalah, mereka yang terlibat, atau terjerat , atau keluarga mereka tersebut, umumnya tidak mengerti hukum, atau awam hukum. Seringkali mereka mengeluarkan uangnya, untuk diberikan kepada oknum, tanpa kejelasan peruntukannya. Tidak tahu hasil apa yang diharapkan dari pemberian utang tersebut dari oknum yg dia berikan. Sehingga seringkali uang telah diberikan, namun tidak ada hasil nyata yang diberikan.
Lebih rumit lagi, ‘pemberian uang’ kepada oknum dalam hal seperti itu, adalah hal yang bersifat melanggar hukum. Bahkan bisa dijerat tipikor. Resikonya sangat besar.

Bagaimana Jika Ada Oknum yang meminta Uang Dalam Proses Hukum?

Dalam hukum pidana, memang dibedakan, dua perbuatan yang seringkali mirip. Yakni perbuatan menyuap, dan pungli. Yang pertama itu pemberi yang mengambil inisiatif. Yang kedua, pihak oknum yang mengambil inisiatif. Bentuknya sama terjadi pemberian/penyerahan uang. Pidana nya jauh berbeda. Namun fokus pembahasan kita tidak akan masuk kesana.

Prinsipnya adalah, kita perlu menghindari menyelesaikan masalah hukum, dengan cara melanggar hukum. Apalagi jika resikonya justru jauh lebih tinggi dari masalah awalnya.

Kadang seseorang yang terjerat kasus pidana itu belum tentu bersalah, hanya karena ditakut-takuti oleh sebagian oknum, atau takut dengan sendirinya, mengambil inisiatif utk memberikan uang kpd oknum. Karena, siapa sih yang tidak takut menghadapi proses pidana? yang tidak bersalah sekalipun, kadang, atau bahkan seringkali bisa takut.

Kadang sangat ironis memang. Adakalanya seseorang yang terlibat/terjerat perkara pidana, rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta, bahkan hingga habis harta benda nya untuk menempuh jalur-jalur diluar hukum, bahkan jalur-jalur yang besar kemungkinan melanggar hukum, namun tidak mau membelanjakan dananya untuk pendampingan jalur hukum yang baik dan benar. Akhirnya apa yang terjadi? uangnya musnah tanpa hasil sama sekali. Sedangkan dengan menempuh jalur yang benar, setidaknya bisa terjaga pemeriksaannya terjaga dari manipulasi, aman dari rekayasa kasus. Jikapun direkayasa, bisa dilakukan perlawanan secara hukum.

Ada pernah seseorang bercerita, bagaimana keluarganya yang menghadapi masalah hukum pidana, telah menghabiskan hingga 50 juta lebih dua kali, artinya 100 juta, dan tidak tahu kepada siapa dan kapasitas apa uang tersebut diberikan. Sehingga ketika putusan hakim keluar dan hasilnya jauh dari harapan, tidak ada yang bisa dilakukan. Hanya bisa pasrah menerima. Mau banding pun mereka sudah frustasi.

Atau seseorang bercerita bagaimana suaminya dalam menjalani proses hukum, telah tersedot keuangannya hingga ratusan juta, dan tetap dipidana. Hingga client tersebut mengajukan cerai karena sudah tak tahan lagi.

Kisah-kisah tersebut diatas, pada prinsipnya adalah, para tersangka/ terdakwa tersebut, entah kenapa tidak mau menempuh proses hukum yang seharusnya dijalani sesuai aturan. Tidak mau menggunakan jasa lawyer yang benar-benar mengawal proses hukumnya, namun lebih memilih jalur-jalur di luar hukum, jalur-jalur gelap yang biayanya sangat tinggi, namun tidak memberikan hasil yang baik. Sehingga uangnya habis, namun proses pidana nya malah tidak terkawal dengan baik. Tidak mendapatkan pembelaan hukum yg baik.

Disitulah kami masuk menawarkan pendampingan proses hukum yang semestinya. Supaya proses hukum tidak mengalami kekeliruan, rekayasa, dst yang memungkinak terjadinya ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan fakta yang sebenarnya. Pendampingan hukum sejak dini adalah sangat penting dan strategis dalam proses hukum pidana. Pemeriksaan-pemeriksaan di awal penyelidikan, penyidikan, itu adalah kunci dari lancarnya pembelaan di persidangan. Apabila fakta2 di awal saja sudah berantakan, maka bisa dipastikan sidangnya pun akan berantakan.

Daripada mengeluarkan uang banyak utk membayar oknum tanpa kejelasan, seringkali hanya berakhir diperas ibarat mesin ATM tanpa henti-hentinya, bukankah lebih baik menggunakan jasa lawyer, asalkan lawyer nya amanah, di awal proses hukum, sehingga bisa terhindarkan dari proses peradilan yang sesat?

Lewat tulisan ini, kami ingin mengajak mereka yang menghadapi masalah hukum, dan sedang menjalani proses hukum, untuk belajar menjalaninya dengan cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Dengan menjalani proses hukum dengan cara yang baik, insyaallah masih ada peluang yg cukup besar untuk setidaknya terhindar dari pemidanaan yang berlebihan (melebihi kesalahan) dan bahkan jika penegak hukum nya tidak cakap, baik dalam hal pemeriksaan, penuntutan, pembuktian, dst besar kemungkinan untuk bebas atau lepas dari pidana.

Maka manfaatkan ilmu hukum yang sebenarnya untuk melakukan pembelaan hukum. Seringkali seseorang atau seorang tersangka merasa bersalah sebelum proses hukum berjalan, namun perlu disadari merasa bersalah belum tentu bersalah dihadapan hukum, atau hakim.

Pengacara Perceraian : Umumnya

Secara umum, kasus perceraian yang kami tangani selama ini tidak banyak yang sulit untuk diselesaikan. Bahkan sebagian besar kedua belah pihak yang memutuskan cerai telah sepakat. Sehingga proses persidangan berjalan sangat lancar, bahkan hanya sekedar formalitas saja. Menyelesaikan perkara yang seperti itu, tidak ada yang sulit, hampir semua pengacara akan bisa menyelesaikan dengan mudah.

Integritas dan kapasitas seorang pengacara yang khusus menangani perceraian baru teruji ketika kasus perceraian yang ditangani menyimpan konflik. Entah itu karena adanya masalah hak asuh anak, atau masalah gono gini, atau bahkan terjadinya peristiwa pidana (KDRT) dalam perkawinan, atau peristiwa pidana lainnya seperti penelantaran, dst.

Ujian Pengacara Perceraian

Pada kasus-kasus seperti diatas, pengacara akan diuji integritasnya, untuk menempatkan keadilan dan kebenaran diatas segalanya. Termasuk memberi kesadaran client nya ketika client nya berada pada posisi yang tidak benar. Kapasitas nya juga akan diuji karena pada kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti diatas, akan dibutuhkan pengetahuan hukum diluar hukum perkawinan (termasuk hukum perceraian di dalamnya).

Jika pengacara tersebut hanya asik menyelesaikan kasus-kasus perceraian saja, dan tidak mau tahu terhadap aspek hukum lainnya (termasuk pidana), maka client lah yang akan menjadi korban, dan masalah hukum nya tidak terselesaikan secara tuntas. Perceraian yang dilakukan, bisa jadi masih akan meninggalkan masalah di kelak kemudian hari.

Ada banyak kasus dimana client (umumnya wanita), menjalani proses perceraian dimana sebelum perceraian itu sendiri telah menjadi korban penelantaran, termasuk anak-anaknya, selama bertahun-tahun. Jika kita hanya menjadi pengacara ignorant (tidak mau tahu), maka yang akan dilakukan adalah hanya mendampingi proses perceraian tersebut tanpa antisipatif terhadap sejarah perjalanan perceraian itu sendiri yg telah diwarnai aspek pidana penelantaran. Dan perceraian akan terjadi disertai masalah yang telah ada sebelumnya, yakni penelantaran. Artinya setelah bercerai, pihak wanita akan terlantar karena hak-hak nya dilanggar (tidak dipenuhi).

Sehingga, pada akhirnya, seorang pengacara perceraian perlu memahami secara mendetail, yang mana utk itu dibutuhkan pemahaman hukum di luar bidang hukum perceraian itu sendiri, tidak cukup hanya sebagai ‘tukang beracara’. Artinya tidak cukup hanya cakap mendampingi client menjalani persidangan, melainkan juga harus cakap memahami hukum materiil perkawinan/perceraian, termasuk memiliki pengetahuan di luar hukum perceraian.

Masalah Integritas

Barangkali tidak banyak yang menyadari bahwa menangani kasus perceraian juga dibutuhkan integritas yang tinggi. Bahwa perceraian bukanlah sekedar kasus untuk diproses oleh seorang pengacara. Melainkan, pengacara juga memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir bagi client-nya, diatas kepentingan ekonominya sendiri. Perkawinan tetap perlu diselamatkan, hal ini khususnya sesuai dengan ajaran agama (Islam).

Jangan sampai misalnya, perceraian terjadi hanya karena faktor emosi kedua belah pihak atau salah satu pihak saja. Yang mana faktor emosi, hanya akan meninggalkan penyesalan dan kerusakan kelak di kemudian hari, yang mana hal tersebut sudah terlambat untuk diperbaiki.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut diataslah, pentingnya seorang pengacara untuk memiliki integritas pribadi yang tinggi. Jangan sampai setelah perceraian, pihak wanita/istri dan anak-anaknya terlantar karena kewajiban suami tidak ditunaikan.

Memilih pengacara, yang baik khususnya, boeh dibilang gampang-gampang susah. Gampang karena jumlahnya ada sangat banyak, terutama di era multi-bar (organisasi advokat tidak lagi tunggal, ada puluhan wadah advokat) sekarang ini. Sulit karena justru jumlahnya yang terlalu banyak, semakin sulit bagi seorang client untuk mendapatkan pengacara yang baik.

Berikut ini tip-tip sederhana untuk memilih pengacara yang baik:

  • Pilih pengacara yang sesuai dengan bidang masalah hukum yang dihadapi. Tidak ada pengacara yang ahli di seluruh bidang hukum. Jika anda menghadapi masalah perdata, maka adalah sia-sia jika pengacara yang mendampingi adalah pengacara yang spesialis di bidang pidana. Tentu ybs juga memahami masalah perdata karena di perkuliahan, semua pengacara juga diberikan kuliah dasar-dasar baik perdata maupun pidana. Namun setiap pengacara pada dasarnya memiliki minat tersendiri (khusus).
    Memilih pengacara yang sesuai dengan bidang yang dihadapi client, adalah kunci pertama dan utama dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi secara efektif. Salah memilih, sama spt anda memilih dokter spesialis jantung sedangkan masalah yg dihadapi adalah masalah lambung misalnya. Sehingga pertama-tama perlu tahu dahulu, pengacara yang dituju ahli di bidang apa, dan jangan segan2 bertanya. Jika ada pengacara yang mengaku ahli di semua bidang, sebaiknya abaikan saja. Terlalu sulit dipercaya.
  • Perhatikan sikap pengacara dalam memberikan konsultasi. Apakah ybs lebih banyak menggali permasalahan yg anda hadapi, ataukah sibuk dengan nego biaya perkara? Pengacara yang hanya concern thdp fee, alias bahas masalah duit melulu, sebaiknya hindari saja. Besar kemungkinan ybs tdk peduli dgn masalah yg anda hadapi dan lebih memikirkan pendapatan ybs dari kasus yg anda hadapi. Itu satu hal. Hal lainnya, biasanya yg spt ini juga lebih suka menempuh jalur ‘belakang’ drpd menyelesaikannya sesuai dengan hukum yg berlaku. Dimana hal tsb artinya melanggar hukum, dan bisa membengkak sangat besar biaya perkara yg dihadapinya. Sehingga, lebih baik, hindari saja.
  • Pastikan sang pengacara memahami masalah yang anda hadapi. Tanpa pemahaman thdp masalah yg anda hadapi, tdk mungkin memberikan solusi hukum yg baik. Jika sudah yakin pengacara telah memahami masalahnya dengan baik, baru boleh bicara tentang fee. Jika tidak memahami masalahnya dgn baik, maka bisa dipastikan tarif yg ditawarkan adalah asal-asalan.
  • Pastikan biaya perkaranya masuk akal. Adakalanya biaya yang diajukan sangat tinggi sedangkan perkara yang dihadapi sebenarnya sepele. Hal ini terutama pada masalah pidana, dimana client seringkali dalam posisi terjepit dan cenderung mengiyakan berapapun tarif yg disodorkan.
  • Pastikan scope pekerjaannya. Ada banyak tahap dalam proses hukum, dan setiap pengeluaran perlu jelas penggunaannya. Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah tertimpa masalah hukum, masih diporotin dalam menjalani proses hukumnya.
  • Terakhir, dan paling penting, pastikan pengacaranya amanah. Bisa dipercaya. Tidak kongkalikong dengan lawan anda. Mampu menjaga kepercayaan client nya. Memiliki integritas. Bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah hukum anda.Sekalipun ybs sangat ahli di bidangnya, terbaik keilmuannya, namun jika tidak amanah, bisa menjadi berbahaya bagi client nya.


Bidang Hukum Terlalu Luas: Kapasitas Manusia Terbatas

Pada dasarnya, menurut pendapat kami, tidak ada predikat khusus yang melekat sebagai pengacara terbaik di Surabaya. Pada dasarnya setiap pengacara memiliki spesialisasi / keahlian di bidang nya masing-masing.

Bidang hukum sangatlah luas. Mulai dari perdata, pidana , Hukum administrasi, Tata Negara, dst. Itu pun masing-masing masih memiliki banyak cabang. Perdata misalnya, bisa terdiri dari bidang perceraian, waris, pertanahan, agraria, bisnis, dst. Sangat Luas bukan? Adalah kecil kemungkinan ada satu orang pengacara menguasai seluruh bidang hukum yang ada.

Pengacara Spesialis di Bidang Hukum Tertentu
Sehingga, seorang pengacara, boleh jadi akan mampu menjadi seorang pengacara terbaik, di salah satu bidang/cabang hukum, namun hampir tidak mungkin menjadi seorang pengacara terbaik di seluruh bidang hukum. Jangankan pengacara, akademisi hukum sekalipun juga umumnya hanya menguasa 1-2 bidang hukum tertentu.

Kami sendiri, dengan kesadaran diatas (bahwa tidak mungkin menjadi ahli di semua bidang hukum), maka memilih untuk merekrut pengacara-pengacara terbaik di beberapa bidang tertentu. Contohnya: kami memiliki pengacara yang ahli menangani kasus PHI (perselisihan hubungan industri, ketenagakerjaan). Ada juga yang ahli di bidang perdata khususnya perkawinan dan waris (termasuk perceraian, hak asuh anak, gono gini, dst) Atau juga di bidang hukum perikatan (perjanjian, termasuk hutang piutang, utang macet, dst), dan hukum pidana.

Bidang hukum sendiri, umumnya membedakan adanya hukum formil dan materiil. Hukum perdata misalnya, ada hukum perdata formil, ada hukum perdata materiil. Yang pertama (formil) menyangkut ketrampilan beracara di pengadilan, sedangkan yang kedua (materiil) menyangkut penguasaan konsep-konsep dalam hukum perdata.

Pengacara Perlu Update keilmuan hukum nya.
Sehingga adakalanya seorang pengacara ahli di bidang hukum perdata formil karena misalnya jam terbangnya yang tinggi, tapi bisa jadi penguasaan konsep-konsep mendasar dalam hukum perdata materiilnya tertinggal karena untuk menjadi ahli di bidang ini, ybs perlu banyak membaca buku-buku perdata. Itu mengapa, seorang pengacara perdata yang tinggi jam terbang nya di pengadilan, tidak selalu beriringan dengan penguasaan konsep-konsep hukum perdata nya.

Demikian pula terjadi di bidan hukum pidana. Ada hukum pidana formil, ada hukum pidana materiil. Bisa terjadi pengacara yang jam terbangnya tinggi, artinya dia banyak di lapangan hukum pidana, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, hingga pengadilan, namun tidak selalu menguasai konsep-konsep hukum pidana materiil.

Berangkat dari hal tersebut diatas, client perlu belajar memahami masalah spesialisasi seorang pengacara supaya tidak keliru memilih pengacara. Hotman Paris misalnya, pengacara kondang tersebut ahli di bidang hukum kepailitan. Apakah beliau ahli di bidang pidana umu misalnya? bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Yang pasti beliau pasti mampu bersaing di bidang hukum kepailitan, namun belum tentu di bidang lainnya.

Sehingga client perlu tahu, bahwa yang dia butuhkan sebenarnay bukan seorang pengacara yang terbaik di seluruh bidang hukum. Melainkan cukup di bidang dimana client tersebut menghadapi masalahnya. Misalnya, client menghadapi masalah perceraian, maka carilah pengacara yang ahli di bidang perceraian. Jangan sampai menggunakan jasa pengacara yang ahli di bidang pidana misalnya. Ataupun sama sebaliknya. Client menghadapi masalah pidana, namun ditangani oleh pengacara yang ahli di bidang perceraian. Bisa berantakan.

Sejak beberapa hari ini, kami memutuskan untuk mengenakan tarif terhadap jasa konsultasi hukum yang kami sediakan.

Pada awalnya, konsultasi hukum yang kami sediakan adalah sifatnya free, bebas biaya. Namun adakalanya mengenakan tarif bebas biaya, tidak berdampak positif terhadap kami, maupun client.

Kok bisa? entah mengapa, kami mendapati sebagian pihak, sepertinya kurang menghargai kesungguhan pengacara-pengacara kami jika kami mengenakan bebas tarif. Dalam arti, janjian yang dibatalkan sepihak. Atau molor tidak tentu waktunya. Atau seolah ada pandangan jika konsultasinya bebas biaya, pendapat hukum kami menjadi kurang berbobot. Atau sebab-sebab lainnya.

Kami menggunakan format bbrp pengacara dlm menangani konsultasi satu client karena kami ingin dari awal mendapatkan gambaran secara lebih utuh masalah yang dihadapi client, ingin memahami lebih menyeluruh, supaya bisa mendapatkan solusi terbaik.

Padahal, dalam hal konsultasi, kami sering mengenakan format tiga pengacara. Artinya ada tiga orang yang memiliki kualifikasi seperti pengacara yang kami kerahkan supaya bisa menangkap permasalahan client dengan baik, dan memecahkan masalahnya secara efektif. Kami jarang menggunakan format satu orang satu client dalam hal konsultasi hukum.

Tujuan utama kami tak lain adalah bisa mendalami masalah hukum yg dihadapi client kami dengan sebaik-baiknya. Mengapa kami menggunakan format seperti itu?

  • Pertama, karena masalah hukum, sangat sering bersifat multi-dimensi. Satu kasus, sangat sering terjadi mengandung aspek hukum perdata, hukum pidana, atapun hukum lainnya sekaligus. Atau satu perkara pidana sekalipun, adakalanya membutuhkan pandangan dari ahli hukum pidana materiil (menguasai konsep-konsep hukum pidana yang mendasar), dan juga ahli hukum pidana formil (hukum acara, berperkara di pengadilan, prakteknya).

    Sehingga adalah sangat penting, dalam menangani kasus, diperlukan tiga kepala yang berbeda-beda perspektif nya (tiga keahlian yang berbeda). Sehingga dengan demikian, analisis kasus yg kami lakukan kaya dengan perspektif, lebih menyeluruh hasil analisisnya. Ini sangat penting dalam membantu kami menyelesaikan masalahnya. Sangat-sangat penting.

    Ibaratnya adalah, anda sakit jantung, maka kami seketika menyediakan beberapa dokter spesialis sekaligus. Dokter spesialis pengakit dalam / Internis, dokter spesialis jantung, dan spesialis bedah jantung sekaligus. Sehingga, sangat menyeluruh analisis yang diberikan.

  • Kedua, karena dalam taahap konsultasi hukum inilah, banyak sekali masalah hukum terselesaikan dengan baik. Awal yg baik adalah separuh dari keberhasilan. Diagnosis yg baik, adalah separuh kesembuhan. Jika diagnosisnya telah tegak, maka solusi sebenarnya telah kita peroleh dengan sendirinya. Maka karena itu kami fokus pada tahap konsultasi. Dan pengalaman kami menunjukkan, hampir 70% lebih solusinya kita dapatkan dari konsultasi itu sendiri.
  • Pengerahan tiga kepala utk menangani satu client, sudah pasti membutuhkan biaya yang tidak ringan. Namun hal tsb kami pilih utk memberikan yang terbaik utk client kami.

Tiga alasan diatas kami rasa sudah cukup kuat sebagai alasan pengenaan tarif. Alhamdulillah sejauh ini berjalan cukup baik. Dalam arti kami lebih mudah menangkap permasalahan client lebih cepat, lebih mudah mendapatkan solusi terbaik, dst.

Tarif juga sebenarnya fleksible. Kami juga tetap melayani prodeo jika client benar-benar tidak mampu (dengan SKTM). Dengan cara tersebut, kami berharap bisa tetap membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum dengan baik.

Setelah menangani puluhan masalah hukum dalam beberapa bulan terakhir lebih ini, kami mengambil kesimpulan, banyak masalah hukum yang jauh lebih efektif diselesaikan lewat jalur mediasi.

Mediasi, pada dasarnya tetaplah merupakan termasuk salah satu metode untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar beberapa pihak, dan termasuk jalur non-litigasi (jalur diluar persidangan).

Sebagian pihak, sering terjadi melewatkan kesempatan mediasi, dengan berbagai sebab, karena emosi yang memuncak misalnya, dan memilih untuk menyelesaikan masalahnya lewat jalur pengadilan. Dan hal tersebut seringkali klop dengan keinginan sebagian lawyer.

Artinya, ketika client emosi dan ingin menempuh jalur hukum, spt gayung bersambut bagi sebagian pengacara yang senang beracara, entah karena alasan ekonomi (lebih menguntungkan) atau alasan lainnya.

Bagi Kami pribadi, LBH Nurani, berusaha mengenali terlebih dahulu apakah kasus client tersebut perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum, ataukah sebenarnya lebih baik lewat jalur mediasi. Tidak semua kasus / masalah / konflik akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum. Apalagi hukum pidana. Seringkali hanya berujung pada pemidanaan. Meskipun juga diatur tentang restitusi. Namun secara umum, fokusnya ada pemidanaan.

Tidak semua kasus / masalah / konflik, akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum.

Perlu dipahami, jalur hukum, adalah jalur terakhir yang perlu ditempuh, jika semua solusi lain tidak memberikan penyelesaian yang efektif. Apalagi pada hukum pidana berlaku asas ultimum remidium. Artinya jika masih ada pilihan hukum yang lain utk menyelesaikan, maka gunakan pilihan lain tsb terlebih dahulu (misalnya lewat jalur perdata). Jika sudah tidak jalan lain, barulah tempuh jalur pidana.

Mengapa? karena hukum pidana khususnya, adalah sering diibaratkan sebagai mengiris daging sendiri. Sehingga hindari jika memungkinkan, karena akan melukai masyarakat itu sendiri. Yang dipidana adalah manusia, dirampas kebebasannya. Dikurung seperti hewan berbulan-bulan, bahkan sebagian bertahun-tahun lamanya.

Prinsip pokok dari penyelesaian konflik adalah mengembalikan keseimbangan yang terkoyak. Tidak harus lewat jalur hukum.

Bahkan nilai yang kita anut dari Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat. Nilai tersebut bukan hanya berlaku pada pengambilan keputusan, atau pemilihan kepala daerah saja, melainkan juga bisa diterapkan pada pemilihan metode penyelesaian konflik. Mediasi, adalah bentuk yang tepat dan sesuai dengan nilai tersebut. Tentu saja dengan tidak mengabaikan sila-sila lain seperti keadilan sosial.

Diluar faktor-faktor mendasar diatas, secara teknis pun, jalur hukum terlalu memakan waktu, tenaga, dan seringkali biaya. Terutama jika kita menempuh jalur biasa. Too much time wasted. Bahkan seringkali putusannya juga tidak memberikan hasil yang pasti karena terkendala eksekusi misalnya. Atau tidak mengembalikan kerugian korban misalnya. dst.

Hukum hanya merupakan salah satu cara saja untuk menyelesaikan konflik. Bukan satu-satunya cara.

Sehingga setiap client yang datang, kami selalu berusaha menjajaki berbagai metode penyelesaian konflik yang ada. Jikapun diperlukan jalur hukum, kami usahakan agar metode penyelesaian lewat hukum tidak menjadi satu-satunya cara, melainkan hanya sebagai salah satu pelengkap saja.

Pengacara Hebat

Pengacara yang hebat, bukanlah pengacara yang mampu membolak balikkan nilai, yang salah menjadi benar, atau sebaliknya yang benar menjadi salah. Pengacara yang hebat tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dia melakukan penilaian / assessment terhadap situasi yg dihadapi client nya, dan mengajukan penilaian tersebut kepada client nya dengan jujur.

Toh pada dasarnya, jarang terdapat situasi dimana seseorang itu benar secara mutlak (atau setidaknya tingkat kemutlakan yang mendekati absolut), atau sepenuhnya salah.

Dia tidak hanya menggali peristiwa hukum apa yang terjadi / menimpa client-nya, namun juga berusaha memahami mengapa dan bagaimana peristiwa hukum tersebut terjadi. Dari pemahaman tsb, dia akan berangkat untuk menentukan dan membangun langkah dan argumentasi hukumnya dengan sistem nilai yang dia anut.

Pengacara yang hebat, memiliki sistem nilai yang kuat, dia akan tahu, atau setidaknya berusaha menggali, dimana letak ketidakadilan yang menimpa client nya. Dan membantu mencarikannya solusi terbaik dimana solusi tersebut tidak harus melalui pendekatan hukum.

Hukum, adalah sarana untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Namun dia bukan satu-satunya alat untuk menciptakan ketertiban. Jika ketertiban tersebut bisa diciptakan tanpa harus melalui hukum, maka jadilah dia ditempuh.

Adakalanya penggunaan jalur hukum atau proses hukum, membutuhkan cost (biaya) yang tinggi. Baik cost dalam arti materiil, ataupun materiil. Dan berakibat buruk bagi semua pihak yang terlibat. Maka penggunaan hukum tersebut harus kita hindari.

Adakalanya oknum pengacara yang tidak memahami asas tersebut, akan mendorong client nya untuk secara dini masuk ke proses hukum, sedangkan resiko yang dihadapi client adalah sangat tinggi. Adakalanya hal tsb ditempuh si pengacara tsb demi keuntungan pribadi. Atau semata-mata ketidakpahaman.

Seniman Hebat

Pengacara yang hebat adalah seniman hukum yang hebat. Dia akan mencari solusi dengan batasan-batasan yang ada, tanpa melanggar hukum, seminimum mungkin menimbulkan kerusakan/resiko terhadap client dan pemangku kepentingan hukum lainnya. Dia kreatif mencarikan solusi seefektif dan seefisien mungkin bagi permasalahan hukum yang dihadapi client nya.

Tingkat tertinggi penguasaan ilmu hukum, adalah menjadikan menegakkan hukum sebagai seni. Sehingga hukum, tidak lagi sekedar berdiri diatas logika dan norma, melainkan juga keindahan.

Dia akan berusaha menghindarkan client nya dari masalah yang timbul di kemudian hari akibat pilihan langkah hukum yang dia ambil pada saat ini. Berusaha menyelesaikan masalah hukum yg dihadapi client nya, tanpa menimbulkan masalah hukum lainnya.

Analis Yang Hebat

Untuk itu, si pengacara yang hebat tidak akan asal bicara. Dia kan meneliti kemungkinan-kemungkinan, atau alternatif-alternatif yang ada dengan cermat dan hati-hati. Dia akan membuka buku. Akan meneliti. Mendengarkan client nya. Menganalisis apa yang disampaikan client-nya sebelum memberikan analisis dan pendapat hukumnya.

Pengacara yang hebat akan berorientasi pada kepentingan hukum client nya diatas orientasi profitabilitas. Pada keselamatan client nya. Bukan berorientasi pada profit pribadi. Advokat yang hebat akan berorientasi pada kebenaran dan keadilan.

Pengacara yang hebat juga merupakan analis yang hebat, dia akan menentukan isu hukum yang dihadapi client nya dengan tajam, melakukan konstruksi hukum, kemudian membangun argumentasi pembelaan yang kokoh.

Ilmuwan Hukum Yang Hebat

Seorang pengacara yang hebat juga idealnya adalah seorang ilmuwan hukum yang hebat. Dia tidak hentinya belajar ilmu hukum, menjaga keterhubungan antara praktek di lapangan dengan teori diatas buku. Dia akan senantiasa memperdalam ilmu hukumnya. Tidak akan lepas dari buku-buku hukum.

Pengacara yang hebat wajib mencintai ilmu. Tanpa kecintaan yang tinggi terhadap ilmu (hukum), maka perkembangan kompetensi, kapasitas si pengacara tersebut akan terhenti.

Pengacara yang hebat dengan demikian juga akan memiliki kedalaman ilmu hukum yang terus berkembang. Dia tidak akan berhenti belajar ilmu hukum sepanjang hayatnya. Hanya dengan demikian dia akan bisa membantu client nya dengan baik.

Dalam dunia lawyer / pengacara, tidak jarang kita temukan, pengacara yang berdiri diatas dua kaki. Artinya, pengacara tersebut membela dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan client nya, dan kepentingan lawan! Sedangkan dua kepentingan tersebut berlawanan!!!

Secara lebih tegas, pengacara atau lawyer tersebut memanfaatkan konflik yang ada, antara dua pihak untuk mencari keuntungan pribadi. Hal tersebut bisa terjadi melalui beberapa modus. Pertama, pihak pengacara lawan, atau bahkan pihak lawan itu sendiri yang mendekati pengacara itu sendiri. Lalu bersekongkol dengan berbagai macam kesepakatan. Kedua, si pengacara memang pada dasarnya sudah biasa melakukan hal yang tidak etis tersebut, dan dengan sengaja memilih mendekati pihak lawan !!!

Baik cara yang pertama, maupun cara yg kedua, sudah pasti merupakan perbuatan yang tidak etis. Sifatnya khianat. Tidak manusiawi. Sangat tega.

Kami berdoa, semoga kami lawyer-lawyer di kantor untuk menghindari perbuatan yang keji dan terkutuk tersebut diatas. Client kami, bahkan yg pro bono (gratisan) sekalipun, kami berusaha menjauhi perbuatan khianat tersebut. Itu adalah salah satu dosa besar, dimana disebutkan salah satu dosa besar adalah ketika diberikan kepercayaan, dia khianat. Sifat munafik.

Itulah mengapa dalam tulisan-tulisan kami selalu kami tekankan, dua karakter utama yang wajib dimiliki oleh seorang lawyer adalah: Kompeten dan Amanah.

Di lapangan, perbuatan khianat tersebut, kadang sulit dideteksi, sering terjadi namun tidak tampak secara jelas. Karena tentu saja hal-hal tersebut dilakukan di belakang layar. Sulit utk dibuktikan, namun nyata adanya.

Pengacara atau lawyer yang melakukan perbuatan tercela spt itu, pada dasarnya telah merusak nama baik profesi lawyer. Merusak kehormatan profesi pengacara. Merendahkan derajat advokat. Hingga ke titik paling rendah. Mempermalukan dirinya sendiri.

Kami berdoa semoga terhindar dari perbuatan2 yg tdk patut spt itu, bisa menjaga kepercayaan client, menjaga kehormatan profesi kami, kemuliaan profesi. Amin.

Lawyer atau pengacara, pada dasarnya memang dalam penampilan, terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, adalah mereka yang sangat menjaga penampilan. Mereka berbusana serba mahal, asesoris-asesoris mewah, mobil mobil kelas atas, dst. Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok yang tidak memandang penting terhadap penampilan. Mereka tampil sederhana, lebih fokus pada penyelesaian masalah yang dihadapi client nya. Fokus pada usaha-usaha untuk meningkatkan kapasitas pribadi, agar bisa memberikan pelayanan atau solusi terbaik bagi client nya.

Tulisan ini perlu dipahami client, atau calon client, atau mereka yang sedang mencari penyedia jasa hukum, utk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Mereka perlu memahami, bahwa penampilan-penampilan yg wah itu pada dasarnya adalah merupakan usaha membangun positioning, menempatkan dirinya sebagai pengacara papan atas. Mereka tidak menyasar client-client di lapisan bawah.

Mereka mencari client-client dari lapisan atas, kelas atas. Itu sah-sah saja. Masalahnya, apakah penampilan mewah tersebut telah disertai dengan kapasitas yang memadai? telah memiliki bekal keilmuan yang mendukung? nah disini masalahnya. Client harus paham, bahwa yang utama bagi mereka adalah mencari penyacara / lawyer yang memiliki kompetensi dan amanah. Pada dasarnya sebenarnya tidak ada urusan dengan penampilan yang wah.

Bisa jadi penampilan yang wah itu sebenarnya misleading, menimbulkan efek halo. Artinya orang menjadi silau, dan tidak melihat subtansi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum yg dihadapinya. Padahal jika client sadar, penampilan yang wah itu pada dasarnya akan dibebankan pada client secara langsung ataupun tidak langsung. Siapa yang akan membiayai penampilan wah tsb jika bukan dari pemasukan yg diperoleh dari client?

Penampilan yang mewah tsb pada akhirnya akan dikembalikan kepada client pembiayaannya. Bagi kami, lebih baik penampilan itu sederhana saja, supaya tidak menjadi beban bagi client. Namun adakalanya, bahkan seringkali, client lebih terpesona pada penampilan lawyer ketimbang pada keilmuan lawyer. Disinilah perlunya lawyer atau pengacara utk melakukan edukasi kepada client atau calon client.

100 pengacara pengadilan penggugat perdata teratas 2022
salah satu dari tim pengacara LBH Nurani pada saat pendampingan klien kasus pidana

Secara umum, membuat laporan seharusnya mudah untuk dilakukan. Tinggal datang ke kantor polisi, jika kasusnya sederhana, dan jelas cukup ke Polsek sesuai dengan locus nya, dan ceritakan peristiwa yang terjadi / menimpa dirinya (korban). Jika agak luas, besar, misalnya perisitiwanya meliputi beberapa daerah polsek, bisa lapor ke Polres. Jika meliputi beberapa kota kabupaten atau bahkan propinsi, bisa lapor ke Polda. Nanti petugas akan mencatat, dan memberikan bukti lapor (bukti lapor ini penting, untuk nanti meminta SP2HP).

Namun pada prakteknya, membuat laporan, tidaklah sesederhana itu. Petugas akan sangat berhati-hati menerima laporan. Mengapa? ada banyak sebab. Pertama, bisa terjadi laporan itu mengada-ada, dibuat-buat, palsu, dst. Sehingga adalah wajar jika petugas bersifat hati-hati dan selektif. Mengapa seorang pelapor membuat laporan palsu? ada banyak sebab yg bisa menjadi alasannya. Bisa terjadi karena ketidakpahaman, bahwa apa yg dilaporkan sebenarnya bukan merupakan perbuatan pidana, namun perbuatan perdata misalnya. Kadang masalah utang piutang dilaporkan ke polisi karena si kreditor merasa “ditipu” oleh debitornya. Pelapor kadang tidak memahami bahwa apa yg disebut penipuan di dalam hukum pidana, tidak sama dengan penipuan secara awam. Sering misalnya dikira tidak menepati janji sebagai perbuatan menipu oleh awam. Sedangkan penipuan dalam hukum pidana memiliki pengertian yang ketat. Memiliki unsur-unsur yang bersifat terbatas, limitatif, baik tujuan, cara-caranya, dst.

Sehingga tentu saja polisi akan menolak laporan yang salah alamat seperti itu. Atau kadang pelapor sekedar ingin menggertak atau menakut2i pihak yg dilaporkan agar menuruti permintaan dari si pelapor. Contoh: seorang ce hamil akibat berhubungan dengan seorang co, dan si co tidak mau bertanggung jawab. Menolak menikahi. Lalu melaporkan ke polisi. Tentu saja polisi juga akan menolak laporan seperti ini, terutama jika ternyata dalam hubungan itu tidak terdapat pemaksaan, kekerasan, masing-masing sudah dewasa, sama-sama tidak terikat perkawinan, berhubungan dalam kondisi sadar dan sama-sama suka. Karena tdk ada pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjeratnya sehingga satu2nya jalan bagi polisi adalah menolak laporan tsb.

Sehingga jalan terbaik bagi pelapor dalam membuat laporan adalah, memahami benar bahwa apa yg dilaporkan adalah memang benar-benar merupakan peristiwa atau perbuatan pidana. Itu hal pertama yang harus dipahami. Hal kedua berikutnya adalah masalah pembuktian. Sebelum membuat laporan, pastikan bukti-bukti yang ada telah mencukupi. Nah, ini sebenarnya merupakan tugas penyidik. Namun, jika ingin laporan mudah diterima, mau tidak mau lebih baik dipersiapkan sebelum membuat laporan. Atau setidaknya mempermudah tugas penyidik utk mempercepat proses penanganan perkara. Disini masalahnya adalah, awam tidak selalu paham apa saja yang bisa menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dan awam seringkali kesulitan membedakan barang bukti dengan alat bukti. Akhirnya hal-hal tersebut seringkali membuat laporan sulit untuk diterima. Disinilah perlunya pendampingan oleh pengacara, agar memberikan pemahaman dan meyakinkan petugas yang menerima laporan bw

Masalah hak asuh anak, apalagi sampai ke eksekusi, seringkali menjadi hal yang sangat menyulitkan. Secara yuridis, dan teoritis, sepertinya tampak sederhana. Anak dibawah 12 tahun, ada di tangan ibunya hak asuh tersebut. Atau asasnya, adalah kepentingan terbaik untuk anak.

Namun pada prakteknya, seringkali masalah hak asuh anak menjadi lebih rumit daripada perceraiannya itu sendiri. Banyak kasus, dimana penggugat/pemohon sudah sepakat masalah perceraiannya dengan tergugat/termohon. Namun masalah hak asuh anak, tidak sepakat.

Disinilah muncul masalah yang tidak banyak dimuat di dalam buku-buku kuliah. Yakni tentang strategi bagaimana berjuang mendapatkan atau mempertahankan hak asuh anak. Yang namanya strategi, bisa sangat luas variasinya. Bergantung pada banyak hal, mulai dari kondisi keuangan, kreativitas laywer, hingga moralitas para pihak. Dan kisah-kisah yang terjadi, bisa jadi tidak banyak yang bisa membayangkannya, terutama dari kalangan awam. Atau bahkan mereka yang tidak terbiasa menyaksikan drama kehidupan tentang perebutan hak asuh ini.

Ada kami mendapati misalnya, seorang penggugat menunggu anaknya terluka, terjatuh, atau sakit, untuk membuktikan bahwa termohon, tidak mampu menjadi orang tua yang kompeten. Ini juga tidak kami sampaikan secara kasar bahwa bisa terjadi si penggugat itu dengan sengaja melukai atau menyakiti. Masalah lebih rumit, karena besar kemungkinan itu adalah nasihat oknum penasihat hukumnya. Hanya saja, masalah seperti ini, siapa yang sanggup melakukan pembuktian? maka tingggal lah cerita seperti seperti cerita-cerita fiksi saja. Namun bagi kami, menjadi pelajaran penting bagaimana kami harus menjaga kepentingan hukum client kami, agar tidak dirugikan atau menjadi korban strategi-strategi biadab seperti itu.

Kadang perlawanan harus dilakukan secara sangat keras. Mengingat strategi-strategi yang digunakan kadang tidak terbayangkan tingkat kekejamannya. Meskipun keras, tentu tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Keras adalah dalam arti, adakalanya harus melangkah masuk ke ranah hukum pidana, sekalipun perkara pokoknya adalah masalah perdata perkawian/perceraian/hak asuh anak.

Motif Rebutan Hak Asuh Anak

Salah satu hal menyedihkan dari rebutan hak asuh anaka adalah, kadang hak tersebut diperebutkan bukan karena rasa sayang kepada anaknya, melainkan hanya sekedar untuk melukai hati (mantan) pasangannya. Kadang juga diperebutkan karena kakek nenek nya ikut membuat rumit masalah. Macam-macam sekali warna warni masalah rebutan hak asuh anak.

Dalam mengurus perceraian, sering terjadi, masalah juga bisa timbul dari sisi pengacara Sering kami jumpai, bagaimana seorang pencari keadilan, dalam mengurus perceraian, diwakili oleh seorang pengacara, justru timbul masalah baru. Hal mana diperparah karena pencari keadilan sendiri, tidak selalu memperhatikan terhadap apa yang terjadi setelah proses hukum tersebut berjalan. Ya ada wajarnya, dalam arti, karena pada umumnya pencari keadilan itu awam hukum, maka setelah menyerahkan ke pengacara, dia tidak mau tahu lagi. Pokoknya maunya beres.

Masalahnya, setelah dia serahkan masalah tersebut ke pengacara, sebenarnya dia masih perlu memperhatikan proses hukum nya, masih harus mengetahui, supaya jika ada penyimpangan, dia bisa menegur. Jika keluar biaya yang terlalu besar, dia bisa tahu wajar atau tidak. Seorang client, atau si pencari keadilan, tidak bisa membiarkan pengacara nya bekerja tanpa kontrol atau pengawasan. Misalnya, client posisinya sebagai penggugat cerai (istri), maka dia harus setidaknya membaca surat gugatan. Lalu membaca dan meneliti replik. Menanyakan strategi gugatan jika ternyata pihak tergugat mengadakan perlawanan, entah itu karena menolak cerai, atau memperebutkan hak asuh anak.

Tanpa pengawasan, kinerja pengacara sendiri bisa keluar dari alur yang benar, yang pada ujungnya bisa merugikan pihak client sendiri. Client juga harus kritis terhadap biaya yang dikenakan kepadanya, apakah cukup masuk akal, atau tidak masuk akal. Harus jelas biaya yang dikenakan meliputi apa saja.

Dalam banyak hal, cerai sebenarnya perkara yang tidak sulit. Perkara sederhana. Namun dalam hal tertentu, bisa menjadi sangat rumit, misalnya ketika terjadi masalah perebutan hak asuh anak. Dalam seperti itu, seorang client perlu menggunakan jasa pengacara, karena dalam hal seperti itu, diperlukan strategi untuk memenangkan perkara. Memang betul, kita seharusnya tidak bicara tentang menang dan kalah, namun menegakkan kebenaran dan keadilan. Sehingga konteksnya dalam hal ini adalah, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, butuh perjuangan dan butuh strategi yang baik. Tidak bisa bersidang secara asal-asalan. Perlu strategi, perencanaan yang matang, supaya kebenaran dan keadilan tidak dikalahkan oleh ketidakadilan.

Seringkali kami mendapati, bagaimana seorang anak dibawah umur misalnya, akibat si ibu/istri, tidak mengerti bagaimana berjuang di persidangan terkait hak asuh anak, dikalahkan oleh pihak lawan yang menggunakan jasa lawyer/pengacara. Hal seperti ini sangat memprihatinkan, mengingat si anak masih membutuhkan kasih sayang ibunya.

Maka kami tidak henti-hentinya mengingatkan client kami, supaya menjalin komunikasi yang baik dengan lawyer nya, bekerja sama, berkoordinasi sebaik mungkin, menggali fakta dan informasi, merencanakan dengan baik strategi menangani perkara, dst, supaya haknya tidak terenggut oleh pihak lain yang sebenarnya tidak berhak.

Pada dasarnya mengrurus perceraian itu mudah. Tinggal siapkan KTP, KK, buku nikah asli, dan surat gugatan sudah beres. Surat gugatan banyak contohnya di Google. Tinggal copas dan sesuaikan dengan kasus yang dialami. Lalu daftarkan ke Pengadilan yang sesuai dengan kondisi perceraian (umumnya sesuai dengan domisili istri, kecuali misalnya keluar tanpa ijin) dan agama masing-masing (ke Pengadilan Agama jika muslim, atau ke Pengadilan Negeri jika bukan muslim). Daftar biaya perkara, dan tunggu panggilan. Sederhana saja. Nanti tinggal ikuti proses.

Lalu masalahnya, kapan perlu menggunakan jasa pengacara dalam kasus perceraian? Kami berpendapat, hal itu diperlukan pada kondisi-kondisi seperti ini:

1. Lokasi penggugat ada di luar kota, sehingga akan sulit dan berat di ongkos jika harus mondar mandir mengurus perceraian. Karena, meskipun mudah, adakalanya perceraian membutuhkan waktu yang banyak, capek mondar mandir dan menunggu di persidangan.

2. Ada kasus khusus yang mengiringi kasus perceraian nya. Misalnya ada masalah rebutan hak asuh anak. Baik pihak istri, maupun pihak suami sebaiknya menggunakan jasa lawyer atau pengacara, in case, ada banyak celah yang tidak dipahami oleh mereka yang awam hukum, sehingga bisa dicurangi. Maka sebelum memilih untuk cerai, sebaiknya bicarakan dulu baik-baik masalah hak asuh anak ini, supaya tidak menjadi masalah di persidangan.

3. Client memiliki masalah dengan public speaking, tidak berani bicara di depan orang. Atau grogi. Atau takut berbicara. Dan tidak bisa menyampaikan pikirannya di depan majelis hakim.

4. Tidak bisa meninggalkan tempat kerja terlalu sering. Maka dia membutuhkan pengacara untuk mewakilinya bersidang. Client cukup datang sekali saja waktu mediasi. Itu juga jika memang tidak bisa datang, bisa dibantu untuk menguruskan (hanya saja menjadi biaya sendiri, maka sebaiknya datang sekali saja waktu mediasi, selanjutnya bisa diwakili pengacara hingga akta cerainya keluar).

5. Pihak lawan juga menggunakan jasa pengacara. Jika pihak lawan menggunakan jasa pengacara, maka ada baiknya juga menggunakan jasa pengacara. Karena saran-saran yang diberikan oleh pihak pengacara lawan, bisa membahayakan kepentingan hukum client.

6. Adakalanya upaya yang dilakukan pihak lawan yang didampingi pengacara bisa menjadi sangat ekstrem. Strategi yang digunakan sangat tidak terduga. Hanya sesama pengacara saja yang bisa membaca arah dari strategi lawan itu kemana. Masyarakat awam hukum akan sulit untuk membaca nya. Misalnya menyangkut hak asuh anak. Bisa banyak hal-hal yang tidak terduga. Dalam hal ini, lebih aman jika menggunakan jasa pengacara. Hanya saja perhatikan di bagian lain tulisan di blog ini, bagaimana memilih pengacara yang amanah dan kompeten.

Masyarakat awam, seringkali bingung dengan tindak pidana penghinaan. Kebingungan tersebut muncul akibat ada begitu banyak bentuk-bentuk penghinaan yang diatur oleh KUHP, bahkan sekarang juga ada pasal penghinaan di UU ITE.

Pada dasarnya, Penghinaan itu sendiri adalah nama BAB, yang mana didalamnya mengatur bentuk-bentuk penghinaan yang mengandung ketentuan pidana. Ada 7 macam penghinaan yang diatur oleh KUHP, yakni:

  1. Pencemaran / Penistaan (Pasal 310 ayat 1)
  2. Pencemaran / Penistaan Tertulis (Pasal 310 ayat 2)
  3. Fitnah (Pasal 311)
  4. Penghinaan Ringan (Pasal 315)
  5. Pengaduan Fitnah (Pasal 317)
  6. Menimbulkan Persangkaan Palsu (Pasal 318)
  7. Penghinaan mengenai orang yang sudah meninggal (Pasal 320)

Sehingga, bisa dilihat, ada 7 macam penghinaan. Kadang masyarakat bingung, apakah yang dialaminya itu disebut pencemaran nama baik, atau fitnah, atau penghinaan, dst. Sedangkan penghinaan itu sendiri merupakan nama golongan, atau bab, yang terdiri dari bermacam-macam perbuatan pidana dalam satu kelompok penghinaan. Bagaimana punyi masing-masing pasal, bisa dilihat di dalam KUHP sendiri. Dari pasal-pasal tersebut bisa dilihat sendiri perbedaan masing-masing. Yang paling sering digunakan adalah pasal 310 dan 311. Dewasa ini Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga semakin sering digunakan. Demikian juga Pasal 28 (ujaran kebencian) yang kadang memiliki kemiripan (hanya saja basisnya adalah SARA).

Pasal penghinaan di dalam UU ITE memiliki ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada dibandingkan pasal asalnya di KUHP. Mengapa? tidak ada jawaban yang pasti. Mungkin karena penghinaan di dunia maya, meninggalkan jejak selamanya? memiliki efek publikasi lebih tinggi dibandingkan pidana penghinaan konvensional? semuanya serba mungkin. Intinya adalah, kita semua harus berhati-hati dalam berinteraksi baik di dunia offline, maupun di dunia maya (online). Mengingat penafsiran dalam hukum pidana, bisa meluas kemana-mana. Sehingga lebih baik berhati-hati dalam berinteraksi, supaya tidak menyinggung orang lain.

Pada banyak kasus penghinaan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi. Dan karena deliknya bersifat aduan, maka laporan bisa dicabut dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Namun demikian, tetap saja ada yang prosesnya terus berjalan hingga jatuhnya pidana pada pelaku pidana.

Pengacara, sudah tentu memiliki spesialisasi bidang sendiri-sendiri. Tidak ada pengacara yang ahli dalam semua bidang hukum, mengingat bidang hukum itu sangat luas. Benar bahwa selama perkuliahan, semua bidang hukum itu telah diberikan. Namun bukan berarti seorang pengacara akan menguasai seluruh bidang hukum tersebut secara mendalam. Sedangkan client, membutuhkan seorang pengacara yang ahli di bidang masalah yang sedang dihadapinya.

Maka hal pertama yang perlu dilakukan seorang client dalam mencari seorang pengacara adalah, memastikan bahwa pengacara yang akan dia gunakan adalah, memang seorang pengacara yang ahli di bidangnya, dan mampu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.

Bahkan satu bidang hukum itu sendiri, terus mengalami perkembangan. Sehingga seorang pengacara pidana sekalipun, juga perlu memastikan diri dia ahli di bidang pidana apa? apakah pidana umum, ataukah pidana khusus? jika khusus di bidang pidana apa? ada banyak bidang-bidang yang juga terus berkembang di bidang pidana. Misalnya pidana tipikor (tindak pidana korupsi), tentu mengikuti hukum baik materiil maupun formil khusus, dimana sebagian menyimpangi atau memiliki kekhususan dibandingkan pidana umum. Juga pidana narkotika, memiliki ketentuan-ketentuan yang berlaku khusus, yang tidak sama dengan ketentuan-ketentuan yang ada di hukum pidana umum. Contoh pidana rehabilitasi pada penyalahguna, tidak terdapat di dalam pidana umum (KUHP). Pidana tipikor juga demikian, ada banyak ketentuan-ketentuan baik secara materiil maupun formil, yang tidak sama dengan pidana umum (KUHP maupun KUHAP). Hal ini perlu dipahami baik oleh client ataupun pengacara sendiri.

Ada pengacara yang khusus di bidang perdata, itupun juga kekhususan sendiri, misalnya ahli pertanahan, atau ahli perceraian, atau ahli hukum waris, dst. Pidana juga demikian. Ada ahli pidana umum, ada ahli pidana khusus. Maka client perlu teliti dan cermat sebelum menentukan pilihan lawyernya, jangan segan-segan menguji atau menanyakan hal-hal berkaitan dengan kasusnya sebelum memutuskan untuk memilih dan meng-hire lawyer pilihannya.

Post navigation